Keabsahan Demosi dan Pengurangan Gaji Karyawan Tetap Akibat Merger serta Dampak Penolakan terhadap Status Pengunduran Diri dan Hak Pesangon

19/11/25

Oleh : Afn***

Dijawab oleh : Admin Konsultasi Hukum

Pertanyaan:
Demosi karyawan tetap dengan alasan merger area dan efisiensi perusahaan disertai dengan pengurangan gaji sebesar 20% . Apabila penawaran demosi ini tidak diambil apakah perusahaan akan mengganggap sebagai bentuk mengundurkan diri? yang berdapak pada tidak di berikan nya pesangon,dll ?

Terima kasih atas pertanyaan saudara Afn* kepada Badan Pembinaan Hukum Nasional.

Dijwawab oleh Dijawab oleh Dicky Mochammad Faisal, S.H. (Penyuluh Hukum Madya) dan Febi Ardhianti, S.E.,M.H (Penyuluh Hukum Madya) Dalam dunia hubungan industrial, situasi ketika perusahaan melakukan merger area atau restrukturisasi sudah menjadi bagian yang hampir tidak dapat dihindari. Perusahaan berkembang, berubah, menggabungkan fungsi, mengurangi unit, atau menata ulang wilayah operasionalnya dengan tujuan efisiensi. Namun di balik proses itu, selalu ada sisi manusiawi: karyawan yang selama puluhan tahun bekerja tiba-tiba dihadapkan pada perubahan struktur jabatan. Salah satunya adalah demosi—penurunan jabatan yang berakibat pada penyesuaian tanggung jawab, status, hingga pengurangan gaji. Kasus seperti yang Anda sampaikan — demosi dengan alasan merger area, efisiensi, dan pemotongan gaji 20% — adalah kasus yang sangat sering saya temui dalam satu dekade profesi saya. Dan sering kali perusahaan keliru memahami posisi hukum mereka, seolah-olah mereka memiliki hak absolut untuk menurunkan jabatan dan gaji karyawan. Padahal hukum ketenagakerjaan Indonesia tidak memberikan ruang sebebas itu. Untuk memahami situasi Anda, kita perlu melihat bagaimana hukum memandang demosi, merger, efisiensi, serta hubungan antara sikap karyawan terhadap penawaran perusahaan. ________________________________________ APAKAH PERUSAHAAN BOLEH MELAKUKAN DEMOSI DENGAN ALASAN MERGER DAN EFISIENSI? Secara prinsip, demosi bukanlah tindakan yang bisa dilakukan secara sepihak. Dalam hukum ketenagakerjaan, demosi hanya sah jika: 1. Ada persetujuan tertulis dari karyawan, atau 2. Ada dasar kesalahan (pelanggaran) yang terbukti melalui mekanisme SP1–SP3 atau penilaian kinerja yang objektif. Jika tidak ada kesalahan, dan demosi dilakukan karena alasan bisnis (merger/efisiensi), maka demosi itu termasuk perubahan syarat kerja. Dan perubahan syarat kerja tidak boleh dilakukan sepihak. Hal ini ditegaskan dalam: UU No. 13 Tahun 2003 (UU Ketenagakerjaan) Pasal 93, 151, 155 – perjanjian kerja yang telah disepakati tidak boleh diubah sepihak oleh salah satu pihak. UU Cipta Kerja (UU No. 6/2023) dan PP 35/2021 – setiap perubahan syarat kerja (jabatan, upah, jam kerja, lokasi kerja) harus didasarkan pada kesepakatan para pihak, bukan perintah mutlak perusahaan. Putusan MA No. 447 K/Pdt.Sus-PHI/2015 MA menyatakan bahwa demosi sepihak tanpa kesalahan adalah tidak sah dan perusahaan wajib mengembalikan jabatan karyawan. Dari perspektif ini, maka demosi yang Anda alami tidak dapat dianggap sah secara otomatis, apalagi jika diikuti pengurangan gaji yang cukup besar (20%). ________________________________________ APAKAH PENGURANGAN GAJI 20% DIPERBOLEHKAN? Ini poin penting. Upah adalah hak fundamental karyawan yang dilindungi negara. Menurut: UU Ketenagakerjaan Pasal 90 Upah tidak boleh diturunkan.Pengurangan upah hanya boleh terjadi atas dasar persetujuan, bukan paksaan. PP 36/2021 tentang Pengupahan Upah adalah bagian dari syarat kerja yang tidak boleh diubah sepihak tanpa persetujuan pekerja. Putusan MA No. 21 K/PDT.SUS-PHI/2018 Pemotongan upah tanpa persetujuan karyawan dinyatakan melanggar hukum dan perusahaan diwajibkan mengembalikan upah semula. Dengan demikian, pemotongan upah 20% karena demosi tidak dapat dibenarkan jika Anda tidak menyetujuinya. Bahkan dalam konteks efisiensi, perusahaan tetap wajib membayar upah sesuai perjanjian kerja. Efisiensi tidak pernah menjadi alasan sah untuk menurunkan gaji karyawan tanpa kesepakatannya. ________________________________________ JIKA ANDA MENOLAK DEMOSI, APAKAH DIANGGAP MENGUNDURKAN DIRI? Inilah ketakutan banyak karyawan, dan saya ingin menegaskan secara kuat: Menolak demosi bukanlah pengunduran diri. Penolakan Anda terhadap demosi tidak dapat dimaknai sebagai pengunduran diri atau “menghindari pekerjaan”. Karena: 1. Yang berubah bukan Anda, melainkan perusahaan. Perusahaan yang sedang merestrukturisasi, bukan Anda yang mengubah sikap kerja. 