Permintaan Uang oleh Petugas dalam Penanganan Kasus Narkotika dan Hak Pengembalian Uang serta Status Penahanan Suami
17/11/25
Oleh : put***
Dijawab oleh : Admin Konsultasi Hukum
Pertanyaan: saya istri dari pemakai narkoboy dan pengedar
baru tahu setelah kasus suami saya setelah kami di bawa ke polda jatim
suami , saya dan adik ipar
di tgl 11 nov 2025 sampai 16 nov 2025
saya di bebaskan bersama adik ipar saya, namun suami saya tidak. padahal sbelumnya di hari sabtu siang team mereka meminta uang sjumlah 500jt namun suami saya tdk menyanggupinya. setelah bernegosiasi deal di angka 310jt dengan sitaan 1galon kecil lemienerale penuh tabungan uang cash + 1 galon besar berisikan 1/2 tabungan uang cash. kami anggap totalnya sdh mencapai 400jt. suami saya dijanjikan akan dibebaskan, namun pada hari minggu ini suami saya di tahan dan di proses hukum, menunggu proses hukumnya pun lumayan lama masih sekitar 3-4bulan lagi. di jam saya berpamitan pulang dengan suami beliau berpesan kalau uang yg sudah di minta petugas2 ini suami saya meminta balik sepertiga dari 310jt di awalnya saldo di atm lalu ditarik tunai diserahkan ke petugas. namun masih belum ada hasil nya. kira kira apa bisa suami saya bebas dengan uang yg sudah di serahkan dg dalih di bebaskan atau kemungkinan tidak di kembalika uang tsb dan suami saya masih proses hukum?? mohon dijawab karna saya awam mengenai kasus ini .
Terima kasih
Terima kasih atas pertanyaan saudara put** kepada Badan Pembinaan Hukum Nasional.
Dijawab oleh Aris Wahyudi, SE, SH. (Penyuluh Hukum Madya) dan Nurhayati, S.H., M.SI.. (Penyuluh Hukum Madya).
Sebelumnya kami mengucapkan terima kasih atas pertanyaan sdri Putri terkait permasalahan hukum yang sedang dihadapi oleh anda kepada tim konsultan hukum Pusat Pembudayaan dan Bantuan Hukum BPHN secara online. Terkait dengan permasalahan hukum yang klien tanyakan kepada kami yaitu terkait pemakai dan pengedar narkotika, maka saya akan memberikan pandangan hukum atas permasalahan yang klien hadapi dari sisi hukum yang terkait berdasarkan informasi dan kronologis kejadian peristiwanya yang telah kami terima.
Keadaan saudari Putri pasti sangat membingungkan dengan proses hukum seperti ini tetapi saya tidak dapat memberikan nasehat hukum formal. Namun saya dapat memberikan penjelasan prinsip hukum umum terkait yang saudari Putri hadapi sekarang serta langkah-langkah apa yang perlu dipertimbangkan. Karena dalam hukum di Indonesia, proses peradilan harus berjalan sesuai prosedur dan pembebasan seorang tersangka/terdakwa hanya dapat terjadi melalui mekanisme hukum yang sah bukan melalui kesepakatan uang di luar jalur hukum. Berikut ini adalah poin penting dalam memahami situasi tersebut:
1. Berdasarkan kronologis
Kronologis yang disampaikan mengenai potensi pembebasan suami sangat kecil kemungkinannya untuk dibebaskan karena adanya penyerahan sejumlah uang kepada oknum petugas dengan dalih pembebasan. Karena tindakan tersebut merupakan penyuapan dan itu adalah tindak pidana. Dimana tindakan memberikan uang kepada petugas penegak hukum untuk mempengaruhi hasil proses hukum (seperti pembebasan dari tahanan) dikenal sebagai penyuapan atau gratifikasi illegal dan ini merupakan tindak pidana baik bagi pemberi maupun penerima dan tidak melegitimasi pembebasan seseorang yang terlibat kasus narkoba. Menurut Pasal 5 Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU PTPK) berbunyi sebagai berikut : (1) Dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 5 (lima) tahun dan atau pidana denda paling sedikit Rp 50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah) dan paling banyak Rp 250.000.000,00 (dua ratus lima puluh juta rupiah) setiap orang yang: a. memberi atau menjanjikan sesuatu kepada pegawai negeri atau penyelenggara negara dengan maksud supaya pegawai negeri atau penyelenggara negara tersebut berbuat atau tidak berbuat sesuatu dalam jabatannya, yang bertentangan dengan kewajibannya; atau b. memberi sesuatu kepada pegawai negeri atau penyelenggara negara karena atau berhubungan dengan sesuatu yang bertentangan dengan kewajiban, dilakukan atau tidak dilakukan dalam jabatannya. (2) Bagi pegawai negeri atau penyelenggara negara yang menerima pemberian atau janji sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) huruf a atau huruf b, dipidana dengan pidana yang sama sebagaimana dimaksud dalam ayat (1).
