Ancaman penyebaran tuduhan menghamili dan permintaan obat aborsi tanpa bukti kehamilan

15/11/25

Oleh : mik***

Dijawab oleh : Admin Konsultasi Hukum

Pertanyaan:
Saya di tuduh bahwa saya menghamili perempuan ini, yang dimana awalnya dia meminta bantuan untuk di belikan obat aborsi karena dia hamil, dia mengimingi saya uang jika saya berhasil mendapatkan obat tersebut, tapi tidak lama kemudian dia malah menuduh saya bahwa saya yang menghamilinya dan saya tidak punya bukti jika saya tidak bersalah, disisi lain pelaku tersebut mengancam saya akan menyebarkan ke orang orang kalau saya menghamilinya, bagaimana saya mengatasi hal ini karena saya tidak memiliki cukup bukti dan juga dari informasi yang saya dapat bahwa dia tidak hamil, ketika dia di minta kebidan untuk periksa dia terus beralasan sehingga tidak pernah membuktikan bahwa dia hamil

Terima kasih atas pertanyaan saudara mik* kepada Badan Pembinaan Hukum Nasional.

Dijawab oleh Heny Indrawati, S.H.,M.H. (Penyuluh Hukum Madya) dan RR Yuliawiranti Subeno, S.H., C.N., M.H. S.H., M.SI. (Penyuluh Hukum Madya)

Pertama-tama kami mengucapkan terima kasih atas pertanyaan saudara Milky, semoga masukan dan saran yang saya sampaikan dapat memberikan solusi bagi kasus saudara. Perlu saya sampaikan kembali, bahwa saudara Milky memberikan penjelasan terkait permasalahannya sebagai berikut, bahwa Anda dituduh menghamili seorang perempuan, padahal  Anda tidak bersalah. Perempuan tersebut awalnya meminta Anda membeli obat aborsi dan mengimingi uang, namun kemudian menuduh  Anda dan mengancam menyebarkan informasi palsu.  Anda tidak memiliki bukti cukup, dan perempuan tersebut tidak membuktikan kehamilannya.  Anda telah melaporkan kasus ini ke polisi, berkonsultasi dengan pengacara, dan mengumpulkan bukti untuk membela diri. Anda meminta bantuan hukum untuk membersihkan nama  Anda dan perlindungan dari ancaman penyebaran informasi palsu. Dari pernyataan tersebut, saudara/Anda menyampaikan 2 (dua) pertanyaan :

  1. Anda meminta bantuan hukum untuk membela diri  Anda dan membersihkan nama  Anda dari tuduhan yang tidak benar.
  2. Anda meminta perlindungan hukum dari ancaman penyebaran informasi palsu yang dilakukan oleh perempuan tersebut.

Dari kedua pertanyaan saudara tersebut, saya sarankan saudara untuk tetap tenang dan tidak melakukan tindakan yang dapat memperburuk situasi, walaupun perempuan tersebut menuduh saudara melakukan pemerkosaan, namun tidak ada bukti medis yang membuktikan kehamilannya dapat saya sampaikan bahwa hal ini menunjukkan tuduhan tersebut mungkin tidak benar. Dapat saya sampaikan juga, dari uraian kronologis yang saudara sampaikan, ada beberapa analisis yang dapat saya sampaikan, sebagai berikut :

  1. Tuduhan telah menghamili, harus dibuktikan dengan bukti yang cukup, termasuk bukti medis dan kesaksian yang dapat dipercaya.. Dasar Hukum:
    1. Pasal 17 Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP): "Perintah penangkapan dilakukan terhadap seorang yang diduga keras melakukan tindak pidana berdasarkan bukti permulaan yang cukup."
    2. Putusan Mahkamah Konstitusi No. 21/PUU-XII/2014, Mahkamah mempertegas bahwa yang dimaksud dengan "bukti permulaan yang cukup" dan "bukti yang cukup" adalah minimal dua alat bukti yang sah sebagaimana diatur dalam Pasal 184 KUHAP.
    3. Kekurangan Alat Bukti: tuduhan tersebut tidak memenuhi syarat "bukti permulaan yang cukup". Keterangan korban saja (satu saksi) tanpa didukung bukti medis atau surat keterangan hamil tidak cukup untuk menetapkan seseorang sebagai tersangka (Asas Unus Testis Nullus Testis).
    4. Asas Praduga Tak Bersalah: berdasarkan Pasal 8 UU No. 48 Tahun 2009, seseorang harus dianggap tidak bersalah sampai ada putusan pengadilan. Beban membuktikan klaim "hamil" ada pada pelapor. Jika kehamilan tidak dapat dibuktikan secara medis, maka unsur material dari tuduhan tersebut gugur.
  2. Perempuan tersebut telah melakukan pencemaran nama baik dengan menuduh Anda menghamili  perempuan tersebut tanpa bukti yang cukup.
  3. Perempuan tersebut telah melakukan pengancaman dengan mengancam akan menyebarkan informasi palsu tentang Anda.

