Keabsahan Pemutusan Kontrak Kerja Karena Penolakan Dinas Luar dan Pemberian Sanksi Pemotongan Upah Sebelumnya

01/09/20

Oleh : ADV***

Dijawab oleh : Admin Konsultasi Hukum

Pertanyaan:
SAYA BEKERJA DI PT. INDODACIN PRESISI UTAMA. SAYA KARYAWAN KONTRAK DI PERUSAHAAN TERSEBUT DAN TELAH TANDA TANGAN KONTRAK DUA KALI. PERTANYAAN SAYA, BAGAIMANA SAYA DIBILANG PEMUTUSAN KONTRAK DENGAN ALASAN BAHWA SAYA MENOLAK RUTE DINAS LUAR DENGAN KONDISI SAYA SUDAH MEMBERI ALASAN YANG BAIK DAN BENAR? PADAHAL SANKSI SAYA SUDAH TERIMA DENGAN TIDAK DIBAYARKAN GAJI DAN UANG MAKAN 2 HARI? DILIHAT DARI KINERJA SAYA TIDAK PERNAH MENERIMA HASIL BURUK DAN TIDAK ADA PERNAH DAPAT SANKSI TEGURAN/PERINGATAN. MOHON PENJELASANNYA BAPAK/IBU. TERIMAKASIH.

Terima kasih atas pertanyaan saudara ADV** kepada Badan Pembinaan Hukum Nasional.

