Perhitungan Lama Menjalani Pidana untuk Terpidana 1 Tahun 6 Bulan yang Mengajukan Pembebasan Bersyarat
23/11/25Oleh : Dew***
Dijawab oleh : Admin Konsultasi Hukum
Pertanyaan:
Jika divonis 1thn 6bln berapa tahun menjalani hukuman nya jika mengurus PB?
Terima kasih atas pertanyaan saudara Dew************ kepada Badan Pembinaan Hukum Nasional.
Dijawab oleh Safril Nurhalimi, SH.,MH (Penyuluh Hukum Madya) dan Febi Ardhianti, S.E.,M.H. (Penyuluh Hukum Madya).
Terimakasih sebelumnya kami ucapkan kepada klien yang telah bertanya dan berkonsultasi kepada tim konsultan hukum-penyuluh hukum BPHN
Pembebasan bersyarat menurut Pasal 10 Ayat (1) huruf f Undang-Undang No. 22 Tahun 2022 tentang pemasyarakatan, merupakan proses pembinaan narapidana di luar lapas untuk mengintegrasikan dengan keluarga dan masyarakat. Mengacu pada ketentuan Pasal 10 ayat (1) huruf f UU 22/2022, pembebasan bersyarat merupakan salah satu hak bagi narapidana yang telah memenuhi syarat. Adapun yang dimaksud dengan pembebasan bersyarat adalah proses pembinaan narapidana di luar lapas untuk mengintegrasikan dengan keluarga dan masyarakat.
Syarat umum pembebasan bersyarat yang harus dipenuhi narapidana, antara lain:
a) berkelakukan baik;
b) aktif mengikuti program pembinaan; dan
c) telah menunjukkan penurunan tingkat risiko.
Adapun, syarat khusus yang harus dipenuhi bagi narapidana untuk dapat memperoleh pembebasan bersyarat diantaranya:
a. telah menjalani masa pidana paling singkat 2/3, dengan ketentuan 2/3 masa pidana tersebut paling sedikit 9 bulan;
b. berkelakuan baik selama menjalani masa pidana paling singkat 9 bulan terakhir dihitung sebelum tanggal 2/3 masa pidana;
c. telah mengikuti program pembinaan dengan baik, tekun, dan bersemangat; dan
d. masyarakat dapat menerima program kegiatan pembinaan narapidana.
Proses pengintegrasian ini mencerminkan keseimbangan antara hak narapidana dengan kepentingan masyarakat. Harapannya, pembebasan bersyarat dapat menjadi strategi yang jitu dalam reintegrasi sosial.
Simpelnya, pembebasan bersyarat merupakan treatment yang diberikan sebagai bentuk penerapan teori utilitarianisme. Dimana tujuan dari pidana itu sendiri bukan semata-mata untuk menghukum pelaku, tetapi agar pelaku menjadi lebih sadar dan tidak mengulangi kejahatannya lagi.
Istilah pembebasan bersyarat di Indonesia merujuk pada pembebasan kepada narapidana atau anak pidana dari hukuman penjara, sebagai hak sesuai kondisi tertentu. Dengan demikian, ada beberapa persyaratan yang harus dipenuhi oleh mereka.
Pembebasan bersyarat merupakan hak pembebasan untuk narapidana setelah mereka menjalani hukuman pidana penjara sebanyak 2/3 dari total masa. Adapun rincian angka tersebut tidak boleh kurang dari sembilan bulan.
Syarat untuk mengajukan pembebasan bersyarat diatur dalam Pasal 82 Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 3 Tahun 2018 tentang, syarat dan tata cara pemberian remisi, asimilasi, cuti mengunjungi keluarga, pembebasan bersyarat, cuti menjelang bebas, dan cuti bersyarat. Dimana narapidana wajib:
telah menjalani masa pidana paling singkat 2/3 (dua per tiga), dengan ketentuan 2/3 (dua per tiga) masa pidana tersebut paling sedikit 9 (sembilan) bulan;
berkelakuan baik selama menjalani masa pidana paling singkat 9 (sembilan) bulan terakhir dihitung sebelum tanggal 2/3 (dua per tiga) masa pidana;
telah mengikuti program pembinaan dengan baik, tekun dan bersemangat; dan
masyarakat dapat menerima program kegiatan pembinaan narapidana.
