Akses Perlindungan Hukum bagi ASN Terjerat Pinjaman Online yang Tidak Termasuk Kategori Masyarakat Miskin
24/11/25Oleh : Eta***
Dijawab oleh : Admin Konsultasi Hukum
Pertanyaan:
Kemana ASN yang terjerat pinjol meminta perlindungan hukum? Sedangkan ybs tidak termasuk kategori masyarakat miskin sebagaimana disebutkan dalam ketentuan yang berlaku, namun sedang menghadapi kesulitan pembayaran angsuran-angsuran dari pinjol.
Terima kasih atas pertanyaan saudara Eta********** kepada Badan Pembinaan Hukum Nasional.
Dijawab oleh Fabian Adiasta Nusabakti Broto, S.H (Penyuluh Hukum Madya) dan Febi Ardhianti, SE.,MH (Penyuluh Hukum Madya). Yth. Saudari Eta, terima kasih atas pertanyaan yang diajukan. Berdasarkan pernyataan Anda, kami pahami bahwa Anda adalah seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) yang sedang menghadapi kesulitan dalam pembayaran angsuran Pinjaman Online (Pinjol), namun posisi Anda tidak termasuk kategori masyarakat miskin sehingga merasa tidak memiliki akses ke perlindungan hukum yang spesifik. Masalah Anda mencakup dua ranah hukum utama: Pertama, aspek perjanjian utang-piutang yang diatur dalam Hukum Perdata dan Sektoral Jasa Keuangan; dan Kedua, status Anda sebagai ASN yang terikat pada aturan disiplin kepegawaian yang diatur dalam Hukum Administrasi Negara. Perlu ditegaskan, perlindungan hukum atas praktik Pinjol yang merugikan, penagihan yang tidak beretika, atau pelanggaran data, berlaku untuk setiap warga negara/konsumen, termasuk ASN, terlepas dari kategori ekonomi. Situasi Anda perlu dilihat dari aspek hubungan Anda dengan penyedia jasa keuangan (Pinjol). Anda dilindungi oleh aturan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) yang mengatur secara ketat bagaimana pinjaman online, yang secara regulasi disebut Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi (LPBBTI), harus beroperasi. Jika dilihat dari aturan yang berlaku, Pinjol wajib mematuhi batas maksimum bunga dan biaya. Aturan teknis mengenai batas maksimum biaya ini diatur dalam Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan (SEOJK) Nomor 19/SEOJK.06/2023 tentang Penyelenggaraan Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi. Khususnya, Angka 15 huruf a butir 1.2 SEOJK No. 19/SEOJK.06/2023 yang mengatur batasan manfaat ekonomi (bunga dan denda) untuk sektor konsumtif berbunyi:
"Batas maksimum Manfaat Ekonomi Pendanaan Berbasis Teknologi Informasi (termasuk bunga, biaya, dan denda) adalah 0,3% per hari untuk sektor produktif dan 0,3% per hari untuk sektor konsumtif sejak 1 Januari 2025."
Oleh karena itu, jika Pinjol legal membebankan bunga dan biaya total yang melebihi 0,3% per hari pada tahun berjalan (2025), Anda berhak mengajukan keberatan dan pengaduan ke OJK. Pinjol, baik legal maupun ilegal, dilarang melakukan tindakan penagihan yang melanggar hukum, seperti ancaman, teror, intimidasi, atau penyebaran data pribadi. Kewajiban untuk memastikan penagihan dilakukan secara beretika diatur dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 10/POJK.05/2022 tentang Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi ("POJK LPBBTI").
Jika dilihat dari aturan yang berlaku, khususnya Pasal 47 ayat (1) POJK LPBBTI, diatur kewajiban Penyelenggara Layanan untuk memastikan semua proses berjalan sesuai etika, yang berbunyi: "Penyelenggara wajib memastikan bahwa setiap aktivitas penagihan dan penyelesaian sengketa dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan etika bisnis yang berlaku."
Lebih lanjut, jika terjadi penyebaran data pribadi Anda, hal ini dapat melanggar norma larangan dalam Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Pelindungan Data Pribadi ("UU PDP"). Norma larangan perolehan data secara melawan hukum diatur dalam Pasal 65 ayat (1) UU PDP, yang berbunyi: "Setiap Orang secara melawan hukum dilarang memperoleh atau mengumpulkan Data Pribadi yang bukan miliknya dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain yang dapat mengakibatkan kerugian Subjek Data Pribadi."
Unsur perbuatan melanggar norma tersebut berkonsekuensi sanksi pidana yang diatur dalam Pasal 67 ayat (1) UU PDP, yang menyebutkan : "Setiap Orang yang dengan sengaja dan melawan hukum memperoleh atau mengumpulkan Data Pribadi yang bukan miliknya dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain yang dapat mengakibatkan kerugian Subjek Data Pribadi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 65 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah)."
