Prosedur Pelaporan Penelantaran Anak Akibat Tidak Diberikan Nafkah Selama 7 Tahun

23/11/25

Oleh : Ren***

Dijawab oleh : Admin Konsultasi Hukum

Pertanyaan:
Assalamu'alaikum, Mohon izin Bertanya Bapak/ ibu, Anak saya tidak tidak mendapatkan Nafkah dari sejak lahir dan sampai sekarang usianya 7 tahun, Apakah saya bisa melaporkanya atas kasus penelantaran anak dan bagaimana prosedur pelaporanya. Terimakasih

Terima kasih atas pertanyaan saudara Ren* kepada Badan Pembinaan Hukum Nasional.

Dijawab oleh Febi Ardhianti, S.E.,M.H (Penyuluh Hukum Madya)

Terima kasih atas pertanyaan Anda kepada Badan Pembinaan Hukum Nasional. Kami sangat prihatin terhadap masalah yang sekarang Anda hadapin.  Berdasarkan hukum yang berlaku di Indonesia Anda bisa melaporkan kasus tersebut sebagai tindak pidana penelantaran anak.  Menurut Pasal 76B Undang-undang (UU) Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak (UU Perlindungan anak No.35 Tahun 2014) yang berbunyi: “Setiap Orang dilarang menempatkan, membiarkan, melibatkan, menyuruh melibatkan Anak dalam situasi perlakuan salah dan penelantaran”

Bagai orang tua yang melakukan penelantaran anak dapat di pidana, hal tersebut diataur dalam UU Perlindungan anak No.35 Tahun 2014 Pasal 77B. Berikut ini bunyi Pasal 77B UU Perlindungan anak No.35 Tahun 2014: “Setiap Orang yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 76B, dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan/atau denda paling banyak Rp100.000.000,00 (seratus juta rupiah).”

Jika Anda masih dalam ikatan pernikahan, hal ini juga dikategorikan sebagai bentuk penelantaran ekonomi dalam lingkup KDRT. Berikut ini bunyi Pasal 9 Undang-undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga :

  1.  Setiap orang dilarang menelantarkan orang dalam lingkup rumah tangganya, padahal menurut hukum yang berlaku baginya atau karena persetujuan atau perjanjian ia wajib memberikan kehidupan, perawatan, atau pemeliharaan kepada orang tersebut.
  2. Penelantaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) juga berlaku bagi setiap orang yang mengakibatkan ketergantungan ekonomi dengan cara membatasi dan/atau melarang untuk bekerja yang layak di dalam atau di luar rumah sehingga korban berada di bawah kendali orang tersebut.

Hukuman bagi orang yang menelantarkan anak, menurut Pasal 49 Undang-undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga  dapat dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun atau denda paling banyak Rp 15.000.000,00 (lima belas juta rupiah), setiap orang yang :

  1. menelantarkan orang lain dalam lingkup rumah tangganya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1);
  2. menelantarkan orang lain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (2).

Berikut  ini  prosedur dan langkah pelaporan yang dapat Anda tempuh:

  1. Jalur Pidana (Melalui Kepolisian) Anda dapat datang langsung ke kantor polisi terdekat (Polres atau Polda) dan menuju unit PPA (Pelayanan Perempuan dan Anak)
  • Persyaratan Bukti: Siapkan dokumen pendukung seperti KTP pelapor, Akta Kelahiran anak, Buku Nikah/Akta Cerai (jika ada), serta bukti penguat lainnya (misalnya chat permintaan nafkah yang diabaikan atau bukti saksi).
  • Layanan Aduan Cepat: Anda juga bisa menghubungi hotline SAPA 129 (Call Center 129 atau WhatsApp 08111-129-129) milik Kementerian PPPA untuk mendapatkan pendampingan awal.

    2. Jalur Perdata (Melalui Pengadilan). Selain jalur pidana, Anda dapat mengajukan gugatan untuk menuntut nafkah anak (termasuk nafkah lampau/madhiyah) melalui pengadilan agar ada putusan hukum yang mewajibkan ayah membayar secara rutin. Pengadilan Agama jika Anda beragama Islam dan Pengadilan Negeri jika Anda beragama non-Islam. 

Demikian jawaban dari kami, semoga bermanfaat.

Pernyataan Penyangkalan / Disclaimer

Jawaban konsultasi hukum semata-mata hanya sebagai pendapat hukum bersifat umum dan disediakan untuk tujuan pendidikan serta tidak memiliki kekuatan hukum yang tetap dan tidak mengikat sebagaimana putusan pengadilan.

Dasar Hukum:

  1. Undang-undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak;
  2. Undang-undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga

 

 

 

0

Pertanyaan Lanjutan

Tidak ada pertanyaan lanjutan

Diskusi Konsultasi

Silakan login terlebih dahulu untuk menambahkan komentar.
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!