Cakupan Pengaturan dan Kejelasan Definisi dalam Pergub Sumatera Selatan Nomor 40 Tahun 2017 tentang Perhitungan Ganti Kerugian Akibat Eksplorasi dan Eksploitasi serta Ketersediaan Naskah Akademik
18/11/25Oleh : Rez***
Dijawab oleh : Admin Konsultasi Hukum
Pertanyaan:
- Mengenai Peraturan tersebut termasuk mengatur kerugian di tanah atas kepemilikan negara dan/atau swasta ?
- Masih belum ada nya padanan istilah yang seragam terkait dengan definisi sehingga menimbulkan maksud yang tidak konssisten dapat berpotensei kesalahan maksud Peraturan tersebut ?
- Jika memang ada naskah akademik dari peraturan tersebut, boleh dibagikan
Terima kasih atas pertanyaan saudara Rez****** kepada Badan Pembinaan Hukum Nasional.
Dijwawab oleh Dijawab oleh Dicky Mochammad Faisal, S.H. (Penyuluh Hukum Madya) dan Febi Ardhianti, S.E.,M.H (Penyuluh Hukum Madya).
Terima kasih atas pertanyaan Anda kepada Badan Pembinaan Hukum Nasional. Anda menayakan kepada kami tentang Peraturan Gubernur Sumatera Selatan Nomor 40 Tahun 2017 tentang Pedoman Tarif Nilai Ganti Kerugian Atas Pemakaian Tanah Dan Ремвевasan Tanam Tumbuh, Dan Bangunan Di Atasnya, Akibat Operasi Eksplorasi Dan/Atau Eksploitasi Badan Usahа Milik Negara, Badan Usaha Milik Daerah Dan Perusahaan Swasta Lainnya. Berikut ini Analisis Lengkap atas Peraturan Gubernur Sumatera Selatan Nomor 40 Tahun 2017 tentang Perhitungan Ganti Kerugian Akibat Eksplorasi dan Eksploitasi. Ketika kita berbicara mengenai Peraturan Gubernur (Pergub), pada dasarnya kita sedang membahas sebuah produk hukum yang berada dalam lingkup pemerintahan daerah provinsi dan bersifat operasional bukan norma dasar, melainkan aturan teknis pelaksanaan yang menjabarkan ketentuan dari peraturan yang lebih tinggi seperti Undang-Undang, Peraturan Pemerintah, maupun Peraturan Daerah. Pergub Sumatera Selatan Nomor 40 Tahun 2017 ini dibentuk sebagai respon atas fenomena semakin meningkatnya kegiatan eksplorasi dan eksploitasi sumber daya alam di wilayah Sumatera Selatan, baik oleh BUMN, BUMD, maupun perusahaan swasta. Kegiatan tersebut tidak jarang menimbulkan kerugian pada masyarakat, baik kerugian fisik maupun kerugian ekonomi. Oleh karena itu, Pergub ini disusun sebagai instrumen tata kelola pemerintahan untuk memberikan standar perhitungan ganti rugi ketika terjadi dampak negatif dari kegiatan eksplorasi dan eksploitasi. Namun, seperti banyak regulasi daerah lainnya, Pergub ini menimbulkan beberapa pertanyaan dasar mengenai cakupan objek tanah, konsistensi terminologi, dan ketersediaan naskah akademik.
Di bawah ini saya uraikan secara mendalam :
1. Apakah Pergub ini mengatur kerugian di tanah milik negara maupun tanah milik swasta? Secara normatif, Pergub Sumatera Selatan No. 40 Tahun 2017 mengatur perhitungan ganti rugi akibat kegiatan eksplorasi dan eksploitasi, bukan pembebasan tanah. Artinya, ruang lingkup Pergub tidak membedakan antara:
• tanah milik negara,
• tanah milik pemerintah daerah,
• tanah ulayat,
• tanah milik masyarakat/perseorangan,
• atau tanah badan hukum (swasta).
Pergub fokus pada kerugian akibat kegiatan tambang, bukan status kepemilikan tanah. Mengapa cakupannya mencakup semua jenis tanah? Karena objek perlindungan Pergub ini adalah “kerugian yang ditimbulkan”, bukan “kepemilikan tanah”. Kerugian dapat timbul pada siapa saja, baik negara maupun warga, sehingga Pergub berlaku pada seluruh pihak yang terdampak. Dalam logika hukum pemerintahan:
• Jika lokasi eksplorasi melintasi tanah negara → kerugian dihitung berdasarkan nilai aset negara.
