Gugatan Cerai atas Pernikahan yang Dipaksakan dan Dugaan Kekerasan dalam Rumah Tangga pada Masa Awal Perkawinan

01/09/20

Oleh : Sya***

Dijawab oleh : Admin Konsultasi Hukum

Pertanyaan:
Halo... Assalamu''alaikum... Saya belum sebulan menikah... saya terpaksa menikah karena mengikuti keinginan ortu. Saya merasa pernikahan ini tidak saya inginkan, saya menyesal dan saya merasa tersiksa di setiap harinya. Saya sudah mengatakan kepada suami dan ayah saya, bahwa pernikahan ini menyakiti saya dan saya ingin berpisah. Saya tidak mencintai suami saya, dan setiap hari saya merasa berat. Ketika saya mengatakan hal ini, ayah saya marah, begitupun suami saya yang sekarang, ada beberapa perkataan kasar dan tindakan kasar kepada saya setelah itu. Tapi ayah saya tetap menyuruh saya untuk menjadi istrinya. Dari awal saya sudah mengatakan berbagai alasan untuk menghindari pernikahan ini, tapi karena adik saya sudah menikah duluan dan ortu pun menikahkan saya. Saya tidak bisa menolak, malam dimana saya mau menikah saya menangis dan berharap ini tidak terjadi. Saya berencana untuk mengajukan gugatan untuk pernikahan saya ini. Saya tidak mau hidup seperti ini, dipaksa dan merasa tidak benar-benar hidup. Saya terjebak dalam pernikahan tanpa cinta. Biarkan saya memilih dengan siapa saya hidup, dan ingin menjadi apa saya nanti.

Terima kasih atas pertanyaan saudara Sya**************** kepada Badan Pembinaan Hukum Nasional.

