Potensi Keterlibatan Hukum dalam Kasus Pengeroyokan Berdasarkan Rekaman Video Meski Tidak Melakukan Kekerasan
18/11/25Oleh : ilh***
Dijawab oleh : Admin Konsultasi Hukum
Pertanyaan:
saya tertangkap di dalam video pengeroyokan, tetapi saya tidak ikut melakukan dan posisi di dalam video saya dekat dengan korban dan korban menarik baju saya dan saat saya berusaha melepaskan tangan dia, di video seolah olah saya ingin memukul korban. pertanyaan saya apakah jika korban melakukan visum saya akan terlibat juga?
Terima kasih atas pertanyaan saudara ilh********** kepada Badan Pembinaan Hukum Nasional.
Dijawab oleh DRA. Tuti Nurhayati, M.H.(Penyuluh Hukum Madya) dan Febi Ardhianti, SE.,MH (Penyuluh Hukum Madya)
Terima kasih atas pertanyaan Anda kepada kami Penyuluh Hukum Pada Pusat Pembudayaan dan Bantuan Hukum. Kami turut prihatin atas situasi sulit yang Anda alami. Jika korban melaporkan kejadian tersebut Anda berpotensi terlibat dalam proses hukum karena Anda berada di lokasi dan terlihat dalam video, yang dapat diinterpretasikan sebagai ikut serta dalam pengeroyokan. Pengeroyokan dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Pasal 262 adalah sebagai berikut :
- Setiap Orang yang dengan terang-terangan atau Di Muka Umum dan dengan tenaga bersama melakukan Kekerasan terhadap orang atau Barang, dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun atau pidana denda paling banyak kategori V.
- Jika Kekerasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengakibatkan hancurnya Barang atau mengakibatkan luka, dipidana dengan pidana penjara paling lama 7 (tujuh) tahun atau pidana denda paling banyak kategori IV.
- Jika Kekerasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengakibatkan Luka Berat, dipidana dengan pidana penjara paling lama 9 (sembilan) tahun.
- Jika Kekerasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengakibatkan matinya orang, dipidana dengan pidana penjara paling lama 12 (dua belas) tahun.
- Setiap Orang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) dapat dijatuhi pidana tambahan berupa pembayaran ganti rugi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 66 ayat (1) huruf d
Selanjutnya berdasarkan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) Pasal 235 ayat 1, Alat bukti terdiri atas:
- Keterangan Saksi;
- Keterangan Ahli;
- surat;
- keterangan Terdakwa;
- barang bukti;
- bukti elektronik;
- pengamatan Hakim; dan
- segala sesuatu yang dapat digunakan untuk kepentingan pembuktian pada pemeriksaan di sidang pengadilan sepanjang diperoleh secara tidak melawan hukum.
Video merupakan alat bukti elektronik. Berdasarkan rekaman video Anda terliha di lokasi dan terlihat mencoba untuk memukul korban maka, Anda dapat diinterpretasikan sebagai ikut serta dalam pengeroyokan.
Untuk membuktikan bahwa Anda tidak bersalah atau tidak ikut serta dalam pengeroyokan, Anda perlu:
- Memberikan Keterangan yang Jujur: Saat proses penyidikan (jika dipanggil), jelaskan secara detail kronologi kejadian dari sudut pandang Anda, termasuk niat Anda yang sebenarnya (berusaha melepaskan diri).
- Menunjukkan Bukti Tambahan: Video pengeroyokan itu sendiri bisa menjadi kunci. Minta penyidik untuk menganalisis rekaman secara cermat, fokus pada momen ketika korban menarik baju Anda dan gerakan Anda yang hanya bermaksud melepaskan cengkeraman, bukan memukul.
- Hadirkan Saksi (jika ada): Jika ada saksi lain yang melihat kejadian secara utuh dan dapat membenarkan bahwa Anda tidak ikut memukul, keterangan mereka akan sangat membantu.
- Didampingi Penasihat Hukum: Sangat disarankan untuk didampingi oleh pengacara atau penasihat hukum selama proses hukum. Penasihat hukum dapat membantu Anda dalam menyusun keterangan, memastikan hak-hak Anda terpenuhi, dan menganalisis bukti-bukti seperti video dan visum untuk membuktikan ketidakterlibatan Anda secara pidana.
Saran kami, Anda harus segera mencari Penasehat hukum/pengacara. Mencari Penasehat hukum/Pengacara dapat melalui Organisasi Bantuan Hukum atau melalui pos bantuan hukum di pengadilan setempat.
Demikian jawaban dari kami, semoga bermanfaat.
Dasar Hukum:
- Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana;
- Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana.
Pernyataan Penyangkalan / Disclaimer
Jawaban konsultasi hukum semata-mata hanya sebagai pendapat hukum bersifat umum dan disediakan untuk tujuan pendidikan serta tidak memiliki kekuatan hukum yang tetap dan tidak mengikat sebagaimana putusan pengadilan.
Pertanyaan Lanjutan
Tidak ada pertanyaan lanjutan