Tuduhan Penggantian Perhiasan dengan Imitasi Setelah Penebusan di Pegadaian dan Pengembalian kepada Pemilik
14/11/25Oleh : Res***
Dijawab oleh : Admin Konsultasi Hukum
Pertanyaan:
Salam sejahtera, Semuanya.
Perkenalkan saya Resa. Izin bertanya dan memohon dengan sangat untuk arahannya Pak/Bu.
Ibu saya pernah berhutang ke tetangga. Yang mana tetangga ini menyerahkan kalung beliau untuk dibawa ke pegadaian oleh ibu saya. Singkat cerita, satu bulan lalu Alhamdulillah ibu saya bisa melunasi dan menebus kalung tersebut lagi dan di hari yang sama kalung dikembalikan ke tetangga saya. Karena tetangga saya ini pedagang di pasar, ibu saya pada saat menyerahkan juga di pasar dan disaksikan Orang juga. Kalung sudah diterima dan disimpan oleh tetangga saya kembali. Kemudian minggu lalu, ketika tetangga saya mau ada jual kalung tersebut untuk hajat pernikahan anaknya, infonya kalung tersebut imitasi. Tetangga saya menuduh ibu saya sudah menjual kalungnya dan menggantinya dengan yang imitasi. Tetangga saya menuntut ibu saya untuk mengganti separo dari harga kalung. Yang mana ibu saya menolak karena tidak merasa melakukan kejahatan apapun. Ibu saya pun sudah datang ke kantor pegadaian yang dimaksud, namun karena sudah 1 bulan, pegadaian lepas tangan dari pengecekan dan penyelidikan. Karena ibu saya menolak untuk membayar tuntutan tetangga saya (mengganti setengah harga dari kalung), ibu saya dilaporkan ke polisi. Langkah apa yang sebaiknya saya ambil ya pak/bu?. Jujur ini membuat kita hilang arah, karena secara financial pun kita termasuk menengah kebawa.
Terima kasih atas pertanyaan saudara Res****** kepada Badan Pembinaan Hukum Nasional.
Dijawab oleh Rony Kurniawan, S.H. (Penyuluh Hukum Muda) dan Febi Ardhianti, S.E.,M.H. (Penyuluh Hukum Madya).
Terima kasih atas pertanyaan Saudara kepada Badan Pembinaan Hukum Nasional. Kami mendoakan agar masalah Saudara cepat selesai. Berdasarkan situasi yang Saudara ceritakan merupakan situasi yang serius. Kemungkinan ibu Saudara dikenakan pidana penggelapan dan perbuatan curang. Pidana penggelapan di atur dalam Pasal 372 KUH Pidana. Berikut ini bunyi Pasal KUH Pidana dalah sebagai berikut : “Barang siapa dengan sengaja dan melawan hukum memiliki barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang lain, tetapi yang ada dalam kekuasaannya bukan karena kejahatan diancam karena penggelapan, dengan pidana penjara paling lama empat tahun.”
Berikutnya perbuatan curang di atur dalam 378 KUH Pidana. Berikut ini bunyi pasal tersebut ;
“Barang siapa dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, dengan memakai nama palsu atau martabat palsu, dengan tipu muslihat, ataupun rangkaian kebohongan, menggerakkan orang lain untuk menyerahkan barang sesuatu kepadanya, atau supaya memberi hutang rnaupun menghapuskan piutang diancam karena penipuan dengan pidana penjara paling lama empat tahun.”
Sebaiknya masalah hukum yang dialami ibu Saudara dilakukan secara musyawara dengan tetangga Saudara, jika musyawara tidak berhasil ibu Saudara harus membuat kronologi kejadian secara detail, mulai dari awal peminjaman, proses gadai, pelunasan, hingga pengembalian kalung, dan kejadian tuduhan tersebut. Untuk mempermuda proses hukum jika tetangga Saudara melaporkan ibu Saudara ke Pihak berwajib. Berikut ini langkah hukum yang harus ibu Saudara lakukan jika tanggan Saudara melaporkan ibu Saudara ke Pihak Berwajib :
- Kumpulkan bukti-bukti dan saksi. Ibu Saudara harus membuktikan bahwa kalung yang dikembalikan ibu Saudara adalah kalung yang sama dengan yang ibu Saudara pinjam atau yang ditebus dari pegadaian. Cari saksi mata yang menyaksikan proses penyerahan kalung yang dilakukan Ibu Saudara, hal terpenting para saksi mata mau menjadi saksi jika dipanggil pihak kepolisian. Saksi tersebut dapat menjadi bukti kuat di mata hukum. Bukti dari Pegadaian. Meskipun pegadaian lepas tangan dari pengecekan ulang setelah satu bulan, ibu Saudara, pasti memiliki Surat Bukti Gadai (SBG) atau sejenisnya. Surat ini adalah bukti sah bahwa ibu Saudara telah melunasi pinjaman dan menebus barang jaminan tersebut. Simpan surat ini baik-baik. Surat ini menunjukkan bahwa barang telah keluar dari pegadaian secara sah.
