Penentuan Ahli Waris Ayah Y Menurut Hukum Waris Islam dalam Kasus Perkawinan Kedua dan Harta Dibeli Setelah Menikah Lagi
23/11/25Oleh : Ind***
Dijawab oleh : Admin Konsultasi Hukum
Pertanyaan:
Ibu X menikah dengan ayah Y dan memiliki 5 orang anak. 2 laki-laki dan 3 perempuan..
Pads tahun 1978, ibu X meninggal dunia.
Pada thn 1984, ayah Y menikah lagi dengan ibu Z tanpa memiliki anak. Ayah Y memiliki aset 1 tanah yang dibeli pada tahun 1985, setekah menikah dengan ibi Z.
Tahun 2005 ayah Y meninggal dunia dan tahun 2025 ibu Z meninggal dunia.
Ibu X memiliki saudara kandung yang masih hidup 3 orang. Ayah Y memiliki saudara kandung yang masih hidup 1 orang, ibu Z memiliki saudara kandung yg masih hidup 4 orang. Sedangkan pihak kakek nenek sudah meninggal semua.
Siapakah yang menjadi ahli waris ayah Y secara hukum islam?
Terima kasih atas pertanyaan saudara Ind** kepada Badan Pembinaan Hukum Nasional.
Dijawab oleh Safril Nurhalimi, SH.,MH (Penyuluh Hukum Madya) dan Febi Ardhianti, S.E.,M.H. (Penyuluh Hukum Madya).
Terimakasih sebelumnya kami ucapkan kepada klien yang telah bertanya dan berkonsultasi kepada tim konsultan hukum-penyuluh hukum BPHN
Ahli waris utama atau prioritas Dalam Hukum Islam, Ahli waris utama adalah pihak-pihak yang memiliki prioritas untuk menerima harta warisan dari seorang pewaris yang telah meninggal dunia. Siapa yang dianggap sebagai ahli waris utama tergantung pada sistem hukum yang digunakan, baik itu hukum Islam, hukum perdata, maupun hukum adat. Berikut adalah penjelasan tentang ahli waris utama dalam berbagai sistem hukum di Indonesia:Ahli Waris Menurut Islam
Dalam hukum waris Islam, ahli waris utama yang paling berhak menerima warisan biasanya adalah:
- Anak-anak: Anak laki-laki dan anak perempuan adalah ahli waris utama. Anak laki-laki mendapatkan bagian dua kali lipat dari bagian anak perempuan. Jika pewaris memiliki anak, maka mereka menjadi prioritas utama dalam pembagian warisan.
- Suami atau Istri: Pasangan suami atau istri juga merupakan ahli waris utama. Suami mendapat bagian 1/4 dari harta warisan istrinya jika almarhumah tidak memiliki keturunan, atau 1/2 jika ada keturunan. Istri mendapat bagian 1/8 jika suaminya memiliki keturunan, atau 1/4 jika tidak memiliki keturunan.
Secara umum, ahli waris utama dalam berbagai sistem hukum adalah:
- Anak-anak pewaris (baik laki-laki maupun perempuan).
- Suami atau istri pewaris.
- Orang tua pewaris, jika tidak ada anak.
- Saudara kandung, jika pewaris tidak memiliki anak dan orang tuanya sudah meninggal.
Ahli waris utama adalah pihak-pihak yang memiliki hubungan darah atau hubungan perkawinan yang paling dekat dengan pewaris, dan mereka mendapatkan prioritas dalam pembagian warisan sesuai dengan sistem hukum yang berlaku.
Ahli Waris dalam Hukum Waris Islam
Selanjutnya, berdasarkan Pasal 171 huruf c KHI, ahli waris adalah orang yang pada saat meninggal dunia mempunyai hubungan darah atau hubungan perkawinan dengan pewaris, beragama Islam dan tidak terhalang karena hukum untuk menjadi ahli waris. Ahli waris dipandang beragama Islam apabila diketahui dari Kartu Identitas atau pengakuan atau amalan atau kesaksian, sedangkan bagi bayi yang baru lahir atau anak yang belum dewasa, beragama menurut ayahnya atau lingkungannya.[8]
Pembagian ahli waris menurut KHI dibagi berdasarkan kelompok di bawah ini:
a. Pembagian harta warisan menurut hubungan darah
- Golongan laki-laki terdiri dari: ayah, anak laki-laki, saudara laki-laki, paman dan kakek.
