Pengurusan Akta Cerai Setelah Pisah Lama saat Mantan Suami Tidak Kooperatif dan Terkendala Biaya untuk Administrasi Kependudukan
20/11/25Oleh : NUR***
Dijawab oleh : Admin Konsultasi Hukum
Pertanyaan:
Assalamualaikum,,, pak/buk yang terhormat saya mau mohon bantuannya, mengenai perceraian, karna sudah hampir 11 tahun, saya berpisah dengan mantan suami, tapi belum punya akte cerai, mantan suami tidak mau mengurus, dan saya sendiri terkendala biaya, saya udah menikah lagi, dan sedang hamil besar, saya butuh buat bikin KK dll, tapi terkendala biaya, mohon bantuannya Terimakasih
Terima kasih atas pertanyaan saudara NUR******* kepada Badan Pembinaan Hukum Nasional.
Dijawab oleh DRA. Tuti Nurhayati, M.H. (Penyuluh Hukum Madya) dan Febi Ardhianti, S.E.,M.H (Penyuluh Hukum Madya). Terima kasih atas pertanyaan saudara kepada Badan Pembinaan Hukum Nasional. Kami mengerti posisi Anda, ini adalah situasi yang sulit bagi Anda. Mengurus akta cerai tanpa kerja sama dari mantan suami dan dengan keterbatasan biaya memang menjadi tantangan tersendiri, terutama saat ini Anda sudah menikah lagi dan membutuhkan dokumen tersebut untuk keperluan administrasi keluarga baru Anda.
Berdasarkan pernyataan Anda, status pernikahan Anda saat ini secara hukum negara masih terikat pernikahan dengan suami pertama, karena belum adanya putusan cerai dari pengadilan dan tidak ada akta cerai. Untuk mendapatkan akta cerai, proses perceraian harus diajukan melalui pengadilan, baik Pengadilan Agama (bagi yang beragama Islam) atau Pengadilan Negeri (bagi non-Muslim). Hal tersebut sesuai dengan Pasal 39 ayat 1 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan (UU Perkawinan): “Perceraian hanya dapat dilakukan didepan Sidang Pengadilan setelah Pengadilan yang bersangkutan berusaha dan tidak berhasil mendamaikan kedua belah pihak”
Jika mantan suami Anda tidak mau mengurus surat perceraian, Anda sebagai istri dapat mengajukan gugatan cerai (cerai gugat) ke pengadilan di wilayah domisili Anda saat ini atau domisili mantan suami Anda. Anda tidak memerlukan persetujuan atau kehadiran mantan suami secara langsung untuk memulai proses ini karena Anda sudah berpisah selama 11 tahun, meskipun pengadilan akan memanggilnya untuk proses mediasi dan persidangan. Sekarang kami akan menjawab permasalahan hukum Anda tentang kendala biaya dalam pengurusan biaya perceraian di pengadilan. Biaya perceraian di pengadilan dapat gratis bagi warga yang tidak mampu secara ekonomi dengan mengajukan permohonan "prodeo" atau berperkara cuma-cuma. Untuk mendapatkan layanan ini, pemohon harus melampirkan Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) dari lurah/desa atau dokumen serupa seperti Kartu Keluarga Miskin (KKM) atau PKH.
Syarat untuk mengajukan perceraian gratis (prodeo):
- Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM): Surat ini dikeluarkan oleh lurah atau kepala desa setempat yang menyatakan bahwa pemohon tidak mampu secara ekonomi.
- Dokumen pendukung lainnya:Selain SKTM, Anda juga bisa menggunakan dokumen lain yang menunjukkan status ketidakmampuan, seperti:
- Kartu Keluarga Miskin (KKM)
- Kartu Program Keluarga Harapan (PKH)
- Kartu Bantuan Langsung Tunai (BLT)
- Kartu perlindungan sosial (KPS)
- Surat pernyataan tidak mampu: Pemohon juga harus membuat surat pernyataan tidak mampu yang ditandatangani dan diketahui oleh ketua pengadilan agama setempat.
Proses pengajuan
- Datangi pengadilan agama dan sampaikan bahwa Anda ingin mengajukan permohonan perceraian secara gratis (prodeo).
- Lampirkan semua dokumen persyaratan yang diminta, termasuk SKTM atau dokumen pendukung lainnya.
- Pengadilan akan memeriksa kelayakan permohonan Anda untuk diberikan keringanan biaya.
- Jika permohonan disetujui, Anda tidak akan dikenakan biaya untuk proses persidangan hingga putusan akhir.
- Jika permohonan ditolak, Anda akan diwajibkan untuk membayar panjar biaya perkara.
Setelah Anda memiliki akta cerai, baru Anda mencatat pernikahan siri tersebut, dengan cara itsbat nikah. Hal tersebut sesuai Pasal 7 Kompilasi Hukum Islam (KHI):
- Perkawinan hanya dapat dibuktikan dengan Akta Nikah yang dibuat oleh Pegawai Pencatat Nikah.
- Dalam hal perkawinan tidak dapat dibuktikan dengan Akata Nikah, dapat diajukan itsbat nikahnya ke Pengadilan Agama.
- Itsbat nikah yang dapat diajukan ke Pengadilan Agama terbatas mengenai hal-hal yang berkenaan dengan: (a) Adanya perkawinan dalam rabgka penyelesaian perceraian; (b) Hilangnya Akta Nikah; (c) Adanya keragan tentang sah atau tidaknya salah satu syarat perkawian; (d) Adanyan perkawinan yang terjadi sebelum berlakunya Undang-undang No.1 Tahun 1974 dan; (e) Perkawinan yang dilakukan oleh mereka yang tidak mempunyai halangan perkawinan menurut Undang-Undang No.1 Thaun 1974;
- Yang berhak mengajukan permohonan itsbat nikah ialah suami atau isteri, anak-anak mereka, wali nikah dan pihak yang berkepentingan dengan perkawinan itu.
Cara mengesahkan nikah siri secara hukum. Untuk mendapatkan pengakuan hukum, pasangan nikah siri dapat mengajukan permohonan itsbat nikah (pengesahan nikah) ke Pengadilan Agama:
- Datang ke Pengadilan Agama untuk mengajukan permohonan itsbat nikah.
- Lengkapi semua persyaratan yang diminta oleh pengadilan.
- Bayar biaya panjar perkara.
- Menghadiri sidang itsbat nikah sesuai jadwal.
- Jika dikabulkan, pengadilan akan mengeluarkan penetapan itsbat nikah.
- Salinan penetapan tersebut bisa digunakan untuk mencatatkan pernikahan di KUA setempat
Setelah pernikahan siri Anda di sah kan pengadilan, maka Anda dapat mengurus KK dan akta kelahiran anak.
Demikian jawaban dari kami tentang cara menghitung pembebasan bersyarat, semoga bermanfaat.
Dasar Hukum:
- Kompilasi Hukum Islam;
- Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan.
Pernyataan Penyangkalan / Disclaimer
Jawaban konsultasi hukum semata-mata hanya sebagai pendapat hukum bersifat umum dan disediakan untuk tujuan pendidikan serta tidak memiliki kekuatan hukum yang tetap dan tidak mengikat sebagaimana putusan pengadilan.
Pertanyaan Lanjutan
Tidak ada pertanyaan lanjutan