Langkah Hukum Pembagian Warisan Saat Sertifikat dan Bangunan Dikuasai Ahli Waris Pengganti serta Penetapan Surat Keterangan Ahli Waris Terhambat
17/11/25Oleh : Tim***
Dijawab oleh : Admin Konsultasi Hukum
Pertanyaan:
Kami 5 bersaudara dan orang tua kami dua²nya sudah meninggal.
Dan sekarang dari kami yg 5 bersaudara 3 orang sudah meninggal.
Dan salah satu keturunan saudara saya yg sudah meninggal menguasai semua sertifikat rumah dan salah satu bangunan warisan orang tua kami yg belum dibagikan.
Kami sudah cuba dialoh agar bisa diselesaikan/dibagikan secara rata harta warisan orang tua kami tsb namun ia tidak bersedia dengan alasan tersendiri.
Bahkan kami minta fotocopy sertifikat saja tidak diberikan.
Langkah apa yg harus saya lakukan mengingat semua dokumen warisan dikuasai salah satu ahli waris pengganti saudara saya..
Oh iya.. surat pernyataan ahli waris orang tua kami pun belum dibuat karena keponakan saya yang menguasai sertifikat rumah dan menguasai salah satu rumah orang tua kami tidak mau memberikan ktpnya sebagai ahli waris pengganti saudara saya yg audah meninggal.
Langkah hukum apa yang harus saya lakukan mengingat saya tidak punya sertifikat/fotocopy sertifikat rumah atau tanah tersebut.
Kalau saya mengajukan gugatan ke pengadilan negeri dokumen apa yang harus saya persiapkan.
Mohon bantuannya
Terima kasih atas pertanyaan saudara Tim***** kepada Badan Pembinaan Hukum Nasional.
Dijwawab oleh Dijawab oleh Dicky Mochammad Faisal, S.H. (Penyuluh Hukum Madya) dan Febi Ardhianti, S.E.,M.H (Penyuluh Hukum Madya).
Bayangkan sebuah keluarga besar: lima bersaudara, orang tua telah lama tiada, dan harta warisan berupa rumah serta tanah masih utuh belum pernah dibagi. Tetapi waktu berjalan, tiga dari lima saudara telah mendahului. Secara hukum, kedudukan saudara yang meninggal digantikan oleh anak-anaknya, sesuai konsep Ahli Waris Pengganti (Pasal 8452 KUHPerdata). Berikuit ini bunyi Pasal 842 “Penggantian yang terjadi dalam garis lurus ke bawah yang sah, berlangsung terus tanpa akhir. Penggantian itu diizinkan dalam segala hat, baik bila anak-anak dan orang yang meninggal menjadi ahli waris bersama-sama dengan keturunan-keturunan dan anak yang meninggal lebih dahulu, maupun bila semua keturunan mereka mewaris bersama-sama, seorang dengan yang lain dalam pertalian keluarga yang berbeda-beda derajatnya.”
Waris pengganti menurut Kompilasi Hukum Islam (KHI) terdapat dalam Pasal 185. Berikut ini bunyi Pasal 185 KHI :
- Ahli waris yang meninggal lebih dahulu dari pada sipewaris maka kedudukannya dapat digantikan oleh anaknya, kecuali mereka yang tersebut dalam Pasal 173. * Berdasarkan Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor : 2 Tahun 1994, maksud pasal tersebut ialah : ayah mendapat sepertiga bagian hila pewaris tidak meninggalkan anak, tetapi meninggalkan suami dan ibu bila ada anak, ayah mendapat seperenam bagian.
- Bagian ahli waris pengganti tidak boleh melehihi dari hagian ahli waris yang sederajat dengan yang diganti.