Selanjutnya Pasal 6 UU PTPK berbunyi sebagai berikut :
(1) Dipidana dengan pidana penjara paling singkat 3 (tiga) tahun dan paling lama 15 (lima belas) tahun dan pidana denda paling sedikit Rp 150.000.000,00 (seratus lima puluh juta rupiah) dan paling banyak Rp 750.000.000,00 (tujuh ratus lima puluh juta rupiah) setiap orang yang: a. memberi atau menjanjikan sesuatu kepada hakim dengan maksud untuk mempengaruhi putusan perkara yang diserahkan kepadanya untuk diadili; atau b. memberi atau menjanjikan sesuatu kepada seseorang yang menurut ketentuan peraturan perundang-undangan ditentukan menjadi advokat untuk menghadiri sidang pengadilan dengan maksud untuk mempengaruhi nasihat atau pendapat yang akan diberikan berhubung dengan perkara yang diserahkan kepada pengadilan untuk diadili. (2) Bagi hakim yang menerima pemberian atau janji sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) huruf a atau advokat yang menerima pemberian atau janji sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) huruf b, dipidana dengan pidana yang sama sebagaimana dimaksud dalam ayat (1).
Pasal 11 UU PTPK adalah sebagai berikut : “Dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 5 (lima) tahun dan atau pidana denda paling sedikit Rp 50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah) dan paling banyak Rp 250.000.000,00 (dua ratus lima puluh juta rupiah) pegawai negeri atau penyelenggara negara yang menerima hadiah atau janji padahal diketahui atau patut diduga, bahwa hadiah atau janji tersebut diberikan karena kekuasaan atau kewenangan yang berhubungan dengan jabatannya, atau yang menurut pikiran orang yang memberikan hadiah atau janji tersebut ada hubungan dengan jabatannya.”
Pasal 12 UU PTPK adalah sebagai berikut : Dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4 (empat) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan pidana denda paling sedikit Rp 200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah) dan paling banyak Rp 1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah): a. pegawai negeri atau penyelenggara negara yang menerima hadiah atau janji, padahal diketahui atau patut diduga bahwa hadiah atau janji tersebut diberikan untukmenggerakkan agar melakukan atau tidak melakukan sesuatu dalam jabatannya, yang bertentangan dengan kewajibannya; b. pegawai negeri atau penyelenggara negara yang menerima hadiah, padahal diketahui atau patut diduga bahwa hadiah tersebut diberikan sebagai akibat atau disebabkan karena telah melakukan atau tidak melakukan sesuatu dalam jabatannya yang bertentangan dengan kewajibannya; c. hakim yang menerima hadiah atau janji, padahal diketahui atau patut diduga bahwa hadiah atau janji tersebut diberikan untuk mempengaruhi putusan perkara yang diserahkan kepadanya untuk diadili; d. seseorang yang menurut ketentuan peraturan perundang-undangan ditentukan menjadi advokat untuk menghadiri sidang pengadilan, menerima hadiah atau janji, padahal diketahui atau patut diduga bahwa hadiah atau janji tersebut untuk mempengaruhi nasihat atau pendapat yang akan diberikan, berhubung dengan perkara yang diserahkan kepada pengadilan untuk diadili; e. pegawai negeri atau penyelenggara negara yang dengan maksud menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, atau dengan menyalahgunakan kekuasaannya memaksa seseorang memberikan sesuatu, membayar, atau menerima pembayaran dengan potongan, atau untuk mengerjakan sesuatu bagi dirinya sendiri; f. pegawai negeri atau penyelenggara negara yang pada waktu menjalankan tugas, meminta, menerima, atau memotong pembayaran kepada pegawai negeri atau penyelenggara negara yang lain atau kepada kas umum, seolah-olah pegawai negeri atau penyelenggara negara yang lain atau kas umum tersebut mempunyai utang kepadanya, padahal diketahui bahwa hal tersebut bukan merupakan utang; g. pegawai negeri atau penyelenggara negara yang pada waktu menjalankan tugas, meminta atau menerima pekerjaan, atau penyerahan barang, seolah-olah merupakan utang kepada dirinya, padahal diketahui bahwa hal tersebut bukan merupakan utang; h. pegawai negeri atau penyelenggara negara yang pada waktu menjalankan tugas, telah menggunakan tanah negara yang di atasnya terdapat hak pakai, seolah-olah sesuai dengan peraturan perundang-undangan, telah merugikan orang yang berhak, padahal diketahuinya bahwa perbuatan tersebut bertentangan dengan peraturanperundang-undangan; atau i. pegawai negeri atau penyelenggara negara baik langsung maupun tidak langsung dengan sengaja turut serta dalam pemborongan, pengadaan, atau persewaan, yang pada saatdilakukan perbuatan, untuk seluruh atau sebagian ditugaskan untuk mengurus atau mengawasinya.”
