Permohonan Bantuan Hukum atas Penagihan Pinjol Terdaftar OJK yang Mengancam Keluarga dan Tempat Kerja serta Penolakan Restrukturisasi
24/11/25Oleh : Jan***
Dijawab oleh : Admin Konsultasi Hukum
Pertanyaan:
Saya memerlukan bantuan hukum dan pendampingan untuk hutang pinjol..
Saya sdh tidak mampu bayar lagi, dan saya minta restrukturisasi,namun tidak digubris.
Aplikasinya SOLUSIKU..
Kalau saya cek di OJK sudah terdaftar, namun penagihannya sampai ke anak2 saya dan mengancam ke kantor tempat saya bekerja.
Mohon sekali, apakah saya bisa mendapatkan bantuan dan pendampingan hukum?
Terima kasih atas pertanyaan saudara Jan*** kepada Badan Pembinaan Hukum Nasional.
Dijawab oleh Iva Shofiya, S.H., M.SI. (Penyuluh Hukum Madya) dan Febi Ardhianti, S.E.,M.H.( Penyuluh Hukum Madya).
Terima kasih atas pertanyaannya, dapat kami jelaskan sebagai berikut bahwa ketentuan mengenai restrukturisasi utang di layanan pinjol berbeda dengan bank. Ketentuan mengenai restrukturisasi utang pada layanan pinjol merujuk ketentuan dalam Pasal 13 POJK 19/2022 yaitu: Penyelenggara layanan pendanaan bersama berbasis teknologi informasi (atau disebut juga dengan penyelenggara pinjol) memfasilitasi permohonan restrukturisasi pendanaan yang diajukan oleh penerima dana yang terkena dampak bencana kepada pemberi dana. Restrukturisasi pendanaan tersebut dapat dilaksanakan setelah mendapatkan persetujuan dari pemberi dana. Penyelenggara layanan pendanaan bersama berbasis teknologi informasi mendokumentasikan permohonan restrukturisasi oleh penerima dana dan persetujuan restrukturisasi dari pemberi dana sebagaimana dimaksud pada ayat (2). Adapun, ruang lingkup bencana sebagaimana dimaksud POJK 19/2022 di atas adalah peristiwa atau rangkaian peristiwa yang mengancam dan mengganggu kehidupan dan penghidupan masyarakat yang disebabkan baik oleh faktor alam dan/atau faktor nonalam maupun faktor manusia sehingga mengakibatkan timbulnya korban jiwa manusia, kerusakan lingkungan, kerugian harta benda, dampak psikologis, terganggunya kinerja pelaku industri di sektor jasa keuangan, dan/atau memengaruhi kondisi ekonomi masyarakat. Salah satu bentuk restrukturisasi utang pinjol yang diatur di dalam POJK 19/2022 yaitu kualitas kredit atau pembiayaan yang direstrukturisasi ditetapkan lancar sejak dilakukan restrukturisasi. Penetapan tersebut dapat dilakukan terhadap kredit atau pembiayaan yang diberikan sebelum maupun setelah debitur terkena dampak bencana. Sehingga, restrukturisasi pinjol dapat diajukan apabila debitur mengalami bencana kepada penyelenggara pinjol yang nantinya permohonan tersebut akan disampaikan kepada pemberi dana. Dalam hal ini, pemberi dana adalah pihak yang dapat memutuskan apakah restrukturisasi tersebut dapat dilakukan atau tidak, karena dana yang disalurkan melalui penyelenggara pinjol adalah dana yang diinvestasikan atau dana yang disalurkan dari pemberi pinjaman. Dalam kasus gagal bayar pinjaman online (galbay pinjol) legal seperti yang Anda alami, dapat dilakukan upaya rescheduling, reconditioning, dan restructuring. Hal ini ditegaskan pula dalam Pedoman Perilaku AFPI bahwa terhadap keterlambatan atau galbay maka dapat ditempuh upaya penjadwalan atau restrukturisasi pinjaman. Rescheduling atau penjadwalan kembali adalah suatu upaya untuk mengatasi pembiayaan bermasalah dengan penjadwalan kembali terhadap debitur yang memiliki iktikad baik tetapi tidak mampu membayar angsuran pokok maupun bunga yang telah dijadwalkan, dengan tujuan debitur dapat membayar kembali kewajibannya. Contohnya perpanjangan waktu kredit, jadwal angsuran bulanan menjadi triwulan, memperkecil angsuran pokok dengan jangka waktu yang lebih lama. Reconditioning adalah upaya bank (lembaga keuangan lainnya) dalam menyelesaikan kredit (pendanaan) yang bermasalah dengan mengubah seluruh atau sebagian perjanjian antara bank (debitur) dengan nasabah (kreditur) seperti penurunan suku bunga, pembebasan sebagian atau seluruh bunga yang tertunggak, kapitalisasi bunga, atau penundaan pembayaran bunga. Restructuring atau restrukturisasi yang dikenal dengan istilah penataan kembali adalah upaya dari bank (lembaga keuangan lainnya) kepada nasabahnya (debitur) dengan cara mengubah struktur pembiayaan yang mendasari pemberian kredit. Untuk menjawab pertanyaan Anda, kami simpulkan bahwa ada 2 permasalahan yang Anda alami. Pertama adalah permasalahan mengenai permintaan Anda untuk melakukan reconditioning, rescheduling, atau restructuring (restrukturisasi) kepada pinjol. Kedua adalah masalah tindakan debt collector yang menghubungi kontak darurat dan telepon kantor Anda, sehingga Anda merasa terganggu.
