Pemidanaan atas Tindakan Ibu Tiri Menyembunyikan Sertifikat Tanah Milik Orang Tua
19/11/25Oleh : Jun***
Dijawab oleh : Admin Konsultasi Hukum
Pertanyaan:
Apakah seorang ibu tiri menyembunyikan keberadaan sertifikat tanah orang tua dapat dipidana
Terima kasih atas pertanyaan saudara Jun*** kepada Badan Pembinaan Hukum Nasional.
Dijawab oleh Febi Ardhianti, S.E.,M.H. (Penyuluh Hukum Madya)
Terima kasih atas pertanyaan Anda, kepada Badan Pembinaan Hukum Nasional. Kami sangat prihatain terhadap masalah yang Anda hadapi. Berdasarkan pertanyan Anda kami mengambil kesipulan bawa tanah tersebut milik ayah Anda, yang telah meninggal, Anda sebagai ahli waris berhak atas tanah tersebut.
Tindakan menyembunyikan sertifikat tanah milik orang tua Anda yang dilakukan oleh ibu tiri yang bertujuan untuk menguasai atau menghilangkan hak Anda dapat dipidanakan paling lama 4 tahun, hal tersebut sesuai dengan Pasal 385 KUH Pidana. Berikut ini bunyi pasal 385 KUH Pidana:
- barang siapa dengan maksud menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, menjual, menukarkan atau membebani dengan creditverband sesuatu hak tanah yang telah bersertifikat, sesuatu gedung, bangunan, penanaman atau pembenihan di atas tanah yang belum bersertifikat, padahal diketahui bahwa yang mempunyai atau turut mempunyai hak di atasnya adalah orang lain;
- barang siapa dengan maksud yang sama menjual, menukarkan atau membebani dengan credietverband, sesuatu hak tanah yang belum bersertifikat yang telah dibehani credietverband atau sesuatu gedung bangunan. penanaman atau pembenihan di atas tanah yang juga telah dibebani demikian, tanpa mem beritahukan tentang adanya heban itu kepada pihak yang lain;
- barang siapa dengan maksud yang sama mengadakan credietverband mengenai sesuatu hak tanah yang belum bersertifikat. dengan menyembunyikan kepada pihak lain bahwa tanah yanr bezhubungan dengan hak tadi sudah digadaikan;
- barang siapa dengan maksud yang sama, menggadaikan atau menyewakan tanah dengan hak tanah yang belum bersertifikat padahal diketahui bahwa orang lain yang mempunyai atau turut mempunyai hak atas tanah itu:
- barang siapa dengan maksud yang sama, menjual atau menukarkan tanah dengan hak tanah yang belum bersertifikat yang telah digadaikan, padahal tidak diberitahukannya kepada pihak yang lain bahwa tanah itu telah digadaikan;
- barang siapa dengan maksud yang sama menjual atau menukarkan tanah dengan hak tanah yang belum bersertifikat untuk suatu masa, padahal diketahui, bahwa tanah itu telah disewakan kepada orang lain untuk masa itu juga.
Selanjutnya ibu tiri Anda dapat dikenakan Pidana Pengelapan sesuai Pasal 372 KUH Pidana . Berikut ini bunyi Pasal 372 KUH Pidana : “Barang siapa dengan sengaja dan melawan hukum memiliki barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang lain, tetapi yang ada dalam kekuasaannya bukan karena kejahatan diancam karena penggelapan, dengan pidana penjara paling lama empat tahun atau pidaah”
Langkah hukum yang harus Anda lakukan :
- Jalur Perdata . Ahli waris (Anda) dapat mengajukan gugatan perdata ke Pengadilan Negeri (atau Pengadilan Agama bagi yang beragama Islam) untuk meminta agar haknya atas harta peninggalan diserahkan Anda sebagai Ahli Waris, sebagaimana diatur dalam Pasal 834 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata). Berikut ini bunyi pasal tersebut: “Ahli waris berhak mengajukan gugatan untuk memperoleh warisannya terhadap semua orang yang memegang besit atas seluruh atau sebagian warisan itu dengan alas hak ataupun tanpa alas hak, demikian pula terhadap mereka yang dengan licik telah menghentikan besitnya. Dia boleh mengajukan gugatan itu untuk seluruh warisan bila ia adalah satu-satunya ahli waris, atau hanya untuk sebagian bila ada ahli waris lain. Gugatan itu bertujuan untuk menuntut supaya diserahkan apa saja yang dengan alas hak apa pun ada dalam warisan itu, beserta segala penghasilan, pendapatan dan ganti rugi, menurut peraturan-peraturan yang termaktub dalam Bab III buku ini mengenai penuntutan kembali hak milik.”
- Jalur Pidana: Ahli waris dapat membuat laporan polisi atas dugaan tindak pidana penggelapan hak atau penipuan terkait tanah tersebut (Pasal 372 KUH Pidana dan Pasal 385 KUH Pidana)
Catatan, Dalam proses hukum, penting bagi Anda (ahli waris) untuk memiliki bukti yang kuat, seperti:
- Dokumen-dokumen yang membuktikan status sebagai ahli waris yang sah (surat nikah, akta kelahiran, surat keterangan waris).
- Bukti kepemilikan tanah oleh orang tua (misalnya, fotokopi sertifikat jika ada, SPPT PBB, atau dokumen lain yang relevan).
- Bukti-bukti bahwa ibu tiri menyembunyikan atau menguasai dokumen tersebut secara tidak sah.
- Untuk bantuan lebih lanjut, Anda dapat menghubungi atau berkonsultasi dengan Lembaga Bantuan Hukum (LBH), notaris/PPAT setempat, atau Halo JPN (Jaksa Pengacara Negara) untuk mendapatkan panduan mengenai langkah hukum yang tepat.
Demikian penjelasan kami, semoga bermanfaat, terima kasih.
Disclamer : Jawaban Konsultasi Hukum semata-mata hanya sebagai pendapat hukum dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat sebagaimana putusan pengadilan.
Dasar Hukum :
- Kitab Undang- Undang Hukum Pidana;
- Kitab Undang- Undang Hukum Perdata.
Pertanyaan Lanjutan
Tidak ada pertanyaan lanjutan