Teror Penagihan Pinjaman Online Akibat Penyalahgunaan Data Pribadi Setelah Kehilangan Ponsel dan Dompet
14/11/25Oleh : Din***
Dijawab oleh : Admin Konsultasi Hukum
Pertanyaan:
Jadi 1bulan yang lalu hp dan dompet saya hilang, nah baru seminggu ini saya kaget tau-tau di teror di media sosial saya yang mengatakan saya disuruh bayar hutang. Padahal saya tidak mengajukan pinjaman tsb dan mencemarkan nama baik saya di mediasosial dan mengancam saya saat debtcollector itu datang kerumah saya.
Terima kasih atas pertanyaan saudara Din* kepada Badan Pembinaan Hukum Nasional.
Dijawab oleh Fabian Adiasta Nusabakti Broto, S.H (Penyuluh Hukum Madya) dan Febi Ardhianti, SE.,MH (Penyuluh Hukum Madya). Yth. Saudari Dini, terima kasih atas pertanyaan yang diajukan.
Berdasarkan pernyataan Anda, kami pahami bahwa Anda mengalami kerugian ganda, yaitu kehilangan HP dan dompet satu bulan lalu, yang kemudian disusul oleh teror penagihan utang fiktif di media sosial (pencemaran nama baik) serta ancaman fisik/verbal dari penagih utang (debt collector) yang mendatangi rumah Anda, padahal Anda tidak mengajukan pinjaman tersebut. Situasi rumit ini mencakup gabungan persoalan hukum yang sangat serius: Tindak Pidana (Pengancaman/Pemerasan dan Penyalahgunaan Data Pribadi), Pelanggaran Regulasi Sektoral Keuangan (tata cara penagihan yang tidak etis), dan Pencemaran Nama Baik di ruang digital. Hal mendasar yang perlu Anda tahu adalah bahwa Anda tidak bertanggung jawab atas utang yang muncul akibat penyalahgunaan data atau identitas yang hilang. Masalah ini pada intinya berpusat pada hak Anda untuk dilindungi dari penyalahgunaan identitas dan tindakan kriminal oleh pihak penagih utang yang melanggar hukum. Penyalahgunaan Data Pribadi dan Ancaman Pidana. Kasus Anda menunjukkan adanya penyalahgunaan data pribadi yang hilang. Untuk membuktikan adanya tindak pidana, kita perlu melihat dulu norma larangannya dalam Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi (UU PDP).
Pasal 65 ayat (3) UU PDP mengatur larangan penggunaan data pribadi yang bukan milik pelaku: "Setiap Orang dilarang menggunakan Data Pribadi yang bukan miliknya secara melawan hukum."
Jika kita bedah, unsur menggunakan Data Pribadi yang bukan miliknya dan dilakukan secara melawan hukum jelas terpenuhi dalam kasus Anda, karena pihak ketiga telah menggunakan data dari HP/dompet Anda untuk mengajukan pinjaman tanpa persetujuan Anda. Tindakan ini merugikan Anda sebagai Subjek Data Pribadi.
Lalu, apa konsekuensi hukum bagi pelaku? Pelanggaran Pasal 65 ayat (3) tersebut dikenakan sanksi pidana yang diatur dalam Pasal 67 ayat (3) UU PDP:
"Setiap Orang yang dengan sengaja dan melawan hukum menggunakan Data Pribadi yang bukan miliknya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 65 ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah)."
Pasal sanksi ini menguatkan bahwa perbuatan menggunakan identitas Anda untuk pinjaman fiktif dan menagihnya merupakan tindak pidana murni, dan Anda berhak melaporkannya ke Kepolisian. Pencemaran Nama Baik, Pengancaman, dan Perlindungan Konsumen OJK. Teror penagihan utang yang dilakukan di media sosial dan ancaman yang terjadi saat penagihan memiliki dua dasar hukum utama: Pidana (KUHP dan UU ITE) dan Perlindungan Konsumen (Regulasi OJK).
Ancaman dan intimidasi yang terjadi saat penagih utang mendatangi rumah dapat diklasifikasikan sebagai pengancaman dan/atau pemerasan, sebagaimana diatur dalam Pasal 483 Undang- Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana yang berbunyi :
- Dipidana karena pengancaman dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun atau pidana denda paling banyak kategori IV, Setiap Orang yang dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, dengan ancarnan pencemaran atau pencemaran tertulis atau dengan ancaman akan membuka rahasia, memaksa orang supaya: a. memberikan suatu Barang yang sebag'an atau seluruhnya milik orang tersebut atau milik orang lain; atau b. memberi utang, membuat pengakuan utang, atau menghapuskan piutang.
