Perhitungan Tanggal Pembebasan Narapidana dengan Remisi dan Pembebasan Bersyarat (PB)
22/11/25Oleh : Mur***
Dijawab oleh : Admin Konsultasi Hukum
Pertanyaan:
Hukuman 6tahun 3bulan.
Tanggal tanggkapan 07-02-2023. Remisi 12 bulan.sudah tanda tangan PB. Kapan kah bisa keluar?
Terima kasih atas pertanyaan saudara Mur******* kepada Badan Pembinaan Hukum Nasional.
Dijawab oleh Febi Ardhianti, SE.,MH. (Penyuluh Hukum Madya)
Terima kasih atas pertanyaan saudara kepada Badan Pembinaan Hukum Nasional. Saudara harus menjalankan hukuman 6 tahun 3 bulan dihitung sejak Saudara ditangkap atau di tahan, hal itu sesuai dengan Pasal 148 ayat 1 Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 3 Tahun 2018 tentang Syarat dan Tata Cara Pemberian Remisi, Asimilasi, Cuti, Mengunjungi Keluarga, Pembebasan Bersyarat, Cuti Menjelang Bebas dan Cuti Bersyara (Permenkumham 3/2018).
Selanjutnya menurut Pasal 148 ayat (2) sampai dengan ayat (5) Permenkumham 3/2018 untuk menentukan masa penahanan adalah sejak ditangkap atau ditahan, terdapat 4 kemungkinan, yaitu:
- Jika hakim memutuskan masa penangkapan sebagai masa penahanan, maka masa pidana dihitung sejak narapidana ditangkap;
- Jika narapidana tidak pernah ditahan, maka masa menjalani pidana dihitung sejak tanggal menjalani putusan ;
- Jika masa penahanan terputus, penetapan lamanya masa pidana dihitung sejak penangkapan atau penahanan terakhir dengan tetap memperhitungkan masa penahanan yang pernah dijalani;
- Jika ada penahanan rumah dan/atau kota, maka masa penahanan tersebut dihitung sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Jika saudara ingin mengajukan Pembebasan Bersyarat (PB). mengajukan PB setelah menjalani minimal 2/3 (dua pertiga) masa pidana pokok. Masa pidana 2/3 tersebut juga harus minimal 9 bulan. Berikut ini penjelasan dari kami
Pembebasan bersyarat merupakan salah satu hak bagi narapidana yang telah memenuhi syarat mengacu, pada ketentuan Penjelasan Pasal 10 ayat (1) huruf f Undang- Undang Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan (UU Pemasyarakatan 22/2022), yang dimaksud dengan pembebasan bersyarat adalah proses pembinaan narapidana di luar lapas untuk mengintegrasikan dengan keluarga dan masyarakat
Selanjutnya Menurut Pasal 10 UU Pemasyarakatan 22/2022 adalah sebagai berikut :
- Selain hak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9, Narapidana yang telah memenuhi persyaratan tertentu tanpa terkecuali juga berhak atas: a. remisi; b. asimilasi; c. cuti mengunjungi atau dikunjungi keluarga; d. cuti bersyarat; e. cuti menjelang bebas; f. pembebasan bersyarat; dan g. hak lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
- Persyaratan tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi: a. berkelakuan baik; b. aktif mengikuti program Pembinaan; dan c. telah menunjukkan penurllnan tingkat risiko.
- Selain memenuhi persyaratan tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (2), bagi Narapidana yang akan diberikan cuti menjelang bebas atau pembebasan bersyarat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf e dan huruf f juga harus telah menjalani masa pidana paling singkat 2/3 (dua pertiga) dengan ketentuan 2/3 (dua pertiga) masa pidana tersebut paling sedikit 9 (sembilan) bulan. Pemberian hak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak berlaku bagi Narapidana yang dijatuhi pidana penjara seumur hidup dan terpidana mati.