2. Proses hukum objektif
Dimana proses hukum pidana di Indonesia seharusnya berjalan berdasarkan bukti dan fakta hukum yang ditemukan selama penyidikan dan persidangan bukan berdasarkan negosiasi uang diluar jalur resmi
3. Kasus Narkoba
Kasus narkoba, terutama yang melibatkan pengedaran, adalah pelanggaran berat yang jarang sekali diselesaikan dengan pembebasan tanpa proses pengadilan yang sah. Jika suami Anda memang terbukti bersalah mengedarkan narkoba, pembebasan hanya dapat terjadi melalui putusan pengadilan yang inkracht (berkekuatan hukum tetap) yang menyatakan ia tidak bersalah, atau melalui mekanisme hukum lain seperti rehabilitasi (jika memenuhi syarat sebagai pengguna/korban), bukan melalui "tebusan" uang.
Menurut Undang-undang (UU) Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika (UU Narkotika) Pasal 114 (1) Setiap orang yang tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I, dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan pidana denda paling sedikit Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah) dan paling banyak Rp10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah). (2) Dalam hal perbuatan menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, menyerahkan, atau menerima Narkotika Golongan I sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang dalam bentuk tanaman beratnya melebihi 1 (satu) kilogram atau melebihi 5 (lima) batang pohon atau dalam bentuk bukan tanaman beratnya 5 (lima) gram, pelaku dipidana dengan pidana mati, pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat 6 (enam) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan pidana denda maksimum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditambah 1/3 (sepertiga).
Berikut ini penjelasan Pasal bagi pemakai Naorkotika. Menurut Pasal 127 UU Narkotika (1) Setiap Penyalah Guna: a. Narkotika Golongan I bagi diri sendiri dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun; b. Narkotika Golongan II bagi diri sendiri dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun; dan c. Narkotika Golongan III bagi diri sendiri dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun. (2) Dalam memutus perkara sebagaimana dimaksud pada ayat (1), hakim wajib memperhatikan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 54, Pasal 55, dan Pasal 103. (3) Dalam hal Penyalah Guna sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dibuktikan atau terbukti sebagai korban penyalahgunaan Narkotika, Penyalah Guna tersebut wajib menjalani rehabilitasi medis dan rehabilitasi sosial.
Mengenai Pengembalian Uang/uang yang diserahkan
Terkait uang yang telah diserahkan, situasinya kompleks:
Pungli/Pemerasan: Tindakan oknum petugas yang meminta uang dengan mengancam dan jika uang diberikan karena takut/terpaksa, untuk membebaskan tersangka adalah tindakan melanggar hukum, sering dikategorikan sebagai pemerasan atau pungutan liar (pungli).
Penyuapan adalah perbuatan memberi atau menjanjikan sesuatu kepada pejabat/penyelenggara negara agar melakukan atau tidak melakukan sesuatu yang bertentangan dengan kewajibannya.Ciri utama Ada kesepakatan atau kehendak dari kedua pihak. Biasanya dilakukan secara sukarela (meski ada motif tertentu)
Bertujuan mempengaruhi keputusan atau tindakan pejabat
• Melaporkan Tindak Pidana: Uang tersebut diserahkan dalam konteks tindak pidana (penyuapan). Kemungkinan besar uang tersebut tidak akan dikembalikan secara sukarela oleh oknum yang menerima.
