Sengketa Penguasaan Sepihak Rumah Waris dan Penolakan Akses oleh Salah Satu Ahli Waris

17/11/25

Oleh : Alf***

Dijawab oleh : Admin Konsultasi Hukum

Pertanyaan:
Semenjak orang tua meninggal, rumah waris dari orang tua dikuasai secara sepihak oleh salah satu ahli waris Salah satu ahli waris yg lain menginginkan menempati salah satu ruangan / kamar didalam rumah waris, tetapi tidak diijinkan oleh ahli waris yang menguasai rumah tersebut Apakah ini masuk hukum perdata atau pidana, bagaimana cara mengatasinya?

Terima kasih atas pertanyaan saudara Alf************ kepada Badan Pembinaan Hukum Nasional.

Dijawab oleh Sudaryadi, S.Ag., S.H., M.Si. (Penyuluh Hukum Madya) dan Febi Ardhianti, S.E.,M.H (Penyuluh Hukum Madya).

Terima kasih telah berkonsultasi kepada Badan Pembinaan Hukum Nasional. Harta yang ditinggalkan pewaris (orang yang meninggal dunia) menjadi harta waris dan menjadi milik para ahli waris. Permasalahan warisan masuk dalam perkara perdata. Harta waris sebelum dibagikan kepada ahli waris masih dimiliki bersama-sama oleh para ahli waris dan tidak ada seorangpun ahli waris yang bisa menguasai harta waris tersebut. Sebagaimana dijelaskan dalam KUHPerdata Pasal 833: Para ahli waris, dengan sendirinya karena hukum, mendapat hak miik atas semua barang, semua hak dan semua piutang orang yang meninggal. Bila ada perselisihan tentang siapa yang berhak menjadi ahli waris, dan dengan demikian berhak memperoleh hak milik seperti tersebut di atas, maka Hakim dapat memerintahkan agar semua harta peninggalan itu ditaruh lebih dahulu dalam penyimpanan Pengadilan. Negara harus berusaha agar dirinya ditempatkan pada kedudukan besit oleh Hakim, dan berkewajiban untuk memerintahkan penyegelan harta peninggalan itu, dan memerintahkan pembuatan perincian harta itu, dalam bentuk yang ditetapkan untuk penerimaan warisan dengan hak istimewa akan pemerincian harta, dengan ancaman untuk mengganti biaya, kerugian dan bunga.”

Berdasarkan penjelasan diatas, secara tidak langsung harta warisan menjadi milik para ahli waris secara bersama-sama ("boedel waris") setelah pewaris meninggal dunia.

Hukum kewarisan bagi umat Islam Indonesia diatur dalam Kompilasi Hukum Islam (KHI), yaitu dalam Buku II KHI yang terdiri dari pasal 171 sampai dengan pasal 214. Dalam pasal 171 KHI, ada beberapa ketentuan umum mengenai kewarisan ini, yaitu:

  1. Hukum kewarisan adalah hukum yang mengatur tentang pemindahan hak pemilikan harta peninggalan (tirkah) pewaris, menentukan siapa-siapa yang berhak menjadi ahli waris dan berapa bagiannya masing-masing.
  2. Pewaris adalah orang yang pada saat meninggal berdasarkan putusan Pengadilan beragama Islam,  meninggalkan ahli waris dan harta peninggalan.
  3. Ahli waris adalah orang yang  pada saat meninggal dunia mempunyai hubungan darah atau hubungan perkawinan dengan pewaris, beragama Islam dan tidak terhalang karena hukum unutk menjadi ahli waris.
  4. Harta peninggalan adalah harta yang ditinggalkan oleh pewaris baik yang berupa harta benda yang menjadi hak miliknya maupun hak-haknya.
  5. Harta warisan adalah harta bawaan ditambah bagian dari harta bersama setelah digunakan untuk keperluan pewaris selama sakit sampai meninggalnya, biaya pengurusan jenazah,  pembayaran hutang dan pemberian untuk kerabat.
  6. Wasiat adalah pemberian suatu benda dari pewaris kepada orang-orang lain atau lembaga yang akan berlaku setelah pewaris meninggal dunia.\
  7. Hibah adalah pemberian suatu benda secara sukarela dan tanpa imbalan dari seseorang kepada orang lain yang masih hidup untuk dimiliki.
  8. Baitul Maal adalah balai harta keagamaan.

Berikutnya menurut  Pasal 1365 KUHPerdata  yang berbunyi: “Tiap perbuatan yang melanggar hukum dan membawa kerugian kepada orang lain, mewajibkan orang yang menimbulkan kerugian itu karena kesalahannya untuk menggantikan kerugian tersebut.”

Berdasarkan penjelasan pasal diatas, Jika salah satu ahli waris menguasai atau menjual harta warisan tanpa persetujuan ahli waris lainnya, tindakan tersebut dapat digugat sebagai perbuatan melawan hukum karena telah menyebabkan kerugian bagi ahli waris lain’’

Permasalahan warisan bisa menjadi pidana apabila terjadi pengusiran, intimidasi, pengancaman, perbuatan tidak menyenangkan, mengubah sertifikat atau memalsukan dokumen waris.

Selanjutnya ada beberapa langkah-langkah yang dilakukan ahli waris lainnya apabila ada salah satu ahli waris yang menguasai harta waris sebagai berikut:

  1. Lakukan mediasi atau musyawarah keluarga. Ada beberapa hal yang dapat dibicarakan dalam pertemuan keluarga yaitu terkait rencana pembagian warisan, penggunaan rumah, ataupun penggunaan kamar sementara. Hal-hal yang dibicarakan dalam keluarga apabila dapat terwujud misalkan sampai pada pembagian warisan karena ini intinya dimana apabila pewaris telah meninggal dunia maka harta waris harus secepatnya dibagikan kepada ahli waris.
  2. Membuat Surat Somasi atau Teguran. Apabila langkah pertama musyawarah tidak berhasil maka dapat dilakukan langkah selanjutnya yaitu ahli waris yang lain dapat mengirimkan somasi atau teguran kepada ahli waris yang menguasai harta waris. Isi somasinya antara lain menegaskan bahwa rumah adalah harta waris bersama, menuntut agar diberikan akses yang wajar, dan meminta pembagian waris dilakukan secara resmi.
  3. Ajukan gugatan harta waris ke Pengadilan Agama atau Pegadilan Negeri. Langkah selanjutnya apabila langkah sebelumnya tidak berhasil ahli waris yang lain dapat mengajukan gugatan waris ke Pengadilan Agama jika muslim atau Pengadilan Negeri jika Non Muslim. Gugatan warisan ke Pegadilan berupa gugatan pembagian warisan kepada ahli waris dan gugatan penguasaan tanpa ha katas nama harta bersama.
  4. Melaporkan kepada pihak polisi jika ada unsur pidana. Unsur pidana yang dimaksudkan jika ada pemalsuan dokumen, kekerasan, pengancaman, da pidana lainnya.

Demikian yang dapat kami sampaikan solusi dan langkah-langkah apabila salah satu ahli waris menguasai harta waris sebelum dibagi kepada ahli waris.

Disclaimer : Jawaban konsultasi hukum semata-mata hanya sebagai informasi hukum, saran hukum dan tidak memiliki kekuatan hukum tetap serta tidak mengikat sebagaimana putusan pengadilan.

Dasar Hukum

  1. Kitab Undang-Undang Hukum Perdata;
  2. Kompilasi Hukum Islam.
0

Pertanyaan Lanjutan

Tidak ada pertanyaan lanjutan

Diskusi Konsultasi

Silakan login terlebih dahulu untuk menambahkan komentar.
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!