Gugatan atas Pemecahan Sertifikat Tanah Warisan dengan Dugaan Pemalsuan Data Ahli Waris dan Tanpa Persetujuan Ahli Waris Laki-Laki

25/11/25

Oleh : Gre***

Dijawab oleh : Admin Konsultasi Hukum

Pertanyaan:
Bapak saya memiliki 5 bersaudara kandung serahin ... 4 anak perempuan dan 1 anak laki yaitu bapak saya,,dan 4 saudara perempuan bapak saya melakukan pemecahan sertifikat tanah tanpa persetujuan bapak saya dan dan mereka mengaku di pertanahan kalau mereka tidak memiliki saudara laki laki sehingga pertanahan mengeluarkan serifikat pemecahan tanah tersebut.. Jadi Kira kira apakah kami bisa melakukan gugatan?

Terima kasih atas pertanyaan saudara Gre********************* kepada Badan Pembinaan Hukum Nasional.

Dijawab oleh Iva Shofiya, S.H., M.SI. (Penyuluh Hukum Madya) dan Febi Ardhianti, S.E.,M.H.( Penyuluh Hukum Madya). Terima kasih atas pertanyaannya. Terkait pemecahan bidang tanah atau sering juga dikenal dengan pemecahan sertifikat tanah merupakan salah satu jenis perubahan data fisik objek pendaftaran tanah dalam rangka pemeliharaan data pendaftaran tanah. Pemecahan bidang tanah dilakukan ketika satu bidang tanah yang sudah didaftar dapat dipecah secara sempurna menjadi beberapa bagian, yang masing-masing merupakan satuan bidang baru dengan status hukum yang sama dengan bidang tanah semula. Dalam pemecahan sertifikat tanah, bidang tanah sertifikat induknya sudah tidak ada/tidak aktif. Cara pecah tanah warisan, maka perlu dilakukan beberapa langkah sebagai berikut. Pertama adalah Penetapan Ahli Waris dari Pengadilan. Jika sebidang tanah akan diwariskan kepada lebih dari satu orang, maka peralihan hak atas tanah tersebut harus disertai dengan surat tanda bukti sebagai ahli waris dan akta pembagian waris. Hal ini diatur dalam Pasal 42 ayat (4) PP 24/1997, yang berbunyi: Jika penerima warisan lebih dari satu orang dan waktu peralihan hak tersebut didaftarkan disertai dengan akta pembagian waris yang memuat keterangan bahwa hak atas tanah atau hak milik atas satuan rumah susun tertentu jatuh kepada seorang penerima warisan tertentu, pendaftaran peralihan hak atas tanah atau hak milik atas satuan rumah susun itu dilakukan kepada penerima warisan yang bersangkutan berdasarkan surat tanda bukti sebagai ahli waris dan akta pembagian waris tersebut. Kedua. Surat tanda bukti sebagai ahli waris, menurut Penjelasan Pasal 42 ayat (1) PP 24/1997, dapat berupa akta keterangan hak mewaris, atau surat penetapan ahli waris atau surat keterangan ahli waris. Berdasarkan Pasal 111 ayat (1) huruf c Permen ATR/BPN 16/2021, salah satu proses pemecahan sertifikat yang berasal dari warisan sebidang tanah, harus dengan surat tanda bukti sebagai ahli waris, yang dapat berupa wasiat, putusan pengadilan, penetapan hakim/ketua pengadilan, surat pernyataan ahli waris yang dibuat para ahli waris, akta keterangan hak mewaris dari notaris, atau surat keterangan waris dari balai harta peninggalan.Untuk itu, jika Anda akan menggunakan penetapan ahli waris, maka Anda perlu mengajukan permohonan penetapan ahli waris terlebih dahulu dari pengadilan. Adapun, persyaratan dan dokumen yang diperlukan untuk menyiapkan permohonan penetapan ahli waris. Setelah seluruh berkas untuk mengajukan permohonan penetapan waris kepada Pengadilan Agama telah siap, maka agenda selanjutnya adalah melakukan persidangan permohonan, dengan agenda pengajuan permohonan, pembuktian, hingga kemudian diterbitkan penetapan dari majelis hakim. Setelah penetapan ahli waris sudah dikeluarkan oleh Pengadilan Agama terkait, maka selanjutnya adalah mengajukan pemecahan sertifikat tanah kepada Kantor ATR/BPN. Selain secara online, juga dapat datang langsung ke Kantor ATR/BPN dengan membawa persyaratan yang diperlukan. Berkenaan dengan kasus anda maka telah terjadi dugaan pelanggaran administratif dalam penerbitan balik nama sertifikat ataupun adanya dugaan perbuatan melawan hukum, baik secara perdata maupun pidana karena tanpa persetujuan