- Pastikan ibu Saudara mendapatkan pendampingan hukum (Pengacara) untuk mendapingi ibu Saudara. Sebaiknya ibu Saudara mencari nasihat hukum dari pengacara untuk mendampinginya jika dipanggil oleh pihak kepolisian. Pengacara dapat membantu menjelaskan situasi yang ibu Saudara alami. Apabila Saudara membutuhkan layanan jasa hukum atau bantuan hukum gratis, terdapat layanan yang diperuntukkan bagi masyarakat tidak mampu dengan persyaratan tertentu. Adapun layanan tersebut yaitu diantaranya sebagai berikut:
- Melalui Advokat Pro Bono: Istilah bantuan hukum secara cuma-cuma (pro bono) berarti jasa hukum yang diberikan advokat tanpa menerima pembayaran honorarium meliputi pemberian konsultasi hukum, menjalankan kuasa, mewakili, mendampingi, membela, dan melakukan tindakan hukum lain untuk kepentingan pencari keadilan yang tidak mampu. Ajukan permohonan langsung ke advokat yang memberikan layanan hukum cuma-cuma atau melalui organisasi advokat. Menurut Undang- Undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat Pasal 22 ayat 1 menyatakan :” Advokat wajib memberikan bantuan hukum secara cuma-cuma kepada pencari keadilan yang tidak mampu.” Di sini Advokat tidak meminta imbalan apapun karena jasanya.
- Melalui Lembaga Bantuan Hukum (LBH): Saudara dapat datang ke LBH yang telah lolos verifikasi dan akreditasi oleh Kementerian Hukum Republik Indonesia LBH yang terakreditasi oleh Kementerian Hukum Republik Indonesia dapat dilihat pada Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor M.HH-5.HN.04.03 Tahun 2024 dan Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor M.HH-6.HN.04.03 Tahun 2024 yang dapat diunduh pada web https://bphn.go.id/informasi.
- Melalui Posbakum Pengadilan: Datangi Pos Bantuan Hukum yang ada di lingkungan pengadilan terdekat, isi formulir, dan lampirkan dokumen persyaratan.
Ibu Saudara harus bersikap kooperatif dengan pihak berwenang, serta jelaskan kronologi kejadian secara jujur dan transparan. Dalam kasus penggelapan, unsur pentingnya adalah menguasai barang secara melawan hak. Jika ibu Saudara mengembalikan barang yang sama persis seperti yang ditebus, maka unsur tersebut tidak terpenuhi. Adanya saksi pengembalian akan sangat membantu dalam membantah tuduhan ini. Ibu Saudara telah menjalankan kewajibannya dengan melunasi hutang dan mengembalikan barang jaminan. Tuduhan bahwa kalung itu imitasi satu bulan setelah pengembalian, dan saat pemiliknya sendiri yang akan menjualnya, menimbulkan keraguan apakah kalung tersebut rusak atau tertukar setelah berada di tangan pemiliknya kembali. Ini adalah poin penting yang harus disampaikan.Tetap kuat dan ikuti prosedur hukum yang berlaku. Bukti dan saksi adalah kunci untuk membuktikan ketidakbersalahan ibu Saudara
Demikian penjelasan kami, semoga bermanfaat, terima kasih.
Disclamer : Jawaban Konsultasi Hukum semata-mata hanya sebagai pendapat hukum dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat sebagaimana putusan pengadilan.
Dasar Hukum :
- Kitab Undang- Undang Pidana;
- Undang- Undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat;
- Peraturan Menteri Hukum Dan Hak Asasi Manusia Nomor M.HH-6.HN.04.03 Tahun 2024 tentang Lembaga/Organisasi Bantuan Hukum Yang Terverifikasi dan Terakreditasi Kembali Sebagai Pemberi Bantuan Hukum Periode Tahun 2025 Sampai Dengan 2027.
Pertanyaan Lanjutan
Tidak ada pertanyaan lanjutan