Dugaan Penipuan dalam Pengajuan Kredit Mobil Bekas Setelah Pembayaran DP dan Biaya Cek Fisik

16/11/25

Oleh : Zen***

Dijawab oleh : Admin Konsultasi Hukum

Pertanyaan:
Saya bulan September sempat mengajukan pembelian kendaraan roda 4 dengan cara kredit , setelah itu saya di minta untuk downt payment dengan dalih agar unit tidak di ambil orang , setelah itu saya lakukanlah DP tersebut dan janjinya pada saat survey unit bisa di bawa ke rumah untuk keperluan cek fisik dan gesek nomor rangka dan mesin krn unit yg saya kredit bukan baru melainkan second , tapi di hari H unit itu tdk bisa di hadirkan , akhirnya pihal sales menawarkan sya buat ganti unit ada 3 pilihan yang di tawarkan ke saya akhirnya saya mutusin buat ganti unit yang tahun 2018 , singkat cerita proses surveypun sudah selesai yang tadinya mau cek fisik krn sdh kemalaman akhirnya tidak jadi tetapi saya sudah bayar biaya cek fisik , dari situ saya sudah merasa aneh...tanpa berpikir negatif akhirnya sya kmbali lg ke jakarta untuk bekerja...hasil survey akan di kabarin 3 hari kedepan , tapi sampai hari sabtu tidak ada kabar sama sekali akhirnya saya inisiatif untuk bertanya hasil survey , jawabanya bikin saya kaget yaitu " Unit sudah terjual H+1 setelah survey di tempat saya " kalau memang begtu knp tdk ada konfirmasi sama sekali...jd dari 2 hal itu saya menyimpulkan memang sudah ada niatan buat menipu saya...memang uang yg saya keluarkan itu 1,2 juta , tapi saya rugi uang DP , rugi waktu , rugi di potong gaji krn izin tidak kerja hanya untuk keperluan survey...saya berharap kejadian ini di kasusukan agar tidak ada korban lain

Terima kasih atas pertanyaan saudara Zen******* kepada Badan Pembinaan Hukum Nasional.

