Pelaporan Dugaan Pelecehan Seksual Anak di Masjid dan Kecukupan Video Pengakuan sebagai Alat Bukti

23/11/25

Oleh : Sya***

Dijawab oleh : Admin Konsultasi Hukum

Pertanyaan:
Ada video tentang pengakuan sejumlah anak yang pernah dipangku tidak wajar, dicium, ditepuk pantatnya, dan diintip ketika di toilet masjid. Apakah kasus tersebut bisa dilaporkan ke polisi? Jika bisa, Apakah video tersebut cukup untul menjadi bukti? Dan apakah hal yg disebutkan diatas sudah termasuk pelecehan?

Terima kasih atas pertanyaan saudara Sya**** kepada Badan Pembinaan Hukum Nasional.

Dijawab oleh Safril Nurhalimi, SH.,MH (Penyuluh Hukum Madya) dan Febi Ardhianti, S.E.,M.H. (Penyuluh Hukum Madya). Terimakasih sebelumnya kami ucapkan kepada klien yang telah bertanya dan berkonsultasi kepada tim konsultan hukum-penyuluh hukum BPHN Maraknya kasus pelecehan seksual terhadap anak di bawah umur sangat meresahkan masyarakat. Bagaimana tidak, anak yang merupakan generasi penerus bangsa ini dirusak dimasa-masa pertumbuhannya. Selain itu, masyarakat juga menjadi resah dan khawatir akan keamanan yang ada di lingkungan sekitar anak-anak mereka. Hal ini menunjukan bahwa anak-anak belum mendapat perlindungan atas keamanan dalam kehidupannya sehari-hari. Di Indonesia, pelecehan anak diatur dalam berbagai undang-undang, termasuk Undang-Undang Perlindungan Anak. Salah satu contoh pasal yang mengatur ini adalah Pasal 81 Undang-Undang Perlindungan Anak No. 35 Tahun 2014: "Pelecehan anak adalah setiap perbuatan yang bersifat tidak menyenangkan yang dilakukan terhadap anak, baik berupa kekerasan fisik, seksual, pengabaian, atau eksploitasi yang dapat merugikan dan membahayakan kesehatan dan perkembangan anak." perbuatan cabul sebagai perbuatan yang melanggar rasa kesusilaan, atau perbuatan lain yang keji, dan semuanya dalam lingkungan nafsu berahi kelamin. Misalnya cium-ciuman, meraba-raba anggota kemaluan, meraba-raba buah dada dan sebagainya. menurut Komnas Perempuan, pelecehan seksual adalah tindakan seksual lewat sentuhan fisik maupun non-fisik dengan sasaran organ seksual atau seksualitas korban pelaku pelecehan seksual dapat dijerat dengan menggunakan pasal percabulan sebagaimana diatur dalam Pasal 281 s.d. 296 KUHP atau Pasal 406 s.d. 423 UU 1/2023 (Bab XIV KUHP dan Bab XV UU 1/2023) Dalam UU TPKS, pelecehan seksual adalah salah satu bentuk tindak pidana kekerasan seksual yang terdiri atas pelecehan seksual fisik dan pelecehan seksual non-fisik,[7] sebagai berikut: 1. Pelecehan seksual non-fisik adalah perbuatan seksual secara nonfisik yang ditujukan terhadap tubuh, keinginan seksual, dan/atau organ reproduksi dengan maksud merendahkan harkat dan martabat seseorang berdasarkan seksualitas dan/atau kesusilaannya. Adapun contoh perbuatan seksual secara nonfisik adalah pernyataan, gerak tubuh, atau aktivitas yang tidak patut dan mengarah kepada seksualitas dengan tujuan merendahkan atau mempermalukan. berdasarkan Pasal 5 UU TPKS, orang yang melakukan pelecehan seksual non-fisik bisa dipidana penjara maksimal 9 bulan dan/atau denda maksimal Rp10 juta. 2. Pelecehan seksual fisik terdiri dari tiga bentuk yaitu:  Perbuatan seksual secara fisik yang ditujukan terhadap tubuh, keinginan seksual, dan/atau organ reproduksi dengan maksud merendahkan harkat dan martabat seseorang berdasarkan seksualitas dan/atau kesusilaannya. Menurut Pasal 6a UU TPKS, orang yang melakukan perbuatan ini dapat dipidana penjara maksimal 4 tahun dan/atau denda maksimal Rp50 juta.  Perbuatan seksual fisik yang ditujukan terhadap tubuh, keinginan seksual, dan/atau organ reproduksi dengan maksud menempatkan seseorang di bawah kekuasaannya secara melawan hukum, baik di dalam maupun di luar perkawinan. Orang yang melakukan perbuatan ini berpotensi dipidana penjara maksimal 12 tahun dan/atau denda maksimal Rp30 juta, sebagaimana diatur dalam Pasal 6b UU TPKS.  