Legalitas dan Sanksi Hukum Penagihan Pinjol oleh Debt Collector yang Meminta Stempel Kunjungan di Kantor Kecamatan

17/11/25

Oleh : Ayu***

Dijawab oleh : Admin Konsultasi Hukum

Pertanyaan:
Perkenalkan nama saya ayu,saya gagal bayar di salah satu aplikasi pinjol,bukanya saya ingin ingkar tapi memang ada masalah keuangan,beberapa saat yang lalu pihak DC mendatangi kecamatan daerah saya untuk meminta stempel kunjungan,saya di hubungi pihak kecamatan tapi saya tidak setuju untuk di berikan stempel..apa sanksi hukumnya DC tersebut sampai minta stempel kunjungan ke pihak kecamatan tempat saya tinggal

Terima kasih atas pertanyaan saudara Ayu****** kepada Badan Pembinaan Hukum Nasional.

Dijawab oleh Sudaryadi, S.AG., S.H., M.SI. (Penyuluh Hukum Madya) dan Nurhayati, S.H., M.SI. (Penyuluh Hukum Madya). Terima kasih telah berkonsultasi kepada Badan Pembinaan Hukum Nasional.

Deptcollector (DC) dalam menagih hutang pinjaman online tentu mempunyai aturan tersediri. Dalam dijelaskan ada beberapa cara penagihan pinjaman online. Menurut POJK No 10/POJK.05/2022 sudah dicabut dan diganti dengan POJK No 40 Tahun 2024 tentang Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi. Walaupun POJK 40/2024 tidak merinci secara panjang lebar langkah-langkah teknis penagihan di satu pasal khusus, prinsip-prinsip umum yang harus dipenuhi mencakup:

  1. Transparansi dan kejelasan informasi. Sebelum terjadi keterlambatan, platform harus menampilkan informasi penting seperti bunga, biaya keterlambatan, dan hak-hak debitur dan kreditur, karena transparansi merupakan bagian dari mitigasi risiko.
  2. Penagihan yang etis dan tertib. Penagihan harus dilakukan sesuai dengan ketentuan perlindungan konsumen sektor jasa keuangan, yaitu: tidak boleh ada ancaman, intimidasi, atau penyebaran data pribadi tanpa persetujuan debitur, tidak boleh menggunakan cara yang mengarah ke pelanggaran hukum, platform bertanggung jawab penuh atas kegiatan penagihan internal maupun pihak ketiga yang bekerja untuknya.

 

Dalam POJK No 40 Tahun 2024 terkait penagihan tidak diatur secara detil dan teknis, namun pada intinya tetap mengacu pada prinsip umum perlindungan konsumen yang kuat dan pada pelaksanaan ketentuan perlindungan konsumen di sektor jasa keuangan dan kode etik industri  AFPI ( Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia) untuk memastikan penagihan tidak merugikan debitur/ konsumen.

Kode etik AFPI tersebut antara lain :

  1. Penagih tidak boleh menggunakan ancaman, kekerasan, atau tindakan yang mempermalukan debitur;
  2. Penagihan harus bebas dari intimidasi dan tidak boleh merendahkan suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA), serta harkat dan martabat debitur, baik secara langsung maupun melalui media digital (cyber bullying);
  3. Penagihan tidak boleh dilakukan kepada pihak selain debitur atau kontak darurat yang telah disepakati;
  4. Penagihan tidak boleh dilakukan secara terus-menerus yang dapat mengganggu debitur; dan
  5. Penyelenggara pinjol dilarang menyebarkan atau mengungkapkan data pribadi debitur kepada pihak lain.

Debt Collector atau penagih hutang yang meminta stempel di Kecamatan tentu tidak bisa dibenarkan dan menyalahi prosedur. Perbuatan debt collector tersebut termasuk perbuatan melawan hukum, intimidasi, dan perbuatan pencemaran nama baik dengan mempermalukan debitur. Hal tersebut bertentangan dengan Kode Etik AFPI yang secara tegas melarang: Menggunakan atau melibatkan simbol, institusi, atau aparatur negara, Menyebarluaskan status utang kepada pihak lain

Selanjutnya debitur dapat melaporkan debt collector dan perusahaannya kepada Otoritas Jasa Keuangan (OJK) karena beberapa hal yaitu:

  1. Debt Collector melibatkan pihak pemeritah daerah;
  2. Debt Collector meminta setempel kepada kecamatan yang tidak ada dasar hukumnya; dan
  3. Debt Collector melakukan tindakan intimidatif dan mempermalukan debitur atau yang berhutang.

Pelanggaran dapat berujung pada sanksi administratif tegas dari OJK.

Demikian yang dapat kami sampaikan semoga bermanfaat.

Disclaimer : Jawaban konsultasi hukum semata-mata hanya sebagai informasi hukum, saran hukum dan tidak memiliki kekuatan hukum tetap serta tidak mengikat sebagaimana putusan pengadilan.

 

Dasar Hukum :

  • POJK No 10/POJK.05/2022 sudah dicabut dan diganti dengan POJK No 40 Tahun 2024 tentang Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi

 

0

Pertanyaan Lanjutan

Tidak ada pertanyaan lanjutan

Diskusi Konsultasi

Silakan login terlebih dahulu untuk menambahkan komentar.
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!