Sengketa Klaim Ahli Waris atas Tanah Warisan yang Ditempati Puluhan Tahun dan Upaya Pengukuran Paksa untuk Sertifikasi

14/11/25

Oleh : San***

Dijawab oleh : Admin Konsultasi Hukum

Pertanyaan:
Awal cerita, puluhan tahun ibu saya menempati tanah yg kami jadikan rumah, tanah tersebut berasal dari mendiang nenek. 2tahun belakangan ada yg mengaku bahwa beliau ahli waris dari tanah ini. Sudah melalui jalur hukum pengacara sampai polda juga, tetapi polda sudah berhenti melakukan pemeriksaan, karena beliau tidak terbukti memiliki surat²/berkas tanah ini, tetapi beliau masih bersikeras ingin mengusir kami dari rumah, sedangkan dari pihak keluarga ibu punya bukti berupa sppt tanah, tapi sampai sekarang permasalahan ini belum juga selesai, beliau bersama pengacaranya masih berusaha untuk mengusir kami,sampai sudah ingin mengukur tanah secara paksa agar tanah yg kami tempati masuk sertifikat tanah beliau.

Terima kasih atas pertanyaan saudara San*** kepada Badan Pembinaan Hukum Nasional.

Dijawab oleh Fabian Adiasta Nusabakti Broto, S.H (Penyuluh Hukum Madya) dan RR Yuliawiranti Subeno, S.H., C.N., M.H. S.H., M.SI. (Penyuluh Hukum Madya). Yth. Saudara/i Saniti, terima kasih atas pertanyaan yang diajukan.

Kami sangat memahami situasi pelik yang Anda dan keluarga hadapi, di mana Anda sekeluarga yang menguasai fisik tanah dan sudah berlangsung puluhan tahun harus menghadapi klaim pihak lain yang bersikeras, meskipun pemeriksaan dari kepolisian telah dihentikan karena tidak ditemukan bukti kuat dari pihak pengklaim tersebut.

Permasalahan hukum yang Anda alami terkait pertanahan, bersumber dari warisan namun berpotensi melibatkan urusan pidana dan perdata. Dalam ranah hukum pertanahan, bukti kepemilikan tanah dibagi menjadi dua bagian utama: bukti penguasaan fisik (seperti menempati rumah selama puluhan tahun) dan bukti yuridis (seperti sertifikat, girik, atau SPPT). Pihak Anda saat ini memiliki bukti penguasaan dan bukti formal berupa SPPT, sedangkan pihak pengklaim tidak memiliki surat atau berkas yang sah.

Dalam urusan tanah yang belum bersertifikat (seperti yang ditunjukkan oleh SPPT/dokumen lama), riwayat penguasaan fisik yang tidak terputus dan pembayaran pajak (SPPT) menjadi tanda penting kepemilikan.

Mengenai status SPPT (Surat Pemberitahuan Pajak Terutang) sebagai bukti hukum, memang benar bahwa SPPT adalah bukti pembayaran pajak, bukan bukti mutlak kepemilikan hak atas tanah. Namun, Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Pokok-Pokok Agraria (UUPA) yang diperkuat dengan Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2021 tentang Hak Pengelolaan, Hak Atas Tanah, Satuan Rumah Susun, dan Pendaftaran Tanah, mengakui dokumen lain sebagai dasar untuk pendaftaran hak (sertifikasi), apalagi jika didukung oleh penguasaan fisik.

Pasal 24 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah secara tegas mengatur bahwa: "Dalam hal tidak ada lagi surat-surat yang bersangkutan tidak dapat diketemukan lagi, maka pembuktian hak dapat dilakukan dengan pernyataan yang bersangkutan yang dikuatkan oleh kesaksian dua orang saksi atau lebih, yang memenuhi syarat untuk itu."

