Sengketa Jual Beli Motor Melalui Perantara yang Diduga Penipuan dan Penguasaan Paksa Surat Kendaraan
15/11/25
Oleh : Put***
Dijawab oleh : Admin Konsultasi Hukum
Pertanyaan: Selamat pagi mohon dijawab ya pak bu
Pada tanggal 11 nov 2025 suami saya kedatangan orang untuk melihat motor yang akan di jual , sebelumnya 2 hari sebelum hari itu ada yang chat by WhatsApp ke suami ada yang menanyakan iklan motor suami saya di aplikasi jual beli kendaraan (olx)
Lalu setelah hari itu dia bilang akan ada yang melihat motor katanya temen nya dengan cara kredit ke dia dan suami saya sebagai yang punya motor hanya meng -iya kan apa yang dia bilang tanpa harus menjelaskan apa pun ke orang yang akan datang melihat motor tsb,
Dan pada hari Selasa 11 nov datang lah orang tsb dan mengecek motor, lalu dia transaksi dengan orang yang chat suami diawal ,karna suami sudah dapet pesan bahwa ini org hanya mengecek tanpa transaksi ke suami saya jadi suami saya tidak menanyakan pembayaran dll ,namun setelah dia transfer sejumlah uang ke org yg pertama chat suami saya ,trnyata WhatsApp suami saya sudah di blok org tsb dan ternyata penipuan,namun orang yang mengecek tadi tidak terima dan mengambil paksa surat surat motor karna suami saya tidak memberikan motor nya untuk dibawa karna belum ad transfer masuk ke rek suami saya , sampai saat ini surat surat masih di org itu dan dia selalu mengancam untuk membawa ke ranah hukum , yang ingin saya pertanyakan apa suami saya salah bagaimana cara menyelesaikan ini tanpa ada kerugian ,dan asumsi dari saya dan keluarga bahwa org tsb adalah sindikat penipu itu , terimakasih
Terima kasih atas pertanyaan saudara Put** kepada Badan Pembinaan Hukum Nasional.
Dijawab oleh Heny Indrawati, S.H.,M.H. (Penyuluh Hukum Madya) dan RR Yuliawiranti Subeno, S.H., C.N., M.H. S.H., M.SI. (Penyuluh Hukum Madya)
Pertama-tama kami mengucapkan terima kasih atas pertanyaan saudari Putri, semoga masukan dan saran yang saya sampaikan dapat memberikan solusi bagi kasus saudara. Perlu saya sampaikan berdasarkan kronologis yang saudara sampaikan, dapat saya katakan bahwa suami saudara menjadi korban penipuan jual beli motor melalui aplikasi OLX. Mengapa saya katakana bahwa suami saudara adalah korban, hal ini berdasarkan kronologis diatas yang menyampaikan bahwa suami saudara pada awalnya melalukan penjualan melalui pemasangan iklan jual beli motor di aplikasi OLX. Pada tanggal 9 November 2025, kemudian ada orang yang menghubungi suami saudara melalui WhatsApp dan menanyakan tentang motor yang dijual. Orang tersebut mengatakan bahwa temannya akan datang untuk melihat motor dan akan melakukan transaksi kredit. Suami saudara hanya meng-iya kan apa yang dikatakan oleh orang tersebut tanpa harus menjelaskan apa pun ke orang yang akan datang melihat motor.
Sehingga pada tanggal 11 November 2025, orang yang datang ke rumah suami saudara untuk melihat motor. Orang tersebut melakukan transaksi dengan orang yang pertama menghubungi suami saudara melalui WhatsApp. Suami saudara tidak melakukan transaksi langsung dengan orang yang datang karena sudah ada pesan bahwa orang tersebut hanya mengecek motor tanpa transaksi. Namun, orang tersebut melakukan transfer uang ke orang yang pertama menghubungi suami saudara. Setelah itu, WhatsApp suami saudara diblokir oleh orang tersebut. Orang tersebut mengambil paksa surat-surat motor karena suami saudara tidak memberikan motornya sebelum ada transfer uang yang masuk ke rekening suami saudara. Saat ini, surat-surat motor masih dipegang oleh orang tersebut dan dia mengancam akan membawa kasus ini ke ranah hukum.
Dari kronologis tersebut, ada 2 (pertanyaan), yaitu :
1. Apakah suami saya salah?
2. Bagaimana cara menyelesaikan kasus ini tanpa ada kerugian?
Pertama, saya akan memberikan masukan terkait apakah suami saudara bersalah atau tidak, berdasarkan kronolgis dapat saya sampaikan bahwa suami saudara “tidak bersalah”, hal ini karena :
1. Suami saudara beritikad baik memasang iklan jual beli motor di aplikasi OLX dengan tujuan yang jelas, yaitu untuk menjual motornya.
2. Suami saudara tidak melakukan tindakan penipuan, seperti mengubah harga, menyembunyikan informasi, atau memberikan informasi palsu.
3. Suami saudara tidak mendapatkan keuntungan yang tidak sah dari transaksi ini
4. Suami saudara adalah korban penipuan.
5. Tidak ada hubungan hukum dengan pembeli: suami saudara hanya berniat menjual motor kepada orang yang menghubungi via WhatsApp. Karena uang tidak masuk ke rekening suami saudara, maka secara hukum jual-beli belum terjadi.
6. Hak milik tetap sah: selama pembayaran belum diterima oleh pemilik sah (suami saudara), hak milik atas motor dan surat-suratnya tetap berada di tangan suami Saudara.
