Perhitungan Sisa Masa Pidana dan Remisi Menjelang Bebas untuk Pengajuan Pembebasan Bersyarat (PB) Vonis 2 Tahun

24/11/25

Oleh : Sud***

Dijawab oleh : Admin Konsultasi Hukum

Pertanyaan:
Pengajuan pb vonis 2 tahun . Terhitung dari penangkapan 12.6.2025 sudah menjalani hukuman jalan 7 bulan. Berapa? Sisa hukuman yg saya jalani sampai bebas kl mengurus PB . Apakah saya dapat remisi menjelang bebas Terima kasih sebelumnya Di beri kesempatan bertanya

Terima kasih atas pertanyaan saudara Sud****************** kepada Badan Pembinaan Hukum Nasional.

Dijawab oleh Ardhi Yudha, S.H., M.H. (Penyuluh Hukum Madya) dan Febi Ardhianti, S.E.,M.H. (Penyuluh Hukum Madya)

Terima kasih atas pertanyaan saudara  kepada Badan Pembinaan Hukum Nasional. Saudara harus menjalankan hukuman 2 tahun  dihitung sejak Saudara ditangkap atau di tahan, hal itu sesuai dengan Pasal 148 ayat 1 Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 3 Tahun 2018 tentang Syarat dan Tata Cara Pemberian Remisi, Asimilasi, Cuti, Mengunjungi Keluarga, Pembebasan Bersyarat, Cuti Menjelang Bebas dan Cuti Bersyara (Permenkumham 3/2018).

Selanjutnya menurut Pasal 148 ayat (2) sampai dengan ayat (5) Permenkumham 3/2018   untuk menentukan masa penahanan adalah sejak ditangkap atau ditahan, terdapat 4 kemungkinan, yaitu:

  1. Jika hakim memutuskan masa penangkapan sebagai masa penahanan, maka masa pidana dihitung sejak narapidana ditangkap;
  2. Jika narapidana tidak pernah ditahan, maka masa menjalani pidana dihitung sejak tanggal menjalani putusan ;
  3. Jika masa penahanan terputus, penetapan lamanya masa pidana dihitung sejak penangkapan atau penahanan terakhir dengan tetap memperhitungkan masa penahanan yang pernah dijalani;
  4. Jika ada penahanan rumah dan/atau kota, maka masa penahanan tersebut dihitung sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Jika saudara ingin mengajukan Pembebasan Bersyarat (PB). mengajukan PB setelah menjalani minimal 2/3 (dua pertiga) masa pidana pokok. Masa pidana 2/3 tersebut juga harus minimal 9 bulan. Berikut ini penjelasan dari kami.

Pembebasan bersyarat merupakan salah satu hak bagi narapidana yang telah memenuhi syarat mengacu, pada ketentuan Penjelasan Pasal 10 ayat (1) huruf f Undang- Undang Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan (UU Pemasyarakatan 22/2022), yang dimaksud dengan pembebasan bersyarat adalah proses pembinaan narapidana di luar lapas untuk mengintegrasikan dengan keluarga dan masyarakat.

Selanjutnya Menurut Pasal 10 UU Pemasyarakatan 22/2022 adalah sebagai berikut :

  1. Selain hak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9, Narapidana yang telah memenuhi persyaratan tertentu tanpa terkecuali juga berhak atas: a. remisi; b. asimilasi; c. cuti mengunjungi atau dikunjungi keluarga; d. cuti bersyarat; e. cuti menjelang bebas; f. pembebasan bersyarat; dan g. hak lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
  2. Persyaratan tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi: a. berkelakuan baik; b. aktif mengikuti program Pembinaan; dan c. telah menunjukkan penurllnan tingkat risiko.
  3. Selain memenuhi persyaratan tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (2), bagi Narapidana yang akan diberikan cuti menjelang bebas atau pembebasan bersyarat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf e dan huruf f juga harus telah menjalani masa pidana paling singkat 2/3 (dua pertiga) dengan ketentuan 2/3 (dua pertiga) masa pidana tersebut paling sedikit 9 (sembilan) bulan. Pemberian hak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak berlaku bagi Narapidana yang dijatuhi pidana penjara seumur hidup dan terpidana mati.

Hal tersebut dikuatkan dalam Pasal 82 Peraturan  Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 3 Tahun 2018 tentang Syarat dan Tata Cara Pemberian Remisi, Asimilasi, Cuti, Mengunjungi Keluarga , Pembebasan Bersyarat, Cuti Menjelang Bebas dan Cuti Bersyarat (“Permenkumham 3/2018”), syarat khusus yang harus dipenuhi bagi narapidana untuk dapat memperoleh pembebasan bersyarat diantaranya:

  1. telah menjalani masa pidana paling singkat 2/3, dengan ketentuan 2/3 masa pidana tersebut paling sedikit 9 bulan;
  2. berkelakuan baik selama menjalani masa pidana paling singkat 9 bulan terakhir dihitung sebelum tanggal 2/3 masa pidana;
  3. telah mengikuti program pembinaan dengan baik, tekun, dan bersemangat; dan
  4. masyarakat dapat menerima program kegiatan pembinaan narapidana.

Penting untuk saudara perhatikan bahwa perhitungan 2/3 masa pidana sebagai syarat pembebasan bersyarat merupakan 2/3 dari masa pidana dikurangi dengan remisi dan dihitung sejak narapidana ditangkap atau ditahan.(Pasal 149 ayat (1) Permenkumham 3/2018.