Dijawab oleh: Mursalim, S.H. (Penyuluh Hukum Ahli Madya) Terima kasih atas pertanyaan yang disampaikan Yth. Saudara Adven dari Provinsi Sumatera Utara, maka atas pertanyaan dapat di sampaikan sebagai berikut: Pengertian Kontrak Kerja Berkaitan dengan pertanyaan Kontrak Kerja, maka dapat di asumsikan bahwa yang dimaksud adalah Perjanjian Outsourcing. Mengutip judul buku yang ditulis Richardo Simanjuntak dalam bukunya Teknik Perancangan Kontrak Bisnis (hal. 30-32) Kontrak mempunyai konsekuensi hukum yang mengikat para pihak dimana pelaksanaannya akan berhubungan dengan hukum kekayaan dari masing-masing pihak yang mengikatkan diri di dalam perjanjian tersebut. Sementara itu, berdasarkan Pasal 1 angka 2 Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan (“UU Ketenagakerjaan”) pengertian Tenaga Kerja setiap orang yang mampu melakukan pekerjaan guna menghasilkan barang dan/atau jasa baik untuk memenuhi kebutuhan sendiri maupun untuk masyarakat. Pekerja/buruh adalah setiap orang yang bekerja dengan menerima upah atau imbalan dalam bentuk lain. Orang yang bekerja pada suatu perusahaan apapun termasuk Anda yang bekerja di PT. Indodacin Presisi Utama tentu didasarkan pada perjanjian kerja yang menjadi dasar timbulnya suatu hubungan kerja dengan pemberi kerja. Perjanjian kerja adalah perjanjian antara pekerja/buruh dengan pengusaha atau pemberi kerja yang memuat syarat syarat kerja, hak, dan kewajiban para pihak. Perjanjian kerja dibuat secara tertulis atau lisan. Perjanjian kerja yang dipersyaratkan secara tertulis dilaksanakan sesuai dengan peraturan perundang undangan yang berlaku (Pasal 51 UU Ketenagakerjaan). Pasal 52 mengatur syarat Perjanjian Kerja. (1) Perjanjian kerja dibuat atas dasar : a. kesepakatan kedua belah pihak; b. kemampuan atau kecakapan melakukan perbuatan hukum; c. adanya pekerjaan yang diperjanjikan; dan d. pekerjaan yang diperjanjikan tidak bertentangan dengan ketertiban umum, kesusilaan, dan peraturan perundang undangan yang berlaku. (2) Perjanjian kerja yang dibuat oleh para pihak yang bertentangan dengan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) huruf a dan b dapat dibatalkan. (3) Perjanjian kerja yang dibuat oleh para pihak yang bertentangan dengan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) huruf c dan d batal demi hukum. Perjanjian kerja tidak dapat ditarik kembali dan/atau diubah, kecuali atas persetujuan para pihak (Pasal 55). Sedangkan, Hubungan kerja adalah hubungan antara pengusaha dengan pekerja/buruh berdasarkan perjanjian kerja, yang mempunyai unsur pekerjaan, upah, dan perintah. Selain perjanjian kerja diatur juga dengan peraturan perusahaan dan perjanjian kerja bersama (PKB). Pemberi kerja adalah orang perseorangan, pengusaha, badan hukum, atau badan-badan lainnya yang mempekerjakan tenaga kerja dengan membayar upah atau imbalan dalam bentuk lain. Dalam konteks hukum perdata, perjanjian yang dibuat oleh kedua belah pihak berlaku sebagai undang-undang bagi mereka yang membuatnya dan harus dilaksanakan dengan itikad baik (good faith) sebagaimana diatur pada Pasal 1338 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (“KUHPerdata”) yang berbunyi: “Semua persetujuan yang dibuat sesuai dengan undang-undang berlaku sebagai undang-undang bagi mereka yang membuatnya. Persetujuan itu tidak dapat ditarik kembali selain dengan kesepakatan kedua belah pihak, atau karena alasan-alasan yang ditentukan oleh undangundang. Persetujuan harus dilaksanakan dengan itikad baik”. Kemudian Pasal 1339 KUHPerdata: “Persetujuan tidak hanya mengikat apa yang dengan tegas ditentukan di dalamnya, melainkan juga segala sesuatu yang menurut sifatnya persetujuan dituntut berdasarkan keadilan, kebiasaan, atau undang-undang”. Berdasar ketentuan perdata tersebut, maka perjanjian kerja apapun bentuknya termasuk kontrak harus dilaksanakan dan dipatuhi dengan itikad baik oleh kedua belah pihak dengan mengingat berdasar keadilan, kebiasaan, dan undang-undang. Pada UU No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan dikenal 2 (dua) jenis perjanjian kerja, yakni Perjanjian Kerja dengan Waktu Tertentu (PKWT) dan Perjanjian Kerja dengan Waktu Tidak Tertentu (PKWTT). Disini kami tidak tahu di jenis kontrak kerja yang mana anda berada. Namun