Keabsahan Pengambilalihan dan Penggusuran Tanah Negara yang Dikelola Warga oleh Kelurahan Tanpa Surat Perintah serta Hak atas Kompensasi

24/11/25

Oleh : muk***

Dijawab oleh : Admin Konsultasi Hukum

Pertanyaan:
kakek saya mengelola tanah pemerintah setelah 20 tahun kemudian tiba" dari kelurahan ingin mengambil alih tanah tersebut untuk di buat koperasi merah putih dan tanpa ada surat dari pemerintah tiba" dari kelurahan menebang semua pohon disana dan diratakan apakah jika dari kelurahan se wenang" begitu tanpa ada surat dari pemerintah pusat apakah dia benar atau kami juga layak dapet kompensasi jika itu memang dibutuhkan negara sedangkan tanah itu kami kelola dan juga membayar pajak ke pemerintahan dan tanah itu kami bersihkan dari semak belukar menjadi sawah bagaimana menurut undang-undang jelaskan dan berikan pasal pasalnya dan lingnya, sedangkan dari kelurahan tidak memberi kan surat perintah pengambilan tanah dan langsung mengesekusi sawah tersebut dan menebang semua pohon tanpa berdiskusi dulu dengan pengelola tanah dan tidak pemberian kompensasi

Terima kasih atas pertanyaan saudara muk** kepada Badan Pembinaan Hukum Nasional.

Dijawab oleh Safril Nurhalimi, SH.,MH (Penyuluh Hukum Madya) dan RR Yuliawiranti Subeno, S.H., C.N., M.H. S.H., M.SI. (Penyuluh Hukum Madya). Sebelumnya kami mengucapkan terima kasih atas pertanyaan permasalahan hukum yang anda hadapi pada saat ini kepada BPHN, kami akan memberikan jawaban-masukan terkait permasalahan hukum ini. Secara hukum, tindakan kelurahan yang langsung melakukan eksekusi (penebangan dan perataan tanah) tanpa surat perintah resmi dan musyawarah adalah tindakan yang tidak dibenarkan. Meskipun tanah tersebut berstatus tanah negara, pengelola yang sudah menguasai lahan selama 20 tahun memiliki hak-hak yang dilindungi undang-undang. Berikut adalah penjelasan berdasarkan peraturan perundang-undangan:

  1. Larangan Tindakan Sewenang-wenang (Asas Kepastian Hukum) Pihak kelurahan tidak boleh melakukan eksekusi tanpa dasar surat tugas atau surat keputusan resmi dari instansi yang berwenang (Pemerintah Pusat/Daerah). UU No. 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan: Pejabat pemerintahan dilarang menyalahgunakan wewenang dan wajib mematuhi Asas-Asas Umum Pemerintahan yang Baik (AAUPB), termasuk asas kepastian hukum dan kecermatan. Tindakan langsung menebang pohon tanpa surat resmi melanggar prosedur administrasi.
  2. Hak Atas Kompensasi dan Ganti Kerugian. Meski statusnya tanah negara, pengelola lahan yang beritikad baik (membayar pajak/PBB dan merawat lahan) berhak atas kompensasi, terutama atas "tegakan" (pohon) dan usaha yang telah dilakukan di atas tanah tersebut. UU No. 2 Tahun 2012 tentang Pengadaan Tanah bagi Pembangunan untuk Kepentingan Umum: Pasal 40 menjelaskan bahwa ganti kerugian diberikan kepada pihak yang menguasai atau memiliki objek pengadaan tanah. Objek ganti rugi meliputi: Ruang atas tanah dan bawah tanah, Bangunan, Tanaman/Pohon, Benda lain yang berkaitan dengan tanah. PP No. 19 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Pengadaan Tanah Bagi Pembangunan untuk Kepentingan Umum : Menegaskan bahwa penggarap tanah negara yang memiliki bukti penguasaan (seperti pembayaran PBB atau surat keterangan penggarapan) wajib diberikan ganti kerugian atau uang santunan jika tanah tersebut diambil untuk kepentingan umum. 
  3. Penguasaan Fisik 20 Tahun (Itikad Baik) Kakek Anda telah mengelola tanah selama 20 tahun. Menurut PP No.24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah, seseorang yang menguasai fisik tanah negara selama 20 tahun atau lebih secara berturut-turut dengan itikad baik dapat memohon hak atas tanah (sertifikasi). Tindakan kelurahan yang menyerobot tanpa proses ini melanggar hak prioritas pengelola.
  4. Potensi Pelanggaran Pidana. Tindakan menebang pohon dan merusak sawah tanpa izin dan tanpa dasar hukum dapat dikategorikan sebagai perusakan barang milik orang lain. KUHP: Menghancurkan atau merusakkan barang milik orang lain (dalam hal ini tanaman dan hasil tani kakek Anda) secara sengaja dan melawan hukum dapat diancam pidana penjara. Perusakan dan Penghancuran Barang Pasal 521 (1) Setiap Orang yang secara melawan hukum merusak, menghancurkan, membuat tidak dapat dipakai, atau menghilangkan Barang yang gedung atau seluruhnya milik orang lain, dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun 6 (enam) Bulan atau pidana denda paling banyak kategori IV. (2) Jika Tindak Pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengakibatkan kerugian yang nilainya tidak lebih dari Rp500.000,00 (lima ratus ribu rupiah), pelaku Tindak Pidana dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) Bulan atau pidana denda paling banyak kategori II.