Hal tersebut dikuatkan dalam Pasal 82 Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 3 Tahun 2018 tentang Syarat dan Tata Cara Pemberian Remisi, Asimilasi, Cuti, Mengunjungi Keluarga , Pembebasan Bersyarat, Cuti Menjelang Bebas dan Cuti Bersyarat (“Permenkumham 3/2018”), syarat khusus yang harus dipenuhi bagi narapidana untuk dapat memperoleh pembebasan bersyarat diantaranya:
- telah menjalani masa pidana paling singkat 2/3, dengan ketentuan 2/3 masa pidana tersebut paling sedikit 9 bulan;
- berkelakuan baik selama menjalani masa pidana paling singkat 9 bulan terakhir dihitung sebelum tanggal 2/3 masa pidana;
- telah mengikuti program pembinaan dengan baik, tekun, dan bersemangat; dan
- masyarakat dapat menerima program kegiatan pembinaan narapidana.
Penting untuk saudara perhatikan bahwa perhitungan 2/3 masa pidana sebagai syarat pembebasan bersyarat merupakan 2/3 dari masa pidana dikurangi dengan remisi dan dihitung sejak narapidana ditangkap atau ditahan.(Pasal 149 ayat (1) Permenkumham 3/2018.
Maka, rumus cara menghitung pembebasan bersyarat untuk narapidana adalah sebagai berikut:
Pembebasan Bersyarat = 2/3 x (masa pidana - remisi)
= 2/3 x (6 tahun 3 bulan –12 bualan)
=2/3x (75 bulan – 12 bulan)
=2/3 x (63 bulan)
Pembebasan Bersarat = 42 bulan atau 3 tahun 6 bulan
Jadi Saudara dapat mengajukan Pembebasan Bersyarat jika telah menjalankan 42 bulan atau 3 tahun 6 bulan. Dari peryataan Saudara, surat keputusan Pembebasan Bersyarat (SK PB) sudah Saudara tandatangani, Saudara seharusnya dapat segera keluar dari Lapas atau Rutan, biasanya dalam waktu beberapa hari kerja setelah proses administrasi akhir selesai. Tidak ada jeda waktu tunggu yang lama setelah SK PB diterbitkan dan ditandatangani.
Berikut adalah beberapa poin penting terkait situasi Anda:
- Proses Administratif: Setelah SK PB ditandatangani, pihak Lapas atau Rutan masih perlu menyelesaikan proses administrasi terakhir sebelum narapidana dilepaskan. Proses ini umumnya berlangsung cepat, sekitar 14 hari kerja dari persyaratan dinyatakan lengkap hingga diterbitkannya keputusan, namun waktu keluarnya sendiri setelah keputusan terbit biasanya segera.
- Status PB: Pembebasan Bersyarat berarti narapidana akan menjalani sisa masa pidana di luar Lapas di bawah bimbingan Balai Pemasyarakatan (Bapas) dan wajib lapor secara berkala, bukan bebas murni.
- Jika Belum Keluar: Apabila sudah lebih dari beberapa hari kerja sejak SK PB ditandatangani dan narapidana belum keluar, disarankan untuk menanyakan langsung kepada pihak Lapas atau Rutan yang bersangkutan. Kemungkinan ada dokumen yang masih perlu dilengkapi atau ada kendala administratif yang harus diselesaikan.
Anda dapat menghubungi bagian Pembinaan Narapidana atau Tata Usaha di Lapas/Rutan tersebut untuk mendapatkan informasi yang lebih akurat mengenai jadwal keluar pastinya.
Demikian jawaban dari kami tentang cara menghitung pembebasan bersyarat, semoga bermanfaat.
Dasar Hukum:
- Undang- Undang Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan;
- Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 3 Tahun 2018 tentang Syarat dan Tata Cara Pemberian Remisi, Asimilasi, Cuti, Mengunjungi Keluarga, Pembebasan Bersyarat, Cuti Menjelang Bebas dan Cuti Bersyarat.
Pernyataan Penyangkalan / Disclaimer
Jawaban konsultasi hukum semata-mata hanya sebagai pendapat hukum bersifat umum dan disediakan untuk tujuan pendidikan serta tidak memiliki kekuatan hukum yang tetap dan tidak mengikat sebagaimana putusan pengadilan.
Pertanyaan Lanjutan
Tidak ada pertanyaan lanjutan