Pembagian Warisan Istri Meninggal dengan Ahli Waris Suami, Anak Kandung, dan Anak Tiri
24/11/25Oleh : Adi***
Dijawab oleh : Admin Konsultasi Hukum
Pertanyaan:
Seorang istri baru saja meninggal dan memiliki suami (duda), 1 anak laki, dan 1 anak perempuan.
Namun 1 anak perempuan ini adalah anak kandung dari si Ibu namun ayahnya adalah ayah sambung.
Terkait hal tersebut bagaimana pengelolaan harta warisannya ?
Terima kasih atas pertanyaan saudara Adi****** kepada Badan Pembinaan Hukum Nasional.
Dijawab oleh Fabian Adiasta Nusabakti Broto, S.H (Penyuluh Hukum Madya) dan Teguh Ariyadi, S.SOS., M.SI. (Penyuluh Hukum Madya)
Yth. Saudara Aditya Dw, terima kasih atas pertanyaan yang diajukan.
Berdasarkan informasi yang Anda sampaikan, perlu dipahami bahwa anak perempuan, meskipun ayahnya berbeda dengan suami terakhir almarhumah, tetap memiliki hubungan darah kandung dengan ibunya. Oleh karena itu, dalam kacamata hukum, statusnya adalah ahli waris kandung yang sah dan berhak penuh atas warisan ibunya; statusnya sebagai anak tiri bagi suami terakhir almarhumah tidak mempengaruhi hak warisnya.
Perihal penentuan harta warisan yang akan dibagikan, perlu dipastikan terlebih dahulu dasar hukum yang akan digunakan. Bagi warga negara yang beragama Islam, hukum pembagian waris didasarkan pada Kompilasi Hukum Islam. Bagi warga negara yang beragama selain Islam, dasar hukum yang digunakan adalah Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPer)
Pertama, akan dijelaskan terlebih dahulu mengenai pemisahan harta bersama, sesuai dengan ketentuan dalam Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUH Perdata).
Pasal 128 KUH Perdata menyebutkan:
"Dengan meninggalnya salah seorang dari suami isteri, maka percampuran harta kekayaan demi hukum bubar, dan harta kekayaan bersama dibagi antara yang hidup dan sekalian ahli waris si mati, menurut ketentuan-ketentuan dalam Bab ke 12 dan ke 13 buku ini."
Artinya, suami yang ditinggalkan berhak atas seperdua bagian dari harta bersama yang diperoleh dalam perkawinan, dan hanya sisa seperdua bagian harta bersama yang digabungkan dengan harta pribadi almarhumah yang menjadi harta warisan untuk dibagikan. Pelanggaran Normatif Kewajiban (melakukan pembagian waris tanpa memisahkan harta bersama) dapat terjadi jika prosedur ini dilewati.
Jika penyelesaian kasus ini merujuk pada Hukum Perdata Umum (KUH Perdata), semua ahli waris yang ditinggalkan, yaitu suami, anak laki-laki, dan anak perempuan, termasuk dalam Golongan I ahli waris.
Pasal 852 KUH Perdata mengatur mengenai hak waris anak-anak:
"Anak-anak atau keturunan mereka, biar pun dilahirkan dari perkawinan yang berlain-lainan, mewarisi harta peninggalan orang tua mereka, kakek atau nenek mereka, dan sekalian keluarga sedarah mereka selanjutnya dalam garis lurus ke atas, dengan tiada membedakan jenis kelamin atau kelahiran yang lebih dulu."
Bunyi pasal ini menegaskan bahwa semua anak kandung pewaris, terlepas dari perkawinan mana mereka dilahirkan, adalah ahli waris sah. Selanjutnya, berdasarkan Pasal 858 juncto Pasal 852 KUH Perdata, suami yang ditinggalkan memiliki hak waris yang sama besarnya dengan hak setiap anak. Dengan demikian, jika ada tiga ahli waris (suami dan dua anak), maka harta warisan akan dibagi rata, di mana masing-masing ahli waris akan mendapatkan sepertiga bagian. Perbuatan Melanggar Norma (tidak mengakui anak kandung sebagai ahli waris) terbukti jika hak anak perempuan tersebut diabaikan.
Namun, jika ahli waris tunduk pada Hukum Waris Islam (Kompilasi Hukum Islam/KHI), pembagiannya akan mengikuti ketentuan sebagai berikut.
Pasal 178 KHI mengatur bagian suami:
"Suami mendapat separo bagian, bila isteri tidak meninggalkan anak, dan bila isteri meninggalkan anak, suami mendapat seperempat bagian."
Dalam kasus ini karena almarhumah meninggalkan anak, suami (duda) akan mendapat seperempat bagian dari harta warisan.
Sisa harta warisan sebesar tiga perempat bagian kemudian dibagikan kepada anak-anak sesuai Pasal 176 KHI:
"...apabila anak perempuan bersama-sama dengan anak laki-laki, maka bagian anak laki-laki adalah dua berbanding satu dengan anak perempuan."
Sisa warisan ini akan dibagikan antara anak laki-laki dan anak perempuan, dengan perbandingan 2:1, yang berarti anak laki-laki mendapatkan bagian dua kali lebih besar daripada anak perempuan.
Demikian yang dapat kami sampaikan terkait hukum pembagian waris di Indonesia. Semoga bermanfaat.
DASAR HUKUM
- Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (Burgerlijk Wetboek).
- Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 1991 tentang Kompilasi Hukum Islam.
Demikian jawaban dari kami, semoga bermanfaat.
Disclaimer: Jawaban ini merupakan nasihat/pendapat hukum edukatif (bukan nasihat/pendapat hukum formal) yang tidak memiliki kekuatan hukum mengikat. Jawaban ini tidak menggantikan jasa advokat dan oleh karenanya, tidak menciptakan relasi advokat-klien.
Pertanyaan Lanjutan
Tidak ada pertanyaan lanjutan