Penyebaran dan Penyalahgunaan Data Pribadi serta Pengancaman oleh Aplikasi Pinjaman Online Setelah Pelunasan Tagihan
15/11/25
Oleh : Akm***
Dijawab oleh : Admin Konsultasi Hukum
Pertanyaan: Data saya disebarkan dan disalahgunakan oleh pinjol pinjam plus dan uang indo dimana kedua aplikasi itu saya sudah melunasi dengan nilai tagihan 750ribu dan 1juta 200ribu kemudian setelah saya bayar saya menyuruh mereka menghapus data saya tapi tidak ada balasan dan mereka memblokir nomor saya dan menyebarkan data saya kemudian nomor baru hubungi saya, saya diancam di maki dan di anjing anjingkan oleh pihak pinjol mengatakan saya tidak membayar hutang sedangkan saya tidak pernah mendapatkan uang dari pinjol itu sepersen pun, dan mereka menyebarkan data saya, saya cukup tertekan dan saya frustasi dengan keadaan dimana saya sendiri diperantauan tanpa keluarga, tolong bantu saya pak
Terima kasih atas pertanyaan saudara Akm********* kepada Badan Pembinaan Hukum Nasional.
Dijawab oleh Heny Indrawati, S.H.,M.H. (Penyuluh Hukum Madya) dan RR Yuliawiranti Subeno, S.H., C.N., M.H. S.H., M.SI. (Penyuluh Hukum Madya). Pertama-tama kami mengucapkan terima kasih atas pertanyaan saudara Edi Mulyana sampaikan kepada kami, semoga masukan dan saran yang saya sampaikan dapat memberikan solusi bagi kasus saudara.
Saudara telah mengalami masalah dengan aplikasi pinjaman online Pinjam Plus dan Uang Indo, walaupun telah melunasi tagihan tersebut, tetapi pihak pinjol tidak menghapus data saudara dan malah menyebarkan data tersebut kepada orang lain. Selanjutnya pihak mereka juga mengancam dan menghina sehingga membuat saudara merasa takut dan terintimidasi.
Pada akhirnya masalah ini telah menyebabkan saudara mengalami stres dan kesulitan, terlebih saat ini posisi saudara di jakarta karena merantau tanpa keluarga. Dari kronologis yang saudara sampaikan tersebut, saudara ingin mendapatkan penjelasan dan masukan atas permasalahan saudara serta ingin mengetahui bagimana hak-hak saudara sebagai konsumen telah dilanggar serta ingin mencari keadilan.
Kami akan memcoba memberikan masukan terkait langkah-langkah apa yang perlu saudara lakukan agar dapat membantu menyelesaikan permasalahan saudara, sebagai berikut :
Berdasarkan data terbaru tahun 2025, aplikasi Pinjam Plus dan Uang Indo telah teridentifikasi sebagai entitas pinjaman online ilegal oleh Satgas PASTI (sebelumnya Satgas Waspada Investasi). Karena statusnya ilegal, mereka tidak tunduk pada aturan OJK dan sering menggunakan metode penagihan yang melanggar hukum.
Berikut adalah panduan langkah demi langkah untuk melindungi diri Saudara dari sisi praktis dan hukum:
1. Langkah Perlindungan Segera (Penting)
• Hentikan semua pembayaran: jangan membayar sepeser pun lagi. Pada pinjol ilegal, membayar seringkali tidak menyelesaikan masalah; mereka justru akan terus memeras Saudara karena tahu Saudara kooperatif.
• Dokumentasikan semua bukti: simpan tangkapan layar (screenshot) bukti pelunasan yang sudah Saudara lakukan, pesan ancaman, hinaan, serta nomor-nomor yang menghubungi Saudara. Ini adalah bukti vital untuk laporan hukum.
• Atur privasi ponsel: segera ganti nomor telepon jika memungkinkan.
o Hapus aplikasi tersebut dari ponsel Saudara.
o Informasikan kepada seluruh kontak di HP Saudara bahwa data Saudara telah dicuri dan disalahgunakan oleh aplikasi penipuan. Minta mereka untuk mengabaikan pesan atau telepon dari nomor tidak dikenal.
