Pembatasan Akses Ayah untuk Bertemu dan Berkomunikasi dengan Anak dalam Proses Gugatan Cerai Berulang

17/11/25

Oleh : Rud***

Dijawab oleh : Admin Konsultasi Hukum

Pertanyaan:
Saya digugat cerai oleh istri, sidang gugatan pertama tidak dikabulkan oleh majelis hakim. Sidang gugatan kedua belum ada keputusan. Anak2 saya dibawa pergi oleh istri saya ke rumah orang tuanya secara sepihak, dilarang untuk membawa pulang, tidak diberi akses komunikasi & dilarang untuk bertemu oleh istri & keluarganya sejak februari 2025 sampai tulisan ini dibuat bulan november 2025.

Terima kasih atas pertanyaan saudara Rud*** kepada Badan Pembinaan Hukum Nasional.

Dijawab oleh Aris Wahyudi, SE, SH. (Penyuluh Hukum Madya) dan Nurhayati, S.H., M.SI.. (Penyuluh Hukum Madya).

Kami mengucapkan terima kasih atas pertanyaan Bapak Rudi terkait permasalahan hukum yang  dihadapi oleh anda kepada tim konsultan hukum Pusat Pembudayaan dan Bantuan Hukum BPHN secara online yaitu Hak & boikot hubungan antara ayah dengan anak, Untuk itu saya akan memberikan pandangan hukum atas permasalahan yang klien hadapi dari sisi hukum yang terkait berdasarkan informasi dan kronologis kejadian peristiwanya.    

Anda memiliki hak hukum untuk bertemu dan berkomunikasi dengan anak-anak anda meskipun proses perceraian sedang berlangsung dan istri anda membawa anak-anak secara sepihak. Tindakan istri anda melarang akses komunikasi dan pertemuan dianggap melanggar hak anak dan hak anda sebagai orang tua. Saya turut prihatin mendengar situasi sulit yang anda alami, keadaan dimana anda dipisahkan dari anak-anak secara sepihak selama berbulan-bulan tanpa akses komunikasi atau pertemuan.

Mengingat kompeleksitas hukum di Indonesia terkait perceraian dan hak asuh anak, situasi dimana istri anda membawa anak-anak tanpa persetujuan anda dan melarang akses pertemuan Adalah pelanggaran terhadap hak-hak anda sebagai orang tua, meskipun proses perceraian sedang berlangsung.

Berdasarkan hukum di Indonesia, kedua orangtua tetap wajib memelihara dan mendidik anak-anak mereka sebaik-baiknya. Kewajiban mana berlaku terus meskipun perkawinan antara kedua orang tua putus. Menurut Pasal 14 Undang-Undang No. 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas UU No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menyatakan bahwa:

 (1) Setiap Anak berhak untuk diasuh oleh Orang Tuanya sendiri, kecuali jika ada alasan dan/atau aturan hukum yang sah menunjukkan bahwa pemisahan itu adalah demi kepentingan terbaik bagi Anak dan merupakan pertimbangan terakhir. (2) Dalam hal terjadi pemisahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Anak tetap berhak: a. bertemu langsung dan berhubungan pribadi secara tetap dengan kedua Orang Tuanya; b. mendapatkan pengasuhan, pemeliharaan, pendidikan dan perlindungan untuk proses tumbuh kembang dari kedua Orang Tuanya sesuai dengan kemampuan, bakat, dan minatnya; c. memperoleh pembiayaan hidup dari kedua, Orang Tuanya; dan d. memperoleh Hak Anak lainnya.

Berdasarkan bunyi Pasal diatas jika ada perceraian maka :

  • pemisahan orang tua (misalnya karena perceraian), anak tetap berhak bertemu langsung dan berhubungan pribadi secara tetap dengan kedua orang tuanya.
  • Setiap orang tua wajib mengasuh, memelihara, mendidik, dan melindungi anaknya.

Berikut adalah beberapa Langkah hukum yang dapat Bapak Rudi pertimbangkan dan mengingat sidang perceraian sedang berlangsung :

  1. Konsultasi dengan Pengacara Anda: Segera informasikan situasi ini secara rinci kepada pengacara yang menangani gugatan cerai Anda. Pengacara Anda dapat memasukkan fakta ini sebagai argumen tambahan dalam persidangan kedua yang akan datang. Tindakan istri Anda yang menghalangi akses dapat dinilai negatif oleh hakim.
  2. Mengajukan Permohonan Provisi: Di tengah proses sidang, Anda dapat meminta pengacara Anda untuk mengajukan permohonan provisi (putusan sela) kepada majelis hakim. Permohonan provisi ini bertujuan untuk mendapatkan penetapan sementara dari hakim agar Anda diberi akses komunikasi dan pertemuan dengan anak-anak selama proses perceraian berlangsung.
  3. Mengajukan Gugatan Pengalihan Hak Asuh: Jika istri Anda terbukti tidak dapat menjamin keselamatan jasmani dan rohani anak (misalnya dengan menghalangi hubungan emosional dengan ayah), hak asuh anak dapat dialihkan kepada Anda. Hal ini perlu diajukan dalam gugatan terpisah atau sebagai bagian dari gugatan yang sedang berjalan dengan bukti yang kuat (misalnya bukti komunikasi yang dihalangi, saksi, dll). Menurut Pasal 105 KHI menyatakan bahwa jika perkawinan putus, pemeliharaan anak yang belum mumayyiz (belum 12 tahun) adalah hak ibunya, namun kewajiban biaya pemeliharaan tetap pada ayahnya. Namun, hak ibu ini dapat gugur jika ibu berkelakuan buruk atau melalaikan kewajiban. Selanjutnya Pasal 156 KHI juga mengatur tentang hak asuh (hadhanah) dan biaya pemeliharaan
  4. minta Bantuan Pihak Berwenang: Jika negosiasi kekeluargaan buntu dan terjadi indikasi kuat pelanggaran hak anak, Anda dapat meminta bantuan unit terkait seperti Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) atau Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2TP2A) untuk mediasi atau pendampingan. 

Penting untuk diingat bahwa keputusan akhir mengenai hak asuh anak akan didasarkan pada kepentingan terbaik bagi anak (Pasal 41 huruf b menegaskan bahwa baik ibu maupun bapak tetap berkewajiban memelihara dan mendidik anak-anaknya, semata-mata demi kepentingan terbaik bagi anak, meskipun telah bercerai). Menghalangi hubungan anak dengan salah satu orang tua umumnya dianggap bertentangan dengan prinsip ini.

Jangan mencoba membawa anak pulang secara paksa tanpa adanya penetapan atau putusan pengadilan karena dapat memperburuk posisi hukum anda. Fokus pada jalur hukum formal untuk menyelesaikan masalah ini.

Demikian jawaban dari saya semoga cepat terselesaikan kasusnya, terima kasih.

Dasar Hukum :

  1. Undang-Undang No. 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas UU No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak:
  2. Undang-Undang No. 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan (diubah dengan UU No. 16 Tahun 2019):
  3. Kompilasi Hukum Islam (KHI) 

Pernyataan Penyangkalan / Disclaimer

  • Jawaban konsultasi hukum semata-mata hanya sebagai pendapat hukum bersifat umum dan disediakan untuk tujuan pendidikan serta tidak memiliki kekuatan hukum yang tetap dan tidak mengikat sebagaimana putusan pengadilan.

 

0

Pertanyaan Lanjutan

Tidak ada pertanyaan lanjutan

Diskusi Konsultasi

Silakan login terlebih dahulu untuk menambahkan komentar.
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!