Berdasarkan ketentuan pasal di atas, kepemilikan oleh almarhum Nenek Anda, yang kemudian diwariskan kepada Ibu Anda, dapat dibuktikan melalui penguasaan fisik yang lama dan kesaksian dari tetangga/tokoh masyarakat. Bukti SPPT akan memperkuat fakta bahwa keluarga Anda yang secara terus-menerus diakui negara sebagai wajib pajak atas objek tanah tersebut, yang merupakan salah satu unsur penting dari penguasaan fisik. Dengan penghentian pemeriksaan pidana oleh Polda terhadap pengklaim, ini mengisyaratkan bahwa klaim mereka tidak memiliki dasar hukum yang kuat, yang semakin memposisikan Anda dalam keadaan yang lebih aman secara hukum.

Tindakan pihak lain yang "masih bersikeras ingin mengusir" dan "ingin mengukur tanah secara paksa agar tanah yang kami tempati masuk sertifikat tanah beliau" merupakan tindakan yang berpotensi melanggar hukum, baik perdata maupun pidana.

Dari sudut pandang pidana, upaya pengusiran atau penguasaan secara paksa bisa masuk kategori Penyerobotan Tanah atau Perbuatan Tidak Menyenangkan. Apabila pihak pengklaim memasukkan tanah Anda ke dalam pengajuan sertifikat mereka secara ilegal, ini berpotensi menjadi pemalsuan dokumen atau keterangan palsu yang dapat diproses lebih lanjut secara pidana.

 Dasar hukum pidananya terkait perbuatan tidak menyenangkan, Pasal 335 KUHP yang berbunyi ;

(1) Diancam dengan pidana penjara paling lama satu tahun atau denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah: 1. barang siapa secara melawan hukum memaksa orang lain supaya melakukan, tidak melakukan atau membiarkan sesuatu, dengan memakai kekerasan, sesuatu perbuatan lain maupun perlakuan yang tak menyenangkan, atau dengan memakai ancaman kekerasan, sesuatu perbuatan lain maupun perlakuan yang tak menyenangkan, baik terhadap orang itu sendiri maupun orang lain; 2 barang siapa memaksa orang lain supaya melakukan, tidak melakukan atau membiarkan sesuatu dengan ancaman pencemaran atau pencemaran tertulis. (2) Dalam hal sebagaimana dirumuskan dalam butir 2, kejahatan hanya dituntut atas pengaduan orang yang terkena.

Pasal di atas tadinya dinamakan pasal perbuatan tidak menyenangkan. Sebelumnya, pasal tersebut dapat digunakan sebagai pasal perbuatan tidak menyenangkan di media sosial, yang oleh sebagian kalangan warganet disebut dengan undang-undang perbuatan tidak menyenangkan.

Namun, dalam perkembangannya, Mahkamah Konstitusi (“MK”) melalui Putusan MK No. 1/PUU-XI/2013 menyatakan bahwa frasa, “sesuatu perbuatan lain maupun perlakuan yang tak menyenangkan” dalam pasal tersebut bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat (hal. 40-41) atau dengan kata lain frasa pada pasal perbuatan tidak menyenangkan dihapus. MK menilai frasa “sesuatu perbuatan lain maupun perlakuan yang tak menyenangkan” dalam Pasal 335 ayat (1) butir 1 KUHP telah menimbulkan ketidakpastian hukum dan ketidakadilan. Sebab, perbuatan apa saja yang termasuk perbuatan tidak menyenangkan yang mana merupakan implementasi ketentuan itu memberi peluang terjadinya kesewenang-wenangan penyidik dan penuntut umum terutama bagi pihak yang dilaporkan.  Sehingga, rumusan Pasal 335 ayat (1) butir 1 KUHP yang tadinya mengatur pasal tentang perbuatan tidak menyenangkan menjadi berbunyi:

Barang siapa secara melawan hukum memaksa orang lain supaya melakukan, tidak melakukan atau membiarkan sesuatu, dengan memakai kekerasan, atau dengan memakai ancaman kekerasan, baik terhadap orang itu sendiri maupun orang lain.

