Penipuan Mengatasnamakan Kepolisian dan PPATK dengan Modus KTP Hilang untuk Mengarahkan Transfer Dana serta Lambatnya Tindak Lanjut Kepolisian

23/11/25

Oleh : Mar***

Dijawab oleh : Admin Konsultasi Hukum

Pertanyaan:
Ditanggal 20 november , saaya menerima telepon yang mengaku dirinya dari metro jaya, orang tersebut mengatakan bahwa ktp saya disalahgunakan dengan menyebut nik ktp saya, karena sbelumnya ktp saya benar hilang jadi saya kira benaran dari metro jaya. Dah tuh saya diahlikan ke whatsapp hingga zoom, penipu tersebut awalany (sekitar 2jam-an) menanyakan seolah^ formal gitu, dah tuh perlahan^ mengarahkan transfer dana, dan itu mengatasnamakan transfer dana ke regulator ppatk. Saya sudah terlanjur transfer, setlh transfer saya mulai sadar bahwa ini penipuan. Dan sudah lapor polisi, dan pihak bank. Cuman dari pihak polisi katanya mesti nunggu 1-2minggu untuk menentukan orang yang bertanggung jawab atas kasus ini, jika harus nunggu waktu dengan jangka tersebut, otomatis pelaku sudah kabur, padahal nomor wanya masih kelihat aktif dan online, tapi polisi ga mau tanganin segera

Terima kasih atas pertanyaan saudara Mar****** kepada Badan Pembinaan Hukum Nasional.

Dijawab oleh Safril Nurhalimi, SH.,MH (Penyuluh Hukum Madya) dan Febi Ardhianti, S.E.,M.H. (Penyuluh Hukum Madya).

Terimakasih sebelumnya kami ucapkan kepada klien yang telah bertanya dan berkonsultasi kepada tim konsultan hukum-penyuluh hukum BPHN

          Melaporkan sebuah kejadian ke polisi dimulai dengan mengunjungi kantor polisi terdekat seperti POLSEK, POLRES, POLDA maupun MABES POLRI atau melalui sistem online yang disediakan oleh beberapa kepolisian daerah. Pelapor diharuskan memberikan informasi detail mengenai kejadian tersebut, termasuk waktu, lokasi, dan saksi jika ada. Setelah laporan disampaikan, polisi akan menerbitkan tanda terima yang menunjukkan bahwa laporan telah resmi diterima. Laporan adalah pemberitahuan yang disampaikan oleh seorang karena hak atau kewajiban berdasarkan undang-undang kepada pejabat yang berwenang tentang telah atau sedang atau diduga akan terjadinya peristiwa pidana.”Dari penjelasan di atas, jelas bahwa laporan merupakan hak dan kewajiban bagi setiap orang apabila ia mengetahui telah terjadi suatu tindak pidana/peristiwa pidana.

 

Dalam menanggapi laporan yang masuk, sebenarnya tidak ada aturan dalam KUHAP mengenai batas waktu kepolisian untuk menindaklanjuti laporan yang masuk. namun jika mengacu kepada Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2019 Tentang Pencabutan Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2012 Tentang Manajemen Penyidikan Tindak Pidana, disebutkan bahwa waktu penyelesaian penyidikan tergantung dari seberapa besar bobot perkara. Apakah perkara tersebut merupakan perkara mudah, perkara sedang, perkara sulit atau perkara sangat sulit.

Permasalahan yang sering terjadi di lapangan adalah apabila hak dan kewajiban untuk melapor tersebut digunakan oleh masyarakat, akan tetapi tidak direspons oleh anggota polisi atau laporannya “dianggurkan”, maka langkah yang dapat ditempuh sbb:

