Pemasangan Tiang Penyangga Bangunan Tetangga pada Tembok Rumah Tanpa Izin dan Upaya Penegakan Hukum di Indonesia
14/11/25
Oleh : Ros***
Dijawab oleh : Admin Konsultasi Hukum
Pertanyaan: Saya mau tanya, saya punya tetangga yang membangun suatu bangunan didepan / diatas rumahnya, namun tetangga saya tersebut menaruh Tiang Penyangga bangunan tersebut ke Tembok Rumah saya tanpa minta izin terlebih dahulu kepada keluarga saya. Selama ini, saya sudah sering meminta kepada tetangga saya ini (secara Lisan/Verbal) untuk membongkar tiang penyangga yang mereka letakkan di tembok rumah saya itu, namun tetangga saya tersebut tidak pernah mengindahkan omongan saya dan keluarga saya sampai sekarang / menganggap remeh omongan saya & tidak menghargai saya dan keluarga saya selaku yang punya rumah yang ditumpangi dengan Tiang Penyangga dari bangunan yang mereka bangun itu. Yang ingin saya tanyakan adalah apakah sikap seenaknya yang dilakukan oleh tetangga saya ini bisa dikenakan Hukuman / Sanksi sesuai dengan Hukum yang belaku di Negara Indonesia????
Mohon bantuannya tentang penerapan hukum untuk kasus yang sedang saya alami saat ini.
Terima kasih.
Terima kasih atas pertanyaan saudara Ros* kepada Badan Pembinaan Hukum Nasional.
Dijawab oleh Fabian Adiasta Nusabakti Broto, S.H (Penyuluh Hukum Madya) dan Febi Ardhianti, SE.,MH (Penyuluh Hukum Madya).
Yth. Saudari Rosa, terima kasih atas pertanyaan yang diajukan.
Berdasarkan pernyataan dan informasi yang Anda sampaikan, kami pahami bahwa tetangga Anda telah menggunakan dinding rumah Anda untuk menaruh tiang penyangga bagi bangunan yang mereka dirikan, tanpa meminta izin, dan menolak membongkarnya meskipun sudah diminta berkali-kali secara lisan. Ini adalah urusan yang pasti membuat Anda kesal, apalagi bila tetangga Anda menganggap remeh masalah ini.
Sebelum membahas penjelasan hukum lebih lanjut, sebaiknya kita pastikan terlebih dahulu kedudukan hukum Anda dalam situasi ini, karena hal itu akan menentukan pasal-pasal yang relevan. Karena tembok itu adalah milik sah Anda, Anda punya hak penuh atas properti tersebut, dan hak inilah yang menjadi dasar hukum Anda untuk bertindak.
Tindakan tetangga Anda yang seenaknya menggunakan tembok Anda tanpa izin adalah pelanggaran besar terhadap hak milik Anda. Sikap ini masuk dalam kategori Perbuatan Melawan Hukum (PMH), yang diatur dalam undang-undang perdata kita.
Dasar Menuntut Pemulihan Keadaan
Undang-undang mengatur bahwa setiap orang yang merugikan orang lain karena kesalahannya wajib mengganti kerugian. Hal ini tercantum dalam Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata) Pasal 1365:
"Tiap perbuatan melanggar hukum, yang membawa kerugian kepada seorang lain, mewajibkan orang yang karena salahnya menerbitkan kerugian itu, mengganti kerugian tersebut."
Jika kita kaitkan dengan cerita Anda, memasang tiang di tembok orang lain tanpa izin jelas adalah perbuatan melanggar hukum. Karena teguran lisan Anda diabaikan, ini menunjukkan adanya kesalahan atau kesengajaan. Kerugian yang Anda alami adalah terganggunya hak Anda untuk menikmati rumah secara utuh dan potensi risiko pada struktur tembok. Konsekuensi hukumnya adalah tetangga Anda dapat diwajibkan oleh pengadilan untuk memulihkan keadaan (membongkar tiang) dan mengganti kerugian.
Bukan hanya tanah, hak milik Anda juga mencakup ruang di atas tembok itu. Tidak ada seorang pun yang berhak menggunakan ruang itu tanpa izin Anda. Ini diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata) Pasal 571:
"Hak milik atas sebidang tanah memuat pula hak milik atas segala sesuatu yang ada di atasnya dan di dalam tanah itu."
Pasal ini menegaskan bahwa tembok rumah dan ruang tempat tiang itu menempel adalah bagian dari hak milik Anda. Oleh karena itu, tindakan tetangga Anda adalah bentuk gangguan yang tidak sah terhadap hak eksklusif atas properti Anda.