Dijawab oleh Aris Wahyudi, SE, SH. (Penyuluh Hukum Madya) dan Nurhayati, S.H., M.SI.. (Penyuluh Hukum Madya). Kami mengucapkan terima kasih atas pertanyaan Bapak Zen Rahmat terkait permasalahan hukum yang dihadapi oleh anda kepada tim konsultan hukum Pusat Pembudayaan dan Bantuan Hukum BPHN secara online yaitu penipuan kredit, Untuk itu saya akan memberikan pandangan hukum atas permasalahan yang klien hadapi dari sisi hukum yang terkait berdasarkan informasi dan kronologis kejadian peristiwanya. berdasarkan kronologisnya yang bapak sampaikan memang terdapat indikasi kuat adanya dugaan penipuan dan wanprestasi (ingkar janji) dari pihak sales atau dealer tersebut. Berdasarkan ketentuan Pasal 1234, Pasal 1238, dan Pasal 1243 KUHPerdata wanprestasi dapat dimaknai sebagai: Tidak dipenuhinya prestasi oleh debitur, baik sama sekali, tidak tepat waktu, maupun tidak sesuai dengan isi perjanjian. Berdasarkan doktrin dan praktik peradilan yang bersumber dari KUHPerdata, wanprestasi meliputi: 1. Tidak melaksanakan prestasi sama sekali (misalnya tidak membayar utang). 2. Melaksanakan prestasi tetapi tidak sebagaimana mestinya (misalnya kualitas barang tidak sesuai perjanjian). 3. Melaksanakan prestasi tetapi terlambat (tidak sesuai waktu yang disepakati). 4. Melakukan perbuatan yang dilarang dalam perjanjian. Wanprestasi adalah pelanggaran kewajiban dalam perjanjian yang menimbulkan hak bagi kreditur untuk menuntut pemenuhan perjanjian, ganti rugi, pembatalan perjanjian, atau sanksi hukum lainnya. • Pasal 1238 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUH Perdata): "Debitur dinyatakan lalai dengan surat perintah atau dengan akta sejenis itu, atau berdasarkan kekuatan perikatan sendiri, yaitu bila perikatan tersebut menetapkan bahwa debitur akan dianggap lalai dengan lewatnya waktu yang ditentukan." o Penerapan: Pihak sales/dealer telah melanggar kesepakatan awal (perjanjian lisan) untuk mengamankan unit dan memfasilitasi proses kredit, sehingga dapat digugat ganti rugi secara perdata. Tindakan yang dilakukan oleh sales tersebut memenuhi unsur-unsur tindak pidana penipuan. • Pasal 378 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang Penipuan: "Barang siapa dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, dengan memakai nama palsu atau martabat palsu, dengan tipu muslihat, ataupun serangkaian kebohongan, menggerakkan orang lain untuk menyerahkan barang sesuatu kepadanya, atau supaya membuat utang atau menghapuskan piutang, diancam karena penipuan dengan pidana penjara paling lama empat tahun." Penerapan: Janji unit tersedia, permintaan DP agar unit tidak diambil orang, janji cek fisik di rumah, dan akhirnya unit dijual ke orang lain setelah menerima DP Anda adalah serangkaian kebohongan dan tipu muslihat untuk menggerakkan Anda menyerahkan uang Rp 1,2 juta. • Pasal 372 KUHP tentang Penggelapan: "Barang siapa dengan sengaja dan melawan hukum memiliki barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang lain, tetapi yang ada dalam kekuasaannya bukan karena kejahatan, diancam karena penggelapan dengan pidana penjara paling lama empat tahun." Penerapan: Uang DP yang bapak berikan seharusnya digunakan sesuai tujuannya (mengamankan unit untuk Anda), namun malah digunakan untuk keuntungan pribadi atau pihak lain tanpa kejelasan unit yang dijanjikan. Meskipun jumlah kerugian relatif kecil Rp. 1.200.000,-, dan kerugian waktu serta potensi kerugian lainnya, bapak zen memiliki hak untuk menuntut keadilan agar tidak ada korban lain. Dikarenakan adanya dugaan penipuan dan wanprestasi, maka Solusi yang dapat bapak lakukan pertama adalah : A. Jalur Perdata 1. Mediasi (kekeluargaan). Langkah ini bertujuan untuk mendapatkan kembali uang bapak dengan cepat tanpa proses pengadilan yaitu dengan : a. Kumpulkan semua bukti seperti :  Bukti transfer uang muka/DP yang sebesar Rp. 1.200.000,-  Percakapan seperti chat WA atau rekaman telp jika ada) dengan salesnya  Kwitansi tanda terima pembayaran jika ada  Identitas sales dan Alamat dealer tempat transaksi 2. Somasi Kirim surat somasi resmi kepada sales dengan tembusan ke manajemen dealer tersebut, somasi tersebut berisikan :  kronologi kejadian, jumlah kerugian Anda, tuntutan pengembalian dana penuh dalam jangka waktu tertentu (misalnya, 3 hari kerja), dan ancaman akan membawa masalah ini ke ranah hukum jika tidak dipenuhi.  Somasi ini bisa Anda buat sendiri atau dengan bantuan Lembaga Bantuan Hukum (LBH) terdekat. 3. Laporkan ke YLKI atau BPKN: Jika somasi tidak ditanggapi, Anda dapat mengadukan perilaku pelaku usaha ke Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) atau Badan Perlindungan Konsumen Nasional (BPKN). Lembaga ini dapat memediasi Anda dengan pihak dealer. B. Jalur Pidana Cara kedua yaitu melalui jalur hukum (Jika Jalur A Buntu) Jika pihak terkait tetap tidak kooperatif, Anda bisa menempuh jalur pidana. 1. Buat Laporan Polisi: Datangi kantor polisi terdekat (Polsek atau Polres di lokasi kejadian transaksi) dan buat laporan polisi (LP) atas dugaan tindak pidana Penipuan dan/atau Penggelapan. 2. Bawa semua bukti yang sudah bapak Zen kumpulkan. 3. Polisi akan memproses laporan Anda secara pidana, yang tujuannya adalah menjerat pelaku dengan hukuman penjara Demikian jawaban dari saya semoga bermanfaat dan segera terselesaikan.terima kasih. Dasar Hukum : 1. Kitab Undang- Undang Hukum Pidana; 2. Kitab Undang- Undang Hukum Perdata. Pernyataan Penyangkalan / Disclaimer - Jawaban konsultasi hukum semata-mata hanya sebagai pendapat hukum bersifat umum dan disediakan untuk tujuan pendidikan serta tidak memiliki kekuatan hukum yang tetap dan tidak mengikat sebagaimana putusan pengadilan.
0

Pertanyaan Lanjutan

Tidak ada pertanyaan lanjutan

Diskusi Konsultasi

Silakan login terlebih dahulu untuk menambahkan komentar.
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!