Oleh karena itu, jika Pinjol melakukan penagihan disertai ancaman atau menyebarkan data pribadi Anda (terutama jika Pinjol tersebut ilegal), Anda memiliki dasar kuat untuk melaporkan tindak pidana tersebut. Dari perspektif administrasi kepegawaian, masalah utang yang parah atau yang melibatkan tindak pidana dapat memengaruhi integritas dan disiplin Anda sebagai ASN. Hal ini berada dalam pengawasan Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) instansi Anda, di mana status kepegawaian Anda diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil. Peraturan ini secara eksplisit mengatur kewajiban PNS. PNS wajib menaati ketentuan Pasal 3 huruf f PP No. 94 Tahun 2021 yang berbunyi:
"Setiap PNS wajib: ... menunjukkan integritas dan keteladanan dalam sikap, perilaku, ucapan, dan tindakan kepada setiap orang, baik di dalam maupun di luar kedinasan;
Selain itu, kewajiban untuk "mentaati segala ketentuan peraturan perundang-undangan" dan "menunjukkan integritas dan keteladanan" diatur pula dalam peraturan tersebut. Jika persoalan utang Anda mengganggu tugas dan fungsi, mencemarkan nama baik institusi, atau melibatkan tindakan pidana (seperti yang dilakukan Pinjol Ilegal yang masif), hal ini dapat diinterpretasikan sebagai kondisi yang menimbulkan konflik kepentingan atau melanggar kewajiban integritas, dan oleh karenanya, Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) di instansi Anda berhak menilai adanya pelanggaran disiplin dan menjatuhkan sanksi.
Dalam menghadapi situasi ini, Anda harus mengambil tindakan yang fokus pada penyelesaian masalah utang dan perlindungan diri dari intimidasi, serta mitigasi risiko kepegawaian. Langkah pertama yang harus Anda lakukan secara mandiri dan preventif adalah segera mengumpulkan dan menyiapkan seluruh dokumen atau bukti yang ada. Bukti ini bisa berupa tangkapan layar percakapan, rekaman suara penagihan, atau bukti penyebaran data pribadi, yang sangat penting sebagai alat pertahanan hukum Anda. Seiring dengan pengumpulan bukti tersebut, Anda perlu segera memastikan legalitas Pinjol di saluran resmi OJK. Sebagai kewajiban prosedural, harap diingat untuk segera memverifikasi batas waktu pengajuan atau pelaporan yang relevan, terutama jika utang Pinjol sudah lama menunggak, untuk menghindari gugurnya hak Anda, serta pentingnya mengumpulkan bukti yang sah sejak awal. Selanjutnya, Anda dapat menempuh jalur administratif dan instansional. Jika Pinjol tersebut legal tetapi melanggar aturan penagihan, atau jika bunga yang dibebankan melampaui batas yang ditentukan, Anda dipersilakan memprioritaskan Pengaduan ke Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Apabila Pinjol legal dan Anda hanya membutuhkan negosiasi ulang atau restrukturisasi utang karena kesulitan membayar, Anda dapat mengajukan permohonan mediasi ke Lembaga Alternatif Penyelesaian Sengketa Sektor Jasa Keuangan (LAPS SJK). Penting juga bagi Anda untuk menghubungi Saluran Pelayanan Resmi di instansi Anda, seperti Biro Hukum atau bagian Kepegawaian, untuk menyampaikan situasi ini secara jujur dan meminta panduan mengenai potensi dampak terhadap status kepegawaian Anda. Sebagai pilihan akhir jika jalur administratif buntu atau jika Pinjol tersebut ilegal dan melakukan penyebaran data, Anda dapat memproses laporan pidana ke Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri. Mengingat kasus ini melibatkan risiko kepegawaian dan Pinjol yang rumit, disarankan Anda mencari bantuan dari Advokat atau Lembaga Bantuan Hukum (LBH) untuk mendapatkan pendampingan hukum yang utuh. Ingatlah bahwa utang pokok tetap merupakan kewajiban perdata, namun Pinjol ilegal tidak memiliki kekuatan hukum untuk menagih.
Demikian jawaban dari kami, semoga bermanfaat.
Disclaimer: Jawaban ini merupakan nasihat/pendapat hukum edukatif dan bersifat non-komersial. Jawaban ini diberikan secara gratis oleh Penyuluh Hukum dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat. Jawaban ini tidak menggantikan jasa advokat profesional, dan oleh karenanya, tidak menciptakan relasi advokat-klien.
DASAR HUKUM
- Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Pelindungan Data Pribadi
- Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil
- Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 10/POJK.05/2022 tentang Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi
- Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan Nomor 19/SEOJK.06/2023 tentang Penyelenggaraan Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi
Pertanyaan Lanjutan
Tidak ada pertanyaan lanjutan