Langkah Hukum atas Jual Beli Kontrakan dengan Pembayaran Tidak Lunas dan Pengalihan Penguasaan kepada Pihak Lain

23/11/25

Oleh : Noo***

Dijawab oleh : Admin Konsultasi Hukum

Pertanyaan:
saya ingin bertanya. Pihak pertama = Saya. Pihak ke 2 = Pembeli pertama. Pihak lain = Orang-orang yang terus berganti menempati kontrakan yang saya jual ke pihak ke 2 tanpa saya ketahui akadnya apa. Ayah saya memliki kontrakan yang sebelumnya di sewakan pertahun seharga 15juta kepada pihak ke 2. lalu pihak ke 2 berniat membeli kontrakan saya seharga 120 juta. kontrakan dijual pada sekitar tahun 2017, seharga 120 juta. Pihak ke 2 sudah melakukan DP setengah harga sebesar 60 juta dan perjanjian akan dilunasi dalam kurun waktu tertentu. tapi selama kurun waktu yang sudah disepakati, tidak dilunasi. Sampai sudah ditempati oleh ke pihak-pihak lain(berganti ganti). Pada akhirnya saya tidak dapat menagih sisanya karena sudah tidak bisa dihubungi dan kontrakan sudah ditempati pihak lain. apa yang harus saya lakukan dan bagaimana hukumnya ?

Terima kasih atas pertanyaan saudara Noo***************** kepada Badan Pembinaan Hukum Nasional.

