Pembatalan Kontrak Pinjaman Online Akibat Dugaan Penyalahgunaan Identitas oleh Pihak Ketiga dan Penolakan Pengembalian Dana oleh Pinjol

24/11/25

Oleh : Jer***

Dijawab oleh : Admin Konsultasi Hukum

Pertanyaan:
Bagaimana membatalkan pinjol yang kita tidak pernah merasa melakukan pinjaman, ada bukti Tanda tangan elektronik dikontrak pinjaman yang bukan milik kita, dan dana pinjaman masih belum terpakai, pinjol terus membalas dana yang sudah terkirim tidak bisa dikembalikan dan kontrak tetap berjalan

Terima kasih atas pertanyaan saudara Jer********** kepada Badan Pembinaan Hukum Nasional.

Dijawab oleh Fabian Adiasta Nusabakti Broto, S.H (Penyuluh Hukum Madya) Febi Ardhianti, S.E.,M.H (Penyuluh Hukum Madya). Yth. Saudara Jery Prastiyo, terima kasih atas pertanyaan yang diajukan. Berdasarkan pernyataan Anda, kami pahami bahwa Anda sedang menghadapi persoalan penagihan atas kontrak pinjaman daring yang tidak pernah Anda mohonkan, di mana terdapat indikasi kuat adanya manipulasi tanda tangan elektronik dan penyalahgunaan identitas pribadi. Masalah ini bersinggungan erat dengan Hukum Perlindungan Konsumen Jasa Keuangan, Hukum Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), serta Pelindungan Data Pribadi. Penjelasan ini akan diarahkan pada opsi-opsi hukum serta langkah prosedural guna membatalkan keterikatan kontrak yang cacat yuridis tersebut secara sah. Mengenai aspek perlindungan dalam transaksi digital Anda, regulasi terbaru memberikan penegasan bahwa setiap transaksi yang melibatkan risiko finansial tinggi wajib menggunakan standar pengamanan yang tersertifikasi. Jika kita melihat dari aturan yang berlaku dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, Pasal 17 ayat (2a) mengatur: "Transaksi Elektronik yang memiliki risiko tinggi bagi para pihak menggunakan Tanda Tangan Elektronik yang diamankan dengan Sertifikat Elektronik." Berdasarkan bedah unsur terhadap ketentuan di atas, pinjaman daring dikategorikan sebagai transaksi berisiko tinggi karena dilakukan tanpa tatap muka fisik. Apabila pihak penyelenggara tidak mampu membuktikan keberadaan Sertifikat Elektronik yang secara sah terhubung dengan identitas Anda, maka terjadi Pelanggaran Normatif Kewajiban. Hal ini mengakibatkan kontrak tersebut kehilangan kekuatan pembuktian sebagai dokumen otentik, sehingga secara hukum Anda dapat menyangkal seluruh isi perjanjian tersebut. Untuk melihat masalah ini secara utuh, penting untuk meninjau kewajiban penyelenggara dalam mengelola sistem keamanan informasinya. Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 40 Tahun 2024 tentang Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi, dalam Pasal 47 mewajibkan: "Penyelenggara wajib menerapkan sistem manajemen risiko secara efektif yang mencakup paling sedikit: a. pengawasan aktif Direksi dan Dewan Komisaris; b. kecukupan kebijakan, prosedur, dan penetapan limit; c. kecukupan proses identifikasi, pengukuran, pemantauan, dan pengendalian Risiko; dan d. sistem informasi manajemen Risiko." Tindakan sistem penyelenggara yang meloloskan pencairan dana meskipun terdapat manipulasi identitas menunjukkan adanya kelalaian sistemik. Hal ini dipertegas dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 12 Tahun 2024 tentang Penerapan Strategi Anti Fraud Bagi Lembaga Jasa Keuangan, yang pada Pasal 4 ayat (1) mengatur: "LJK wajib menyusun dan menerapkan strategi anti fraud secara efektif." Identifikasi terhadap unsur "penerapan secara efektif" mencakup perlindungan terhadap pemalsuan identitas nasabah. Kelalaian ini merupakan Perbuatan Melanggar Norma yang memberikan dasar yuridis bagi Anda untuk menyatakan bahwa transaksi tersebut harus dibatalkan karena kegagalan pihak penyelenggara dalam melakukan mitigasi kecurangan (fraud) siber. Terkait ketentuan normatif mengenai kerahasiaan identitas, tindakan penggunaan data tanpa izin merupakan pelanggaran serius. Dalam Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Pelindungan Data Pribadi, Pasal 65 ayat (3) secara eksplisit melarang: "Setiap Orang dilarang secara melawan hukum menggunakan Data Pribadi yang bukan miliknya." Pemrosesan data yang dilakukan secara melawan hukum ini menjadikan kontrak pinjaman kehilangan landasan legalitasnya. Selain itu, sikap penyelenggara yang menolak pembatalan kontrak meskipun dana belum digunakan bertentangan dengan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 22 Tahun 2023 tentang Pelindungan Konsumen dan Masyarakat di Sektor Jasa Keuangan, Pasal 25 yang menegaskan: "Pelaku Usaha Jasa Keuangan wajib memiliki dan menerapkan kode etik perilaku pelayanan