• Jika lokasi eksplorasi merusak tanah warga/swasta → ganti rugi diberikan kepada pemilik tanah.
• Jika lokasi merusak tanah ulayat → ganti rugi mengikuti aturan adat dan ketentuan UU Desa serta UU Pertanahan.
Dengan demikian, dapat disimpulkan bahwa Pergub ini bersifat umum dan tidak membatasi kerugian berdasarkan status tanah.Namun, keterbatasan Pergub adalah tidak adanya penegasan redaksional, sehingga mudah menimbulkan kebingungan dalam implementasi, terutama ketika terjadi sengketa antara perusahaan dengan masyarakat.
2. Ketidakkonsistenan Istilah dan Potensi Kesalahan Penafsiran. Anda benar bahwa dalam Pergub ini terdapat ketidakkonsistenan istilah hukum yang dapat memicu interpretasi berbeda. Misalnya:
• Pergub tidak memberikan definisi rinci mengenai apa yang dimaksud dengan:
kerusakan, kerugian ekonomi, ganti rugi non-material, nilai aset, dan biaya pemulihan tanah.
• Istilah “eksplorasi dan eksploitasi” juga tidak dijelaskan apakah merujuk pada Undang-Undang Minerba atau pengertian internal provinsi.
• Pergub tidak menyelaraskan definisi dengan UU No. 4 Tahun 2009 jo. UU No. 3 Tahun 2020 tentang Minerba, yang seharusnya menjadi payung hukum utama.
• Pergub juga tidak menjelaskan hubungan koordinatif dengan Pemda Kabupaten/Kota, padahal locus kerusakan sering berada di wilayah kabupaten.
Dalam metodologi penyusunan peraturan perundang-undangan menurut UU No. 13 Tahun 2022 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (UU PPP), suatu peraturan harus memenuhi asas: kejelasan tujuan, kejelasan rumusan, kesesuaian antara jenis dan materi muatan, serta dapat dilaksanakan secara efektif. Jika terminologi tidak seragam atau tidak merujuk pada definisi standar nasional, maka dapat menimbulkan multitafsir, kesalahan penegakan, konflik antar-instansi,dan sengketa dengan masyarakat atau perusahaan. Dalam perspektif ahli, Pergub seharusnya meminjam definisi secara eksplisit dari UU Minerba, UU Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, dan UU Pertanahan, namun hal ini tidak dilakukan secara konsisten. Akibatnya, aparat pelaksana di lapangan sering menggunakan interpretasi masing-masing, sehingga muncul potensi dispute dalam perhitungan ganti rugi.
3. Apakah Ada Naskah Akademik dari Pergub Ini? Secara teori, Pergub tidak wajib memiliki naskah akademik. Kewajiban penyusunan naskah akademik secara hukum hanya berlaku bagi:
• Rancangan Undang-Undang (RUU),
• Rancangan Peraturan Daerah (Raperda), dan
• Beberapa peraturan yang memiliki bobot pengaturan yang luas.
Hal ini diatur dalam UU No. 13 Tahun 2022 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan, dan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 jo. Permendagri 120 Tahun 2018 tentang Produk Hukum Daerah. Karena Pergub adalah produk hukum eksekutif, maka: biasanya tidak disertai naskah akademik, atau jika ada pun bersifat internal sebagai policy paper, bukan dokumen publik. Apabila Anda membutuhkan naskah akademik atau kajian pendukung, secara formal Anda dapat mengajukan permohonan informasi publik melalui: PPID Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan. Berdasarkan UU Keterbukaan Informasi Publik (UU No. 14 Tahun 2008). Namun saya sampaikan secara terbuka: Sebagian besar Pergub di Indonesia memang tidak memiliki naskah akademik formal dan hanya dibuat berdasarkan kebutuhan teknis instansi.
Sebagai akademisi dan praktisi hukum pemerintahan selama tiga dekade, kami melihat tiga sumber masalah utama:
1. Pergub memuat ketentuan perhitungan estimatif tanpa metode baku. Ketika angka ganti rugi dihitung tanpa formula yang konsisten, maka setiap pihak dapat memberikan tafsir berbeda-beda. Kondisi ini memicu sengketa administratif.