Cara untuk menghitung masa penahanan sesuai dengan Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 16 Tahun 2023 tentang Perubahan Ketiga atas Permenkumham Nomor 3 Tahun 2018 tentang Syarat dan Tata Cara Pemberian Remisi, Asimilasi, Cuti Mengunjungi Keluarga, Pembebasan Bersyarat, Cuti Menjelang Bebas, dan Cuti Bersyarat menyatakan bahwa:
Jika hakim memutuskan masa penangkapan sebagai masa penahanan, maka masa pidana dihitung sejak narapidana ditangkap;
Jika narapidana tidak pernah ditahan, maka masa menjalani pidana dihitung sejak tanggal menjalani putusan;
Jika masa penahanan terputus, penetapan lamanya masa pidana dihitung sejak penangkapan atau penahanan terakhir dengan tetap memperhitungkan masa penahanan yang pernah dijalani;
Jika ada penahanan rumah dan/atau kota, maka masa penahanan tersebut dihitung sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Penting untuk kita perhatikan bahwa, perhitungan 2/3 masa pidana sebagai syarat pembebasan bersyarat bukanlah 2/3 dari total masa pidana, tetapi 2/3 dari sisa masa pidana setelah dikurangi dengan masa penahanan dan remisi
Dalam dunia pemasyarakatan, istilah “2/3 masa pidana” sering muncul, terutama saat membahas soal pembebasan bersyarat, cuti menjelang bebas, atau cuti bersyarat. Tapi banyak orang termasuk keluarga narapidana, masih bingung bagaimana cara hitung 2/3 masa pidana itu.
Cara Hitung
Sebenarnya, cara hitung 2/3 masa pidana itu sederhana. Cukup gunakan rumus:
Lama pidana × 2 ÷ 3
Misalnya
Seseorang dijatuhi hukuman penjara selama 1 tahun 6 bulan. Maka cara menghitung 2/3 masa pidananya seperti ini:
Ubah 1 tahun 6 bulan menjadi bulan → 1 × 12 = 12 bulan+6 bulan=18 bulan
Hitung dua pertiga dari itu → 18 × 2 ÷ 3 = 12 bulan atau 1 tahun
Hasilnya PB setelah: 12 bulan atau 1 tahun
Artinya, setelah menjalani hukuman selama 1 tahun, orang tersebut bisa mendapatkan pembebasan bersyarat—asal syarat lainnya juga terpenuhi.
Jadi, berdasarkan perhitungan ini, anda bisa mengajukan pembebasan bersyarat setelah menjalani 1 (satu) tahun masa pidana di dalam penjara.
Penghitungan 2/3 masa pidana adalah bagian penting dalam proses pemasyarakatan. Narapidana maupun pihak keluarga bisa tau kapan hak integrasi bisa diajukan jika memahami cara hitung 2/3 masa pidana ini.
Berdasarkan pembahasan di atas, dapat disimpulkan bahwa pembebasan bersyarat adalah hak narapidana atau anak pidana untuk dibebaskan berdasarkan syarat tertentu. Proses pembebasan bersyarat bertahap mulai dari tingkatan Lapas, Kantor Wilayah, hingga Direktorat Jenderal Pemasyarakatan.
Adapun proses ini membutuhkan seorang penjamin yang menyatakan bisa membimbing dan memastikan tingkah laku narapidana. Perilaku yang dilarang meliputi tidak boleh melanggar hukum dan melarikan diri.
Sebagai masyarakat, khususnya bagi mereka yang punya anggota keluarga yang berstatus narapidana, pengetahuan ini terbilang penting. Untuk bisa membebaskan mereka berdasarkan syarat, Anda harus mendalami tata cara lengkapnya.
Namun, penting untuk dipahami bahwa, perhitungan ini hanyalah aspek teknis dari pembebasan bersyarat. Yang tidak kalah penting adalah bagaimana sistem pemasyarakatan memastikan bahwa narapidana benar-benar siap untuk kembali ke masyarakat. Perlu diingat, tujuan dari sistem pemidanaan bukan hanya menghukum, tetapi juga merehabilitasi dan mengintegrasikan narapidana agar dapat menjalani kehidupan yang lebih baik setelah bebas
Demikian jawaban konsutasi hukum ini kami sampaikan, semoga bermanfaat dan Terima kasih
Dasar Hukum:
1. Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan;
2. Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 3 Tahun 2018 tentang Syarat dan Tata Cara Pemberian Remisi, Asimilasi, Cuti Mengunjungi Keluarga, Pembebasan Bersyarat, Cuti Menjelang Bebas, dan Cuti Bersyarat;
3. Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 18 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 3 Tahun 2018 tentang Syarat dan Tata Cara Pemberian Remisi, Asimilasi, Cuti Mengunjungi Keluarga, Pembebasan Bersyarat, Cuti Menjelang Bebas, dan Cuti Bersyarat;
4. Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 7 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 3 Tahun 2018 tentang Syarat dan Tata Cara Pemberian Remisi, Asimilasi, Cuti Mengunjungi Keluarga, Pembebasan Bersyarat, Cuti Menjelang Bebas, dan Cuti Bersyarat;
5. Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 16 Tahun 2023 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 3 Tahun 2018 tentang Syarat dan Tata Cara Pemberian Remisi, Asimilasi, Cuti Mengunjungi Keluarga, Pembebasan Bersyarat, Cuti Menjelang Bebas, dan Cuti Bersyarat.
Disclaimer :
Jawaban konsultasi hukum semata-mata hanya sebagai pendapat hukum dan tidak memiliki kekuatan hukum tetap dan tidak mengikat sebagaimana putusan pengadilan.
0
Pertanyaan Lanjutan
Tidak ada pertanyaan lanjutan
Diskusi Konsultasi
Silakan login terlebih dahulu untuk menambahkan komentar.
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!