Terkait permasalahan yang pertama, dapat kami sampaikan bahwa perusahaan yang menjalankan kegiatan layanan pendanaan bersama berbasis teknologi informasi (seperti pinjol), merupakan pelaku usaha jasa keuangan yang wajib untuk menjadi anggota LAPS SJK. Oleh karena itu, segala jenis permasalahan yang bersifat keperdataan dan terdapat unsur kerugian materiel atau potensi kerugian materiel merupakan sengketa yang dapat diselesaikan di LAPS SJK baik melalui mediasi maupun arbitrase. Dengan demikian, menjawab pertanyaan Anda yang pertama, lembaga yang dapat menyelesaikan sengketa Anda dengan pinjol legal melalui mediasi salah satunya adalah LAPS SJK. Selengkapnya mengenai penyelesaian sengketa via LAPS SJK dapat Anda baca dalam Alur Penyelesaian Sengketa Jasa Keuangan Melalui LAPS SJK. Adapun, terkait permasalahan kedua mengenai debt collector pinjol dalam menghubungi kontak darurat (anak anda) dan telepon kantor Anda, sehingga Anda merasa terganggu, maka Anda dapat melaporkan tindakan tersebut kepada Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (“AFPI”). Pada dasarnya, pinjol dalam melakukan penagihan dilarang menggunakan intimidasi, kekerasan fisik dan mental, ataupun cara-cara lain yang menyinggung SARA atau merendahkan harkat, martabat, serta harga diri penerima pinjaman, di dunia fisik maupun di dunia maya (cyber bullying) baik terhadap penerima pinjaman, harta bendanya, ataupun kerabat, rekan, dan keluarganya. Penyelenggara (pinjol) yang tidak memenuhi ketentuan tersebut akan dikenai sanksi berupa teguran tertulis, publikasi nama anggota dan ketentuan yang dilanggar kepada OJK dan masyarakat, pemberhentian sementara atau pemberhentian tetap dari keanggotaan AFPI, dan/atau sanksi lainnya. Penetapan sanksi ini dilakukan oleh komite etik AFPI. Jika diteror pinjol Anda dapat membuat laporan pengaduan kepada AFPI dengan cara: Melalui laman AFPI: Buka alamat web AFPI yaitu https://afpi.or.id/. Klik kolom pengaduan. Isi kotak pengaduan yang meliputi nama lengkap, alamat e-mail, nama platform (pinjol yang dimaksud), nomor telepon, waktu kejadian, tuliskan masalah yang Anda hadapi, lampirkan file yang berisi dokumen bukti pengaduan. Klik tombol “Kirim Pengaduan” Melalui e-mail dengan mengirimkan bukti-bukti pengaduan ke pengaduan@afpi.or.id. Melalui telepon dengan nomor 150 505 (bebas pulsa) pada jam operasional Senin-Jumat pukul 08.00 – 17.00 WIB. Kemudian terkait pendampingan atau bantuan hukum perlu diketahui bahwa secara umum ada dua cara untuk mendapatkan layanan advokat secara gratis. Pertama, dengan mengajukan bantuan hukum (legal aid) melalui lembaga bantuan hukum (“LBH”) atau organisasi masyarakat. Kedua, dengan meminta bantuan hukum secara cuma-cuma dari advokat yang dikenal juga sebagai pro bono. Syarat Memperoleh Bantuan Hukum Gratis (Pro Bono) dapat diberikan oleh advokat di mana saja. Dalam Pasal 3 dan Pasal 10 PP 83/2008 serta Pasal 5 Peraturan PERADI 1/2010 diterangkan bahwa bahwa pro bono tidak hanya diberikan dalam ruang sidang atau pengadilan di berbagai tingkat proses pengadilan, tetapi juga dapat dilakukan di luar pengadilan. Advokat diwajibkan untuk memberikan perlakuan yang sama kepada penerima bantuan hukum, baik dalam konteks pro bono maupun dalam bantuan hukum berbayar. Pasal 1 angka 4 PP 83/2008 mendefinisikan pencari keadilan yang tidak mampu adalah orang perseorangan atau sekelompok yang secara ekonomi tidak mampu yang memerlukan jasa hukum advokat untuk menangani dan menyelesaikan masalah hukum. Selain itu, bantuan ini juga diberikan kepada mereka yang lemah secara sosial-politik, sehingga