Apabila tetangga Anda mencoba berdalih bahwa itu adalah tembok bersama, Anda bisa menggunakan aturan ini untuk membuktikan bahwa tembok itu murni milik Anda, terutama jika tembok tersebut adalah bagian dari struktur bangunan Anda. Hal ini diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata) Pasal 634 ayat (2), yang menyatakan:
"Tanda yang menunjukkan tembok batas itu bukan milik bersama, adalah:
2. Jika ada tiang-tiang penyangga, penunjang atau penahan, baik dari kayu, maupun dari batu, yang diletakkan pada salah satu sisi tembok, maka dengan tiang-tiang itu, tanpa memandang cara tembok itu dibangun, tembok dianggap sebagai milik pemilik pekarangan yang tiang-tiang tersebut terletak."
Singkatnya, jika tembok yang ditumpangi tiang itu punya penunjang atau struktur yang berada di sisi pekarangan atau bangunan Anda, maka tembok itu dianggap milik Anda sepenuhnya. Ini menguatkan dasar hukum Anda untuk melarang penggunaan tembok tersebut.
Selain urusan perdata di atas, Anda perlu tahu bahwa jika pemasangan tiang penyangga itu merusak tembok Anda (misalnya: dibor, dilubangi, atau membuat retak), masalah ini bisa masuk ke ranah hukum pidana (kejahatan perusakan barang). Dalam ranah pidana, (Anda perlu berhati-hati dan memahami konsekuensi seriusnya.) Hal ini diatur dalam Pasal 12 Undang- Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana yang berbunyi sebagai berikut :
(1) Tindak Pidana merupakan perbuatan yang oleh peraturan perundang-undangan diancam dengan sanksi pidana dan/ atau tindakan.
(2) Untuk dinyatakan sebagai Tindak Pidana, suatu perbuatan yang diancam dengan sanksi pidana dan/atau tindakan oleh peraturan perundangundangan harus bersifat melawan hukum atau bertentangan dengan hukum yang hidup dalam masyarakat.
(3) Setiap Tindak Pidana selalu bersifat melawan hukum, kecuali ada alasan pembenar.
Jika ada kerusakan fisik, tindakan tetangga itu bisa memenuhi unsur merusakkan barang milik orang lain secara melawan hukum dan dengan sengaja. Ancaman sanksi berupa penjara dapat menjadi konsekuensi yang dihadapi oleh tetangga Anda. Urusan dengan tetangga memang sensitif dan rumit. Saran kami, sebaiknya Anda memulai dengan langkah kekeluargaan yang didukung oleh pemahaman hukum yang kuat yang telah kita bahas.
Coba lakukan musyawarah lagi, tapi kali ini gunakan poin-poin hukum (hak dan kewajiban) yang telah kami jelaskan di atas sebagai dasar untuk bernegosiasi. Anda bisa menjelaskan kewajiban hukum mereka untuk mengembalikan properti Anda ke kondisi semula berdasarkan Pasal 1365 KUHPerdata, sebelum Anda mengambil jalur hukum yang lebih jauh. Jika jalan kekeluargaan benar-benar buntu, Anda bisa menentukan jalur hukum mana yang akan ditempuh. Urusan ini masuk ranah Perdata melalui Gugatan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) di Pengadilan Negeri. Gugatan ini bertujuan untuk meminta Hakim memerintahkan pembongkaran tiang penyangga dan memulihkan hak Anda. Namun, jika ada kerusakan fisik, Anda juga punya pilihan untuk membuat Laporan Pidana dengan dasar Pasal 12 Undang- Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. Untuk langkah penting selanjutnya, seperti menyusun dokumen resmi atau butuh pendampingan di lapangan, Anda disarankan untuk berkonsultasi langsung ke Advokat atau Lembaga Bantuan Hukum (LBH). Advokat akan sangat membantu untuk merumuskan jalan keluar yang paling tepat bagi Anda.
DASAR HUKUM
1. Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata)
2. Undang- Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana
Demikian jawaban dari kami, semoga bermanfaat.
Disclaimer: Jawaban ini merupakan nasihat/pendapat hukum edukatif (bukan nasihat/pendapat hukum formal) yang tidak memiliki kekuatan hukum mengikat. Jawaban ini tidak menggantikan jasa advokat dan oleh karenanya, tidak menciptakan relasi advokat-klien.
0
Pertanyaan Lanjutan
Tidak ada pertanyaan lanjutan
Diskusi Konsultasi
Silakan login terlebih dahulu untuk menambahkan komentar.
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!