Dijawab oleh: Siti Rodiah, S.H. (Penyuluh Hukum Ahli Madya) Terkait pemaksaan menikah menurut UU No.1 Tahun 1974 tentang Perkawinan. Perkawinan harus didasarkan atas persetujuan kedua calon mempelai sebagaimana ditegaskan dalam Pasal 6 ayat (1) UU Perkawinan. Dalam penjelasan ayat tersebut, dikatakan bahwa perkawinan harus disetujui oleh kedua belah pihak yang melangsungkan perkawinan tanpa ada paksaan dari pihak manapun karena perkawinan mempunyai maksud agar suami dan istri dapat membentuk keluarga yang kekal dan bahagia, dan sesuai pula dengan hak asasi manusia. Ini berarti memang pada dasarnya seseorang tidak boleh dipaksa dengan ancaman atau dengan hal apapun untuk menikahi orang lain. Perkawinan harus didasarkan pada keinginan dan persetujuan dari masing-masing pihak. Jika perkawinan tersebut dilangsungkan di bawah ancaman yang melanggar hukum, maka berdasarkan Pasal 27 ayat (1) UU Perkawinan, suami atau istri dapat mengajukan permohonan pembatalan perkawinan. Selanjutnya, bagi yang beragama Islam, pembatalan perkawinan yang dilangsungkan di bawah ancaman yang melanggar hukum dapat dimohonkan juga oleh suami atau istri berdasarkan Pasal 72 ayat (1) Lampiran Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 1991 tentang Penyebarluasan Kompilasi Hukum Islam (“KHI”).   Tindak Pidana Pengancaman Dalam hal ini, Anda dipaksa menikahi wanita tersebut dengan ancaman kekerasan yang ditujukan kepada Anda dan/atau keluarga Anda. Perbuatan mengancam tersebut dapat dijerat sanksi pidana dalam Pasal 335 ayat (1) angka 1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (“KUHP”) jo. Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 1/PUU-XI/2013 yang berbunyi:   Diancam dengan pidana penjara paling lama satu tahun atau denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah:   Barang siapa secara melawan hukum memaksa orang lain supaya melakukan, tidak melakukan atau membiarkan sesuatu, dengan memakai kekerasan, atau dengan memakai ancaman kekerasan, baik terhadap orang itu sendiri maupun orang lain.   Catatan lain yang perlu Anda ketahui adalah ancaman pidana berupa denda pada Pasal 355 ayat (1) KUHP tersebut harus disesuaikan dengan Pasal 3 Peraturan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2012 tentang Penyesuaian Batasan Tindak Pidana Ringan dan Jumlah Denda dalam KUHP (“PERMA 2/2012”) yang berbunyi:   Tiap jumlah maksimum hukuman denda yang diancamkan dalam KUHP kecuali pasal 303 ayat 1 dan ayat 2, 303 bis ayat 1 dan ayat 2, dilipatgandakan menjadi 1.000 (seribu) kali.   Kemudian, terkait Pasal 335 KUHP, R. Soesilo, dalam buku Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Serta Komentar-Komentarnya Lengkap Pasal Demi Pasal menjelaskan bahwa yang harus dibuktikan dalam pasal ini adalah (hal. 238 – 239): 1. Bahwa ada orang yang dengan melawan hak dipaksa untuk melakukan sesuatu, tidak melakukan sesuatu, atau membiarkan sesuatu; 2.Paksaan itu dilakukan dengan memakai kekerasan, suatu perbuatan lain, ataupun ancaman kekerasan, ancaman perbuatan lain, baik terhadap orang itu, maupun terhadap orang lain.   Lebih lanjut, R. Soesilo menjelaskan bahwa yang dimaksud dengan “memaksa” adalah menyuruh orang melakukan sesuatu demikian rupa, sehingga orang itu melakukan sesuatu berlawanan dengan kehendak sendiri (hal. 239).   Maka, penggunaan ancaman kekerasan terhadap Anda dan/atau keluarga Anda untuk memaksa Anda di luar keinginan Anda, menikahi wanita tersebut patut diduga merupakan perbuatan tindak pidana yang diatur dalam Pasal 335 ayat (1) KUHP.   Batas Waktu Pengajuan Pembatalan Perkawinan karena Ancaman Akan tetapi, perlu Anda ketahui bahwa berkaitan dengan permohonan pembatalan perkawinan yang kami jelaskan sebelumnya, terdapat batasan waktu untuk mengajukan permohonan pembatalan karena ancaman yang melanggar hukum. Yaitu, jika ancaman telah berhenti dan dalam jangka waktu 6 bulan setelah itu masih tetap hidup sebagai suami istri, dan tidak mempergunakan haknya untuk mengajukan permohonan pembatalan, maka haknya gugur.