Sehingga, unsur perbuatan tidak menyenangkan tidak lagi berlaku untuk Pasal 335 ayat (1) butir 1 KUHP, dan pasal tersebut tidak lagi bisa disebut pasal perbuatan tidak menyenangkan.

 

Berikutnya Pasal tentang pemalsuan dokumen atau keterangan palsu, terdapat pada Pasal 263 KUHP yang berbunyi sebagai berikut : (1) Barang siapa membuat surat palsu atau memalsukan surat yang dapat menimbulkan sesuatu hak, perikatan atau pembebasan hutang, atau yang diperuntukkan sebagai bukti daripada sesuatu hal dengan maksud untuk memakai atau menyuruh orang lain memakai surat tersebut seolah-olah isinya benar dan tidak dipalsu, diancam jika pemakaian tersebut dapat menimbulkan kerugian, karena pemalsuan surat, dengan pidana penjara paling lama enam tahun. (2) Diancam dengan pidana yang sama, barang siapa dengan sengaja memakai surat palsu atau yang dipalsukan seolah-olah sejati, jika pemakaian surat itu dapat menimbulkan kerugian.

Namun, dari sudut pandang perdata, inti permasalahannya adalah klaim kepemilikan. Upaya pengusiran sepihak dan pengukuran paksa tersebut dapat dikategorikan sebagai Perbuatan Melawan Hukum (PMH) berdasarkan Pasal 1365 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata) yang menyatakan:

"Tiap perbuatan melanggar hukum, yang membawa kerugian kepada seorang lain, mewajibkan orang yang karena salahnya menerbitkan kerugian itu, mengganti kerugian tersebut."

Selanjutnya, karena klaim mereka tidak terbukti secara pidana di Polda, langkah hukum yang paling tepat bagi Anda saat ini adalah mengajukan gugatan perdata untuk mendapatkan Kepastian Hukum (bukan hanya menunggu digugat).

Menghadapi sengketa yang berkepanjangan ini, langkah paling penting yang perlu Anda ambil adalah bertindak proaktif untuk mengamankan status hukum tanah yang sudah Anda kuasai puluhan tahun. Prioritas utama Anda saat ini adalah mengajukan permohonan sertifikasi tanah ke Kantor Pertanahan (BPN) setempat. Meskipun saat ini Anda baru memiliki SPPT, BPN memiliki mekanisme untuk memproses pendaftaran tanah pertama kali berdasarkan bukti penguasaan fisik yang lama dan dokumen pendukung lainnya, sesuai dengan prinsip yang diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 yang sudah disempurnakan dengan PP Nomor 18 Tahun 2021. Sertifikasi ini sangat penting karena Sertifikat Hak Milik (SHM) adalah bukti kepemilikan terkuat dan tidak mudah diganggu gugat. Untuk memulai proses ini, Anda harus menyiapkan dokumen penting, terutama Surat Keterangan Waris (SKW) yang membuktikan peralihan hak dari Nenek ke Ibu Anda, serta bukti penguasaan fisik yang diperkuat oleh surat keterangan dari Kelurahan/Desa dan kesaksian warga setempat. Langkah ini secara efektif akan "mengunci" kepemilikan Anda.

Selanjutnya, sebagai langkah perlindungan hukum segera, Anda harus tegas terhadap upaya paksa dari pihak pengklaim. Jika mereka mencoba melakukan pengukuran atau penggusuran secara sepihak, Anda wajib membuat laporan atau pengaduan resmi kepada dua institusi: Kantor Pertanahan (BPN) dan Kepolisian (Polres/Polsek). Kepada BPN, Anda harus menyampaikan keberatan atas setiap permohonan sertifikasi yang mungkin diajukan oleh pihak pengklaim terhadap bidang tanah yang Anda tempati, dengan melampirkan bukti penguasaan Anda. Sedangkan kepada Kepolisian, Anda melaporkan upaya pengukuran paksa atau tindakan intimidasi, karena hal tersebut dapat dikategorikan sebagai tindakan pidana Penyerobotan atau Perbuatan Tidak Menyenangkan. Laporan ini penting untuk menghentikan tindakan mereka di lapangan dan menciptakan catatan resmi mengenai sengketa yang sedang berlangsung.

