Kewajiban Menerima Santunan dari Penabrak dalam Kasus Kecelakaan Motor dengan Cedera dan Perawatan Lanjutan
21/11/25Oleh : Mar***
Dijawab oleh : Admin Konsultasi Hukum
Pertanyaan:
Saya di tabrak dari belakang oleh sesama pengguna motor.padahal saya sudah sen kanan .saya mengalami gagar otak ringan ,di rawat inap 5 hari di rsud dengan biaya di tanggung jasa raharja.kendaraan masih di polres dengan kerusakan ringan pihak penabrak memberikan santunan 2 JT . Apakah saya harus menerima nya , sedangkan saat ini saya masih kontrol kesehatan saya.
Terima kasih atas pertanyaan saudara Mar************** kepada Badan Pembinaan Hukum Nasional.
Dijawab oleh Febi Ardhianti, S.E.,M.H. (Penyuluh Hukum Madya).
Terima kasih atas pertanyaan Saudara kepada Badan Pembinaan Hukum Nasional. Kami mendoakan Saudara agar cepat diberikan kesehatan. Kewajiban dan tanggung Jawab Pengemudi, Pemilik Kendaraan Bermotor, dan/atau Perusahaan Angkutan diataur pada Pasal 234 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas Dan Angkutan Jalan (UU LLAJ). Berikut ini bunyi Pasal 234 adalah sebagai berikut :
(1) Pengemudi, pemilik Kendaraan Bermotor, dan/atau Perusahaan Angkutan Umum bertanggung jawab atas kerugian yang diderita oleh Penumpang dan/atau pemilik barang dan/atau pihak ketiga karena kelalaian Pengemudi.
(2) Setiap Pengemudi, pemilik Kendaraan Bermotor, dan/atau Perusahaan Angkutan Umum bertanggung jawab atas kerusakan jalan dan/atau perlengkapan jalan karena kelalaian atau kesalahan Pengemudi.
(3) Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) tidak berlaku jika: a. adanya keadaan memaksa yang tidak dapat dielakkan atau di luar kemampuan Pengemudi; b. disebabkan oleh perilaku korban sendiri atau pihak ketiga; dan/atau c. disebabkan gerakan orang dan/atau hewan walaupun telah diambil tindakan pencegahan.
Berikutnya menurut pasal 235 UU LLAJ ayat 2 adalah : “ Jika terjadi cedera terhadap badan atau kesehatan korban akibat Kecelakaan Lalu Lintas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 229 ayat (1) huruf b dan huruf c, pengemudi, pemilik, dan/atau Perusahaan Angkutan Umum wajib memberikan bantuan kepada korban berupa biaya pengobatan dengan tidak menggugurkan tuntutan perkara pidana.”
Pasal 236 UU LLAJ adalah sebagai berikut :
(1) Pihak yang menyebabkan terjadinya Kecelakaan Lalu Lintas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 229 wajib mengganti kerugian yang besarannya ditentukan berdasarkan putusan pengadilan.
(2) Kewajiban mengganti kerugian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) pada Kecelakaan Lalu Lintas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 229 ayat (2) dapat dilakukan di luar pengadilan jika terjadi kesepakatan damai di antara para pihak yang terlibat
Pasal 310 ayat 2 UU LLAJ adalah sebagai berikut : “Kendaraan Bermotor yang karena kelalaiannya mengakibatkan Kecelakaan Lalu Lintas dengan korban luka ringan dan kerusakan Kendaraan dan/atau barang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 229 ayat (3), dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun dan/atau denda paling banyak Rp2.000.000,00 (dua juta rupiah).
Pasal 310 ayat 3 UU LLAJ adalah sebagai berikut “ Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor yang karena kelalaiannya mengakibatkan Kecelakaan Lalu Lintas dengan korban luka berat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 229 ayat (4), dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan/atau denda paling banyak Rp10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah).
