Kewenangan Pinjaman Online Melakukan Penyitaan dan Ketentuan Bunga yang Sah Saat Kredit Macet
01/09/20Oleh : Dir***
Dijawab oleh : Admin Konsultasi Hukum
Pertanyaan:
Saya melakukan pinjaman online dan semenjak covid tidak bisa melakukan pembayar dan dampaknya saya macet selama 5bln , apakah pihak pinjol bisa melakukan penyitaan barang atau semacamnya? Berapa bunga yg disetujui secara hukum?
Terima kasih atas pertanyaan saudara Dir** kepada Badan Pembinaan Hukum Nasional.
Dijawab oleh: Febi Ardhianti, S.E. (Penyuluh Hukum Ahli Muda)
Terima kasih atas pertanyaan saudara Dirga kepada kami Penyuluh Hukum pada Badan Pembinaan Hukum Nasional. Kami sangat prihatin atas masalah yang saudara hadapin, bukan hanya saudara saja yang mengalami masalah ekonomi akibat adanya covid tapi seluruh masyarakat Indonesia mengalami kesulitan ekonomi .
Dari keterangan yang saudara berikan, kami simpulkan dan asumsikan hal-hal berikut:
Saudara tidak dapat membayar pinjaman online selama 5 bulan, apakah barang saudara dapat disita oleh Perusahaan Pinjaman Online.
Berapa suku bunga yang diperbolehkan oleh hukum
Sebelum kami menjawab pertanyaan saudara kepada kami, terlebih dahulu kami akan menjelaskan dasar perjanjian. Menurut Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (“KUH Perdata”) Pasal 1313, perjanjian adalah suatu perbuatan di mana satu orang atau lebih mengikatkan dirinya terhadap satu orang lain atau lebih. Suatu perjanjian berlaku atau sah apabila memenuhi ketentuan hukum yang berlaku sebagaimana disebutkan dalam pasal 1320 KUHPerdata. Dimana disebutkan syarat sahnya perjanjian adalah:
1. Adanya kesepakatan kedua belah pihak. Maksud dari kata sepakat adalah, kedua belah pihak yang membuat perjanjian setuju mengenai hal-hal yang pokok dalam kontrak.
2. Kecakapan untuk melakukan perbuatan hukum. Asas cakap melakukan perbuatan hukum, adalah setiap orang yang sudah dewasa dan sehat pikirannya. Ketentuan sudah dewasa, ada beberapa pendapat, menurut KUHPerdata, dewasa adalah 21 tahun bagi laki-laki, dan 19 th bagi wanita. Menurut UU no 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan, dewasa adalah 19 th bagi laki-laki, 16 th bagi wanita.
3. Adanya Obyek. Sesuatu yang diperjanjikan dalam suatu perjanjian haruslah suatu hal atau barang yang cukup jelas.
4. Adanya kausa yang halal. Pasal 1335 KUHPerdata, suatu perjanjian yang tidak memakai suatu sebab yang halal, atau dibuat dengan suatu sebab yang palsu atau terlarang, tidak mempunyai kekuatan hukum.
Definisi pinjam meminjam menurut Pasal 1754 KUH Perdata adalah suatu perjanjian di mana pihak pertama menyerahkan sejumlah barang yang dapat habis terpakai kepada pihak kedua. Syaratnya, pihak kedua itu akan mengembalikan barang sejenis kepada pihak pertama dalam jumlah dan keadaan yang sama. Dalam pinjaman online juga memiliki suatu ikatan perjanjian sesuai pasal 19 Peraturan Otoritasi Jasa Keuangan Nomor 77/POJK.01/2016 tentang Layanan Pinjam Meminjam Uang Berbasis Teknologi Informasi (POJK 77/2016) yang berbunyi “ Perjanjian penyelenggaraan Layanan Pinjam Meminjam Uang Berbasis Teknologi Informasi antara Penyelenggara dengan Pemberi Pinjaman dituangkan dalam Dokumen Elektronik.
Jasa pinjaman online diatur pada pasal 1 ayat 6 POJK 77/2016 yang berbunyi : “Penyelenggara Layanan Pinjam Meminjam Uang Berbasis Teknologi Informasi yang selanjutnya disebut Penyelenggara adalah badan hukum Indonesia yang menyediakan, mengelola, dan mengoperasikan Layanan Pinjam Meminjam Uang Berbasis Teknologi Informasi.” Penerima pinjaman diatur pada pasal 1 ayat 7 yang berbunyi “Penerima Pinjaman adalah orang dan/atau badan hukum yang mempunyai utang karena perjanjian Layanan Pinjam Meminjam Uang Berbasis Teknologi Informasi.” Selanjutnya pemberi pinjaman diatur pada pasal 1 ayat 8 yang berbunyi sebagai berikut “Pemberi Pinjaman adalah orang, badan hukum, dan/atau badan usaha yang mempunyai piutang karena perjanjian Layanan Pinjam Meminjam Uang Berbasis Teknologi Informasi.”
Dalam perjanjian pinjaman online terdapat perjanjian dalam bentuk dokumen elektronik (seperti yang telah dijelaskan pada pasal di atas) dokumen elektronik pada pinjaman online wajib paling sedikit memuat (pasal 20 ayat 2) :
nomor perjanjian;
tanggal perjanjian;
identitas para pihak;
ketentuan mengenai hak dan kewajiban para pihak;
jumlah pinjaman;
suku bunga pinjaman;
nilai angsuran;
jangka waktu;
objek jaminan (jika ada);
rincian biaya terkait;
ketentuan mengenai denda (jika ada); dan
mekanisme penyelesaian sengketa.