Maka, rumus cara menghitung pembebasan bersyarat untuk narapidana adalah sebagai berikut:

Pembebasan Bersyarat = 2/3 x (masa pidana - remisi)

                                                   PB = 2/3 x  ( 24 bulan – remisi)

                                                   PB =2/3x ( 24 bulan – remisi)

                                                   PB  = 16 bulan

Jadi  Saudara dapat mengajukan  Pembebasan Bersyarat jika telah menjalankan 16 bulan  , sebelum dikurangin remisi. Berdasarkan penjelasan Saudara, Saudara sudah menjalankan hukuman kurang lebih 7 bualan, sejak penangkapan, berarti Saudara tinggal menjalankan 9 bulan untuk mencapai syarat minimal PB. Berikut ini perhitungannya. Perkiraan sisa waktu sampai pengajuan PB:16 bulan (syarat PB) - 7 bulan (sudah dijalani) = 9 bulan lagi dari sekarang untuk mencapai syarat minimal pengajuan PB.

Kami menghitung secara perkiraan untuk mencapai titik minimal pengajuan PB. Masa ini bisa lebih pendek lagi karena mungkin Saudara mendapatkan remisi (pengurangan masa pidana) yang Saudara terima selama masa tahanan. Remisi umum diberikan setiap 17 Agustus, dan besarannya bertambah setiap tahunnya. 

Sekarang kami akan menjawab permasalahan hukum Saudara tentang apakah Saudara dapat remisi menjelang bebas. Menurut  Pasal 3 Peraturan Menteri Hukum Dan Hak Asasi Manusia Nomor 03 Tahun 2018 Tentang Syarat Dan Tata Cara Pemberian Remisi, Asimilasi, Cuti Mengunjungi Keluarga, Pembebasan Bersyarat, Cuti Menjelang Bebas, Dan Cuti Bersyarat adalah sebagai berikut :

  1. Remisi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 terdiri atas: a. Remisi umum; dan b. Remisi khusus.
  2. Remisi umum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a diberikan pada saat hari peringatan Proklamasi Kemerdekaan Republik Indonesia tanggal 17 Agustus.
  3. Remisi khusus sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b diberikan pada saat hari besar keagamaan yang     

Tetap remisi menurut Pasal diatas tidak dapat diberikan jika   Narapidana sedang menjalankan cuti menjelang bebas dan sedang menjalani pidana kurungan/penjara sebagai pengganti pidana denda/uang pengganti/restitusi. Hal tersebut di atur dalam Pasal 6 Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 7 Tahun 2022 Tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Hukum Dan Hak Asasi Manusia Nomor 3 Tahun 2018 Tentang Syarat Dan Tata Cara Pemberian Remisi, Asimilasi, Cuti Mengunjungi Keluarga, Pembebasan Bersyarat, Cuti Menjelang Bebas, Dan Cuti Bersyarat adalah sebagai berikut :

 Remisi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 tidak diberikan bagi Narapidana yang:

  1. sedang menjalani Cuti Menjelang Bebas; dan
  2. sedang menjalani pidana kurungan/penjara sebagai pengganti pidana denda/uang pengganti/restitusi.

"Remisi menjelang bebas" adalah istilah yang merujuk pada remisi khusus, atau diskon masa hukuman, yang diberikan kepada narapidana saat akan mendekati masa pembebasan. Istilah ini paling sering dikaitkan dengan pemberian remisi umum (pada tanggal 17 Agustus) atau remisi khusus (pada hari keagamaan) yang mungkin membuat narapidana bisa keluar lebih cepat, dengan persyaratan tertentu seperti berkelakuan baik, aktif dalam program pembinaan, dan memenuhi syarat-syarat lainnya. Berikut ini Syarat-syarat Remisi

  • Tingkat Pembinaan yang Baik: Narapidana harus berkelakuan baik, yang dibuktikan dengan tidak pernah menjalani hukuman disiplin dalam enam bulan terakhir sebelum remisi diberikan, dan harus mengikuti program pembinaan dengan predikat baik.
  • Pengurangan Tingkat Risiko: Narapidana harus menunjukkan penurunan tingkat risiko mereka dalam menjalani masa pidana.
  • Tidak Sedang Menjalani Hukuman Tambahan: Remisi tidak diberikan kepada narapidana yang sedang menjalani pidana kurungan sebagai pengganti denda, atau sedang dalam masa "cuti menjelang bebas".
  • Pemenuhan Masa Pidana: Syarat ini berkaitan dengan masa pidana yang sudah dijalani. Besaran remisi yang diberikan bergantung pada masa pidana yang telah dijalani. 

Demikian jawaban dari kami tentang cara menghitung pembebasan bersyarat, semoga bermanfaat.

Dasar Hukum:

  1. Undang- Undang Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan;
  2. Peraturan  Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 3 Tahun 2018 tentang Syarat dan Tata Cara Pemberian Remisi, Asimilasi, Cuti, Mengunjungi Keluarga, Pembebasan Bersyarat, Cuti Menjelang Bebas dan Cuti Bersyarat ;
  3. Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 7 Tahun 2022 Tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Hukum Dan Hak Asasi Manusia Nomor 3 Tahun 2018 Tentang Syarat Dan Tata Cara Pemberian Remisi, Asimilasi, Cuti Mengunjungi Keluarga, Pembebasan Bersyarat, Cuti Menjelang Bebas, Dan Cuti Bersyarat.

Pernyataan Penyangkalan / Disclaimer

Jawaban konsultasi hukum semata-mata hanya sebagai pendapat hukum bersifat umum dan disediakan untuk tujuan pendidikan serta tidak memiliki kekuatan hukum yang tetap dan tidak mengikat sebagaimana putusan pengadilan.

 

 

 

0

Pertanyaan Lanjutan

Tidak ada pertanyaan lanjutan

Diskusi Konsultasi

Silakan login terlebih dahulu untuk menambahkan komentar.
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!