2. Jalur pelaporan resmi
2.1 Laporkan kasus ini ke polisi (siber) dan sertakan bukti-bukti, seperti:
a. Bukti transaksi pembayaran
b. Chat atau komunikasi dengan pinjol
c. Screenshot atau rekaman ancaman atau tuduhan palsu
Situs: patrolisiber.id/Email: info@cyber.polri.go.id
2.2 Laporkan Satgas PASTI :
Saluran pengaduan : WhatsApp: 081-157-157-157 / Email: waspadainvestasi@ojk.go.id
2.3 Komdigi, saluran pengaduan: situs: aduankonten.id
3. Aspek Hukum dan Hak Saudara
Secara hukum, tindakan yang dilakukan pihak Pinjam Plus dan Uang Indo mencakup beberapa pelanggaran berat:
• Penyebaran data pribadi: melanggar UU No. 27 Tahun 2022 tentang Pelindungan Data Pribadi (UU PDP). Ancaman hukumannya adalah pidana penjara hingga 4 tahun atau denda miliaran rupiah.
• Ancaman dan Penghinaan: tindakan mengancam dan menghina melalui media elektronik melanggar UU ITE (Informasi dan Transaksi Elektronik), khususnya terkait pasal pengancaman dan pencemaran nama baik.
• Pinjaman fiktif: karena Saudara tidak menerima uang namun ditagih, ini masuk dalam kategori penipuan. Menurut Pasal 492 Undang- Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang -Undang Hukum Pidana yang berbunyi : Setiap Orang yang dengan maksud menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum dengan memakai nama palsu atau kedudukan palsu, menggunakan tipu muslihat atau rangkaian kata bohong, menggerakkan orang supaya menyerahkan suatu Barang, memberi utang, membuat pengakuan utang, atau menghapus piutang, dipidana karena penipuan, dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun atau pidana denda paling banyak kategori V.
Pinjol ini ilegal tidak terdaftar di OJK sehingga tdk dilaporkan ke OJK
4. Semua bukti disimpan memperhatikan beberapa hal ini :
a. Simpan semua bukti transaksi dan komunikasi sebagai bukti;
b. Jangan menghapus atau mengubah bukti-bukti yang Anda miliki;
c. Jangan memberikan uang atau informasi pribadi kepada pihak pinjol yang mengancam saudara.
Jika memang saudara terbukti diperlakukan hal pencemaran nama baik, pengancaman dan penyalahgunaan data pribadi maka, pelaku dapat dikenakan sanksi hukum, sebagai berikut:
1. Ancaman, hinaan atau tuduhan palsu bahwa saudara tidak membayar hutang termasuk dalam hal pidana, yaitu penghinaan dan atau pencemaran nama baik yang dilakukan secara elektronik hal ini dapat dikenakan sanksi pidana pada Pasal 433 ayat (1) dan (2) Undang- Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang -Undang Hukum Pidana yang berbunyi :
(1) Setiap Orang yang dengan lisan menyerang kehormatan atau nama baik orang lain dengan cara menuduhkan suatu hal, dengan maksud supaya hal tersebut diketahui umum, dipidana karena pencemaran, dengan pidana penjara paling lama 9 (sembilan) Bulan atau pidana denda paling banyak kategori II.
(2) Jika perbuatan sebagaimana dimaksud pada ayat (l) dilakukan dengan tulisan atau gambar yang disiarkan, dipertunjukkan, atau ditempelkan di tempat umum, dipidana karena pencemaran tertulis, dengan pidana penjara paling lama I (satu) tahun 6 (enam) Bulan atau pidana denda paling banyak kategori III.
2. Jika Pihak pinjol yang mengancam maka dapat dikenakan pasal 449 Undang- Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang -Undang Hukum Pidana hal ini karena Pengancaman adalah tindakan yang dapat membuat seseorang merasa takut atau terintimidasi. Berikut ini bunyi Pasal 449 Undang- Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang -Undang Hukum Pidana :
(1) Dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun atau pidana denda paling banyak kategori IV, Setiap Orang yang mengancam dengan:
a. Kekerasan secara terang terangan dengan tenaga bersama yang dilakukan terhadap orang atau Barang;
b. suatu Tindak Pidana yang bahaya bagi keamanan umum terhadap orang atau Barang;
c. perkosaan atau dengan perbuatan cabul;
d. suatu Tindak Pidana terhadap nyawa orang;
e. penganiayaan berat; atau
f. pembakaran.
(2) Jika ancaman sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan secara tertulis dan dengan syarat tertentu, dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga)
tahun 6 (enam) Bulan atau pidana denda paling banyak kategori IV.
3. Penyalahgunaan Data, dapat dikenakan Pasal 65 ayat (1) dan (3) UU Pelindungan Data Pribadi (PDP), hal ini karena penyalahgunaan data adalah tindakan yang dapat merusak privasi seseorang.