[1]   Adapun pihak-pihak yang dapat mengajukan pembatalan perkawinan, berdasarkan Pasal 23 UU Perkawinan, yaitu: 1. para keluarga dalam garis keturunan lurus ke atas dari suami atau istri; suami atau istri; 2.pejabat yang berwenang hanya selama perkawinan belum diputuskan; pejabat yang ditunjuk dalam Pasal 16 ayat (2) UU Perkawinan dan setiap 3. orang yang mempunyai kepentingan hukum secara langsung terhadap perkawinan tersebut, tetapi hanya setelah perkawinan itu putus.    Permohonan pembatalan perkawinan ini diajukan kepada Pengadilan Negeri atau Pengadilan Agama dalam daerah hukum di mana perkawinan dilangsungkan atau di tempat tinggal suami istri atau tempat tinggal suami atau istri.[2]   Syarat Administratif Pembatalan Perkawinan Dikutip dari informasi mengenai Pembatalan Nikah yang kami akses dari laman Pengadilan Agama Banjarmasin Kelas 1A, syarat-syarat pembatalan perkawinan adalah: 1. menyerahkan surat permohonan/gugatan (minimal 8 rangkap); menyerahkan asli kutipan akta nikah/duplikat kutipan akta nikah yang akan dibatalkan; 2. fotokopi kutipan akta nikah pemohon/penggugat (1 lembar). fotokopi KTP pemohon/penggugat (1 lembar). 3. surat izin/keterangan pembatalan nikah dari pejabat yang berwenang bagi PNS, TNI/POLRI. 4. persyaratan fotokopi KTP dan kutipan akta nikah pemohon/penggugat dan surat izin/keterangan pembatalan nikah dimateraikan dan dicap di kantor pos; 5. membayar panjar biaya perkara.   Jika setelah melalui prosedur di atas dan berdasarkan hasil persidangan, pembatalan perkawinan tersebut dikabulkan oleh hakim, maka berdasarkan Pasal 28 ayat (1) UU Perkawinan, batalnya suatu perkawinan tersebut dimulai setelah keputusan pengadilan mempunyai kekuatan hukum yang tetap dan berlaku sejak saat berlangsungnya perkawinan.   Penting untuk dicatat, bahwa pembatalan tersebut tidak berlaku surut terhadap:[3] 1. anak-anak yang dilahirkan dari perkawinan tersebut; 2. suami atau istri yang bertindak dengan iktikad baik, kecuali terhadap harta bersama, bila pembatalan perkawinan didasarkan atas adanya perkawinan lain yang lebih dahulu; 3. orang-orang ketiga lainnya yang tidak termasuk dalam a dan b sepanjang mereka memperoleh hak-hak dengan iktikad baik sebelum keputusan tentang pembatalan mempunyai kekuatan hukum tetap.   Terkait tindakan kasar yang dilakukan dapat dikategorikan sebagai kekerasan dalam rumah tangga, bahwa kekerasan dalam rumah tangga adalah setiap perbuatan terhadap seseorang terutama perempuan yang berakibat timbulnya kesengsaraan atau penderitaan secara fisik, seksual, psikologis dan/atau penelantaran rumah tangga termasuk ancaman untuk melakukan perbuatan, pemaksaan atau perampasan kemerdekaan secara melawan hukum dalam lingkup rumah tangga ( Pasal 1 angka 1 UU No.23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga – UU KDRT ) UU KDRT juga telah memberikan larangan bagi setiap orang untuk melakukan kekerasan baik kekerasan fisik, kekerasan psikis, kekerasan seksual maupun penelantaran rumah tangga terhadap orang dalam lingkup rumah tangganya (lihat Pasal 5 UU KDRT). Kekerasan fisik yang dimaksud pasal tersebut adalah perbuatan yang mengakibatkan rasa sakit, jatuh sakit, atau luka berat (lihat Pasal 6 UU KDRT). Pasal 26 ayat (1) UU KDRT menentukan bahwa yang dapat melaporkan secara langsung adanya KDRT kepada polisi adalah korban. Sebaliknya, keluarga atau pihak lain tidak dapat melaporkan secara langsung adanya dugaan KDRT kecuali telah mendapat kuasa dari korban (lihat Pasal 26 ayat [2] UU KDRT). Meski demikian, pihak keluarga masih dapat melakukan tindakan lain untuk mencegah berlanjutnya kekerasan terhadap korban. Kewajiban masyarakat untuk turut serta dalam pencegahan KDRT ini diatur dalam Pasal 15 UU KDRT yang berbunyi sebagai berikut: “Setiap orang yang mendengar, melihat, atau mengetahui terjadinya kekerasan dalam rumah tangga wajib melakukan upaya-upaya sesuai dengan batas kemampuannya untuk: a.     mencegah berlangsungnya tindak pidana; b.     memberikan perlindungan kepada korban; c.      memberikan pertolongan darurat; dan d.     membantu proses pengajuan permohonan penetapan perlindungan.”   