Dan selanjutnya kami akan menjawab pertanyaan saudara kepada kami tentang apakah jika saudara tidak dapat membayar pinjaman online maka barang saudara akan disita. Bedasarkan penjelasan pasal diatas pinjaman online juga merupakan perjanjian yang mana terdapat isi perjanjian yang berbentuk dokumen elektronik. Jika dokumen elektronik memuat/menyebutkan tentang jaminan maka barang yang di jamin dapat di sita. Tindakan penyitaan barang ditentukan oleh jenis pinjaman dan perjanjian kredit yang digunakan. Ketentuannya tercantum di dalam perjanjian kredit yang disetujui nasabah saat mengajukan pinjaman.
Sekarang kami akan menjawab mengenai suku bunga pinjaman online. Suku bunga pinjaman onlie diatur pada pasal 17 ayat 1 POJK 77/2016 yang berbunyi : “Penyelenggara memberikan masukan atas suku bunga yang ditawarkan oleh Pemberi Pinjaman dan Penerima Pinjaman dengan mempertimbangkan kewajaran dan perkembangan perekonomian nasional.” Selanjutnya suku buka pinjaman juga diataur dalam Surat Edaran Ototitasi Jasa Keuangan Nomor 34/SEOJK.03/2017 Tentang Transparansi Informasi Suku bungga dasar Kredit. yang berbunyi sebagai berikut :
SBDK ( Suku Bunga Dasar Kredit ) merupakan suku bunga terendah yang mencerminkan kewajaran biaya yang dikeluarkan oleh Bank termasuk ekspektasi keuntungan yang akan diperoleh. Selanjutnya SBDK digunakan sebagai dasar bagi Bank dalam menetapkan suku bunga kredit yang akan dikenakan kepada nasabah.
SBDK dihitung secara per tahun dalam bentuk persentase (%) yang penghitungannya dilakukan berdasarkan 3 (tiga) komponen yaitu:
Harga Pokok Dana untuk Kredit (HPDK) yang timbul dari kegiatan penghimpunan dana;
biaya overhead yang dikeluarkan Bank berupa beban operasional bukan bunga yang dikeluarkan untuk kegiatan penghimpunan dana dan penyaluran kredit termasuk biaya pajak yang harus dibayar; dan
margin keuntungan (profit margin) yang ditetapkan Bank dalam kegiatan penyaluran kredit.
Penghitungan SBDK sebagaimana dimaksud dalam angka 2 berlaku untuk jenis kredit:
kredit korporasi;
kredit ritel;
kredit mikro; dan
kredit konsumsi (KPR dan non-KPR).
Penggolongan kredit korporasi, kredit ritel, dan kredit konsumsi (KPR dan non-KPR) dilakukan berdasarkan kriteria yang ditetapkan oleh Bank, sedangkan penggolongan kredit mikro berpedoman pada definisi usaha mikro sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang mengenai usaha mikro, kecil, dan menengah.
Penghitungan SBDK dalam Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan ini hanya berlaku untuk kredit yang diberikan dalam mata uang Rupiah.
Penghitungan SBDK sebagaimana dimaksud dalam angka 2, tidak termasuk komponen estimasi premi risiko, yang merupakan penilaian Bank terhadap prospek pelunasan kredit oleh calon debitur, baik debitur individual maupun kelompok debitur, yang antara lain mempertimbangkan kondisi keuangan, jangka waktu kredit, dan prospek usaha.
Suku bunga kredit sebagaimana dimaksud dalam angka 1 merupakan penjumlahan SBDK dengan estimasi premi risiko.
Berdasarkan penjelasan pasal diatas suku bunga pinjaman bank mempertimbangkan kewajaran dan perkembangan perekonomian nasional, setiap bank suku bunga nya dapat berbeda-beda.
Demikian jawaban dari kami, semoga bermanfaat
(Jawaban konsultasi hukum semata-mata hanya sebagai pendapat hukum, tidak memiliki kekuatan hukum tetap dan tidak mengikat sebagaimana putusan pengadilan)
Dasar Hukum:
Kitab Undang- Undang Hukum Perdata
Peraturan Otoritasi Jasa Keuangan Nomor 77/POJK.01/2016 Tahun 2016 tentang Layanan Pinjam Meminjam Uang Berbasis Teknologi Informasi
Surat Edaran Ototitasi Jasa Keuangan Nomor 34/SEOJK.03/2017 Tentang Transparansi Informasi Suku bungga dasar Kredit.
Mohon kepada Bapak/Ibu untuk mengisi survey Indeks Kepuasan Masyarakat dan memberikan penilaian *Sangat Baik* atas layanan konsultasi hukum gratis yang telah kami berikan dengan klik tautan dibawah ini:
https://docs.google.com/forms/d/e/1FAIpQLSfZWUXxTVWixDSacyDv-hmTA50-QYV15ac1Vdgb2r-v8Fit_A/viewform?vc=0&c=0&w=1 Terimakasih
0
Pertanyaan Lanjutan
Tidak ada pertanyaan lanjutan
Diskusi Konsultasi
Silakan login terlebih dahulu untuk menambahkan komentar.
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!