- Golongan perempuan terdiri dari: ibu, anak perempuan, saudara perempuan dan nenek.
b. Pembagian harta warisan menurut hubungan perkawinan
- Duda; atau
- Janda
Apabila semua ahli waris ada, maka yang berhak mendapat warisan hanya anak, ayah, ibu, janda atau duda.
Besaran Bagian Ahli Waris
Besaran bagian masing-masing ahli waris adalah sebagai berikut:
- Anak perempuan bila hanya seorang ia mendapat separuh bagian, bila dua orang atau lebih mereka bersama-sama mendapat dua pertiga bagian, dan apabila anak perempuan bersama-sama dengan anak laki-laki, maka bagian anak laki-laki dua berbanding satu dengan anak perempuan.
- Ayah mendapat sepertiga bagian bila pewaris tidak meninggalkan anak, bila ada anak, ayah mendapat seperenam bagian.
- Ibu mendapat seperenam bagian bila ada anak atau dua saudara atau lebih. Bila tidak ada anak atau dua orang saudara atau lebih, maka mendapat sepertiga bagian. Kemudian, ibu mendapat sepertiga bagian dari sisa sesudah diambil oleh janda atau duda bila bersama-sama dengan ayah.
- Duda mendapat separuh bagian bila pewaris tidak meninggalkan anak, dan bila pewaris meninggalkan anak, maka duda mendapat seperempat bagian.
- Janda mendapat seperempat bagian bila pewaris tidak meninggalkan anak, dan bila pewaris meninggalkan anak, maka janda mendapat seperdelapan bagian.
- Bila seorang meninggal tanpa meninggalkan anak dan ayah, maka saudara laki-laki dan saudara perempuan seibu masing-masing mendapat seperenam bagian. Bila mereka itu dua orang atau lebih maka mereka bersama-sama mendapat sepertiga bagian.
- Bila seorang meninggal tanpa meninggalkan anak dan ayah, sedang ia mempunyai satu saudara perempuan kandung atau seayah, akai a mendapat separuh bagian. Bila saudara perempuan tersebut bersama-sama dengan saudara perempuan kandung atau seayah dua orang atau lebih, maka mereka bersama-sama mendapat dua pertiga bagian. Bila saudara perempuan tersebut bersama-sama dengan saudara laki-laki kandung atau seayah, maka bagian saudara laki-laki adalah dua berbanding satu dengan saudara perempuan.
DiIihat dalam PasaI 174 ayat (2) Kompilasi Hukum Islam KHI “apabiIa semua ahli waris ada, maka yang berhak menerima warisan hanya, anak, ayah, Ibu, janda atau duda” biIa pewaris meninggal anak kandung serta saudara, anak kandung lah yang berhak menerima warisan waIaupun saudara memang memiIiki hubungan darah dengan pewaris, namun karena pewaris memiIiki anak maka kedudukan saudara menjadi terhijab.
Hak saudara kandung Dalam warisan
Dalam hukum waris Islam, saudara kandung bisa mendapatkan warisan, tetapi hak mereka bergantung pada keberadaan ahli waris yang lebih dekat kepada almarhum. Berikut ini adalah prinsip-prinsip umum terkait hak saudara kandung dalam pembagian warisan:
Kapan Saudara Kandung Mendapat Warisan?
- Jika Tidak Ada Anak atau Ayah: Saudara kandung bisa mendapatkan warisan jika almarhum tidak memiliki anak dan ayah (bapak kandung). Jika ada anak atau ayah, saudara kandung tidak mendapatkan warisan karena mereka dianggap sebagai ahli waris yang lebih jauh.