Selanjutnya sebagai saksi atas perlakuan KDRT yang dapat kita lakukan adalah sebagaimana disebutkan dalam poin a s.d. poin d di atas. UU KDRT menyebutkan bahwa permohonan (poin d) dapat disampaikan dalam bentuk lisan atau tulisan. Ditegaskan pula dalam hal permohonan perintah perlindungan diajukan oleh keluarga, teman korban, kepolisian, relawan pendamping, atau pembimbing rohani, maka korban harus memberikan persetujuannya. Namun, dalam keadaan tertentu, permohonan dapat diajukan tanpa persetujuan korban (lihat Pasal 30 ayat [1], ayat [3], dan ayat [4] UU KDRT). Yang dimaksud dengan ”keadaan tertentu” dalam ketentuan tersebut, misalnya: pingsan, koma, dan sangat terancam jiwanya. Simak pula  Selain itu, korban KDRT dilindungi haknya oleh UU KDRT yaitu untuk mendapatkan (Pasal 10 UU KDRT): a. perlindungan dari pihak keluarga, kepolisian, kejaksaan, pengadilan, advokat, lembaga sosial, atau pihak lainnya baik sementara maupun berdasarkan penetapan perintah perlindungan dari pengadilan; b. pelayanan kesehatan sesuai dengan kebutuhan medis; c.  penanganan secara khusus berkaitan dengan kerahasiaan korban; d. pendampingan oleh pekerja sosial dan bantuan hukum pada setiap tingkat proses pemeriksaan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan e. pelayanan bimbingan rohani.   Ancaman pidana terhadap kekerasan fisik dalam lingkup rumah tangga ini adalah pidana penjara pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun atau denda paling banyak Rp15 juta (lihat Pasal 44 ayat [1] UU KDRT). Dan khusus bagi KDRT yang dilakukan oleh suami terhadap istri yang tidak menimbulkan penyakit atau halangan untuk menjalankan pekerjaan jabatan atau mata pencaharian atau kegiatan sehari-hari, ancaman pidananya adalah pidana penjara paling lama 4 (empat) bulan atau denda paling banyak Rp5 juta (lihat Pasal 44 ayat [4] UU KDRT).   Kami tidak mengetahui apakah KDRT yang dialami Anda melibatkan pula kekerasan psikis atau tidak, yaitu perbuatan yang mengakibatkan ketakutan, hilangnya rasa percaya diri, hilangnya kemampuan untuk bertindak, rasa tidak berdaya dan/atau penderitaan psikis yang berat. Namun, apabila adik ipar Anda juga melakukan kekerasan psikis terhadap istrinya, ada ancaman pidana yang dapat dikenakan kepadanya yaitu pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun atau denda paling banyak Rp9 juta dan dalam hal perbuatan tersebut tidak menimbulkan penyakit atau halangan untuk menjalankan pekerjaan jabatan atau mata pencaharian atau kegiatan sehari-hari, dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) bulan atau denda paling banyak Rp3 juta (lihat Pasal 45 UU KDRT) Kemudian untuk kekerasan fisik maupun psikis yang menimbulkan penyakit atau halangan untuk menjalankan pekerjaan jabatan atau mata pencaharian atau kegiatan sehari-hari adalah merupakan delik aduan ( lihat Pasal 51 dan 52 UU KDRT ) yaitu proses pidana hanya bisa dilakukan apabila ada pengaduan atau laporan dari orang yang menjadi korban tindak pidana ( atau kuasanya). Menurut Mr.Drs E Utrecht dalam bukunya Hukum Pidana II dalam delik aduan penuntutan terhadap delik tersebut digantungkan pada persetujuan dari yang dirugikan ( korban ). Pada delik aduan ini, korban tindak pidana dapat mencabut laporannya kepada pihak yang berwenang apabila di antara mereka telah terjadi suatu perdamaian. Pencabutan pengaduan ini dapat dilakukan dalam waktu 3 bulan setelah pengaduan diajukan ( lihat Pasal 75 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana ). Kemudian jika ingin mengajukan gugatan cerai bahwa pengaturan perceraian di Indonesia secara umum terdapat dalam UU No. 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan.Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 1975 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan ( PP 9/1975 dan khusus yang beragama Islam mengacu kepada Kompilasi Hukum Islam ( KHI ). Perceraian hanya dapat dilakukan di depan Sidang Pengadilan setelah Pengadilan ( Pengadilan Negeri untuk yang beragama selain Islam dan Pengadilan Agama untuk yang beragama Islam ) yang bersangkutan berusaha dan tidak berhasil mendamaikan ( mediasi ) kedua belah pihak. Berdasarkan Pasal 39 ayat (2) UU Perkawinan, untuk dapat melakukan perceraian harus ada cukup alasan bahwa antara suami dan istri itu tidak akan dapat hidup rukun sebagai suami istri.   