Penyalahgunaan data pribadi pinjaman online yang dilakukan pengendali data pribadi atau dalam hal ini adalah penyelenggara pinjol yang tidak mempunyai dasar pemrosesan data pribadi, salah satunya berupa persetujuan dari subjek data pribadi dapat dikenai sanksi administratif berupa :
a. peringatan tertulis;
b. penghentian sementara semua kegiatan pemrosesan data pribadi;
c. penghapusan atau pemusnahan data pribadi; dan/atau
d. denda administratif.
Denda administratif dikenakan paling tinggi 2% dari pendapatan tahunan atau penerimaan tahunan terhadap variabel pelanggaran.
Adapun pasal penyalahgunaan data pribadi bagi pihak yang menggunakan data pribadi Anda sebagai emergency contact pinjol, adalah Pasal 65 ayat (1) dan (3) UU PDP yang berbunyi:
Ayat (1) berbunyi ;
Setiap Orang dilarang secara melawan hukum memperoleh atau mengumpulkan Data Pribadi yang bukan miliknya dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain yang dapat mengakibatkan kerugian Subjek Data Pribadi;
Ayat (3) berbunyi :
Setiap Orang dilarang secara melawan hukum menggunakan Data Pribadi yang bukan miliknya.
Ancaman hukuman terhadap pelaku yang melanggar pasal tersebut adalah pidana penjara paling lama 5 tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp5 miliar.
4. Jika Penyebaran data dan ancaman dilakukan melalui media elektronik, maka pelaku juga dapat dijerat dengan UU ITE (UU No 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi Dan Transaksi Elektronik ). Menurut Pasal 27A UU ITE yang berbunyi : “Setiap Orang dengan sengaja menyerang kehormatan atau nama baik orang lain dengan cara menuduhkan suatu hal, dengan maksud supaya hal tersebut diketahui umum dalam bentuk Informasi Elektronik dan/ atau Dokumen Elektronik yang dilakukan melalui Sistem Elektronik”
Berikutny menurut Pasal 29 UU ITE adalah sebagai berikut : “Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak mengirimkan Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik secara langsung kepada korban yang berisi ancam.rn kekerasan dan/ atau menakut-nakuti.”
Selanjutnya Pasal 45B UU ITE adalah sebagai berikut :” Setiap Orang yang dengan sengaja dan tanpa hak mengirimkan Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik secara langsung kepada korban yang berisi ancaman kekerasan dan/ atau menakutnakuti sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun dan/ atau denda paling banyak Rp750.000.000,00 (tqjuh ratus lima puluh juta rupiah).”
Menurut Pasal 32 Undang-undang (UU) Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik adalah sebagai berikut :
(1) Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum dengan cara apa pun mengubah, menambah, mengurangi, melakukan transmisi, merusak, menghilangkan, memindahkan, menyembunyikan suatu Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik milik Orang lain atau milik publik.
(2) Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum dengan cara apa pun memindahkan atau mentransfer Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik kepada Sistem Elektronik Orang lain yang tidak berhak.
(3) Terhadap perbuatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang mengakibatkan terbukanya suatu Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang bersifat rahasia menjadi dapat diakses oleh publik dengan keutuhan data yang tidak sebagaimana mestinya
5. Selanjutnya Subjek data pribadi juga berhak menggugat dan menerima ganti rugi atas pelanggaran pemrosesan data pribadi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, bagi korban yang merasa dirugikan karena identitasnya digunakan dalam penyalahgunaan data pribadi, maka dapat mengajukan gugatan atas kerugian yang timbul, berupa gugatan Perbuatan Melawan Hukum (“PMH”) sebagaimana diatur Pasal 1365 KUHPerdata, tetapi sangat disarankan kepada Saudara untuk fokus pada Laporan Pidana terlebih dahulu agar intimidasi berhenti.
Dari masukan diatas, sekiranya saudara dapat mengambil langkah satu persatu agar masalah saudara dapat terselesaikan, semoga masukan dan saran saya dapat berguna dalam menyelesaikan permasalahan saudara.
Disclamer : Jawaban Konsultasi Hukum semata-mata hanya sebagai pendapat hukum dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat sebagaimana putusan pengadilan.
Dasar Hukum :
1. Kitab Undang- Undang Hukum Perdata ;
2. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana;
3. Undang-undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Pelindungan Data Pribadi
4. Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik
5. Undang-undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi Dan Transaksi Elektronik
0
Pertanyaan Lanjutan
Tidak ada pertanyaan lanjutan
Diskusi Konsultasi
Silakan login terlebih dahulu untuk menambahkan komentar.
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!