Konsumen yang memuat paling sedikit: a. tidak menunjukkan itikad tidak baik; b. tidak memberikan tekanan atau paksaan kepada Konsumen; ..." Sikap memaksakan keterikatan utang yang didasari pada dokumen yang dimanipulasi merupakan Pelanggaran Normatif Kewajiban pelaku usaha. Terlebih, batasan biaya ekonomi telah diatur secara ketat dalam Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan Nomor 19 Tahun 2023 yang pada poin 1 huruf a angka 1) mengatur: "sebesar 0,1% (nol koma satu persen) per hari kalender dari nilai Pendanaan yang tercantum dalam perjanjian Pendanaan, yang berlaku selama 2 (dua) tahun sejak tanggal 1 Januari 2024;" Meskipun dana belum Anda gunakan, pemaksaan status kontrak aktif dengan beban biaya tersebut menjadi tidak relevan karena cacat kesepakatan sejak awal. Dalam kacamata hukum, penciptaan kontrak seolah-olah asli melalui tanda tangan elektronik palsu merupakan manipulasi data yang diancam pidana. Merujuk pada Pasal 35 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, ditegaskan bahwa: "Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum melakukan manipulasi, penciptaan, perubahan, penghilangan, pengrusakan Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik dengan tujuan agar Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik tersebut dianggap seolah-olah data yang otentik." Terpenuhinya unsur manipulasi ini membuktikan adanya tindakan yang Bertentangan dengan Hukum, sehingga Anda berada pada posisi korban kejahatan siber yang tidak memiliki kewajiban perdata atas dokumen yang dimanipulasi tersebut. Sebagai langkah mandiri, Anda wajib segera melakukan dokumentasi seluruh bukti, terutama mutasi rekening yang membuktikan dana masih utuh dan rekaman percakapan penolakan. Jangan pernah menggunakan dana tersebut karena penggunaan dana dapat dianggap sebagai persetujuan diam-diam terhadap kontrak. Segera sampaikan surat sanggahan resmi melalui kanal komunikasi perusahaan dengan merujuk pada ketiadaan Sertifikat Elektronik sesuai UU ITE dan mintalah nomor rekening resmi perusahaan untuk pengembalian dana guna menghindari modus penipuan pengembalian ke rekening pribadi pihak ketiga. Mengingat pihak penyelenggara cenderung menutup diri, Anda perlu melanjutkan masalah ini dengan mengajukan pengaduan resmi kepada Otoritas Jasa Keuangan (OJK) melalui portal APPK atau kontak 157. Dalam laporan tersebut, tegaskan mengenai adanya manipulasi data pribadi sesuai UU PDP serta pelanggaran strategi anti fraud sebagaimana diatur dalam POJK 12/2024. Dalam praktiknya, prosedur penanganan sengketa digital memerlukan akurasi bukti siber yang tinggi; oleh karena itu, sangat disarankan bagi Anda untuk melakukan konfirmasi awal melalui saluran resmi OJK mengenai standar operasional terbaru pengiriman log transaksi agar laporan Anda memiliki nilai pembuktian yang kuat dan dapat segera divalidasi oleh otoritas pengawas. Apabila intimidasi tetap berlangsung, opsi terakhir adalah menempuh jalur pelaporan pidana ke Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri atas dugaan manipulasi informasi sesuai Pasal 35 UU ITE. Mengingat kompleksitas pembuktian dalam tanda tangan elektronik, Anda juga dapat mempertimbangkan untuk berkonsultasi dengan Advokat guna melakukan upaya hukum perdata untuk menyatakan kontrak tersebut tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara mutlak melalui putusan pengadilan. DASAR HUKUM 1. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. 2. Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Pelindungan Data Pribadi. 3. Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 40 Tahun 2024 tentang Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi. 4. Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 12 Tahun 2024 tentang Penerapan Strategi Anti Fraud Bagi Lembaga Jasa Keuangan. 5. Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 22 Tahun 2023 tentang Pelindungan Konsumen dan Masyarakat di Sektor Jasa Keuangan. 6. Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan Nomor 19 Tahun 2023 tentang Penyelenggaraan Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi. Demikian jawaban dari kami, semoga bermanfaat. Disclaimer: Jawaban ini merupakan nasihat/pendapat hukum edukatif (bukan nasihat/pendapat hukum formal) yang tidak memiliki kekuatan hukum mengikat. Jawaban ini tidak menggantikan jasa advokat dan oleh karenanya, tidak menciptakan relasi advokat-klien.
0

Pertanyaan Lanjutan

Tidak ada pertanyaan lanjutan

Diskusi Konsultasi

Silakan login terlebih dahulu untuk menambahkan komentar.
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!