Penggunaan Jalan Umum untuk Kepentingan Pribadi yang Mengganggu Akses dan Lalu Lintas Warga Tetangga
14/11/25Oleh : Int***
Dijawab oleh : Admin Konsultasi Hukum
Pertanyaan:
Saya punya tetangga yang sangat sering menggunakan jalanan umum untuk kepentingan pribadi. Seperti parkir kendaraan dijalanan umum, selesai hajatan segala perkakas dijalanan umum itu tidak dibereskan. Sehingga lalu lalang kendaraan tetangga jadi terhambat. Apakah ada pasal untuk menjerat tetangga yang semena-mena menggunakan jalanan umum untuk urusan pribadi, hingga pengguna jalanan lain menjadi terganggu aktifitasnya, secara hukum ?
Terima kasih atas pertanyaan saudara Int*************** kepada Badan Pembinaan Hukum Nasional.
Dijawab oleh Rony Kurniawan, S.H. (Penyuluh Hukum Muda) dan Febi Ardhianti, S.E.,M.H. (Penyuluh Hukum Madya).
Terima kasih atas pertanyaan Anda kepada kami Penyuluh Hukum Pada Pusat Pembudayaan dan Bantuan Hukum. Permasalahan hukum Anda apakah ada pasal untuk menjerat tetangga yang semena-mena menggunakan jalanan umum untuk urusan pribadi, hingga pengguna jalanan lain menjadi terganggu aktifitasnya, secara hukum ?
Dasar hukum yang kuat untuk menjerat tetangga yang menggunakan jalanan umum untuk kepentingan pribadi dan menyebabkan gangguan lalu lintas. Tindakan tersebut melanggar beberapa peraturan perundang-undangan di Indonesia yaitu :
Undang-Undang No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Pasal 28 UU LLAJ adalah sebagai berikut :
- Setiap orang dilarang melakukan perbuatan yang mengakibatkan kerusakan dan/atau gangguan fungsi Jalan.
- Setiap orang dilarang melakukan perbuatan yang mengakibatkan gangguan pada fungsi perlengkapan Jalan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 ayat (1).
Yang dimaksud dengan "gangguan fungsi jalan" adalah setiap perbuatan yang mengakibatkan terhambat, terputus, dan/atau terganggunya lalu lintas bagi Pengguna Jalan. Ini mencakup parkir sembarangan dan menaruh barang di jalan.
Sanksi (Pasal 274 UU LLAJ) adalah sebagai berikut :
- Setiap orang yang melakukan perbuatan yang mengakibatkan kerusakan dan/atau gangguan fungsi Jalan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun atau denda paling banyak Rp24.000.000,00 (dua puluh empat juta rupiah).
- Ketentuan ancaman pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berlaku pula bagi setiap orang yang melakukan perbuatan yang mengakibatkan gangguan pada fungsi perlengkapan jalan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (2).
Berikutnya tetangga Anda dilarang parkir kendaraan di sembarang tempat, hal tersebut diatar dalam Pasal 106 ayat 4 huruf b yang berbunyi sebagai berikut : “Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor di Jalan wajib mematuhi ketentuan: e. berhenti dan Parkir;”
Sanksi terhadap tata cara parkit di atur dalam Pasal 287 ayat 3 yang berbunyi sebagai berikut : “Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor di Jalan yang melanggar aturan gerakan lalu lintas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (4) huruf d atau tata cara berhenti dan Parkir sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (4) huruf e dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) bulan atau denda paling banyak Rp250.000,00 (dua ratus lima puluh ribu rupiah).”
Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUH Pidana). Pasal 193 KUH Pidana yang berbunyi sebagai berikut :
Barang siapa karena kesalahannya (kealpaannya) menyebabkan bangunan untuk lalu lintas umum dihancurkan, tidak dapat dipakai atau merusak, atau menyebabkan jalan umum darat atau air dirintangi, atau usaha untuk pengamanan bangunan atau jalan itu digagalkan, diancam:
- dengan pidana penjara paling lama empat bulan dua minggu atau pidana kurungan paling lama tiga bulan atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah, jika karena perbuatan itu timbul bahaya bagi keamanan lalu lintas;
- dengan pidana penjara paling lama satu tahun empat bulan atau pidana kurungan paling lama satu tahun, jika kerena perbuatan itu mengakibatkan orang mati.
Mengganggu ketenangan dan kenyamanan tetangga bisa dijerat dengan hukuman penjara paling lama 5 tahun 6 bulan, meskipun ini lebih umum untuk tindakan kekerasan atau pengerusakan bersama-sama. Berikut ini bunyi Pasal 170 ayat 1 :
“Barang siapa dengan terang-terangan dan dengan tenaga bersama menggunakan kekerasan terhadap orang atau barang, diancam dengan pidana penjara paling lama lima tahun enam bulan.”
Saran kami : Sebaiknya Anda menempuh jalur musyawarah terlebih dahulu melalui ketua RT/RW setempat, karena tetangga adalah keluarga terdekat. Jika tidak berhasil, Anda dapat melaporkan masalah ini kepada pihak berwajib, baik Dinas Perhubungan (Dishub) setempat atau Polsek terdekat, dengan membawa bukti-bukti yang ada (foto atau video). Pihak berwajib akan menindaklanjuti laporan tersebut berdasarkan pasal-pasal yang relevan untuk menegakkan ketertiban umum.
Demikian jawaban dari kami, semoga bermanfaat.
Pernyataan Penyangkalan / Disclaimer
Jawaban konsultasi hukum semata-mata hanya sebagai pendapat hukum bersifat umum dan disediakan untuk tujuan pendidikan serta tidak memiliki kekuatan hukum yang tetap dan tidak mengikat sebagaimana putusan pengadilan.
Dasar Hukum:
- Kitab Undang- Undang Hukum Pidana;
- Undang-Undang No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Pertanyaan Lanjutan
Tidak ada pertanyaan lanjutan