Langkah yang Dapat Dilakukan:

  1. Surat Keberatan: Ajukan surat keberatan resmi ke Kantor Kelurahan dan tembusan ke Kecamatan serta Kantor Pertanahan (BPN) setempat.
  2. Lapor Ombudsman: Jika pihak kelurahan tetap sewenang-wenang, laporkan dugaan Maladministrasi melalui Layanan Pengaduan Ombudsman RI.
  3. Gugatan PTUN: Jika ada surat keputusan yang dianggap cacat prosedur, Anda bisa menggugat melalui Pengadilan Tata Usaha Negara.
  4. Laporan Kepolisian: Jika terjadi perusakan fisik tanaman secara anarkis tanpa surat tugas. Pasal Perusakan dan Penghancuran Barang Pasal terdapat dalam Pasal 521 KUHP (1) Setiap Orang yang secara melawan hukum merusak, menghancurkan, membuat tidak dapat dipakai, atau menghilangkan Barang yang gedung atau seluruhnya milik orang lain, dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun 6 (enam) Bulan atau pidana denda paling banyak kategori IV. (2) Jika Tindak Pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengakibatkan kerugian yang nilainya tidak lebih dari Rp500.000,00 (lima ratus ribu rupiah), pelaku Tindak Pidana dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) Bulan atau pidana denda paling banyak kategori II. Anda bisa melaporkan tindakan perusakan ke kepolisian setempat. Kesimpulan: Anda layak mendapatkan kompensasi atas tanaman, pohon, dan usaha pengolahan lahan (sawah) yang telah dilakukan. Kelurahan tidak dibenarkan mengeksekusi lahan secara sepihak tanpa musyawarah dan surat perintah resmi.

Demikian semoga informasi hukum ini bisa bermanfaat, terima kasih

Disclame :Jawaban konsultasi hukum ini semata-mata merupakan pendapat hukum dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat sebagaimana putusan pengadilan.

Dasar hukum

  1. Undang-Undanmg Nomor 1 tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana;
  2. UU No. 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan;
  3. UU No. 2 Tahun 2012 tentang Pengadaan Tanah bagi Pembangunan untuk Kepentingan Umum;
  4. PP No. 19 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Pengadaan Tanah Bagi Pembangunan untuk Kepentingan Umum
  5. PP No. 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah;
0

Pertanyaan Lanjutan

Tidak ada pertanyaan lanjutan

Diskusi Konsultasi

Silakan login terlebih dahulu untuk menambahkan komentar.
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!