Perbedaan Praktik Penerbitan Surat Keterangan Waris bagi Keturunan Tionghoa Pasca Penghapusan Penggolongan dalam Permen 1997 dan 2021

24/11/25

Oleh : Adi***

Dijawab oleh : Admin Konsultasi Hukum

Pertanyaan:
Pada prakteknya keturunan Tionghoa masih tidak bisa untuk membuat Surat Keterangan Waris dari Kelurahan atau Kecamatan, mereka masih di haruskan membuat Akta Waris di Notaris. Di Permen 1997 dan 2021 sudah ada ubahan mengenai penghapusan golongan, dan seakan memberikan pilihan di atas kertas. Tapi kenapa terdapat perbedaan dalam praktiknya?

Terima kasih atas pertanyaan saudara Adi******** kepada Badan Pembinaan Hukum Nasional.

Dijawab oleh Fabian Adiasta Nusabakti Broto, S.H (Penyuluh Hukum Madya) dan Teguh Ariyadi, S.SOS., M.SI. (Penyuluh Hukum Madya)

Yth. Saudara Adi Nugroho, terima kasih atas pertanyaan yang diajukan.

Berdasarkan pernyataan Anda, kami pahami bahwa permasalahan yang Anda hadapi adalah mengenai perbedaan praktik prosedur pembuatan Surat Keterangan Waris (SKW) di tingkat Kelurahan atau Kecamatan bagi Warga Negara Indonesia (WNI) keturunan Tionghoa, di mana instansi tersebut mewajibkan pembuatan Akta Waris melalui Notaris. Anda juga telah mengidentifikasi bahwa secara normatif, peraturan seperti Permen ATR/BPN 1997 dan 2021 telah menghapus penggolongan penduduk, yang seharusnya memberikan pilihan yang setara di atas kertas. Inti konflik hukum dalam situasi ini berada di ranah Hukum Perdata (Warisan) yang bersinggungan dengan Hukum Administrasi Umum (Prosedur Pelayanan Publik).

Meskipun peraturan administrasi pertanahan terbaru telah menghapus diskriminasi berdasarkan golongan, praktik penolakan SKW Lurah/Kepala Desa bagi WNI non-Muslim (termasuk keturunan Tionghoa) seringkali berakar pada sistem hukum perdata historis yang berlaku di Indonesia.

Dalam kacamata hukum perdata, terdapat tiga sistem pewarisan utama: Hukum Adat, Hukum Islam, dan Hukum Perdata Barat (BW). WNI non-Muslim, secara umum, seringkali tunduk pada ketentuan BW, di mana pembuktian ahli waris didasarkan pada Akta Notaris atau Penetapan Pengadilan.

Pihak-pihak ketiga (seperti bank, perusahaan asuransi, atau instansi penerbit aset) seringkali mensyaratkan bukti waris yang memiliki kekuatan pembuktian sempurna, yaitu Akta Otentik. Akta Keterangan Hak Mewaris yang dibuat oleh Notaris merupakan salah satu bentuk Akta Otentik.

Pasal 1870 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata) mengatur mengenai kekuatan pembuktian Akta Otentik:

"Bagi para pihak yang berkepentingan dan para ahli warisnya, akta otentik memberikan bukti yang sempurna tentang apa yang termuat di dalamnya."

Kutipan di atas menunjukkan bahwa Akta Notaris secara inheren memiliki kekuatan hukum yang tertinggi, menjadikannya bukti yang wajib diterima oleh semua pihak.

Meskipun permasalahan Anda tidak spesifik mengenai tanah, prosedur pendaftaran tanah seringkali menjadi acuan bagi prosedur administrasi aset warisan lainnya. Dalam konteks ini, Pasal 42 ayat (1) Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 5 Tahun 2021, mengenai pembuktian hak mewaris, memberikan alternatif:

"Kewajiban pembuktian untuk menjadi Ahli Waris sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 ayat (1) huruf a dan huruf b Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah, dilakukan dengan melampirkan: a. surat keterangan waris dari kepala desa/kelurahan, jika Ahli Waris dan pewaris penduduk setempat; atau b. akta keterangan hak mewaris dari Notaris, jika Ahli Waris dan pewaris bukan penduduk setempat, surat bukti kewarisan yang lain yang tidak bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, atau surat penetapan pengadilan."

Jika Kelurahan/Kecamatan mewajibkan Akta Notaris, mereka berpegangan pada unsur historis dan praktik hukum yang menganggap WNI non-Muslim (yang tunduk pada BW) harus menggunakan bukti hukum yang kuat seperti Notaris atau Pengadilan, bukan hanya SKW Lurah/Kepala Desa, meskipun secara administrasi umum penggolongan telah dihapus. Meskipun demikian, jika penolakan tersebut murni didasarkan pada keturunan (bukan pada syarat kependudukan setempat), maka hal tersebut merupakan perbuatan melanggar norma pelayanan publik yang bertentangan dengan semangat peraturan perundang-undangan yang terbaru.

Peraturan perundang-undangan yang terkait dengan pelayanan publik adalah Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik. Terkait penyelenggara pelayanan publik, Pasal 15 huruf e undang-undang ini menyatakan bahwa penyelenggara berkewajiban memberikan pelayanan yang berkualitas sesuai dengan asas penyelenggaraan pelayanan publik. Penolakan pemberian pelayanan publik yang didasarkan pada keturunan bertentangan dengan asas yang dinyatakan dalam Pasal 4 huruf g, yaitu asas persamaan perlakuan/tidak diskriminatif. Penyelenggara atau pelaksana yang melanggar Pasal 15 huruf e, yang tidak memberikan pelayanan publik sesuai asas, berdasarkan Pasal 54 ayat (2) dapat dikenai sanksi teguran tertulis, dan apabila dalam waktu 3 (tiga) bulan tidak melaksanakan ketentuan dimaksud dikenai sanksi pembebasan dari jabatan.

Berdasarkan aturan hukum tersebut ada beberapa upaya yang dapat dilakukan. Pertama adalah dengan memberikan penjelasan terlebih dulu kepada petugas yang bersangkutan terkait kewajiban memberikan pelayanan publik tanpa diskriminasi. Jika cara ini belum berhasil, Saudara Adi Nugroho dapat melaporkan kepada atasan petugas tersebut karena telah memberikan pelayanan yang diskriminatif. Jika upaya ini belum berhasil juga, Klien dapat mengadukannya ke Ombudsman, dan/atau Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota.

Hak pengaduan ini dinyatakan dalam Pasal 40 ayat (1) yang menyatakan:

" Masyarakat berhak mengadukan penyelenggaraan pelayanan publik kepada penyelenggara, ombudsman, dan/atau Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota."

Demikian penjelasan hukum yang dapat disampaikan menyikapi masalah pelayanan publik yang Anda alami. Semoga bermanfaat.

DASAR HUKUM

  1. Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata).
  2. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik.
  3. Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2004 tentang Jabatan Notaris.
  4. Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 5 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Negara Agraria/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 3 Tahun 1997 tentang Ketentuan Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah.

Disclaimer: Jawaban ini merupakan nasihat/pendapat hukum edukatif (bukan nasihat/pendapat hukum formal) yang tidak memiliki kekuatan hukum mengikat. Jawaban ini tidak menggantikan jasa advokat dan oleh karenanya, tidak menciptakan relasi advokat-klien.

0

Pertanyaan Lanjutan

Tidak ada pertanyaan lanjutan

Diskusi Konsultasi

Silakan login terlebih dahulu untuk menambahkan komentar.
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!