akses mereka untuk mendapatkan bantuan hukum tidak setara dengan anggota masyarakat lainnya. Untuk mendapatkan bantuan gratis (pro bono), pencari keadilan perlu mengajukan permohonan tertulis yang ditujukan langsung kepada advokat atau melalui organisasi advokat atau melalui LBH.Permohonan tertulis tersebut sekurang-kurangnya harus memuat: nama, alamat, dan pekerjaan pemohon; uraian singkat mengenai pokok persoalan yang dimohonkan bantuan hukum; melampirkan keterangan tidak mampu yang dibuat oleh pejabat yang berwenang. Dengan demikian, dapat disimpulkan bahwa untuk memperoleh bantuan hukum (legal aid) atau bantuan hukum secara cuma-cuma (pro bono) dari advokat, diperlukan surat keterangan miskin atau surat keterangan tidak mampu yang dikeluarkan oleh pejabat berwenang. Surat tersebut menjadi syarat penting untuk mendapatkan jasa bantuan hukum. Selain pro bono ada juga bantuan hukum (legal aid) diberikan kepada penerima yang menghadapi permasalahan hukum dalam bidang perdata, pidana, dan tata usaha negara, baik dalam proses litigasi maupun non-litigasi. Pemberi bantuan hukum dapat memberikan layanan berupa pelaksanaan kuasa, pendampingan, perwakilan, pembelaan, dan/atau melakukan tindakan hukum lainnya demi kepentingan hukum penerima bantuan hukum. Kemudian, yang dapat dikategorikan sebagai penerima bantuan hukum mencakup setiap orang atau kelompok orang miskin yang tidak dapat memenuhi hak dasar secara layak dan mandiri. Adapun yang dimaksud hak dasar tersebut meliputi pangan, sandang, layanan kesehatan, pendidikan, pekerjaan dan berusaha, dan/atau perumahan. Bantuan hukum ini diselenggarakan oleh Kementerian Hukum dan dilaksanakan oleh pemberi bantuan hukum untuk membantu menyelesaikan permasalahan hukum yang dihadapi penerima bantuan hukum. Kemudian, untuk bisa mendapatkan bantuan hukum, maka Anda hanya dapat memintanya kepada LBH atau organisasi kemasyarakatan yang memenuhi syarat sebagai berikut : berbadan hukum; terakreditasi; memiliki kantor atau sekretariat yang tetap; memiliki pengurus; dan memiliki program bantuan hukum. Selain itu, pemohon bantuan hukum harus memenuhi syarat-syarat berikut: mengajukan permohonan secara tertulis yang berisi sekurang-kurangnya identitas pemohon dan uraian singkat mengenai pokok persoalan yang dimohonkan bantuan hukum; menyerahkan dokumen yang berkenaan dengan perkara; dan melampirkan surat keterangan miskin dari lurah, kepala desa, atau pejabat yang setingkat di tempat tinggal pemohon bantuan hukum. Jika pemohon tidak mampu menyusun permohonan secara tertulis, permohonan dapat diajukan secara lisan. Dengan demikian, untuk memperoleh bantuan hukum secara gratis dari pengacara di LBH atau organisasi kemasyarakatan, pemohon harus memenuhi syarat-syarat yang telah disebutkan, salah satunya adalah dengan melampirkan surat keterangan miskin. Jadi untuk bisa memperoleh pro bono maupun bantuan hukum gratis adalah masih bisa selama anda memenuhi persyaratan. Demikian jawaban dari kami, semoga bermanfaat.
Disclaimer :
Jawaban konsultasi hukum semata-mata hanya sebagai pendapat hukum dan tidak memiliki kekuatan hukum tetap dan tidak mengikat sebagaimana putusan pengadilan.
Dasar Hukum :
- Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2011 tentang Bantuan Hukum;
- Peraturan Pemerintah Nomor 83 Tahun 2008 tentang Persyaratan dan Tata Cara Pemberian Bantuan Hukum Secara Cuma-Cuma;
- Peraturan Perhimpunan Advokat Indonesia Nomor 1 Tahun 2010 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pemberian Bantuan Hukum Secara Cuma-Cuma.
Pertanyaan Lanjutan
Tidak ada pertanyaan lanjutan