Dijawab oleh Safril Nurhalimi, SH.,MH (Penyuluh Hukum Madya) dan Febi Ardhianti, S.E.,M.H. (Penyuluh Hukum Madya). Terimakasih sebelumnya kami ucapkan kepada klien yang telah bertanya dan berkonsultasi kepada tim konsultan hukum-penyuluh hukum BPHN Dalam transaksi jual beli, kewajiban pembayaran diatur dalam ketentuan perundang-undangan. Salah satu dasar hukum yang relevan adalah ketentuan Pasal 1457 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata) yang menyebutkan bahwa: “jual beli adalah suatu perjanjian, dengan mana pihak yang satu mengikatkan dirinya untuk menyerahkan suatu barang, dan pihak yang lain untuk membayar harga yang telah dijanjikan”. Pasal ini secara jelas menetapkan kewajiban bagi pembeli untuk melakukan pembayaran. Berdasarkan bunyi Pasal tersebut, maka kedua belah pihak memiliki kewajiban secara hukum baik penjual untuk menyerahkan barang dagangannya kepada pihak pembeli yang wajib membayar sejumlah uang sebagai ganti barang tersebut. Selain itu, ketentuan Pasal 1238 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata juga mengatur mengenai hak bagi penjual untuk menegur pembeli yang tidak melakukan pembayaran. Ketidakpatuhan pembeli dapat mengakibatkan implikasi hukum yang serius, seperti dikenakannya denda atau bunga keterlambatan. Konsekuensi Hukum untuk Pembeli yang Tidak Membayar Jika Pembeli tidak membayar, terdapat beberapa konsekuensi hukum yang harus diterima. Salah satunya adalah tuntutan perdata. Dalam hal ini, penjual dapat mengajukan gugatan ke pengadilan untuk menuntut pembayaran yang tertunda beserta kompensasi atas kerugian yang dialami. Karena jual beli pada dasarnya merupakan suatu perjanjian antara pembeli dan penjual berdasarkan ketentuan Pasal 1457 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata, maka kegagalan pembeli untuk menunaikan kewajibannya untuk membayar sejumlah uang yang seharusnya dibayarkan olehnya merupakan bentuk wanprestasi sebagaimana diatur dalam ketentuan Pasal 1243 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata mengenai wanprestasi. salah satu bentuk wanprestasi atau ingkar janji adalah tidak melakukan apa yang telah dijanjikan untuk dilakukan olehnya. Pembeli yang tidak membayar merupakan contoh yang tepat dari kategori wanprestasi tersebut. Sehingga berdasarkan ketentuan Pasal 1243 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata jo. Pasal 163 HIR. Selain tuntutan perdata, pembeli juga dapat dikenakan sanksi pidana jika terbukti ada unsur penipuan. Misalnya, jika pembeli sengaja memberikan cek kosong atau informasi palsu untuk menghindari pembayaran, hal ini dapat dikategorikan sebagai tindakan pidana penipuan berdasarkan Pasal 378 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Sanksi pidana yang dapat dijatuhkan meliputi penjara paling lama 4 tahun. Kewajiban Pembeli Menurut Hukum Menurut ketentuan KUH Perdata, pembeli memiliki kewajiban pokok: 1. Membayar Harga sesuai waktu dan metode pembayaran yang disepakati. 2. Menerima Barang sebagaimana ditentukan dalam kontrak atau perjanjian. Jika pembeli tidak melakukan pembayaran, maka ia dianggap wanprestasi, yaitu ingkar janji terhadap kewajibannya dalam perjanjian. Wanprestasi adalah kegagalan atau kelalaian pihak dalam memenuhi kewajibannya sesuai isi perjanjian. Dalam konteks ini, wanprestasi terjadi jika pembeli: • Tidak membayar sama sekali • Membayar sebagian saja • Membayar lewat waktu yang disepakati • Menolak membayar tanpa alasan hukum yang sah Wanprestasi memberikan dasar hukum kepada penjual untuk mengajukan tuntutan atau pembatalan perjanjian. Langkah Hukum yang Dapat Diambil oleh Penjual Sebagai penjual, tentunya jika pembeli tidak membayar akan sangat merugikan bisnis. Oleh karena itu, terdapat langkah hukum yang dapat penjual ambil. Penjual memiliki beberapa opsi langkah hukum yang dapat diambil untuk menagih pembayaran dari pembeli yang tidak membayar. Berikut adalah langkah-langkah yang bisa diambil: 1. Mengirimkan Surat Peringatan atau Somasi Langkah pertama yang dapat dilakukan adalah mengirimkan surat peringatan kepada pembeli. Surat ini berfungsi untuk mengingatkan pembeli tentang kewajibannya dan memberikan tenggat waktu untuk menyelesaikan pembayaran. Dasar hukumnya adalah ketentuan Pasal 1238 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata. 2. Mengajukan Gugatan Perdata Jika surat peringatan tidak membuahkan hasil, penjual dapat mengajukan gugatan perdata di pengadilan. Proses ini melibatkan penyusunan dan pengajuan dokumen-dokumen hukum, serta menghadiri sidang pengadilan. Dasar hukumnya adalah ketentuan Pasal 1243 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata jo. Pasal 163 HIR. 2a. Menuntut Pemenuhan Perjanjian (Specific Performance) Jika pembeli masih tidak merespons somasi, penjual dapat mengajukan gugatan ke Pengadilan Negeri untuk meminta agar: • Hakim memerintahkan pembeli untuk membayar harga barang • Disertai bunga, denda, dan ganti rugi akibat keterlambatan pembayaran Gugatan ini didasarkan pada Pasal 1239 KUH Perdata tentang kewajiban pemenuhan perikatan. 2b. Menuntut Ganti Rugi Selain meminta pembayaran, penjual juga dapat menuntut: • Kerugian nyata (kerusakan, kehilangan barang) • Kerugian yang diharapkan (keuntungan yang tidak diperoleh) • Biaya tambahan akibat keterlambatan Dasar hukum ganti rugi ini merujuk pada Pasal 1243 KUH Perdata, yang menyatakan bahwa pihak yang wanprestasi dapat dituntut untuk mengganti biaya, kerugian, dan bunga. 2c. Membatalkan Perjanjian (Rescission) Penjual juga berhak untuk membatalkan perjanjian jual beli secara hukum. Ini dapat dilakukan jika: • Pembeli jelas-jelas tidak akan atau tidak mampu membayar • Waktu yang diberikan telah lewat tanpa pembayaran • Pembatalan telah diperingatkan sebelumnya melalui somasi Proses ini harus diajukan melalui pengadilan, agar pembatalan memiliki kekuatan hukum yang sah. 3. Mediasi Penjual juga dapat mempertimbangkan mediasi sebagai alternatif penyelesaian sengketa. Mediasi memungkinkan kedua belah pihak untuk mencapai kesepakatan melalui bantuan mediator independen tanpa harus melalui proses pengadilan yang panjang dan mahal. Dasar hukumnya adalah ketentuan Pasal 1 angka 1 Peraturan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2016. 4. Arbitrase Selain mediasi, arbitrase juga dapat menjadi pilihan untuk menyelesaikan sengketa pembayaran. Arbitrase adalah proses penyelesaian sengketa di luar pengadilan yang mengikat kedua belah pihak. Keputusan yang dihasilkan dalam proses arbitrase bersifat final dan mengikat, sehingga dapat memberikan solusi yang lebih cepat dan efisien dibandingkan dengan proses litigasi di pengadilan. Dasar hukumnya adalah ketentuan Pasal 1 angka 1 Undang-Undang Nomor 30 Tahun 1999. Kesimpulan Pembeli yang tidak membayar sesuai perjanjian merupakan bentuk wanprestasi yang merugikan penjual secara hukum dan ekonomi. Hukum Indonesia menyediakan berbagai mekanisme perlindungan bagi penjual, mulai dari somasi, gugatan ke pengadilan, tuntutan ganti rugi, hingga pembatalan kontrak. Agar proses ini berjalan efektif dan sah, penjual perlu memahami dasar hukum dan prosedur yang tepat. Tidak hanya untuk mendapatkan hak pembayaran, tetapi juga untuk menghindari risiko gugatan balik atau kerugian lebih besar. Sedangkan untuk penghuni kontrakan, jika kontrakan memang masih atas nama penjual selaku pemeilik kontrakan awal, maka biaya sewa masih dipegang oleh anda,namun penghuni kontrakan memliki perjanjian sewa-menyewa.kontrakan dengan pembeli, k=maka sewa kontrakan tersebut dianggap tidak sah, karena secara hukum rumah kontrakan masih milik anda, hal ini disebabakan beum terjadinya pelunasan harga jual rumah kontrakan jadi belum ada serah terima unit rumah kontrakan dengan pembei yang baru, maka ada 2 langkah yag bisa anda ambik terkait dengan penghuni kontrakan: 1. Penghuni kontrakan harus tetap setor/bayar sewa kontrakan kepada anda; 2. Jika tidak mau, maka anda berhak untuk mengusir pengontrak, karena dianggap telah memasuki rumah pekarangan orang lain tanpa ijin/tanpa hak dari pemilik rumah yang sah Demikian jawaban konsutasi hukum ini kami sampaikan, semoga bermanfaat dan Terima kasih Dasar Hukum: 1. KUHPERDATA 2. HIR 3. UU Nomor 30 Tahun 1999 tentang Arbitrase Dan Alternatif Penyelesaian Sengketa 4. Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2016 tentang Prosedur Mediasi di Pengadilan Disclaimer : Jawaban konsultasi hukum semata-mata hanya sebagai pendapat hukum dan tidak memiliki kekuatan hukum tetap dan tidak mengikat sebagaimana putusan pengadilan.
0

Pertanyaan Lanjutan

Tidak ada pertanyaan lanjutan

Diskusi Konsultasi

Silakan login terlebih dahulu untuk menambahkan komentar.
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!