Pencantuman Nama Pihak Tidak Terkait dalam Posting Utang Piutang di Facebook dan Dugaan Pelanggaran UU ITE/Pencemaran Nama Baik
17/11/25Oleh : Aji***
Dijawab oleh : Admin Konsultasi Hukum
Pertanyaan:
Selamat siang,, maaf saya mau bertanya tentang permasalahan yang sedang di hadapi.. ada angota keluarga saya punya hutang piutang dengan seseorang dan karna belum terselesaikan orang pemberi hutang tersebut memposting di media sosial fb, dan serta menyantumkan nama bapak yang notabene tidak tau menau maslah tersebut.. apa kah itu termasuk pelanggaran di uu ite dan apa sudah termasuk ke uu pencemaran nama baik? Trimakasih
Terima kasih atas pertanyaan saudara Aji kepada Badan Pembinaan Hukum Nasional.
Dijwawab oleh Dijawab oleh Dicky Mochammad Faisal, S.H. (Penyuluh Hukum Madya) dan Febi Ardhianti, S.E.,M.H (Penyuluh Hukum Madya).
Terima kasih atas pertanyaan Anda kepada Badan Pembinaan Hukum Nasional. Kami sangat prihatin terhadap masalah yang sekarang Anda hadapin. Dalam kasus yang Anda ceritakan, saudara Anda sedang memiliki kewajiban utang-piutang yang belum terselesaikan. Pemberi utang kemudian memilih jalan yang di luar kewajaran: memposting identitas saudara Anda di media sosial, mencantumkan nama orang tua dan tempat usaha orang tua Anda yang sebenarnya tidak terlibat dalam hubungan utang itu, menolak ajakan penyelesaian secara baik-baik, dan bahkan memberikan ancaman akan memviralkan lebih luas jika utang tidak dibayar dalam waktu tertentu. Situasi seperti ini mencerminkan apa yang sering saya sebut sebagai "main hakim sendiri digital", yaitu menggunakan ruang publik digital untuk menekan orang lain melalui malu sosial (social pressure), ancaman citra buruk, atau perusakan reputasi. Ahli pidana Prof. Andi Hamzah pernah menyatakan bahwa tindakan semacam ini dapat dikategorikan sebagai pelanggaran hukum ketika informasi yang disebarkan “tidak relevan, menyerang kehormatan, atau tidak didasarkan pada proses hukum yang sah.” Artinya, hak warga negara atas kehormatan dan reputasi tetap harus dihormati meski ada sengketa utang.
Setiap orang dilarang membagikan informasi yang menyerang kehormatan, martabat, atau reputasi seseorang. Hal tersebut diatur dalam Pasal 27 A Undang-undang (UU) Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik yang berbunyi sebagai beriku : “Setiap Orang dengan sengaja menyerang kehormatan atau nama baik orang lain dengan cara menuduhkan suatu hal, dengan maksud supaya hal tersebut diketahui umum dalam bentuk Informasi Elektronik dan/ atau Dokumen Elektronik yang dilakukan melalui Sistem Elektronik.”
Hukuman pidananya di atur dalam Pasal 45 ayat 4 adalah sebagai berikut : “Setiap Orang yang dengan sengaja menyerang kehormatan atau nama baik orang lain dengan cara menuduhkan suatu hal, dengan maksud supaya ha1 tersebut diketahui umum dalam bentuk Informasi Elektronik dan/ atau Dokumen Elektronik yang dilakukan melalui Sistem Elektronik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27A dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun dan/ atau denda paling banyak Rp4O0.000.000,00 (empat ratus juta rupiah).”
Apalagi dalam kasus ini, identitas yang dibuka bukan hanya nama saudara Anda, tetapi orang tua Anda yang bukan pihak sengketa. Selain UU ITE, tindakan tersebut juga dapat dikategorikan sebagai tindak pidana pencemaran nama baik yang diatur dalam Pasal 310 KUHP dan 315 KUHP: Menurut Pasal 310 KUHP berbunyi sebagai berikut :
- Barang siapa sengaja menyerang kehormatan atau nama baik seseorang dengan menuduhkan sesuatu hal, yang maksudnya terang supaya hal itu diketahui umum, diancam karena pencemaran dengan pidana penjara paling lama sembilan bulan atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah.
- Jika hal itu dilakukan dengan tulisan atau gambaran yang disiarkan, dipertunjukkan atau ditempelkan di muka umum, maka diancam karena pencemaran tertulis dengan pidana penjara paling lama satu tahun empat bulan atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah.
- Tidak merupakan pencemaran atau pencemaran tertulis, jika perbuatan jelas dilakukan demi kepentingan umum atau karena terpaksa untuk membela diri.
Berikutnya bunyi Pasal 315 KUHP : “Tiap-tiap penghinaan dengan sengaja yang tidak bersifat peneemaran atau pencemaran tertulis yang dilakuknn terhadap seseorang, baik di muka umum dengan lisan atau tulisan, maupun di muka orang itu sendiri dengan lisan atau perbuatan, atau dengan surat yang dikirimkan stau diterimakan kepadanya, diancam karena penghinaan ringan dengan pidana penjara paling lama empat bulan dua minggu “
Pencantuman nama bapak Anda yang tidak tahu menahu masalah tersebut memperkuat dugaan pencemaran nama baik dan perbuatan melawan hukum. Bapak Anda, sebagai korban langsung dari pencemaran nama baik (karena namanya dicemarkan di muka umum padahal tidak terlibat hutang), memiliki hak penuh untuk melaporkan hal ini. Meskipun tindakan orang tersebut dapat diproses hukum, tidak semua kasus harus masuk ke ranah pidana. Kami sarankan Anda sebelum jalur litigasi dilakukan sebaiknya terselesaikan dengan jalur mediasi non-litigasi melalui tanpa konflik berkepanjangan.
Demikian jawaban dari kami, semoga bermanfaat.
Pernyataan Penyangkalan / Disclaimer
Jawaban konsultasi hukum semata-mata hanya sebagai pendapat hukum bersifat umum dan disediakan untuk tujuan pendidikan serta tidak memiliki kekuatan hukum yang tetap dan tidak mengikat sebagaimana putusan pengadilan.
Dasar Hukum:
- Kitab Undang- Undang Hukum Pidana;
- Undang-undang (UU) Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik
Pertanyaan Lanjutan
Tidak ada pertanyaan lanjutan