Ancaman Penyebaran Identitas Keluarga dan Usaha di Media Sosial Terkait Utang Piutang serta Dugaan Pelanggaran UU ITE dan Pencemaran Nama Baik

17/11/25

Oleh : Aji***

Dijawab oleh : Admin Konsultasi Hukum

Pertanyaan:
Selamat siang.. yang sedang terjadi, sodara saya punya hutang piutang kepada orang lain dan masih belum terselesaikan.. orang tersebut memposting sodara saya di sosial media dan dengan menyamtumkan nama orang tua saya, beserta tempat usaha beliau,. Yang notabene orang tua saya tidak tau menahu masalah hutang piutang tersebut.. orang yang memberi hutang tersebut di ajak ketemu sama orang tua saya mau di lunasi,, tapi yg bersangkutan menolak bertemu dan memimta pelunasannya via transfer bank,, dan jika tidak dlm waktu 3 hari akan di postingan lagi ke sosial media lebih luas.. apakan tindakan orang tersebut sudah melanggar uu ite dan pencemaran nama baik?

Terima kasih atas pertanyaan saudara Aji kepada Badan Pembinaan Hukum Nasional.

Dijawab oleh Febi Ardhianti, S.E.,M.H. (Penyuluh Hukum Madya) dan Teguh Ariyadi, S.SOS., M.SI. (Penyuluh Hukum Madya)

Terima kasih atas pertanyaan Anda kepada Badan Pembinaan Hukum Nasional. Kami sangat prihatan terhadap masalah Anda.  Saudara Anda yang  berhutang dengan seseorang, Pihak pemberi hutang  memposting Saudra Anda di sosial media dan dengan menyamtumkan nama orang tua Anda, beserta tempat usaha beliau. Orang tua Anda tidak mengetahui utang tersebut, dan ingin bertemu dengan si pemberi hutang, tetapi si pemberi hutang  tidak ingin bertemu, hanya ingin Orang tua Anda pelunasannya via transfer bank. jika tidak dlm waktu 3 hari akan di postingan lagi ke sosial media lebih luas.. apakan tindakan orang tersebut sudah melanggar uu ite dan pencemaran nama baik.

Perlu Anda pahami terlebih dulu bahwa masalah hutang piutang pada dasarnya adalah masalah privat yang mana salah satu pihak menyerahkan suatu barang kepada pihak lainnya dengan syarat barang tersebut dikembalikan dalam jenis, jumlah, dan keadaan yang sama.

ini dinyatakan dalam Pasal 1754 KUHPerdata yang menyebutkan:

"Pinjam pakai habis adalah suatu perjanjian, yang menentukan pihak pertama menyerahkan sejumlah barang yang dapat habis terpakai kepada pihak kedua dengan syarat bahwa pihak kedua itu akan mengembalikan barang sejenis kepada pihak pertama dalam jumlah dan keadaan yang sama."

Masalah privat ini bisa masuk ke ranah hukum pidana jika memenuhi unsur-unsur pidana. menjawab pertanyaan Anda. terkait utang piutang, serta mendatangi keluarga yang tidak terkait, tindakan tersebut adalah tindakan yang melanggar hukum di Indonesia dan dapat memiliki konsekuensi pidana bagi orang tersebut.. Menagih utang melalui pihak ketiga yang tidak terkait, seperti keluarga Anda, terutama jika dilakukan dengan cara yang tidak menyenangkan atau mengancam, juga dapat dipidana.

Penagih hutang yang ingin mencemarkan nama baik Anda  menggunakan foto atau berkata kasar atau memfitnah di media sosial Anda merasa terganggu, dapat diproses secara hukum sesuai dengan ketentuan hukum Pasal 310 Kitab Undang- Undang Hukum Pidana, UU PDP dan  Undang - Undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektrinik (UU ITE) dan Perubahannya.

Berdasarkan Pasal 310 KUHPidana :

  1. Barang siapa sengaja menyerang kehormatan atau nama baik seseorang dengan menuduhkan sesuatu hal dengan cara lisan, yang maksudnya terang supaya hal itu diketahui umum, diancam karena pencemaran dengan pidana penjara paling lama sembilan bulan.
  2. Jika hal itu dilakukan dengan tulisan atau gambaran yang disiarkan, dipertunjukkan atau ditempelkan di muka umum, maka diancam karena pencemaran tertulis dengan pidana penjara paling lama satu tahun empat bulan.
  3. Tidak merupakan pencemaran atau pencemaran tertulis, jika perbuatan jelas dilakukan demi kepentingan umum atau karena terpaksa untuk membela diri.

Pasal 310 ayat (1) KUHP ini telah diubah dan dinyatakan inkonstitusional bersyarat oleh Putusan MK No.78/PUU-XXI/2023. Dalam amar putusan tersebut, Pasal 310 ayat (1) KUHP dinyatakan bertentangan dengan UUD 1954 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai.