Di titik inilah masalah muncul. Salah satu keponakan anak dari saudara yang sudah meninggal memegang semua sertifikat dan bahkan menguasai fisik salah satu bangunan, seolah-olah warisan itu milik pribadinya. Ketika diminta fotokopi sertifikat pun ia menolak. Bahkan, ketika keluarga hendak membuat Surat Keterangan Ahli Waris (SKAW), ia tidak mau memberikan KTP sebagai ahli waris pengganti sehingga proses berhenti total. Kondisi seperti ini, dalam dunia praktisi hukum waris, disebut deadlock waris warisan tersandera karena salah satu ahli waris “mengunci” dokumen, menghambat dialog, dan seolah-olah ingin mempertahankan seluruh warisan itu untuk dirinya. Namun kabar baiknya: Hukum Indonesia tidak pernah memberikan kekuasaan tunggal kepada satu ahli waris untuk menguasai keseluruhan warisan. Dan yang lebih penting: Tidak memiliki sertifikat bukan penghalang untuk menggugat hak waris. Secara hukum saat ini Anda tetap ahli waris sah, meskipun tidak memegang dokumen apa pun. Keponakan yang menguasai sertifikat tidak menjadi pemilik, hanya pemegang dokumen. Warisan belum pernah dibagi, sehingga rumah dan tanah itu masih berstatus “harta bersama para ahli waris”. Tidak ada ahli waris yang boleh menahan dokumen dan menguasai bangunan secara sepihak. Dalam istilah hukum waris perdata, kondisi ini masuk kategori boedel waris yang belum terbagi (undivided estate).
Tindakan keponakan yang menguasai sertifikat, menguasai rumah warisan, menolak memberikan fotokopi, menolak data KTP,menolak dialog, Ia dapat dikategorikan sebagai Perbuatan melawan hukum (onrechtmatige daad Pasal 372 KHUP). Berikut ini bunyi Pasal 372 KHUP : “Barang siapa dengan sengaja dan melawan hukum memiliki barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang lain, tetapi yang ada dalam kekuasaannya bukan karena kejahatan diancam karena penggelapan, dengan pidana penjara paling lama empat tahun atau pidana denda paling banyak sembilan ratus rupiah.” Contohnya, jika seseorang diberikan kepercayaan untuk memegang sertifikat oleh ahli waris lain, tetapi kemudian menahannya dengan maksud menguasai atau menjualnya.
Keponakan Anda juga dapat dijerat dengan pidana Penipuan (Pasal 378 KUHP): Menguntungkan diri sendiri dengan menggunakan tipu muslihat atau rangkaian kebohongan. Jika penahanan sertifikat disertai dengan kebohongan untuk menipu ahli waris lain, maka dapat dijerat pasal ini. Berikut ini bunyi Pasal 378 KUHP : “Barang siapa dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, dengan memakai nama palsu atau martabat palsu, dengan tipu muslihat, ataupun rangkaian kebohongan, menggerakkan orang lain untuk menyerahkan barang sesuatu kepadanya, atau supaya memberi hutang rnaupun menghapuskan piutang diancam karena penipuan dengan pidana penjara paling lama empat tahun.”
Langkah Hukum yang dapat Anda lakukan Gugatan Penetapan Ahli Waris & Pembagian Waris melalui Pengadilan Negeri. Tapi kami sarankan sebelum Anda mengambil jalur litigasi (Pengadilan) sebaiknya Anda melakukan Pendekatan Non-Litigasi( Jalan Damai untuk Sengketa Waris dalam Keluarga). Banyak keluarga sebenarnya bisa menyelesaikan perselisihan waris tanpa perlu bertarung panjang di pengadilan. Konflik waris sering kali lahir bukan semata karena harta, melainkan karena komunikasi yang buntu, kecurigaan, atau perasaan tidak dihargai. Jika hubungan keluarga masih ingin dijaga, mediasi non-litigasi adalah jalan yang sangat layak dicoba lebih dulu sebelum langkah hukum formal ditempuh. Ada beberapa jalur non-litigasi yang bisa dipilih:
- Mediasi Adat atau Musyawarah Keluarga Diperluas Biasanya melibatkan tokoh keluarga, tetua adat, atau sesepuh yang dihormati. Mereka berperan sebagai penengah yang moralitasnya dipercaya kedua belah pihak.