2. Tidak ada linkage dengan kebijakan multilevel (pusat–provinsi–kabupaten). Padahal kegiatan eksplorasi dan eksploitasi sering berada di lokasi tertentu yang secara administratif diatur oleh pemerintah kabupaten/kota.
3. Tidak adanya pedoman teknis lanjutan. Sebuah Pergub yang memuat rumusan umum seharusnya diturunkan dalam bentuk SOP atau Peraturan Kepala Dinas. Ketidakhadiran pedoman teknis menyebabkan ambiguity.
Jika kasus yang Anda hadapi berkaitan dengan: perhitungan ganti rugi tanah, dampak eksplorasi/exploitasi, atau ketidaksesuaian dengan Pergub 40/2017, maka langkah-langkah penyelesaiannya bisa dilakukan secara non-litigasi maupun litigasi. Solusi non-litigasi (paling dianjurkan)
1. Meminta Pemerintah Kabupaten/Kota melakukan verifikasi teknis. Biasanya dilakukan oleh Dinas Lingkungan Hidup, Bappeda, dan Bagian Tata Pemerintahan.
2. Mengajukan klarifikasi resmi tertulis kepada perusahaan/instansi. Mintalah dasar perhitungan ganti rugi dan metode penilaiannya.
3. Melibatkan mediator pemerintah. Sesuai Peraturan Menteri Lingkungan Hidup, pemerintah daerah dapat menjadi mediator sengketa lingkungan.
4. Menghubungi Pos Bantuan Hukum Desa/Kelurahan. Hampir semua desa dan kelurahan kini memiliki Posko Bantuan Hukum Masyarakat bekerja sama dengan: LBH setempat, organisasi bantuan hukum terakreditasi Kemenkumham, paralegal desa.
5. Menggunakan jalur keberatan administratif kepada Gubernur. Jika perhitungan ganti rugi merugikan, Anda berhak mengajukan keberatan tertulis kepada Gubernur melalui Sekretariat Daerah.
Solusi litigasi (jika jalan damai gagal)
• Mengajukan gugatan TUN bila masalah menyangkut keputusan tata usaha negara.
• Mengajukan gugatan perdata ganti rugi ke Pengadilan Negeri.
• Mengajukan pengaduan pidana jika terdapat unsur kesengajaan perusakan.
Dengan demikian, dapat disimpulkan bahwa:
Pergub Sumatera Selatan No. 40 Tahun 2017 tidak membedakan tanah negara atau swasta, karena yang diatur adalah kerugian, bukan status kepemilikan.
Memang benar terdapat ketidakseragaman istilah dan definisi, sehingga rawan menimbulkan salah tafsir.
Pergub ini tidak wajib memiliki naskah akademik, dan kemungkinan besar memang tidak disusun dengan naskah akademik formal.
Jika Anda mengalami sengketa terkait implementasi Pergub, terdapat sejumlah solusi non-litigasi dan litigasi yang bisa digunakan, termasuk konsultasi ke Pos Bantuan Hukum desa/kelurahan.
Demikian jawaban dari kami, semoga bermanfaat.
Pernyataan Penyangkalan / Disclaimer
Jawaban konsultasi hukum semata-mata hanya sebagai pendapat hukum bersifat umum dan disediakan untuk tujuan pendidikan serta tidak memiliki kekuatan hukum yang tetap dan tidak mengikat sebagaimana putusan pengadilan.
Dasar Hukum:
1. Undang- Undang Nomor 13 Tahun 2022 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan;
2. Peraturan Gubernur Sumatera Selatan Nomor 40 Tahun 2017 tentang Pedoman Tarif Nilai Ganti Kerugian Atas Pemakaian Tanah Dan Ремвевasan Tanam Tumbuh, Dan Bangunan Di Atasnya, Akibat Operasi Eksplorasi Dan/Atau Eksploitasi Badan Usahа Milik Negara, Badan Usaha Milik Daerah Dan Perusahaan Swasta Lainnya.
0
Pertanyaan Lanjutan
Tidak ada pertanyaan lanjutan
Diskusi Konsultasi
Silakan login terlebih dahulu untuk menambahkan komentar.
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!