2. Perubahan jabatan dan upah adalah hak negosiasi, bukan kewajiban pekerja untuk menerima. 3. Jika perusahaan memaksa dan Anda menolak, status hukumnya adalah perselisihan hak atau perselisihan syarat kerja, bukan resign. Ini ditegaskan dalam: UU No. 2 Tahun 2004 tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial Ketidaksepakatan atas perubahan syarat kerja → masuk kategori perselisihan hubungan industrial, bukan resign. Putusan PHI Bandung No. 120/Pdt.Sus-PHI/2017 Menolak demosi = tidak dapat dianggap mengundurkan diri. Putusan MA No. 415 K/Pdt.Sus-PHI/2016 Karyawan yang tidak menerima penurunan jabatan tetap berhak bekerja di posisi semula. Jadi, perusahaan tidak bisa menjadikan penolakan Anda sebagai dasar untuk mengatakan “Anda dianggap resign.” Jika perusahaan tetap memaksa, maka PHK tersebut sahnya adalah PHK karena efisiensi, dan Anda berhak mendapatkan: • uang pesangon, • uang penghargaan masa kerja, • uang penggantian hak, sebagaimana PP 35/2021. ________________________________________ APAKAH PERUSAHAAN BOLEH MEMAKSA ANDA MENANDATANGANI SURAT RESIGN? Sering terjadi perusahaan menggunakan tekanan psikologis agar karyawan menandatangani resign, agar tidak wajib membayar pesangon. Secara hukum:  Memaksa pekerja menandatangani resign = batal demi hukum.  Resign harus lahir dari kemauan bebas (free will).  Jika Anda dipaksa, Anda tetap berhak atas pesangon seperti PHK biasa. Bahkan: Putusan MA No. 37 K/Pdt.Sus-PHI/2019 Resign yang ditandatangani di bawah tekanan → dianggap tidak sah → perusahaan wajib membayar pesangon penuh. Dengan demikian, jika Anda dipaksa tanda tangan resign, Anda masih dapat menggugat dengan peluang kemenangan besar. ________________________________________ APA YANG TERJADI JIKA ANDA MENOLAK DEMOSI? Ada beberapa kemungkinan skenario: 1. Anda tetap dipertahankan di posisi dan gaji sebelumnya. Jika perusahaan sadar bahwa mereka tidak memiliki dasar hukum untuk memaksa perubahan. 2. Perusahaan tetap memaksa → terjadi perselisihan hubungan industrial. Kasus bisa masuk ke mediasi Disnaker. 3. Perusahaan melakukan PHK dengan alasan efisiensi. Dalam skenario ini, Anda justru berhak atas pesangon, bukan kehilangan pesangon. Untuk efisiensi, perusahaan wajib membayar:  1kali Uang Pesangon  1 kali Uang Penghargaan Masa Kerja  Uang Penggantian Hak (Ini diatur dalam PP 35/2021.) Saram Kami : 1. Tetap bekerja seperti biasa, jangan memberikan alasan bahwa Anda tidak hadir atau menolak perintah kerja utama. 2. Sampaikan surat resmi bahwa Anda tidak bisa menyetujui demosi dan penurunan gaji, karena melanggar UU Ketenagakerjaan. 3. Simulasikan kemungkinan efisiensi dan hitung hak pesangon jika perusahaan memaksa PHK. 4. Jika perusahaan menekan Anda untuk resign, segera dokumentasikan (rekam, simpan chat, email). 5. Laporkan ke Disnaker jika tekanan berlanjut. Demikian jawaban dari kami, semoga bermanfaat. Pernyataan Penyangkalan / Disclaimer Jawaban konsultasi hukum semata-mata hanya sebagai pendapat hukum bersifat umum dan disediakan untuk tujuan pendidikan serta tidak memiliki kekuatan hukum yang tetap dan tidak mengikat sebagaimana putusan pengadilan. Dasar Hukum: 1. Undang-undang (UU) Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan; 2. Undang-undang (UU) Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan; 3. Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan; 4. Undang-undang (UU) Nomor 2 Tahun 2004 tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial
0

Pertanyaan Lanjutan

Tidak ada pertanyaan lanjutan

Diskusi Konsultasi

Silakan login terlebih dahulu untuk menambahkan komentar.
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!