• Jalur Pelaporan Resmi: Satu-satunya cara untuk mencoba mengusut dan mungkin mendapatkan kembali uang tersebut adalah dengan melaporkan tindak penyuapan yang dilakukan oleh oknum petugas tersebut ke pihak berwenang yang lebih tinggi (seperti Polda Jatim atau Komisi Pemberantasan Korupsi/KPK). Namun, pelaporan ini juga berisiko bagi posisi suami Anda sendiri, karena tindakan penyuapan juga merupakan tindak pidana yang dilakukan atas inisiatif suami/Anda untuk menghindari proses hukum yang sah.
Dilihat dari kasus yang disampaikan klien lebih ke penyuapan karena inistiatif ada di pemberi dengan maksud untuk mmepengaruhi keputusan atau tindakan pejbata atas kasus hukum yang dialami suami klien dan itu disepakati kedua belah pihak, sehingga tindakan itu adalah penyuapan. Mengenai status hukum suami. Pembebasan dengan uang, dimana dengan imbalan uang di luar proses hukum resmi adalah tindakan melanggar hukum. Yang faktanya bahwa suami saudari Putri tetap di tahan dengan kesepakatan ilegal tersebut tidak dipenuhi oleh pihak oknum tersebut. Sehingga proses hukum harus tetap berjalan karena kepemilikan atau pengedar narkoba merupakan tindak pidana di Indonesia
Yang dilakukan selanjutnya Saudari Putri
Mengingat kompleksitas kasus ini dan untuk mencari keadilan maka saudari Putri harus melalui :
1. Bantuan Hukum Resmi: Anda harus segera menghubungi dan menyewa pengacara resmi yang memiliki lisensi dan pengalaman dalam menangani kasus pidana narkoba. Langkah ini adalah paling krusial karena membutuhkan pembelaan hukum yang kuat untuk menghadapi dakwaan narkoba. Pengacara adalah satu-satunya pihak yang dapat memberikan nasihat hukum yang valid, mendampingi Anda dan suami, serta menentukan strategi terbaik, termasuk apakah melaporkan oknum tersebut adalah pilihan yang bijak atau tidak dalam konteks kasus utama suami Anda.
Serta konsultasikan juga tindak pemerasan dengan pengacara, bicarakan masalah permintaan uang secara jujur dan mendetail, agar pengacara dapat memberikan saran apakah melaporkan oknum petugas tersebut akan membantu
2. Dokumentasikan Bukti: Kumpulkan semua bukti terkait penyerahan uang (catatan transfer ATM, bukti percakapan, nama petugas jika ada, saksi mata, waktu dan lokasi kejadian). Serahkan semua informasi ini hanya kepada pengacara resmi Anda.
3. Fokus pada Proses Hukum Suami: Dengan bantuan pengacara, fokuslah pada pembelaan hukum suami Anda dalam kasus narkoba yang sedang berjalan, memastikan hak-haknya dipenuhi selama proses penyidikan dan persidangan.
Jangan melakukan negosiasi ulang atau penyerahan uang tambahan tanpa didampingi oleh penasihat hukum atau pengacara yang profesional dan terpercaya. Anda dapat mencari bantuan hukum melalui organisasi bantuan hukum terakreditasi jika mengalami kesulitan finansial.
Karena tidak ada jaminan suami anda bisa bebas hanya karena uang yang sudah diserahkan secara ilegal. Suami saudari bergantung pada bukti kasus narkoba yang di miliki Polda Jatim dan bagaimana pengacara membela kasus tersebut di pengadilan.
Demikian jawaban dari saya semoga bermanfaat terima kasih.
Dasar Hukum :
1. Undang-undang No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika
2. Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 jo. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor )
Pernyataan Penyangkalan / Disclaimer
- Jawaban konsultasi hukum semata-mata hanya sebagai pendapat hukum bersifat umum dan disediakan untuk tujuan pendidikan serta tidak memiliki kekuatan hukum yang tetap dan tidak mengikat sebagaimana putusan pengadilan.
- Untuk suatu nasihat hukum yang dapat diterapkan pada kasus yang Anda hadapi, Anda dapat menghubungi seorang penasihat hukum yang kompeten.
0
Pertanyaan Lanjutan
Tidak ada pertanyaan lanjutan
Diskusi Konsultasi
Silakan login terlebih dahulu untuk menambahkan komentar.
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!