oleh salah satu ahli waris (bapak anda). Maka yang dapat dilakukan adalah sebagai berikut : Upaya atau langkah administratif, yaitu melakukan atau membuat surat keberatan kepada ahli waris lainnya (4 saudara perempuan bapak) dan Kepala kantor Pertanahan yang menerbitkan Sertifikat atas nama 4 saudara perempuan saja. Hal ini sesuai dengan Pasal 32 ayat (2) PP No.24/1997 tentang Pendaftaran Tanah, di mana pihak yang merasa mempunyai hak atas tanah tersebut dapat mengajukan keberatan secara tertulis atas terbitnya Sertifikat atas nama 4 saudara perempuan saja, agar Sertifikat tersebut dibatalkan dan diperbaiki, sehingga nama-nama Pemegang Hak dalam Sertifikat adalah 4 saudara perempuan dan 1 anak laki-laki (seluruh ahli waris) secara bersama-sama. Berdasarkan Pasal 106 ayat (1) jo. Pasal 107 Permen Agraria/BPN 9/1999 permohonan pembatalan dapat dilakukan jika diduga terdapat cacat hukum administratif dalam penerbitan sertifikat. Cacat hukum administratif sebagaimana dimaksud dalam pasal 106 (1) adalah sebagai berikut. 1. Kesalahan prosedur; 2. Kesalahan penerapan peraturan perundang-undangan; 3. Kesalahan subjek hak; 4. Kesalahan objek hak; 5. Kesalahan jenis hak; 6. Kesalahan perhitungan luas; 7. Terdapat tumpang tindih hak atas tanah; 8. Data yuridis atau data data fisik tidak benar; atau 9. Kesalahan lainnya yang bersifat administratif Jika langkah administratif sudah dilakukan dan tidak ada penyelesaian secara baik, maka langkah selanjutnya dapat mengajukan langkah hukum. Langkah hukum yang dapat dilakukan, antara lain: 1. Gugatan Pembatalan Sertifikat tersebut pada Pengadilan Tata Usaha Negara. Menurut Pasal 1 angka 7 Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan ("UU 30/2014") Keputusan Tata Usaha Negara ("KTUN") adalah ketetapan tertulis yang dikeluarkan oleh badan dan/atau pejabat pemerintahan dalam penyelenggaraan pemerintahan. Sehingga Sertifikat yang dikeluarkan/ditandatangani oleh Kepala Kantor Pertanahan atas nama salah satu ahli waris saja, dapat diuji keabsahannya. Jika terbukti ada kesalahan prosedur dalam Asas-asas Umum Pemerintahan Yang Baik, maka Pengadilan TUN dapat membatalkan Sertifikat atas nama ahli waris tersebut; 2. Gugatan secara Perdata. Atas Kerugian yang dialami oleh bapak anda, atas perbuatan 4 saudara perempuannya, yang mengurus Sertifikat Warisan dari orangtua yang seharusnya dibagi sesuai Hak masing-masing, namun diklaim secara sepihak menjadi warisan atas nama anak perempuan saja. Hal ini sebagaimana diatur dalam Kitab Undang-undang Hukum Perdata (KUHPer), pada Pasal 1365 : "Tiap Perbuatan Melanggar Hukum (Oonrechtmatige daad), yang membawa kerugian kepada seorang lain, mewajibkan orang yang karena salahnya menerbitkan kerugian itu, mengganti kerugian tersebut". 3. Laporan Polisi. Lapor polisi bisa dilakukan jika ditemukan bukti permulaan dan adanya saksi-saksi, yang mengetahui adanya penggunaan dokumen yang dipalsukan dalam mengurus persyaratan balik nama Sertifikat tersebut. Hal ini sebagaimana diatur dalam Pasal 263 s/d 266 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP). Walau demikian, sebelum mengambil langkah hukum, ada baiknya dilakukan musyawarah keluarga, karena adanya hubungan kekerabatan yang sangat dekat (sesama saudara kandung). Namun, jika langkah musyawarah telah ditempuh dan masih belum ada penyelesaian yang baik, maka dapat menempuh langkah hukum. Demikian informasi yang dapat disampaikan, semoga bermanfaat. Disclaimer : Jawaban konsultasi hukum semata-mata hanya sebagai pendapat hukum dan tidak memiliki kekuatan hukum tetap dan tidak mengikat sebagaimana putusan pengadilan. Dasar Hukum Kitab Undang-Undang Hukum Perdata Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan PP 24/1997 Permen Agraria/BPN 9/1999
0

Pertanyaan Lanjutan

Tidak ada pertanyaan lanjutan

Diskusi Konsultasi

Silakan login terlebih dahulu untuk menambahkan komentar.
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!