Perhitungan Sisa Masa Pidana 10 Tahun Setelah Menjalani 5 Tahun 1 Bulan dan Sidang TPP
17/11/25Oleh : Ant***
Dijawab oleh : Admin Konsultasi Hukum
Pertanyaan:
Saya putus 10 tahun subsider 3 bulan tangkapan bulan Oktober tahun 2020 dan saya sudah menjalani hukuman selama 5 tahun 1 bulan saya sudah sidang TPP tinggal berapa saya harus menjalani nya
Terima kasih
Terima kasih atas pertanyaan saudara Ant********** kepada Badan Pembinaan Hukum Nasional.
Dijawab oleh Febi Ardhianti, S,E.,M.H (Penyuluh Hukum Madya)
Tarima kasih atas pertanyaan saudara kepada Badan Pembinaan Hukum Nasional. Sebelum kami menjawab permasalahan hukum Saudara kami akan menjelaskan tentang subsider 3 bulan. Menurut Kitab Undang-Undang Pidana Pasal 30 ayat 2 jika pidana denda tidak dibayar, ia diganti dengan pidana kurungan. Berarti Saudara harus menjalankan hukuman 10 tahun 3 bulan dihitung sejak Saudara ditangkap atau di tahan, hal itu sesuai dengan Pasal 148 ayat 1 Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 3 Tahun 2018 tentang Syarat dan Tata Cara Pemberian Remisi, Asimilasi, Cuti, Mengunjungi Keluarga, Pembebasan Bersyarat, Cuti Menjelang Bebas dan Cuti Bersyara (Permenkumham 3/2018).
Selanjutnya menurut Pasal 148 ayat (2) sampai dengan ayat (5) Permenkumham 3/2018 untuk menentukan masa penahanan adalah sejak ditangkap atau ditahan, terdapat 4 kemungkinan, yaitu:
- Jika hakim memutuskan masa penangkapan sebagai masa penahanan, maka masa pidana dihitung sejak narapidana ditangkap;
- Jika narapidana tidak pernah ditahan, maka masa menjalani pidana dihitung sejak tanggal menjalani putusan ;
- Jika masa penahanan terputus, penetapan lamanya masa pidana dihitung sejak penangkapan atau penahanan terakhir dengan tetap memperhitungkan masa penahanan yang pernah dijalani;
- Jika ada penahanan rumah dan/atau kota, maka masa penahanan tersebut dihitung sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Jika saudara ingin mengajukan Pembebasan Bersyarat (PB). mengajukan PB setelah menjalani minimal 2/3 (dua pertiga) masa pidana pokok. Masa pidana 2/3 tersebut juga harus minimal 9 bulan. Berikut ini penjelasan dari kami
Pembebasan bersyarat merupakan salah satu hak bagi narapidana yang telah memenuhi syarat mengacu, pada ketentuan Penjelasan Pasal 10 ayat (1) huruf f Undang- Undang Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan (UU Pemasyarakatan 22/2022), yang dimaksud dengan pembebasan bersyarat adalah proses pembinaan narapidana di luar lapas untuk mengintegrasikan dengan keluarga dan masyarakat
Selanjutnya Menurut Pasal 10 UU Pemasyarakatan 22/2022 adalah sebagai berikut :
- Selain hak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9, Narapidana yang telah memenuhi persyaratan tertentu tanpa terkecuali juga berhak atas: a. remisi; b. asimilasi; c. cuti mengunjungi atau dikunjungi keluarga; d. cuti bersyarat; e. cuti menjelang bebas; f. pembebasan bersyarat; dan g. hak lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
- Persyaratan tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi: a. berkelakuan baik; b. aktif mengikuti program Pembinaan; dan c. telah menunjukkan penurllnan tingkat risiko.
- Selain memenuhi persyaratan tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (2), bagi Narapidana yang akan diberikan cuti menjelang bebas atau pembebasan bersyarat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf e dan huruf f juga harus telah menjalani masa pidana paling singkat 2/3 (dua pertiga) dengan ketentuan 2/3 (dua pertiga) masa pidana tersebut paling sedikit 9 (sembilan) bulan. Pemberian hak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak berlaku bagi Narapidana yang dijatuhi pidana penjara seumur hidup dan terpidana mati.
Hal tersebut dikuatkan dalam Pasal 82 Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 3 Tahun 2018 tentang Syarat dan Tata Cara Pemberian Remisi, Asimilasi, Cuti, Mengunjungi Keluarga , Pembebasan Bersyarat, Cuti Menjelang Bebas dan Cuti Bersyarat (“Permenkumham 3/2018”), syarat khusus yang harus dipenuhi bagi narapidana untuk dapat memperoleh pembebasan bersyarat diantaranya:
- telah menjalani masa pidana paling singkat 2/3, dengan ketentuan 2/3 masa pidana tersebut paling sedikit 9 bulan;
- berkelakuan baik selama menjalani masa pidana paling singkat 9 bulan terakhir dihitung sebelum tanggal 2/3 masa pidana;
- telah mengikuti program pembinaan dengan baik, tekun, dan bersemangat; dan
- masyarakat dapat menerima program kegiatan pembinaan narapidana.