sementara dapat diasumsikan bahwa yang anda maksud adalah mungkin Perjanjian Kerja dengan Waktu Tertentu (PKWT) atau Perjanjian Outsourcing. Perjanjian Kerja Outsourcing. Pasal 59 UU Ketenagakerjaan mengatur Perjanjian Kerja dengan Waktu Tertentu atau Perjanjian Outsourcing sebagai berikut: Perjanjian kerja untuk waktu tertentu hanya dapat dibuat untuk pekerjaan tertentu yang menurut jenis dan sifat atau kegiatan pekerjaannya akan selesai dalam waktu tertentu, yaitu : a. pekerjaan yang sekali selesai atau yang sementara sifatnya; b. pekerjaan yang diperkirakan penyelesaiannya dalam waktu yang tidak terlalu lama dan paling lama 3 (tiga) tahun; c. pekerjaan yang bersifat musiman; atau d. pekerjaan yang berhubungan dengan produk baru, kegiatan baru, atau produk tambahan yang masih dalam percobaan atau penjajakan. Perjanjian kerja untuk waktu tertentu tidak dapat diadakan untuk pekerjaan yang bersifat tetap. (3) Perjanjian kerja untuk waktu tertentu dapat diperpanjang atau diperbaharui. (4) Perjanjian kerja waktu tertentu yang didasarkan atas jangka waktu tertentu dapat diadakan untuk paling lama 2 (dua) tahun dan hanya boleh diperpanjang 1 (satu) kali untuk jangka waktu paling lama 1 (satu) tahun. (5) Pengusaha yang bermaksud memperpanjang perjanjian kerja waktu tertentu tersebut, paling lama 7 (tujuh) hari sebelum perjanjian kerja waktu tertentu berakhir telah memberitahukan maksudnya secara tertulis kepada pekerja/buruh yang bersangkutan. (6) Pembaruan perjanjian kerja waktu tertentu hanya dapat diadakan setelah melebihi masa tenggang waktu 30 (tiga puluh) hari berakhirnya perjanjian kerja waktu tertentu yang lama, pembaruan perjanjian kerja waktu tertentu ini hanya boleh dilakukan 1 (satu) kali dan paling lama 2 (dua) tahun. (7) Perjanjian kerja untuk waktu tertentu yang tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), ayat (2), ayat (4), ayat (5), dan ayat (6) maka demi hukum menjadi perjanjian kerja waktu tidak tertentu (PKWTT). (8) Hal-hal lain yang belum diatur dalam Pasal ini akan diatur lebih lanjut dengan Keputusan Menteri. Berakhirnya Perjanjian Kerja (Kontrak Kerja) Pasal 61 mengatur berakhirnya Perjanjian Kerja (kontrak): (1) Perjanjian kerja berakhir apabila : a. pekerja meninggal dunia; b. berakhirnya jangka waktu perjanjian kerja; c. adanya putusan pengadilan dan/atau putusan atau penetapan lembaga penyelesaian perselisihan hubungan industrial yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap; atau d. adanya keadaan atau kejadian tertentu yang dicantumkan dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan, atau perjanjian kerja bersama yang dapat menyebabkan berakhirnya hubungan kerja. Perjanjian kerja tidak berakhir karena meninggalnya pengusaha atau beralihnya hak atas perusahaan yang disebabkan penjualan, pewarisan, atau hibah. Dalam hal terjadi pengalihan perusahaan maka hak-hak pekerja/buruh menjadi tanggung jawab pengusaha baru, kecuali ditentukan lain dalam perjanjian pengalihan yang tidak mengurangi hak-hak pekerja/buruh. Dalam hal pengusaha, orang perseorangan, meninggal dunia, ahli waris pengusaha dapat mengakhiri per-janjian kerja setelah merundingkan dengan pekerja/buruh. Dalam hal pekerja/buruh meninggal dunia, ahli waris pekerja/ buruh berhak mendapatkan hak-haknya sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku atau hak-hak yang telah diatur dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan, atau Perjanjian Kerja Bersama (PKB). Dalam konteks hukum perburuhan, Sebagaimana ditulis oleh Prof. Iman Soepomo, S.H. dalam bukunya Hukum Perburuhan Bidang Hubungan Kerja (hal. 162 dan 171), bahwa dalam teori PHK, ada 4 (empat) golongan alasan PHK, yakni: a.     hubungan kerja yang putus demi hukum; b.     hubungan kerja yang diputuskan oleh pihak buruh; c.     hubungan kerja yang diputuskan oleh pihak majikan; d.     hubungan kerja yang diputuskan oleh pengadilan, terutama berdasarkan alasan penting (gewichtige-reden, Pasal 1603v KUH Perdata); Sedang berdasar Pasal 136 UU Ketenagakerjaan, jika terjadi perselisihan antara pekerja/buruh dengan pengusaha terkait perselisihan hak, kepentingan, dan pemutusan hubungan kerja (PHK) maka yang pertama-tama dilakukan adalah dengan pendekatan penyelesaian musyawarah