Perubahan Kartu Keluarga dan Status Perkawinan Secara Tidak Sah serta Dugaan Pemalsuan Data Perceraian oleh Suami
23/11/25
Oleh : RR.***
Dijawab oleh : Admin Konsultasi Hukum
Pertanyaan: Saya seorang Istri dan Ibu Rumah Tangga yg ditinggal suami pergi ketika mau input no KK ternyata tdk bisa dan No KK saya berubah yaitu suami pisah KK dan pakai KK baru bersama perempuan yg ndk saya kenal keterangan istrinya dalam 1 alamat tempat tinggal yg sama dg saya dan anak2 keterangan di KK saya baru cerai hidup tapi ketika saya mintakan no akta nya itu nomor akta cerai org lain bukan saya dan suami. Serta keterangan cerai nya th 2020 pdhl th 2020 suami masih satu rumah dg saya dia tdk tinggal serumah th 2023 bln september. Saya mohon bantuan hukumnya karena sdh tdk diperlakukan dg baik oleh suami. Terima kasih.
Terima kasih atas pertanyaan saudara RR.************* kepada Badan Pembinaan Hukum Nasional.
Dijawab oleh Safril Nurhalimi, SH.,MH (Penyuluh Hukum Madya) dan Febi Ardhianti, S.E.,M.H. (Penyuluh Hukum Madya). Terimakasih sebelumnya kami ucapkan kepada klien yang telah bertanya dan berkonsultasi kepada tim konsultan hukum-penyuluh hukum BPHN
Pecah KK atau Kartu Keluarga (KK) dapat dilakukan ketika terjadi peristiwa kependudukan di dalam keluarga, seperti pernikahan, kematian kepala keluarga, maupun perceraian. Pecah KK juga dapat dilakukan ketika seseorang ingin memiliki KK sendiri meski masih di alamat yang sama. Cara pecah KK dapat dilakukan di Kantor Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) sesuai domisili tanpa surat pengantar dari RT, RW, atau kelurahan. Pecah KK perlu dilakukan supaya warga tidak mengalami kesulitan ketika mengurus perbankan, sekolah atau kuliah, bantuan sosial, atau pemilu.
Cara memperbaiki kesalahan redaksional pada Kartu Keluarga (KK)
Untuk memperbaiki kesalahan redaksional pada dokumen kependudukan, berikut adalah langkah-langkah yang perlu dilakukan:
1. Siapkan dokumen yang ingin diperbaiki
Persiapkan dokumen yang mengandung kesalahan penulisan nama, seperti KTP-el, KK, atau Akta Kelahiran.
2. Siapkan dokumen pembanding yang benar
Siapkan dokumen pembanding yang menunjukkan penulisan nama yang benar, seperti Ijazah, Paspor, atau Akta Perkawinan.
3. Datangi Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil)
Setelah menyiapkan dokumen pendukung, datangilah Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil).
Anda akan diminta untuk mengisi Formulir F-1.06, yaitu Surat Penyataan Perubahan Elemen Data Kependudukan dan juga Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) yang harus disertai dengan 2 orang saksi.
Untuk saat ini, beberapa wilayah sudah bisa melayani pembetulan data Kartu Keluarga di tingkat kelurahan sesuai domisili Anda.
Kesalahan penulisan nama, misalnya, bisa berdampak pada kesulitan dalam pengurusan visa, perbankan, hingga pembuatan NPWP.
Bantuan hukum
Jika anda merasa ada permasalahan hukum yang memang harus segera diselesaikan secara hukum, maka anda dapat memnita bantuan lawyer litigasi baik jasa hukumberbayar maupun jasa bantuan hukum secara cuma-cuma. Untuk bantuan hukum secara cuma ada beberapa persyaratan yang harus dipenuhi. ketentuan Pasal 1 angka 1 UU 16/2011 mengartikan bantuan hukum adalah jasa hukum yang diberikan oleh pemberi bantuan hukum secara cuma-cuma kepada penerima bantuan hukum. Singkatnya, LBH adalah lembaga yang memberikan bantuan hukum kepada penerima bantuan hukum secara cuma-cuma.
Syarat Penerima Bantuan Hukum
Tugas dari LBH adalah menyelenggarakan bantuan hukum bagi penerima bantuan hukum. Kemenkumham mengartikan penerima bantuan hukum adalah orang atau kelompok miskin.