Sekarang kami akan menjawab pertanyaan Saudara. Pengemudi yang menyebabkan kecelakaan wajib bertanggung jawab atas kerugian yang diderita pihak ketiga (Saudara) akibat kelalaiannya. Ganti rugi ini mencakup biaya pengobatan (yang mungkin melebihi tanggungan Jasa Raharja), kerusakan kendaraan, dan potensi kerugian lain (seperti kehilangan pendapatan selama masa penyembuhan). Jika Saudara merasa uang tersebut (Rp. 2.000.000,00) belum menutupi seluruh kerugian, terutama karena Saudara masih menjalani kontrol kesehatan, maka Saudara bisa menolak uang tersebut. Saudara dapat melakukan musyawara kepada pelaku yang menabrak Saudara untuk melakukan negosiasi terhadap kerugaian yang Saudara alami.
Saran Kami :
1. Jangan Buru-buru Menerima: Diskusikan dengan pihak penabrak bahwa Saudara masih dalam proses penyembuhan dan total kerugian (biaya medis tambahan, kerusakan motor, dll.) belum dapat dipastikan.
2. Dokumentasikan Semua Kerugian: Catat dan simpan semua bukti pengeluaran, termasuk biaya medis di luar tanggungan Jasa Raharja, biaya perbaikan kendaraan, dan kerugian lain yang bisa Saudara buktikan.
3. Buat Perjanjian Tertulis: Jika Saudara mencapai kesepakatan jumlah ganti rugi di luar Jasa Raharja, pastikan dibuat dalam surat perjanjian perdamaian tertulis yang ditandatangani kedua belah pihak di atas meterai, dengan saksi (jika ada), dan mencantumkan rincian kerugian yang ditanggung. Surat ini juga bisa menyatakan penyelesaian secara kekeluargaan untuk aspek perdata.
4. Konsultasi Hukum: Jika Saudara kesulitan mencapai kesepakatan yang adil maka Saudara dapat melaporkan pelaku ke polres, atau khawatir dengan proses hukumnya (mengingat kendaraan masih di Polres), pertimbangkan untuk berkonsultasi dengan penasihat hukum untuk memahami hak-hak Saudara secara lebih mendalam. Jika Saudara membutukan layanan jasa hukum atau bantuan hukum gratis, terdapat layanan yang diperuntukkan bagi masyarakat tidak mampu dengan persyaratan tertentu. Saudara dapat datang ke LBH (Lembaga Bantuan Hukum (LBH), yang telah lolos verifikasi dan akreditasi oleh Kementerian Hukum Republik Indonesia LBH yang terakreditasi oleh Kementerian Hukum Republik Indonesia dapat dilihat pada Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor M.HH-5.HN.04.03 Tahun 2024 dan Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor M.HH-6.HN.04.03 Tahun 2024 yang dapat diunduh pada web https://bphn.go.id/informasi. Atau Melalui Posbakum Pengadilan: Datangi Pos Bantuan Hukum yang ada di lingkungan pengadilan terdekat, isi formulir, dan lampirkan dokumen persyaratan.
Demikian penjelasan kami, semoga bermanfaat, terima kasih.
Disclamer : Jawaban Konsultasi Hukum semata-mata hanya sebagai pendapat hukum dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat sebagaimana putusan pengadilan.
Dasar Hukum :
1. Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas Dan Angkutan Jalan;
2. Peraturan Menteri Hukum Dan Hak Asasi Manusia Nomor M.HH-6.HN.04.03 Tahun 2024 tentang Lembaga/Organisasi Bantuan Hukum Yang Terverifikasi dan Terakreditasi Kembali Sebagai Pemberi Bantuan Hukum Periode Tahun 2025 Sampai Dengan 2027.
0
Pertanyaan Lanjutan
Tidak ada pertanyaan lanjutan
Diskusi Konsultasi
Silakan login terlebih dahulu untuk menambahkan komentar.
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!