Penyalahgunaan kedudukan, wewenang, kepercayaan, atau perbawa yang timbul dari tipu muslihat atau hubungan keadaan atau memanfaatkan kerentanan, ketidaksetaraan atau ketergantungan seseorang, memaksa atau dengan penyesatan menggerakkan orang itu untuk melakukan atau membiarkan dilakukan persetubuhan atau perbuatan cabul dengannya atau orang lain. Menurut Pasal 6c UU TPKS, perbuatan ini dapat dipidana penjara maksimal 12 tahun dan/atau denda maksimal Rp300 juta. Pembuktian Pelecehan Seksual terkait pembuktian pelecehan seksual, pembuktian pelecehan seksual dalam hukum pidana adalah berdasarkan Pasal 184 KUHAP, menggunakan 5 macam alat bukti, yaitu: 1. keterangan saksi; 2. keterangan ahli; 3. surat; 4. petunjuk; 5. keterangan terdakwa. Dalam Undang-Undang Nomor 12 tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual. Pada Pasal 24 ayat (1) Alat bukti yang sah dalam pembuktian tindak pidana kekerasan seksual terdiri atas ; • Alat bukti sebagaimana dimaksud dalam hukum acara pidana. Dalam hukum acara pidana alat bukti dirumuskan dalam Pasal 184 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana, yaitu • Kemudian alat bukti lain berupa informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik sebagaimana diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan, dan • barang bukti yang digunakan untuk melakukan tindak pidana atau sebagai hasil tindak pidana kekerasan seksual dan/atau benda atau barang yang berhubungan dengan tindak pidana tersebut. Contoh alat bukti lain berupa informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik ini seperti yang diatur dalam ketentuan Pasal 44 Undang-Undang Nomor 11 tahun 2008 yang telah diubah menjadi Undang-Undang Nomor 19 tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. Pada Pasal 44 huruf b tersebut alat bukti lain berupa informasi elektronik dan atau dokumen elektronik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 angka 1 dan angka 4 serta pasal 5 ayat (1), ayat (2) dan ayat (3). Pada Pasal 5 ayat (1) dikatakan “ informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik dan/atau hasil cetaknya merupakan alat bukti hukum yang sah.” cara lapor pelecehan kepada anak kepada polis atau datang ke Kantor Polisi Korban dapat langsung datang ke kantor polisi dan melapor di bagian sentra pelayanan kepolisian terpadu (SPKT). Layanan pengaduan juga tersedia melalui call center 110. atau: 1. Datang ke Kantor Polisi Terdekat 2. Membuat laporan kejadian dengan jelas dan tepat. 3. Membawa bukti yang kuat Sertakan Saksi Dalam Pelaporan 4. Pastikan setelah melapor kamu mendapat Surat Bukti 5. Lapor Via Layanan Call Centre Polri 110 Langkah-langkah lainnya untuk Melaporkan Pelecehan dan Kekerasan Seksual Jika Anda atau seseorang di sekitar Anda mengalami atau menyaksikan tindakan pelecehan atau kekerasan seksual, berikut beberapa saluran resmi yang dapat dihubungi untuk melaporkan kejadian tersebut: 1. SAPA 129 Layanan sahabat perempuan dan anak (SAPA) 129 menyediakan jalur pelaporan melalui call center 129. Selain itu, pengaduan juga dapat dikirimkan melalui WhatsApp ke nomor 0811-1129-129. 2. Komnas HAM Untuk melapor ke Komnas HAM, kunjungi laman pengaduan.komnasham.go.id dan isi formulir pengaduan. Konsultasi juga dapat dilakukan via WhatsApp ke nomor +62 812 2679 8880. 3. Komnas Perempuan Laporan dapat dikirimkan melalui pesan langsung (DM) di media sosial Komnas Perempuan (Facebook, Twitter, dan Instagram), atau dengan mengisi formulir yang tersedia. Kontak lainnya adalah melalui telepon di 021-3903963 atau email ke pengaduan@komnasperempuan.go.id Pasal pelecehan anak adalah bagian penting dari hukum untuk melindungi anak-anak dari segala bentuk pelecehan yang dapat membahayakan mereka. Undang-undang ini berusaha untuk menjamin keamanan dan kesejahteraan anak-anak, serta memberikan konsekuensi hukum bagi pelaku tindakan pelecehan anak. Demikian jawaban konsutasi hukum ini kami sampaikan, semoga bermanfaat dan Terima kasih Dasar Hukum: 1. Kitab Undang-Undang Hukum Pidana; 2. UU Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana; 3. UU Nomor 11 tahun 2008 yang telah diubah menjadi UU Nomor 19 tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik 4. UU Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual; 5. UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana; Disclaimer : Jawaban konsultasi hukum semata-mata hanya sebagai pendapat hukum dan tidak memiliki kekuatan hukum tetap dan tidak mengikat sebagaimana putusan pengadilan.
0

Pertanyaan Lanjutan

Tidak ada pertanyaan lanjutan

Diskusi Konsultasi

Silakan login terlebih dahulu untuk menambahkan komentar.
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!