mufakat, negosiasi, mediasi, bipartit atau tripartit. Jika tahap ini tidak baru melalui penyelesaian pengadilan hubungan industrial. Pasal 136 mengatur: Penyelesaian perselisihan hubungan industrial wajib dilaksanakan oleh pengusaha dan pekerja/buruh atau serikat pekerja/serikat buruh secara musyawarah untuk mufakat. Dalam hal penyelesaian secara musyawarah untuk mufakat sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) tidak tercapai, maka pengusaha dan pekerja/ buruh atau serikat pekerja/serikat buruh menyelesaikan perselisihan hubungan industrial melalui prosedur penyelesaian perselisihan hubungan industrial yang diatur dengan undang-undang. Jika Salah Satu Pihak Melanggar Perjanjian Dalam hal hubungan kerja, maka apabila salah satu pihak memutuskan atau mengakhiri perjanjian secara sepihak tanpa didasarkan pada ketentuan dalam perjanjian, maka perbuatan tersebut dapat dikategorikan sebagai suatu ingkar janji atau wanprestasi, sebab pada dasarnya perjanjian mengikat sebagai undang-undang bagi para pihak (pacta sunt servanda) sebagaimana diatur Pasal 1238 KUHPerdata. Apa itu wanprestasi? Wanprestasi dapat diartikan sebagai tidak terlaksananya prestasi karena kesalahan debitur baik karena kesengajaan atau kelalaian. Wanprestasi diatur pada Pasal 1238 KUHPerdata, debitur dinyatakan lalai dengan surat perintah, atau dengan akta sejenis itu, atau berdasarkan kekuatan dari perikatan sendiri, yaitu bila perikatan ini mengakibatkan debitur harus dianggap lalai dengan lewatnya waktu yang ditentukan. Bentuk-bentuk wanprestasi : a. Tidak melaksanakan prestasi sama sekali; b. Melaksanakan tetapi tidak tepat waktu (terlambat); c. Melaksanakan tetapi tidak seperti yang diperjanjikan; dan d. Melakukan sesuatu yang menurut perjanjian tidak boleh dilakukannya Ganti Rugi jika terjadi PHK Sebelum Berakhirnya Jangka Waktu Pasal 62 UU Ketenagakerjaan menentukan: “Apabila salah satu pihak mengakhiri hubungan kerja sebelum berakhirnya jangka waktu yang ditetapkan dalam perjanjian kerja waktu tertentu, atau berakhirnya hubungan kerja bukan karena ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 61 ayat (1), pihak yang mengakhiri hubungan kerja diwajibkan membayar ganti rugi kepada pihak lainnya sebesar upah pekerja/buruh sampai batas waktu berakhirnya jangka waktu perjanjian kerja”. Menjawab Pertanyaan Anda Pertanyaan Anda, bagaimana saya dibilang pemutusan kontrak dengan alasan bahwa saya menolak rute dinas luar dengan kondisi saya sudah memberi alasan yang baik dan benar? Padahal sanksi saya sudah terima dengan tidak dibayarkan gaji dan uang makan 2 hari? Dilihat dari kinerja saya tidak pernah menerima hasil buruk dan tidak ada pernah dapat sanksi teguran/peringatan, mohon penjelasannya? Melihat apa yang Anda sampaikan adalah sudah benar, namun mengenai pemutusan kontrak kerja karena anda dianggap menolak rute dinas luar sehingga membuat kontrak kerja anda di putus perusahaan. Maka yang menjadi pertanyaan disini adalah apakah hal tersebut sudah disepakati/diperjanjikan atau ditentukan pada perjanjian kerja (kontrak kerja) yang telah dibuat. Baik apa yang sudah diatur pada perjanjian kerja, peraturan perusahaan, atau peraturan kerja bersama (PKB). Jika hal tersebut sudah menjadi bagian yang disyaratkan pada perjanjian/peraturan perusahaan tersebut, maka keputusan perusahaan adalah dapat dikatakan telah memiliki alasan sesuai perjanjian/kontrak/peraturan yang disepakati. Namun jika tidak sesuai perjajian maka keputusan perusahaan tersebut dapat dikatakan telah melanggar isi perjanjian kerja sehingga Anda dapat menuntut hak-hak anda sesuai perjanjian/kontrak/peraturan yang disepakati bersama sebagaimana disampaikan diatas. Demikian yang dapat disampaikan, semoga bermanfaat. Mohon kepada Bapak/Ibu untuk mengisi survey Indeks Kepuasan Masyarakat dan memberikan penilaian *Sangat Baik* atas layanan konsultasi hukum gratis yang telah kami berikan dengan klik tautan dibawah ini: https://docs.google.com/forms/d/e/1FAIpQLSfZWUXxTVWixDSacyDv-hmTA50-QYV15ac1Vdgb2r-v8Fit_A/viewform?vc=0&c=0&w=1 Terimakasih
0

Pertanyaan Lanjutan

Tidak ada pertanyaan lanjutan

Diskusi Konsultasi

Silakan login terlebih dahulu untuk menambahkan komentar.
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!