Penting untuk saudara perhatikan bahwa perhitungan 2/3 masa pidana sebagai syarat pembebasan bersyarat merupakan 2/3 dari masa pidana dikurangi dengan remisi dan dihitung sejak narapidana ditangkap atau ditahan.(Pasal 149 ayat (1) Permenkumham 3/2018.
Maka, rumus cara menghitung pembebasan bersyarat untuk narapidana adalah sebagai berikut:
Pembebasan Bersyarat = 2/3 x (masa pidana - remisi)
2/3 x (10 tahun 3 bulan – remisi)
2/3x (123 bulan – remisi)
Jadi Saudara dapat mengajukan Pembebasan Bersyarat jika telah menjalankan 82 bulan atau 6 tahun 10 bulan, sebelum dikurangin remisi. Masa Pidana yang sudah Saudara jalani selama 5 tahun 1 bulan. Saudara masih perlu menjalani sisa masa pidana hingga mencapai syarat 2/3 tersebut, yaitu:
6 tahun 10 bulan (82 bulan) - 5 tahun 1 bulan (61 bulan) = 1 tahun 9 bulan (21 bulan) lagi untuk mencapai syarat minimal PB. Kami menghitung secara perkiraan untuk mencapai titik minimal pengajuan PB. Masa ini bisa lebih pendek lagi karena mungkin Saudara mendapatkan remisi (pengurangan masa pidana) yang Saudara terima selama masa tahanan. Remisi umum diberikan setiap 17 Agustus, dan besarannya bertambah setiap tahunnya.
Catatan: Saudara telah melaksanakan sidang TPP. Sidang TPP adalah salah satu tahapan dalam proses pengusulan Remisi . Hal tersebut esuai dengan Pasal 17 Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 18 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 3 Tahun 2018 tentang Syarat dan Tata Cara Pemberian Remisi, Asimilasi, Cuti, Mengunjungi Keluarga, Pembebasan Bersyarat, Cuti Menjelang Bebas dan Cuti Bersyarat yang berbunyi sebagai berikut:
- Tim pengamat pemasyarakatan Lapas/LPKA merekomendasikan usulan pemberian Remisi bagi Narapidana dan Anak kepada Kepala Lapas/LPKA berdasarkan data Narapidana dan Anak yang telah memenuhi persyaratan.
- Terhadap rekomendasi usulan pemberian Remisi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Kepala Lapas/LPKA dapat: a. menyetujui; atau b. tidak menyetujui.
- Dalam hal Kepala Lapas/LPKA menyetujui usulan pemberian Remisi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a, Kepala Lapas/LPKA menyampaikan usulan pemberian Remisi kepada Direktur Jenderal dengan tembusan kepada Kepala Kantor Wilayah.
- LPKA tidak menyetujui usulan pemberian Remisi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b, Kepala Lapas/LPKA menetapkan keputusan tentang Narapidana dan Anak yang tidak diusulkan mendapatkan Remisi.
- Keputusan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) diberitahukan kepada Narapidana atau Anak dengan tembusan kepada Direktur Jenderal dan Kepala Kantor Wilayah
TPP akan mempertimbangkan kelayakan Saudara untuk mendapatkan program integrasi, termasuk perilaku baik Saudara selama di Lapas dan syarat administratif lainnya.
- Tanyakan Tanggal Pasti: Staf Lapas atau Pembimbing Kemasyarakatan (PK) Anda memiliki perhitungan resmi yang mencakup semua remisi yang telah Anda dapatkan. Mereka dapat memberikan tanggal pasti kapan Anda memenuhi syarat untuk PB (disebut "tanggal 2/3" atau "ekspirasi PB").
- saran : Sebaiknya Saudara harus berkelakuan baik agar cepat bebas.
Demikian jawaban dari kami tentang cara menghitung pembebasan bersyarat, semoga bermanfaat.
Dasar Hukum:
- Kitab Undang- Undang Hukum Pidana;
- Undang- Undang Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan;
- Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 3 Tahun 2018 tentang Syarat dan Tata Cara Pemberian Remisi, Asimilasi, Cuti, Mengunjungi Keluarga, Pembebasan Bersyarat, Cuti Menjelang Bebas dan Cuti Bersyarat ;
- Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 18 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 3 Tahun 2018 tentang Syarat dan Tata Cara Pemberian Remisi, Asimilasi, Cuti, Mengunjungi Keluarga , Pembebasan Bersyarat, Cuti Menjelang Bebas dan Cuti Bersyarat;
Pernyataan Penyangkalan / Disclaimer
Jawaban konsultasi hukum semata-mata hanya sebagai pendapat hukum bersifat umum dan disediakan untuk tujuan pendidikan serta tidak memiliki kekuatan hukum yang tetap dan tidak mengikat sebagaimana putusan pengadilan.
Pertanyaan Lanjutan
Tidak ada pertanyaan lanjutan