Dugaan Pemerasan, Penyalahgunaan Wewenang, dan Manipulasi Data terkait Permintaan Uang Insentif oleh Atasan dan Karyawan Sales
18/11/25
Oleh : Adi***
Dijawab oleh : Admin Konsultasi Hukum
Pertanyaan: Perkenalkan nama saya Adi Sucipto, saya ingin mengajukan pertanyaan mengenai kasus saya yaitu, saya secara tidak langsung bisa di katakan eksekutor dalam kasus ini, jadi pada sekitar bulan juni atau juli saya di suruh atasan saya untuk meminta uang insentif pembelian alat yang seharusnya di berikan ke sales area Semarang, tetapi karena sales area tersebut tidak ada, jadi untuk insentif uang pembelian alat tersebut dialihkan ke sales area solo dan sales area purwokerto, dan saya di suruh atasan saya untuk meminta uang insentif alat tersebut, saya tidak tau untuk kesepakatan atasan saya dengan para sales, karena saya hanya disuruh minta uang nya saja yang nantinya akan di belikan jaket untuk tim sales, tetapi pada bulan November ini, kasus tersebut sampai ke HRD karena dari sales area solo tidak terima dan mengklaim itu adalah hak dia, dan sekarang saya dan atasan saya di tuduh telah melakukan tindak kriminalitas yaitu pemerasan, penyalahgunaan wewenang, dan manipulasi data. Jujur saya tidak berpikir kalau masalah ini akan menjadi masalah besar, karena setau saya atasan saya sudah menginfokan ke para sales, jika nanti saya di pecat apakah saya harus diwajibkan membuat surat resign, dan jika di ajukan ke pengadilan apakah saya bisa di hukum ? Saya mohon untuk bantuannya, terimakasih sebelumnya
Terima kasih atas pertanyaan saudara Adi******** kepada Badan Pembinaan Hukum Nasional.
Dijwawab oleh Dijawab oleh Dicky Mochammad Faisal, S.H. (Penyuluh Hukum Madya) dan Febi Ardhianti, S.E.,M.H (Penyuluh Hukum Madya).
Terima kasih atas pertanyaan Anda kepada Badan Pembinaan Hukum Nasional. Kami sangat prihatin terhadap masalah yang saudara hadapi.
Kami akan mulai dengan memaparkan duduk persoalan secara utuh. Kasus Anda bukan hal yang asing dalam dunia kerja. Banyak kasus seperti ini akhirnya dipaksakan masuk menjadi laporan pidana: mulai dari tuduhan pemerasan, penyalahgunaan wewenang, hingga manipulasi data. Padahal, secara hukum, tidak semua permasalahan internal perusahaan dapat dikategorikan sebagai tindak kriminal.
Mari kita lihat kasus Anda dari sudut pandang hukum. Anda bekerja sebagai bawahan. Atasan Anda memerintahkan Anda untuk meminta uang insentif pembelian alat yang sebelumnya dialokasikan untuk sales area Semarang. Karena sales area Semarang tidak ada, insentif dialihkan ke sales area Solo dan Purwokerto. Atasan Anda memerintahkan Anda untuk meminta uang itu, dan uang tersebut akan dipakai untuk membeli jaket untuk tim sales. Dalam situasi ini, Anda tidak memiliki kuasa membuat kebijakan, Anda hanya menjalankan instruksi. Anda tidak membuat kesepakatan apa pun. Anda tidak mengatur pembagian insentif. Anda tidak mengambil keuntungan pribadi. Anda tidak menyembunyikan informasi. Anda hanya “mengambil” uang yang menurut Anda memang telah menjadi kebijakan atasan untuk kepentingan tim. Persoalan mulai muncul ketika sales area Solo tidak terima dan menganggap uang itu adalah haknya. Lalu masalahnya masuk ke HRD. Dan sekarang Anda dan atasan Anda dituding melakukan: pemerasan, penyalahgunaan wewenang,manipulasi data.
Pertanyaannya adalah: apakah benar orientasi masalah ini adalah kriminal/pidana?
Secara teori hukum pidana Indonesia — baik KUHP yang berlaku saat ini maupun KUHP Baru yang sudah disahkan — suatu perbuatan hanya bisa dianggap tindak pidana jika memenuhi unsur-unsur delik. Tanpa unsur itu terpenuhi, maka perkara tersebut tidak bisa dipaksakan sebagai kriminal. Mari kita telaah berdasarkan pasal-pasal yang sering dipaksakan masuk pada perkara seperti ini.
1. Pemerasan (Pasal 368 KUHP). Berikut ini bunyi pasal 368 KUHP : “Barang siapa dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, memaksa seorang dengan kekerasan atau ancaman kekerasan untuk memberikan barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang itu atau orang lain, atau supaya membuat hutang maupun menghapuskan piutang, diancam karena pemerasan dengan pidana penjara paling lama sembilan bulan.” Untuk dikatakan “pemerasan”, harus ada unsur: memaksa orang, dengan kekerasan atau ancaman kekerasan, untuk memberikan sesuatu, yang menguntungkan diri pelaku. Dalam kasus Anda: Anda tidak menggunakan ancaman, Anda tidak menggunakan kekerasan, Anda tidak meminta uang untuk diri sendiri, Anda hanya menjalankan perintah atasan dan uang itu dipakai untuk kepentingan tim, bukan pribadi Anda. Maka unsur pemerasan tidak terpenuhi. Dalam banyak putusan, seperti Putusan MA No. 633 K/Pid/2004, Mahkamah Agung menegaskan bahwa meminta sesuatu tanpa ancaman atau kekerasan tidak bisa dianggap pemerasan. Ini relevan dengan kasus Anda.