- Jika Almarhum Tidak Memiliki Keturunan dan Ayah Sudah Meninggal: Jika almarhum tidak memiliki anak dan ayahnya juga sudah meninggal, saudara kandung akan berhak mendapatkan bagian dari warisan. Dalam hal ini, saudara laki-laki dan perempuan dibagi sesuai prinsip bahwa saudara laki-laki mendapatkan dua kali bagian saudara perempuan.
Pembagian Warisan untuk Saudara Kandung
- Jika Ada Saudara Laki-laki dan Saudara Perempuan: Saudara laki-laki akan mendapatkan dua kali bagian saudara perempuan.
- Jika Hanya Ada Saudara Perempuan: Jika ada satu saudara perempuan, dia berhak atas setengah dari harta warisan. Jika ada dua atau lebih saudara perempuan, mereka bersama-sama mendapatkan dua pertiga dari harta warisan.
- Jika Hanya Ada Saudara Laki-laki: Mereka mendapatkan seluruh harta warisan, dengan pembagian yang sama di antara mereka.
Contoh Kasus: - Almarhum tidak memiliki anak, istri, atau ayah yang masih hidup dan meninggalkan harta. Almarhum hanya memiliki satu saudara laki-laki dan satu saudara perempuan. Dalam hal ini, saudara laki-laki akan mendapatkan dua kali bagian saudara perempuan. Misalnya, jika harta warisan senilai 300 juta rupiah, saudara laki-laki akan mendapatkan 200 juta rupiah, dan saudara perempuan akan mendapatkan 100 juta rupiah.
- Jika almarhum memiliki saudara perempuan saja dan tidak memiliki saudara laki-laki, maka saudara perempuan tersebut akan mendapatkan 1/2 dari harta warisan jika dia satu-satunya saudara. Jika ada dua saudara perempuan, mereka mendapatkan 2/3 dari harta warisan yang dibagi rata.
Kapan Saudara Kandung Tidak Mendapat Warisan?
Jika Almarhum Memiliki Anak: Jika almarhum memiliki anak, baik laki-laki maupun perempuan, maka saudara kandung tidak mendapatkan warisan.
Jika Ayah Almarhum Masih Hidup: Jika ayah almarhum masih hidup, saudara kandung juga tidak mendapatkan warisan, karena ayah memiliki prioritas lebih tinggi dalam garis ahli waris.
KesimpuIan
Saudara kandung dapat mendapatkan warisan jika almarhum tidak memiliki anak atau ayah yang masih hidup. Jika ada ahli waris yang lebih dekat, seperti anak-anak atau ayah, maka saudara kandung tidak berhak mendapatkan bagian dari warisan. Pembagian harta untuk saudara kandung mengikuti prinsip bahwa saudara laki-laki mendapatkan dua kali bagian saudara perempuan. Saudara tidak bisa mewaris bersama dengan anak kandung dari pewaris. Kondisi saudara adalah tertutup atau terhijab jika pewaris masih memiliki anak kandung. Hal ini dijelaskan juga dalam Al-Qur’an Surah An-Nisa ayat (176) jo Pasal 174 dan 182 Kompilasi Hukum Islam. Dalam Surah An-Nisa ayat (176) sendiri membahas mengenai mati kalalah yaitu kondisi jika pewaris tidak memiliki anak barulah saudara bisa mendapatkan bagian waris. Pasal 174 KHI mengenai kelompok ahli waris, dalam pasal 174 ayat (1) membahas kelompok ahli waris terdiri dari hubungan darah dan hubungan perkawinan.
Demikian jawaban konsutasi hukum ini kami sampaikan, semoga bermanfaat dan Terima kasih
Dasar Hukum:
- Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2006 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1989 tentang Peradilan Agama;
- Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 1991 tentang Penyebarluasan Kompilasi Hukum Islam;
- Kompilasi Hukum Islam.
Disclaimer :
Jawaban konsultasi hukum semata-mata hanya sebagai pendapat hukum dan tidak memiliki kekuatan hukum tetap dan tidak mengikat sebagaimana putusan pengadilan.
Pertanyaan Lanjutan
Tidak ada pertanyaan lanjutan