  1. Kewajiban Penyelidik Berdasarkan Pasal 102 Undang-undang  Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana (KUHAP), di sana dengan jelas menyatakan bahwa “Penyelidik yang mengetahui, menerima laporan atau pengaduan tentang terjadinya suatu peristiwa yang patut diduga merupakan tindak pidana wajib segera melakukan tindakan penyelidikan yang diperlukan.” Sedangkan yang dimaksud tindakan penyelidikan adalah serangkaian tindakan penyelidik untuk mencari dan menemukan suatu peristiwa yang diduga sebagai tindak pidana guna menentukan dapat atau tidaknya dilakukan penyidikan menurut cara yang diatur dalam undang-undang ini. Dalam hal polisi menerima laporan/aduan dari masyarakat untuk bisa dilakukan penyelidikan maka tidak ada alasan bagi penyelidik untuk menunda-nunda melakukan penyelidikan bilamana terdapat laporan telah terjadi peristiwa pidana yang dilaporkan oleh masyarakat. Begitu juga dengan penyidik, harus segera melakukan proses penyidikan apabila telah ditemukan unsur pidana dalam laporan polisi tersebut. Ini sebagai bentuk pelaksanaan Pasal 102 ayat (1) KUHAP serta kepatuhan terhadap asas Peradilan yang Sederhana, Cepat, dan Biaya Ringan.
  2. Hak Meminta SP2HP. Sebagai seorang pelapor dalam perkara pidana, seseorang juga berhak meminta Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) apabila tidak mendapatkan informasi terkait proses penyelidikan atau penyidikan atas laporan polisinya. Berkaitan dengan SP2HP diatur dalam Pasal 11 ayat (1) huruf a Peraturan Kepala Kepolisian Republik Indonesia Nomor 21 Tahun 2011 tentang Sistem Informasi Penyidikan (Perkap 21/2011) yang berbunyi : 1) Informasi penyidikan melalui surat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 huruf a, diberikan dalam bentuk SP2HP yang disampaikan kepada: a. pelapor/pengadu atau keluarga; dan b. pimpinan atau atasan tersangka, khusus bagi tersangka berstatus sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS), Tentara Nasional Indonesia (TNI), Polri, dan penyelenggara negara lainnya. Jadi penyampaian informasi penyidikan yang dilakukan melalui surat, diberikan dalam bentuk SP2HP kepada pelapor/pengadu atau keluarganya. Ketentuan SP2HP juga dirujuk dalam Pasal 10 ayat (5) Perkap 6/2019 yang mewajibkan setiap perkembangan penanganan perkara pada kegiatan penyidikan tindak pidana diterbitkan SP2HP. SP2HP sekurang-kurangnya memuat pokok perkara, tindakan yang telah dilakukan, hasil penyidikan, serta kendala dan permasalahan yang dihadapi oleh penyidik.
  3. Membuat Pengaduan ke Propam dan Wassidik. Apabila langkah-langkah koordinasi dengan penyidik dan permintaan SP2HP telah dilakukan oleh pelapor namun penyidik tidak juga memberikan informasi hasil penyelidikan dan penyidikannya, atau terindikasi bahwa penyidik tidak bekerja secara profesional, maka pelapor memiliki hak untuk mengadukan penyidik tersebut ke Propam dan Wassidik Polri. Tujuan pengaduan ini agar penyidik yang bekerja tidak secara profesional dapat dibina secara institusi dan dikenai sanksi apabila terbukti melakukan penyidikan yang melanggar kode etik. Propam merupakan bagian dari struktur organisasi Polri tingkat pusat, yang bertanggung jawab terhadap pembinaan profesi dan pengamanan di lingkungan internal Polri. Dalam Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2024 tentang Pengelolaan Pengaduan Masyarakat di Lingkungan Kepolisian Negara Republik Indonesia, Pasal 1 ayat 7 yang berbunyi : “Divisi Profesi dan Pengamanan Polri yang selanjutnya disebut Divpropam Polri adalah unsur pengawas dan pembantu pimpinan dalam bidang pertanggungjawaban profesi dan pengamanan internal pada tingkat Mabes Polri yang berada di bawah Kapolri.” Pelaporan ke Propam dapat dilakukan jika pelanggaran berkaitan dengan pelayanan, penyimpangan perilaku, atau penyalahgunaan wewenang oleh anggota atau PNS Polri. Pelapor dapat mengadukan jika ada oknum penyidik yang nakal, melakukan pungli, atau tidak menindaklanjuti laporan alias mengendapkan laporan polisi. Hal ini merujuk pada Peraturan Kepolisian (Perpol) Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Polri, yang memuat aturan etika kenegaraan, kelembagaan, kemasyarakatan, dan kepribadian. Jika terbukti melanggar, anggota polisi tersebut dapat dikenai sanksi etika hingga administratif. Sanksi terberat adalah PTDH (Pemberhentian Tidak Dengan Hormat). Mengadu ke Rowassidik (Biro Pengawasan Penyidikan).Apabila laporan polisi tidak juga ditindaklanjuti atau terkesan diabaikan, pelapor juga dapat mengadukan oknum penyidik ke Biro Pengawasan Penyidikan (Rowassidik). Rowassidik bertugas melakukan pengawasan administrasi, materi, serta memberikan bantuan teknis terhadap penyidikan yang dilakukan penyidik. Rowassidik juga menerima, mengkaji, dan menganalisis laporan, pengaduan, atau keluhan masyarakat terhadap kinerja penyidik. Pelapor dapat mendatangi Rowassidik di Bareskrim Polri untuk membuat aduan, meminta pengawasan, serta pemberian bantuan teknis dalam penyelidikan dan penyidikan tindak pidana, termasuk permintaan untuk supervisi, asistensi, atau gelar perkara.

Demikian jawaban konsutasi hukum ini kami sampaikan, semoga bermanfaat dan Terima kasih

Dasar Hukum:

  1. Undang-undang (UU) Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana;
  2. Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2019 Tentang Pencabutan Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2012 Tentang Manajemen Penyidikan Tindak Pidana;
  3. Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2024 tentang Pengelolaan Pengaduan Masyarakat di Lingkungan Kepolisian Negara Republik Indonesia;
  4. Peraturan Kepala Kepolisian Republik Indonesia Nomor 21 Tahun 2011 tentang Sistem Informasi Penyidikan;
  5. Peraturan Kepolisian (Perpol) Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Polri.

Disclaimer :

Jawaban konsultasi hukum semata-mata hanya sebagai pendapat hukum dan tidak memiliki kekuatan hukum tetap dan tidak mengikat sebagaimana putusan pengadilan.

0

Pertanyaan Lanjutan

Tidak ada pertanyaan lanjutan

Diskusi Konsultasi

Silakan login terlebih dahulu untuk menambahkan komentar.
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!