Sedangkan, mengenai apa saja yang merupakan alasan-alasan perceraian, dapat dilihat pada Penjelasan Pasal 39 ayat (2) UU Perkawinan dan Pasal 19 PP 9/1975, yaitu: Salah satu pihak berbuat zina atau menjadi pemabok, pemadat, penjudi, dan lain sebagainya yang sukar disembuhkan; Salah satu pihak meninggalkan pihak lain selama 2 (dua) tahun berturut-turut tanpa izin pihak lain dan tanpa alasan yang sah atau karena hal lain diluar kemampuannya; Salah satu pihak mendapat hukuman penjara 5 (lima) tahun atau hukuman yang lebih berat setelah perkawinan berlangsung; Salah satu pihak melakukan kekejaman atau penganiayaan berat yang membahayakan pihak yang lain; Salah satu pihak mendapat cacat badan atau penyakit dengan akibat tidak dapat menjalankan kewajibannya sebagai suami/istri; Antara suami dan istri terus-menerus terjadi perselisihan dan pertengkaran dan tidak ada harapan akan hidup rukunlagi dalam rumah tangga. Mengenai prosedur gugatan perceraian menurut Pasal 40 UU Perkawinan diatur sebagai berikut: Gugatan perceraian diajukan kepada Pengadilan. Tatacara mengajukan gugatan tersebut pada ayat (1) pasal ini diatur dalam peraturan perundangan tersendiri.   Lebih lanjut mengenai gugatan perceraian diatur dalam Pasal 20 PP 9/1975: Gugatan perceraian diajukan oleh suami atau istri atau kuasanya kepada Pengadilan yang daerah hukumnya meliputi tempat kediaman tergugat. Dalam hal tempat kediaman tergugat tidak jelas atau tidak diketahui atau tidak mempunyai tempat kediaman yang tetap, gugatan perceraian diajukan kepada Pengadilan ditempat kediaman penggugat. Dalam hal tergugat bertempat kediaman diluar negeri, gugatan perceraian diajukan kepada Pengadilan ditempat kediaman penggugat. Ketua Pengadilan menyampaikan permohonan tersebut kepada tergugat melalui Perwakilan Republik Indonesia setempat.   Gugatan dapat diterima apabila telah cukup jelas bagi pengadilan mengenai sebab-sebab perselisihan dan pertengkaran itu dan setelah mendengar pihak keluarga serta orang-orang yang dekat dengan suami-istri itu. Berdasarkan UU Perkawinan dan PP 9/1975, gugatan perceraian dapat diajukan oleh suami atau juga istri atau dapat diwakili kuasanya. Itu artinya istri berhak untuk mengajukan gugatan cerai terhadap suami.   Menggugat Cerai Suami Berdasarkan KHI Dalam hukum Islam, perceraian dibedakan menjadi dua, yaitu karena talak (dijatuhkan oleh suami) dan karena gugatan perceraian (diajukan istri). Yang membedakan adalah subjek yang mengajukan cerai. Yang melakukan cerai talak adalah suami terhadap istri, sedangkan gugatan perceraian dilakukan istri terhadap suami. Selain itu perlu diketaui bahwa menurut Pasal 115 KHI perceraian hanya dapat dilakukan di depan sidang Pengadilan Agama setelah Pengadilan Agama tersebut berusaha dan tidak berhasil mendamaikan (mediasi) kedua belah pihak.   Pasal 132 ayat (1) KHI mengatur mengenai gugatan perceraian (diajukan istri): Gugatan perceraian diajukan oleh istri atau kuasanya pada Pengadilan Agama, yang daerah hukumnya mewilayahi tempat tinggal penggugat kecuali istri meninggalkan tempat kediaman bersama tanpa izin suami.   Gugatan perceraian itu dapat diterima apabila tergugat menyatakan atau menunjukkan sikap tidak mau lagi kembali ke rumah kediaman bersama.   Sedangkan, cerai karena talak dapat kita lihat pengaturannya dalam Pasal 114 KHI yang berbunyi: Putusnya perkawinan yang disebabkan karena perceraian dapat terjadi karena talak atau berdasarkan gugatan perceraian”   Talak itu sendiri menurut Pasal 117 KHI adalah ikrar suami di hadapan Pengadilan Agama yang menjadi salah satu sebab putusnya perkawinan. Hal ini diatur dalam Pasal 129 KHI yang berbunyi: Seorang suami yang akan menjatuhkan talak kepada istrinya mengajukan permohonan baik lisan maupun tertulis kepada Pengadilan Agama yang mewilayahi tempat tinggal istri disertai dengan alasan serta meminta agar diadakan sidang untuk keperluan itu. Demikian jawaban kami, semoga bermanfaat Mohon kepada Bapak/Ibu untuk mengisi survey Indeks Kepuasan Masyarakat dan memberikan penilaian *Sangat Baik* atas layanan konsultasi hukum gratis yang telah kami berikan dengan klik tautan dibawah ini: https://docs.google.com/forms/d/e/1FAIpQLSfZWUXxTVWixDSacyDv-hmTA50-QYV15ac1Vdgb2r-v8Fit_A/viewform?vc=0&c=0&w=1 Terimakasih
0

Pertanyaan Lanjutan

Tidak ada pertanyaan lanjutan

Diskusi Konsultasi

Silakan login terlebih dahulu untuk menambahkan komentar.
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!