Dalam KUHP Baru (UU No. 1 Tahun 2023), tindakan menuduh seseorang menghamili perempuan dengan tujuan untuk mengancam atau memeras diatur dalam beberapa pasal, tergantung pada bagaimana cara ancaman itu dilakukan dan apa tujuan si penuduh.

  • Jika tujuannya memaksa melakukan sesuatu (Pasal 448) KUHP:

Jika penuduh menggunakan tuduhan itu untuk memaksa Anda melakukan sesuatu yang tidak Anda inginkan (misalnya memaksa menikah tanpa bukti atau melakukan perbuatan lain).Pasal 448 ayat (1) huruf b:

Mengatur tentang memaksa orang lain melakukan, tidak melakukan, atau membiarkan sesuatu dengan ancaman kekerasan atau perbuatan melawan hukum lainnya.

Pasal 448 ayat (1) huruf a:

Menggunakan ancaman pencemaran nama baik untuk memaksa orang lain. Pidananya maksimal 1 tahun penjara.

  • Jika Tuduhan Itu Bohong (Fitnah) (Pasal 434)

Jika tuduhan menghamili tersebut tidak benar dan penuduh tidak bisa membuktikannya (seperti yang Anda sebutkan: tidak ada bukti medis/kehamilan), maka penuduh bisa dijerat pasal fitnah.

  • Pasal 434 ayat (1):

Jika seseorang melakukan pencemaran (menuduh suatu hal agar diketahui umum) dan diberikan kesempatan membuktikan kebenarannya namun tidak dapat membuktikannya, dan tuduhan itu bertentangan dengan apa yang diketahuinya, ia dipidana karena fitnah dengan penjara paling lama 4 (empat) tahun.

Jika perbuatan perempuan tersebut menuduh Anda melalui sistem elektronik maka dapat dikenakan Pasal 27A juncto Pasal 45 ayat (4) UU Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor I1 Tahun 2008 Tentang Informasi Dan Transaksi Elektronik

Pasal 27A:

Setiap Orang dengan sengaja menyerang kehormatan atau nama baik orang lain dengan cara menuduhkan suatu hal, dengan maksud supaya hal tersebut diketahui umum dalam bentuk Informasi Elektronik dan/ atau Dokumen Elektronik yang dilakukan melalui Sistem Elektronik

Pasal 45 ayat (4):

Setiap Orang yang dengan sengaja menyerang kehormatan atau nama baik orang lain dengan cara menuduhkan suatu hal, dengan maksud supaya ha1 tersebut diketahui umum dalam bentuk Informasi Elektronik dan/ atau Dokumen Elektronik yang dilakukan melalui Sistem Elektronik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27A dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun dan/ atau denda paling banyak Rp400.000.000,00 (empat ratus juta rupiah)

Disarankan Anda dapat mengambil langkah – langkah sebagai berikut :

  1. Upayakan penyelesaian secara kekeluargaan terlebih dahulu, jelaskan secara baik-baik kepada perempuan tersebut, akibat hukumnya jika menuduh dan mengancam  Anda, tanpa adanya bukti permulaan yang cukup, bila tidak berhasil, baru lanjutkan ke proses hukum
  2. Laporkan kasus ini ke polisi dan sampaikan semua bukti yang Anda miliki. Pastikan Anda untuk meminta nomor laporan polisi dan salinan laporan tersebut.
  3. Berkonsultasi dengan pengacara yang berpengalaman untuk memahami hak-hak Anda dan mendapatkan saran tentang langkah-langkah hukum yang dapat dilakukan.
  4. Mintalah perempuan tersebut untuk membuktikan kehamilannya dengan bukti medis.
  5. Cari kesaksian yang dapat membuktikan bahwa Anda tidak bersalah.
  6. Mintalah perempuan tersebut untuk menghentikan penyebaran informasi palsu tentang Anda.

     Semoga masukan yang saya berikan  dapat membantu dan bermanfaat bagi saudara dalam menghadapi permasalahan dan atau kasus ini.

Disclamer :       Jawaban Konsultasi Hukum semata-mata hanya sebagai pendapat hukum dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat sebagaimana putusan pengadilan.

Dasar Hukum : 

Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana,

 

0

Pertanyaan Lanjutan

Tidak ada pertanyaan lanjutan

Diskusi Konsultasi

Silakan login terlebih dahulu untuk menambahkan komentar.
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!