7. Tindakan perampasan: orang yang datang dan mengambil paksa surat-surat motor tanpa melakukan pembayaran ke pemilik sah dapat dikategorikan melakukan tindak pidana Pencurian dengan Kekerasan atau Pemerasan hal tersebut sesuai dengan Pasal ayat 1368 KUHP yang berbunyi sebagai berikut : “ Barang siapa dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, memaksa seorang dengan kekerasan atau ancaman kekerasan untuk memberikan barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang itu atau orang lain, atau supaya membuat hutang maupun menghapuskan piutang, diancam karena pemerasan dengan pidana penjara paling lama sembilan bulan.
Jawaban pertanyaan kedua, bagaimana cara menyelesaikan kasus ini tanpa ada kerugian?
Penting untuk dipahami bahwa "orang yang datang" tersebut kemungkinan juga merupakan korban yang ditipu oleh perantara (si penipu WhatsApp) agar mentransfer uang ke rekening penipu, bukan ke suami Saudara.
Sebaiknya untuk menyelesaikan permasalahan atau kasus suami saudara dapat melakukan, langkah – langkah sebagai berikut :
1. Amankan Barang Bukti
• Simpan semua tangkapan layar (screenshot) percakapan WhatsApp dengan penipu.
• Catat nomor telepon dan nomor rekening tujuan transfer yang digunakan penipu.
• Cari rekaman CCTV atau saksi saat surat-surat motor diambil paksa.
2. Jangan Takut dengan Ancaman Hukum
• Ancaman orang tersebut untuk membawa ke ranah hukum justru bisa menjadi jalan keluar bagi suami Saudara. Jika dia melapor, kebenaran bahwa suami Saudara tidak menerima uang akan terungkap.
• Tegaskan bahwa suami Saudara tidak pernah menerima uang sepeser pun, sehingga surat-surat tersebut diambil secara ilegal.
3. Lapor ke Kepolisian (Langkah Utama), segera buat laporan ke kantor polisi terdekat dengan dugaan:
• Penipuan oleh orang yang menghubungi via WhatsApp.
• Perampasan/Pemerasan terkait pengambilan paksa surat-surat motor.
4. Mediasi dengan "Pembeli" yang datang, dan ajak orang yang membawa surat motor tersebut untuk bicara baik-baik di kantor polisi. Jelaskan bahwa suami saudara dan si pembeli yang datang adalah sama-sama korban dari satu penipu yang sama.
• Dia rugi karena uangnya hilang ke penipu.
• Suami saudara rugi karena surat-surat motor diambil tanpa pembayaran.
• Solusi: Polisi dapat membantu menelusuri aliran dana ke rekening penipu untuk diblokir.
5. Siapkan Semua Dokumen yang Diperlukan untuk membuktikan bahwa suami Anda tidak bersalah, seperti:
1) Dokumen-dokumen yang terkait dengan transaksi;
2) Informasi tentang motor yang dijual;
3) Dokumen-dokumen yang membuktikan bahwa suami Anda adalah pemilik motor yang sah.
Jika terbukti terjadi penipuan yang dilakukan oleh pelapor, maka terlapor akan memiliki dampak hukum, sesuai dengan Pasal 492 UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP, yang berbunyi : “Setiap Orang yang dengan maksud menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum dengan memakai nama palsu atau kedudukan palsu, menggunakan tipu muslihat atau rangkaian kata bohong, menggerakkan orang supaya menyerahkan suatu Barang, memberi utang, membuat pengakuan utang, atau menghapus piutang, dipidana karena penipuan, dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun atau pidana denda paling banyak kategori V”.
Berikutnya bunyi Pasal 482 UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP :
(1) Dipidana karena pemerasan dengan pidana penjara paling lama 9 (sembilan) tahun, Setiap Orang yang dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, memaksa orang dengan Kekerasan atau Ancaman Kekerasan untuk: a. memberikan suatu Barang, yang sebagian atau seluruhnya milik orang tersebut atau milik orang lain; atau b. memberi utang, membuat pengakuan utang, atau menghapuskan piutang.
(2) Ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 479 ayat (21 sampai dengan ayat (4) berlaku juga bagi pemerasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
Dapat saya simpulkan,
• bahwa kasus yang saudara alami adalah terkait tindak pidana penipuan: Orang yang menghubungi suami saudara melalui WhatsApp menggunakan nama palsu dan kedudukan palsu, serta melakukan tipu muslihat dengan mengatakan bahwa temannya akan datang untuk melihat motor dan melakukan transaksi kredit. Hal ini merupakan tindakan penipuan yang diatur dalam Pasal 492 UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP dan pemerasan (karena ada upaya pemaksaan) Orang yang datang ke rumah suami saudara mengambil paksa surat-surat motor tanpa izin, dan sekarang masih dipegang oleh orang tersebut.
• Jangan melakukan pertemuan sendirian dengan orang tersebut tanpa didampingi pihak berwajib atau keluarga, mengingat sudah ada tindakan "ambil paksa" sebelumnya.
Semoga masukan yang saya berikan dapat membantu dan bermanfaat bagi saudara dalam menghadapi permasalahan dan atau kasus ini.
Disclamer : Jawaban Konsultasi Hukum semata-mata hanya sebagai pendapat hukum dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat sebagaimana putusan pengadilan.
Dasar Hukum :
1. Kitab Undang-Undang Hukum Pidana;
2. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
0
Pertanyaan Lanjutan
Tidak ada pertanyaan lanjutan
Diskusi Konsultasi
Silakan login terlebih dahulu untuk menambahkan komentar.
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!