Tanggung Jawab Hukum Ibu atas Penggelapan Mobil oleh Suami dan Penahanan serta Perjanjian Penyitaan Rumah oleh Pemilik Mobil

14/11/25

Oleh : els***

Dijawab oleh : Admin Konsultasi Hukum

Pertanyaan:
saya ingin konsultasi, jadi bp tiri saya menipu 4 mobil seharga 200jt tanpa sepengetahuan ibu saya. bapa tiri saya kabur, lalu sekarang ibu saya dibawa (disekap) oleh yg punya mobil tsb sebagai jaminan agar bp tiri saya muncul. dan ibu saya juga diancam akan dilaporkan polisi karna dianggap telah bersekongkol dgn bp tiri saya. apakah ibu saya bisa dituntut? lalu sekarang , yang punya mobil tersebut membuat perjanjian (tanda tangan) kepada ibu saya, apa bila dalam jangka 1 bulan mobil tidak balik, rumah akan disita. bagaimana caranya agar ibu saya tidak terkena tuntutan oleh pemilik mobil, karna ibu saya tidak tahu bahwa bp tiri saya telah menggelapkan mobil tersebut?

Terima kasih atas pertanyaan saudara els* kepada Badan Pembinaan Hukum Nasional.

Dijawab oleh Febi Ardhianti, S.E.,M.H. (Penyuluh Hukum Madya). Terima kasih atas pertanyaan Saudara kepada Badan Pembinaan Hukum Nasional. Kami mendoakan agar masalah Saudara cepat selesai. Berdasarkan situasi yang Saudara ceritakan merupakan situasi yang serius, melibatkan tindakan pidana dan perdata. Tindakan main hakim sendiri dengan menyekap ibu Saudara dan memaksa tanda tangan perjanjian adalah tindakan melanggar hukum. Penyekapan atau merapas kemerdekaan seseorang merupakan tindak Pidana hal tersebut sesuai dengan Pasal 333 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana adalah sebagai berikut: (1) Barang siapa dengan sengaja dan melawan hukum merampas kemerdekaan seseorang, atau meneruskan perarnpasan kemerdekaan yang demikian, diancam dengan pidana penjara paling lama delapan tahun. (2) Jika perbuatan itu mengakibatkan luka-luka berat maka yang bersalah diancam dengan pidana penjara paling lama sembilan tahun. (3) Jika mengakibatkan mati diancam dengan pidana penjara paling lama dua belas tahun. (4) Pidana yang ditentukan dalam pasal ini diterapkan juga bagi orang yang dengan sengaja dan melawan hukum memberi tempat untuk perampasan kemerdekaan. Saudara harus segera melapor ke pihak Kepolisian terdekat mengenai tindak pidana penyekapan dan ancaman yang dialami ibu Saudara. Ini adalah prioritas utama untuk menjamin keselamatan ibu Saudara. Berikutnya Perjanjian yang ditandatangani oleh ibu Saudara di bawah tekanan, paksaan, atau ancaman dapat dibatalkan di mata hukum. Persetujuan sah jika memenuhi sayara-syarat dalam Pasal 1320 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata). Berikut ini bunyi Pasal 1320 KUHPerdata : 1. kesepakatan mereka yang mengikatkan dirinya 2. kecakapan untuk membuat suatu perikatan; 3. suatu pokok persoalan tertentu; 4. suatu sebab yang tidak terlarang Selanjutnya Pasal 1323 KUHPerdata adalah sebagai berikut : “Paksaan yang diakukan terhadap orang yang mengadakan suatu persetujuan mengakibatkan batalnya persetujuan yang bersangkutan, juga bila paksaan itu dilakukan oleh pihak ketiga yang tidak berkepentingan dalam persetujuan yang dibuat itu.” Berdasarkan penjelasan Pasal diatas mensyaratkan adanya kehendak yang bebas dari pihak yang membuat perjanjian. Ketiadaan kehendak bebas akibat paksaan (seperti dalam kondisi disekap) membuat perjanjian tersebut dapat dimintakan pembatalan melalui putusan pengadilan. Setelah ibu Saudara bebas, perjanjian tersebut dapat digugat