Secara rinci, Pasal 5 UU 16/2011 menerangkan bahwa klasifikasi penerima bantuan hukum meliputi setiap orang atau kelompok orang miskin yang tidak dapat memenuhi hak dasar secara layak dan mandiri yang meliputi hak atas pangan, sandang, layanan kesehatan, layanan pendidikan, pekerjaan dan berusaha, dan/atau perumahan.
Adapun bantuan yang diberikan adalah bantuan hukum. Mulai dari masalah hukum keperdataan, pidana, dan tata usaha negara (baik litigasi maupun non-litigasi). Lalu, bantuan hukum dalam hal menjalankan kuasa, mendampingi, mewakili, membela, dan/atau melakukan tindakan hukum lain untuk kepentingan hukum penerima bantuan hukum.
Saat mendapatkan bantuan hukum, para penerima bantuan hukum ini bertanggung jawab untuk melaksanakan kewajiban dan dijamin sejumlah hak-haknya. Ada pun kewajiban dan hak penerima bantuan hukum sebagaimana diterangkan Kemenkumham adalah.
Kewajiban penerima bantuan hukum:
1. Menyampaikan bukti, informasi, dan/atau keterangan perkara secara benar kepada pemberi bantuan hukum.
2. Membantu kelancaran pemberian bantuan hukum.
Hak penerima bantuan hukum:
1. Mendapatkan bantuan hukum hingga masalah hukumnya selesai dan/atau perkaranya telah mempunyai kekuatan hukum tetap, selama penerima bantuan hukum tidak mencabut surat kuasanya.
2. Mendapatkan bantuan hukum sesuai dengan standar bantuan hukum dan/atau kode etik advokat.
3. Mendapatkan informasi dan dokumen yang berkaitan dengan pelaksanaan pemberian bantuan hukum sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pemberian Bantuan Hukum Dilakukan secara Gratis
Pasal 16 UU 16/2011 menerangkan bahwa pendanaan bantuan hukum dibebankan kepada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).
Alur Pemberian Bantuan Hukum Gratis
Disarikan dari laman Kemenkumham, alur atau langkah pemberian bantuan hukum secara gratis kepada masyarakat miskin atau penerima bantuan hukum adalah sebagai berikut.
1. Penerima bantuan hukum mengajukan permohonan secara tertulis lengkap dengan identitas pemohon (KTP) dan uraian singkat pokok persoalan.
2. Permohonan dikirimkan dengan melampirkan Surat Keterangan Miskin dari lurah setempat. Apabila tidak memiliki surat keterangan tersebut, dapat melampirkan Kartu Jaminan Kesehatan Masyarakat, Bantuan Langsung Tunai, Kartu Beras Miskin, atau dokumen pengganti lainnya.
3. Permohonan dikirimkan kepada pemberi bantuan hukum, dalam konteks ini Lembaga Bantuan Hukum yang lolos verifikasi. Informasi organisasi bantuan hukum dapat diakses di laman www.bphn.go.id.
4. Setelah dokumen diterima, LBH akan memeriksa kelengkapan persyaratan.
5. Apabila permohonan diterima, LBH akan memberikan bantuan hukum kepada penerima bantuan hukum hingga masalahnya selesai dan/atau perkaranya berkekuatan hukum tetap selama kuasanya tidak dicabut. Namun, apabila ditolak, LBH akan memberikan alasan penolakan dalam waktu tiga hari kerja secara tertulis.
Demikian jawaban konsutasi hukum ini kami sampaikan, semoga bermanfaat dan Terima kasih
Dasar Hukum:
Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat.
Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2011 tentang Bantuan Hukum dan
Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 42 Tahun 2013 tentang Syarat Dan Tata Cara Pemberian Bantuan Hukum Dan Penyaluran Dana Bantuan Hukum.
Disclaimer :
Jawaban konsultasi hukum semata-mata hanya sebagai pendapat hukum dan tidak memiliki kekuatan hukum tetap dan tidak mengikat sebagaimana putusan pengadilan.
0
Pertanyaan Lanjutan
Tidak ada pertanyaan lanjutan
Diskusi Konsultasi
Silakan login terlebih dahulu untuk menambahkan komentar.
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!