- Tindak Pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) hanya dapat dituntut atas pengaduan Korban Tindak Pidana
Sementara itu, pencemaran nama baik di media sosial (media siber) yang dilakukan penagih utang dapat dijerat di bawah Pasal 27A Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE), yang berbunyi: “Setiap Orang dengan sengaja menyerang kehormatan atau nama baik orang lain dengan cara menuduhkan suatu hal, dengan maksud supaya hal tersebut diketahui umum dalam bentuk Informasi Elektronik dan/ atau Dokumen Elektronik yang dilakukan melalui Sistem Elektronik.”
Terkait regulasi sektoral OJK, praktik penagihan yang disertai ancaman dan upaya mempermalukan konsumen adalah pelanggaran berat terhadap dua regulasi OJK terbaru yang harus Anda jadikan dasar aduan:
- Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 22 Tahun 2023 tentang Pelindungan Konsumen dan Masyarakat di Sektor Jasa Keuangan (POJK 22/2023): Pasal 53 POJK ini secara jelas melarang Pelaku Usaha Jasa Keuangan (PUJK) melakukan tindakan intimidasi, ancaman, kekerasan, penyalahgunaan data, dan/atau tindakan yang bersifat mempermalukan Konsumen.
- Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 10/POJK.05/2022 tentang Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi (POJK 10/2022): Selain larangan yang sudah ada, perilaku penagihan yang melanggar hukum, menggunakan ancaman, atau mempermalukan secara tegas dilarang berdasarkan Pasal 104 ayat (2) POJK ini, yang berbunyi:
"Dalam melakukan penagihan kepada Penerima Dana, Penyelenggara wajib memastikan bahwa penagihan dilaksanakan sesuai dengan norma yang berlaku di masyarakat dan ketentuan peraturan perundang-undangan serta tidak menggunakan cara-cara yang dilarang, termasuk: a. ancaman; b. kekerasan; c. tindakan yang bersifat mempermalukan; d. tekanan secara fisik maupun verbal; atau e. hal-hal lain yang melanggar hukum."
Pelanggaran terhadap kewajiban Pelaku Usaha Jasa Keuangan (PUJK) ini akan menjadi dasar kuat saat Anda mengajukan pengaduan resmi kepada OJK. Terkait masalah ini, Anda perlu hati-hati karena kasus ini melibatkan gabungan antara tindak pidana dan pelanggaran administrasi keuangan. Anda tidak perlu membayar utang yang bukan milik Anda.
Langkah yang anda harus lakukan, pertama-tama Anda harus memastikan telah memiliki Berita Acara Kehilangan dari Kepolisian terkait HP dan dompet Anda yang hilang. Ini penting untuk membuktikan bahwa penyalahgunaan data terjadi setelah dokumen dan alat komunikasi Anda hilang. Segera siapkan dan amankan semua bukti teror, ancaman, dan pencemaran nama baik, seperti tangkapan layar, rekaman suara/video saat debt collector datang. Saran kami, Anda bisa melaporkan tindak pidana pengancaman/pemerasan (KUHP), penyalahgunaan data pribadi (UU PDP Pasal 67), dan pencemaran nama baik (UU ITE Pasal 27A) kepada Kepolisian setempat. Mengingat kasus ini melibatkan aspek pidana yang serius, ada baiknya Bapak berkonsultasi dulu ke advokat atau Lembaga Bantuan Hukum (LBH) sebelum membuat Laporan Polisi, agar Anda mendapatkan pendampingan yang optimal. Di saat yang sama, Anda perlu melaporkan praktik penagihan yang melanggar hukum dan penyalahgunaan data ini ke OJK. Anda memiliki dasar hukum yang kuat, yaitu Pasal 53 POJK 22/2023 dan Pasal 104 ayat (2) POJK 10/2022, untuk menuntut pertanggungjawaban Pinjol (jika Pinjol tersebut legal). OJK berwenang menindak penyedia layanan keuangan. Anda dapat menghubungi layanan konsumen OJK melalui kontak call center OJK 157 atau melalui email/portal pengaduan resminya untuk memastikan prosedur pengaduan yang benar.
Demikian jawaban dari kami, semoga bermanfaat.
Disclaimer: Jawaban ini merupakan nasihat/pendapat hukum edukatif (bukan nasihat/pendapat hukum formal) yang tidak memiliki kekuatan hukum mengikat. Jawaban ini tidak menggantikan jasa advokat dan oleh karenanya, tidak menciptakan relasi advokat-klien.
DASAR HUKUM
- Undang- Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana
- Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik
- Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi
- Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 10/POJK.05/2022 tentang Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi
- Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 22 Tahun 2023 tentang Pelindungan Konsumen dan Masyarakat di Sektor Jasa Keuangan
Pertanyaan Lanjutan
Tidak ada pertanyaan lanjutan