pembatalannya di Pengadilan Negeri. Kumpulkan bukti-bukti bahwa perjanjian dibuat di bawah tekanan (misalnya, saksi, bukti komunikasi ancaman, laporan polisi mengenai penyekapan). Pertanyaan Saudara berikutnya apakah Ibu Saudara dapat di mita pertanggung jawaban atas perbuatan suaminya. Ibu Sauidara tidak dapat dimintai pertanggungjawaban pidana atas perbuatan penipuan atau penggelapan yang dilakukan oleh suaminya (ayah tiri Saudara) jika ia sama sekali tidak mengetahui dan tidak terlibat dalam tindak pidana tersebut. Dalam hukum pidana, tanggung jawab bersifat personal (individu yang melakukan perbuatan, yang dihukum). Rumah Saudara akan disita, karena rumah tersebut merupakan harta bersama dalam pernikahan, bisa jadi harta tersebut terdampak oleh kewajiban utang ayah tiri Saudara. Tetapi hal tersebut harus dibuktikan melalui proses hukum yang benar, bukan penyitaan sepihak. Berikut langkah-langkah hukum yang bisa Saudara ambil: 1. Laporkan Penyekapan ke Polisi: Ini prioritas. Bawa bukti-bukti yang Saudara miliki (kronologi kejadian, identitas pemilik mobil jika tahu) untuk membuat laporan polisi tentang penyekapan/perampasan kemerdekaan. 2. Dampingi Ibu Anda: Pastikan ibu Saudara mendapatkan pendampingan hukum setelah bebas. Segera cari bantuan pengacara untuk mengurus pembatalan perjanjian penyitaan rumah dan menghadapi potensi gugatan perdata dari pemilik mobil. Pengacara akan membantu menyusun gugatan pembatalan perjanjian berdasarkan adanya paksaan. Jika Saudara membutuhkan jasa hukum atau bantuan pengacara, Saudara dapat datang ke Lembaga Bantuan Hukum (LBH) yang telah lolos verifikasi dan akreditasi di Badan Pembinaan Hukum Nasional (BPHN). Saudara dapat melihat LBH yang terakreditasi di Peraturan Menteri Hukum Dan Hak Asasi Manusia Nomor M.HH-5.HN.04.03 Tahun 2024 tentang Lembaga/Organisasi Bantuan Hukum Yang Lulus Verifikasi Dan Akreditasi Sebagai Pemberi Bantuan Hukum Periode Tahun 2025 Sampai Dengan 2027. Atau Saudara dapat datangi Pos Bantuan Hukum yang ada di lingkungan pengadilan terdekat, isi formulir, dan lampirkan dokumen persyaratan. Untuk langka tersebut, Saudaraa harus ajukan permohonan tertulis ke Pos Bantuan Hukum (Posbakum) di pengadilan, lembaga bantuan hukum (LBH), dengan melampirkan identitas pemohon, uraian masalah, dan surat keterangan tidak mampu dari pejabat setempat atau dokumen pengganti seperti kartu sosial. Bantuan ini diberikan kepada masyarakat yang tidak mampu secara ekonomi untuk menangani masalah hukum baik di pengadilan (litigasi) maupun di luar pengadilan (non-litigasi) 3. Siapkan Bukti Ketidaktahuan Ibu: Kumpulkan bukti (jika ada) bahwa ibu Saudara tidak terlibat dalam bisnis gelap suami tersebut. Demikian penjelasan kami, semoga bermanfaat, terima kasih. Disclamer : Jawaban Konsultasi Hukum semata-mata hanya sebagai pendapat hukum dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat sebagaimana putusan pengadilan. Dasar Hukum: 1. Kitab Undang- Undang Hukum Perdata; 2. Kitab Undang- Undang Hukum Pidana; 3. Peraturan Menteri Hukum Dan Hak Asasi Manusia Nomor M.HH-5.HN.04.03 Tahun 2024 tentang Lembaga/Organisasi Bantuan Hukum Yang Lulus Verifikasi Dan Akreditasi Sebagai Pemberi Bantuan Hukum Periode Tahun 2025 Sampai Dengan 2027.
0

Pertanyaan Lanjutan

Tidak ada pertanyaan lanjutan

Diskusi Konsultasi

Silakan login terlebih dahulu untuk menambahkan komentar.
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!