Sehingga, pasca Putusan MK No. 78/PUU-XXI/2023, Pasal 310 ayat (1) KUHP memiliki unsur-unsur sebagai berikut:

  1. barang siapa;
  2. dengan sengaja;
  3. menyerang kehormatan atau nama baik seseorang;
  4. dengan menuduhkan sesuatu hal;
  5. dengan cara lisan;
  6. yang maksudnya supaya hal itu diketahui umum.

Berdasarkan aturan tersebut jelas bahwa panagihan hutang dengan menyebarluaskan ke media sosial dapat masuk ke arah pidana meski awalnya adalah masalah privat. Unsur-unsur pidana tersebut adalah menyerang kehormatan atau nama baik seseorang dan menyebarluaskannya agar diketahui umum.

sepertinya ini tidak perlu karena hanya menjelaskan definisi  dan tidak terkait langsung dengan pertanyaan Klien tentang pelanggaran UU ITE.

Masalah pelangaran UU ITE, mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik adalah salah satu perbuatan yang dilarang. Menurut Bab VII Pasal 27 ayat (3) UU ITE (UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang informasi dan Transaksi Elektronik) yang telah diubah dengan Undang- Undang nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang- Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik  menyatakan sebagai berikut :

“Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik.”

Pasal 29 dan 45B   Undang- Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi Dan Transaksi Elektronik :

"Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak mengirimkan Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik secara langsung kepada korban yang berisi ancaman kekerasan atau menakut-nakuti."( UU Nomor 1 tahun 2024 tentang ITE Pasal 29)

Setiap Orang yang dengan sengaja dan tanpa hak mengirimkan Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik secara langsung kepada korban yang berisi ancaman kekerasan dan/ atau menakutnakuti sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun dan/ atau denda paling banyak Rp750.000.000,00 (tujuh ratus lima puluh juta rupiah). (UU Nomor 1 tahun 2024 tentang  ITE Pasal 45B)

Langkah-langkah yang dapat Anda Ambil

  • Dokumentasikan Bukti: Kumpulkan semua pesan teks, chat, rekaman panggilan, atau bukti ancaman lainnya dari orang tersebut. Tangkapan layar dari unggahan Facebook jika jadi dilakukan juga sangat penting sebagai bukti.
  • Komunikasikan Secara Tegas (dan Rekam): Beri tahu orang tersebut secara tertulis (melalui pesan) bahwa tindakannya melanggar hukum, merujuk pada KUHPidana, UU ITE dan UU PDP, dan Anda akan mengambil langkah hukum jika dia melanjutkannya. Pastikan komunikasi ini terekam.
  • Laporkan ke Pihak Berwajib: Jika orang mendatangi keluarga Anda dengan cara yang mengancam/mengintimidasi, Anda dapat membuat laporan polisi atas dasar pencemaran nama baik, pelanggaran UU ITE, atau perbuatan tidak menyenangkan.
  • Cari Bantuan Hukum/Mediasi: Anda dapat berkonsultasi dengan lembaga bantuan hukum (LBH) setempat atau mencoba mediasi.
  • Blokir Akun Medsos: Jika dia mulai mengunggah, laporkan unggahan tersebut ke Facebook karena melanggar standar komunitas (pelecehan/privasi) dan blokir akunnya.
  • Edukasi Keluarga: Beri tahu keluarga Anda tentang situasi ini dan jelaskan bahwa jika ada yang datang menagih dengan cara intimidasi, mereka tidak perlu melayani dan sebaiknya menghubungi Anda segera atau merekam kejadian tersebut.

Saran kami. Sebaiknya Orang Tua Anda yang berniat baik ingin membayar hutang Saudara Anda, itu merupakan hal baik tetapi pelunasannya jangan menggunakan via transfer bank, sebaiknya bertemu dengan pemberi hutang, dan melakukan perjanjian penulasan hutang.

Demikian jawaban dari kami, semoga bermanfaat

Pernyataan Penyangkalan / Disclaimer

Jawaban konsultasi hukum semata-mata hanya sebagai pendapat hukum bersifat umum dan disediakan untuk tujuan pendidikan serta tidak memiliki kekuatan hukum yang tetap dan tidak mengikat sebagaimana putusan pengadilan.

Dasar Hukum:

  1. Kitab Undang- Undang Hukum Pidana;
  2. Undang- Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi;
  3. Undang - Undang No. 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektrinik
  4. Undang- Undang nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang- Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik;
  5. Undang- Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang- Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik .

 

0

Pertanyaan Lanjutan

Tidak ada pertanyaan lanjutan

Diskusi Konsultasi

Silakan login terlebih dahulu untuk menambahkan komentar.
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!