Penguasaan fisik  diatur dalam Pasal 24 ayat (2) Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah. Berikut ini bunyi Pasal 24 ayat (2) Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah :

 (2) Dalam hal tidak atau tidak lagi tersedia secara lengkap alat-alat pembuktian sebagaimana dimaksud pada ayat (1), pembuktian hak dapat dilakukan berdasarkan kenyataan penguasaan fisik bidang tanah yang bersangkutan selama 20 (dua puluh) tahun atau lebih secara berturut-turut oleh pemohon pendaftaran dan pendahuluan-pendahulunya, dengan syarat: a. penguasaan tersebut dilakukan dengan itikad baik dan secara terbuka oleh yang bersangkutan sebagai yang berhak atas tanah, serta diperkuat oleh kesaksian orang yang dapat dipercaya; b. penguasaan tersebut baik sebelum maupun selama pengumuman sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 tidak dipermasalahkan oleh masyarakat hukum adat atau desa/kelurahan yang bersangkutan ataupun pihak lainnya.

Terakhir, karena masalah ini telah mencapai titik buntu, di mana proses pidana terhadap pengklaim telah dihentikan namun klaimnya terus berlanjut, Anda disarankan mempertimbangkan Gugatan Perdata di Pengadilan Negeri. Anda tidak perlu menunggu digugat; sebaliknya, Anda dapat mengajukan Gugatan Pernyataan Hak (Declaratoir) yang bertujuan agar Hakim menyatakan secara sah dan meyakinkan bahwa Keluarga Anda adalah pemilik sah atas tanah tersebut berdasarkan bukti-bukti penguasaan fisik, waris, dan SPPT yang dimiliki. Putusan pengadilan yang inkrah (berkekuatan hukum tetap) akan menjadi penentu akhir dan dasar hukum terkuat untuk menyelesaikan sengketa ini, sekaligus menjadi dokumen pendukung mutlak untuk pengurusan SHM. Mengingat rumitnya proses litigasi (gugatan), sangat disarankan Anda segera mencari pendampingan hukum dari Advokat atau meminta bantuan hukum gratis dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH) terdekat. Penting untuk diingat, karena kebijakan dan prosedur teknis di BPN sering berubah, selalu periksa ulang langkah lapangan dengan menghubungi Saluran Pelayanan Resmi BPN setempat sebelum bertindak.

DASAR HUKUM

  1. Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata);
  2. Kitab Undang-Undang hukum Pidana (KUHP)
  3. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Pokok-Pokok Agraria.
  4. Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2021 tentang Hak Pengelolaan, Hak Atas Tanah, Satuan Rumah Susun, dan Pendaftaran Tanah.
  5. Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah.
  6. Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 21 Tahun 2020 tentang Penanganan dan Penyelesaian Kasus Pertanahan.
  7. Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 16 Tahun 2021 tentang Tata Cara Pendaftaran Tanah.

Demikian jawaban dari kami, semoga bermanfaat.

Disclaimer: Jawaban ini merupakan nasihat/pendapat hukum edukatif (bukan nasihat/pendapat hukum formal) yang tidak memiliki kekuatan hukum mengikat. Jawaban ini tidak menggantikan jasa advokat dan oleh karenanya, tidak menciptakan relasi advokat-klien.

0

Pertanyaan Lanjutan

Tidak ada pertanyaan lanjutan

Diskusi Konsultasi

Silakan login terlebih dahulu untuk menambahkan komentar.
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!