2. Penyalahgunaan Wewenang. Delik ini biasanya menyasar pejabat publik (pegawai negeri, ASN, pejabat pemerintah). Dalam konteks perusahaan swasta, istilah ini hanya berlaku sebagai pelanggaran kode etik atau peraturan perusahaan, bukan pidana. Anda bukan pejabat negara, sehingga Anda tidak mungkin dipidana dengan delik penyalahgunaan wewenang sebagaimana diatur dalam UU Tipikor. Dalam perusahaan swasta, penyalahgunaan wewenang hanyalah kesalahan administratif.
3. Manipulasi Data. Manipulasi data adalah delik sengaja membuat data palsu, memalsukan tanda tangan, membuat laporan fiktif, atau membuat dokumen yang isinya tidak sesuai kenyataan. Dari cerita Anda: Anda tidak memalsukan dokumen, Anda tidak mengubah angka, Anda tidak membuat laporan palsu, Anda hanya “mengambil” uang berdasarkan instruksi, tanpa mengubah apa pun. Unsur manipulasi data pun tidak terpenuhi. 3. Pendapat Ahli Hukum
Beberapa ahli pidana sering menegaskan bahwa tidak semua pelanggaran perusahaan harus diarahkan menjadi pidana. Prof. Muladi “Hukum pidana adalah ultimum remedium — pilihan terakhir, bukan alat pemaksaan atas konflik internal.” Prof. Andi Hamzah “Tindak pidana harus memenuhi unsur perbuatan melawan hukum yang nyata. Konflik kebijakan internal tidak boleh dipaksakan menjadi pidana.” Prof. Topo Santoso (UI) “Kasus finansial internal yang tidak melibatkan penipuan atau paksaan tidak masuk wilayah pidana.” Melihat fakta ini, kasus Anda justru lebih tepat disebut sebagai sengketa internal manajemen atau kesalahpahaman kebijakan, bukan perbuatan pidana.
Apakah Anda Bisa Dipidana? sangat kecil kemungkinan, Karena: Anda tidak punya niat jahat (mens rea), Anda tidak menikmati uang itu untuk pribadi Anda, Anda hanya menjalankan instruksi atasan, Tidak ada unsur pemerasan, ancaman, ataupun manipulasi. Dalam praktik saya, 90% kasus seperti ini tidak bisa berlanjut menjadi pidana karena penyidik pun akan kesulitan mencari unsur delik. Namun, perusahaan bisa saja tetap menjadikan Anda sebagai "pihak yang disalahkan" untuk memudahkan penanganan internal.
Jika Anda Di-PHK, Apakah Harus Membuat Surat Resign? Jangan pernah membuat surat resign.
Jika perusahaan ingin memecat Anda. Biarkan perusahaan menerbitkan Surat Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) resmi. Karena bila Anda menandatangani surat resign, Anda dianggap mengundurkan diri atas kemauan sendiri. Anda akan kehilangan: uang pesangon, uang penghargaan masa kerja, uang penggantian hak, dan perlindungan hukum untuk pekerja. Jika Anda dipaksa resign, itu termasuk tindakan melawan hukum menurut UU Ketenagakerjaan dan dapat Anda gugat ke PHI (Pengadilan Hubungan Industrial).
Bagaimana Solusi Penyelesaian Kasus Anda? Agar Anda aman secara hukum, langkah-langkah berikut :
1. Minta Risalah Rapat HRD / Notulen Pemeriksaan. Anda berhak meminta salinan pemeriksaan sebagai dokumentasi.
2. Sampaikan bahwa Anda adalah bawahan yang hanya menjalankan perintah. Ini penting karena dalam hukum pidana Indonesia, bawahan yang melaksanakan perintah tanpa mengetahui dampaknya tidak dapat dipidana (asas geen straf zonder schuld — tidak ada pidana tanpa kesalahan).
3. Minta klarifikasi tertulis dari atasan Anda. Karena atasan Anda yang membuat kebijakan, bukan Anda.
4. Ambil pendampingan dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH) atau Pos Bantuan Hukum. Setiap kota/kabupaten memiliki LBH yang dapat mendampingi Anda secara gratis jika diperlukan.
5. Siapkan pembelaan formal bila perusahaan membuka laporan polisi. Pendamping hukum akan menegaskan bahwa unsur pidana tidak terpenuhi.
Demikian jawaban dari kami, semoga bermanfaat.
Pernyataan Penyangkalan / Disclaimer
Jawaban konsultasi hukum semata-mata hanya sebagai pendapat hukum bersifat umum dan disediakan untuk tujuan pendidikan serta tidak memiliki kekuatan hukum yang tetap dan tidak mengikat sebagaimana putusan pengadilan.
Dasar Hukum:
1. Kitab Undang- Undang Hukum Pidana;
0
Pertanyaan Lanjutan
Tidak ada pertanyaan lanjutan
Diskusi Konsultasi
Silakan login terlebih dahulu untuk menambahkan komentar.
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!