- Mediasi Pemerintah Desa/Kelurahan. Hampir semua desa/kelurahan memiliki Posko bantuan hukum sederhana, Kasi Pemerintahan / Kepala Seksi Kemasyarakatan RT/RW
yang dapat memfasilitasi pertemuan. - Mediasi di Pos Bantuan Hukum Desa/Kelurahan Saat ini banyak daerah memiliki Pos Bantuan Hukum (Posbakum) Desa/Kelurahan hasil kerja sama pemerintah daerah, Organisasi Bantuan Hukum (OBH) terakreditasi Kemenkumham, lembaga advokasi masyarakat. Mediator dari Posbakum desa/kelurahan biasanya membantu, menelusuri dokumen yang hilang, Memberi saran penyusunan Surat Keterangan Waris (SKW/SKHP), Mengundang pihak yang tidak kooperatif secara resmi
- Mediasi melalui Organisasi Bantuan Hukum (OBH Terakreditasi). OBH seperti LBH, LBH APIK, PBHI, atau OBH lokal terakreditasi Kemenkumham dapat, Mengirimkan surat somasi persuasif, memfasilitasi mediasi resmi di kantor OBH membantu menyiapkan dokumen waris tanpa sertifikat
Jika jalur mediasi non-litigasi tidak berhasil Anda dapat melakukan Jalur Litigasi (Pengadilan). Walaupun Anda tidak punya sertifikat tanah itu tidak menjadi hambatan hukum. Anda dapat Mengajukan Gugatan Penetapan Ahli Waris ke Pengadilan Negeri, (bagi Non Muslim) atau Pengadilan Agama( beragama Islam). Meskipun Anda tidak memiliki sertifikat, siapkan dokumen-dokumen lain yang Anda miliki:
- Identitas Diri: Fotokopi KTP dan Kartu Keluarga Anda sebagai penggugat.
- Bukti Kematian: Akta kematian orang tua dan saudara Anda yang telah meninggal.
- Bukti Hubungan Keluarga: Akta kelahiran Anda dan saudara-saudara Anda, serta Kartu Keluarga orang tua yang mencantumkan nama semua anak.
- Data Properti: Dokumen lain terkait properti jika ada, seperti bukti pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan (PBB/SPPT), surat girik (jika belum bersertifikat), atau bukti kepemilikan lainnya.
- Identitas Ahli Waris Lain: Data (nama lengkap dan alamat) keponakan Anda dan ahli waris sah lainnya. Ketiadaan KTP keponakan tidak menghalangi gugatan, identitasnya bisa dijelaskan dalam surat gugatan.
- Surat Gugatan: Surat yang menguraikan kronologi masalah dan tuntutan Anda agar harta warisan dibagi secara adil. Anda bisa meminta bantuan pengacara untuk menyusun ini.
- Jika sertifikat asli tidak diserahkan, BPN dapat menerbitkan sertifikat pengganti melalui putusan pengadilan.
Saran Kami : Mengingat kompleksitas masalah penahanan dokumen dan penolakan kerja sama, sangat disarankan untuk menggunakan jasa pengacara hukum waris untuk mendampingi Anda di pengadilan. Pengacara dapat membantu proses pencarian data properti di BPN dan memastikan semua prosedur hukum terpenuhi.
Demikian jawaban dari kami, semoga bermanfaat.
Pernyataan Penyangkalan / Disclaimer
Jawaban konsultasi hukum semata-mata hanya sebagai pendapat hukum bersifat umum dan disediakan untuk tujuan pendidikan serta tidak memiliki kekuatan hukum yang tetap dan tidak mengikat sebagaimana putusan pengadilan.
Dasar Hukum:
- Kitab Undang- Undang Hukum Perdata;
- Kitab Undang- Undang Hukum Pidana;
- Kompilasi Hukum Isalam.
Pertanyaan Lanjutan
Tidak ada pertanyaan lanjutan