Hak Pesangon Karyawan Mengundurkan Diri dengan Masa Kerja 14 Tahun Menurut UU Ketenagakerjaan Terkini

14/11/25

Oleh : Yud***

Dijawab oleh : Admin Konsultasi Hukum

Pertanyaan:
Pak seandainya pengunduran diri...masa kerja 14 tahun,apa bener undang undang tenaga kerja sekrang cuma dapat uang pesangon dr perusahaan cuma 3 bulan gaji.... Dan seandai mengundur kan diri kira kira brp lah pak dapat pesangon masa kerja 14 tahun pak..dengan perhitungan undang undang tenaga kerja sekarang pak

Terima kasih atas pertanyaan saudara Yud**** kepada Badan Pembinaan Hukum Nasional.

Dijawab oleh Fabian Adiasta Nusabakti Broto, S.H (Penyuluh Hukum Madya) dan RR Yuliawiranti Subeno, S.H., C.N., M.H. S.H., M.SI. (Penyuluh Hukum Madya). Yth. Saudara/i Yudilah, terima kasih atas pertanyaan yang disampaikan.

Dari informasi yang Anda berikan, kami memahami bahwa Anda adalah seorang pekerja dengan masa kerja 14 tahun yang berencana mengundurkan diri, dan ingin memastikan hak-hak yang seharusnya didapatkan berdasarkan peraturan ketenagakerjaan yang berlaku saat ini.

Perlu kami luruskan, terdapat perbedaan mendasar yang sering disalahpahami oleh masyarakat terkait kompensasi Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) yang dilakukan oleh perusahaan dengan kompensasi bagi pekerja yang mengundurkan diri atas kemauan sendiri (resign). Hal ini dipertegas setelah berlakunya Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja dan aturan pelaksananya.

Pekerja yang mengundurkan diri secara sukarela tidak berhak atas Uang Pesangon (UP) dan Uang Penghargaan Masa Kerja (UPMK) yang lazimnya diatur untuk kasus PHK oleh perusahaan. Ketentuan ini tercantum jelas dalam Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2021 (PP 35/2021).

Oleh sebab itu, pandangan Anda bahwa kompensasi resign dengan masa kerja 14 tahun akan mendapatkan pesangon 3 bulan gaji adalah tidak tepat. Jumlah 3 bulan gaji tersebut mungkin mengacu pada perhitungan Pesangon untuk masa kerja tertentu, yang hanya berlaku jika terjadi PHK dari pihak perusahaan, bukan karena pengunduran diri. Untuk kasus pengunduran diri, hak yang Anda terima adalah Uang Pisah dan Uang Penggantian Hak (UPH).

Hak pekerja yang memilih mengundurkan diri diatur secara spesifik dalam Pasal 50 Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2021 tentang Pemutusan Hubungan Kerja. Pekerja yang memenuhi syarat pengunduran diri berhak atas:

  1. Uang Penggantian Hak (UPH)
  2. Uang Pisah

Uang Pisah adalah inti dari kompensasi pengunduran diri Anda. Besaran pasti dari Uang Pisah ini seharusnya sudah ditetapkan dalam dokumen internal perusahaan, seperti Perjanjian Kerja (PK), Peraturan Perusahaan (PP), atau Perjanjian Kerja Bersama (PKB). Langkah awal Anda adalah meninjau kembali dokumen-dokumen tersebut untuk mengetahui angka yang telah disepakati.

Akan tetapi, jika pengaturan di perusahaan Anda tidak jelas atau belum ada, besarannya dapat dihitung dengan mengacu pada skema perhitungan Uang Penghargaan Masa Kerja (UPMK) yang didasarkan pada Pasal 40 ayat (3) PP 35/2021. Skema ini mengaitkan masa kerja dengan jumlah bulan upah yang berhak diterima. Dengan masa kerja 14 tahun, posisi Anda berada pada kategori 12 tahun hingga kurang dari 15 tahun pada skema acuan tersebut.

Dengan demikian, jika perusahaan menggunakan skema UPMK sebagai patokan Uang Pisah, hak Anda adalah 5 bulan Upah. Jumlah ini merupakan jumlah minimal yang harus dibayarkan, kecuali perusahaan Anda menetapkan angka yang lebih besar. Sebagai rangkuman, total kompensasi yang akan Anda terima adalah akumulasi dari Uang Pisah (minimal 5 bulan upah) ditambah dengan Uang Penggantian Hak (UPH), yang umumnya mencakup sisa cuti tahunan yang belum diambil dan belum gugur. Upah yang dijadikan dasar perhitungan adalah upah pokok ditambah dengan tunjangan tetap.

Sebelum surat pengunduran diri diajukan, pastikan Anda memenuhi persyaratan formal yang diatur dalam peraturan perusahaan agar hak Anda tidak gugur. Syarat utamanya adalah mengajukan permohonan pengunduran diri secara tertulis kepada perusahaan setidaknya 30 hari sebelum tanggal pengunduran diri efektif (one month notice). Selain itu, pastikan Anda tidak terikat ikatan dinas dan tetap melaksanakan kewajiban pekerjaan hingga hari terakhir yang diajukan. Pemenuhan syarat-syarat ini adalah penentu apakah hak Uang Pisah dan UPH Anda dapat diproses oleh perusahaan.

Setelah syarat formal terpenuhi, langkah berikutnya adalah memastikan secara langsung hak-hak yang akan diterima. Anda perlu secara aktif memeriksa dokumen internal perusahaan, seperti Perjanjian Kerja atau Peraturan Perusahaan, untuk mengetahui secara pasti besaran Uang Pisah yang telah ditetapkan. Jika besaran yang tertera lebih tinggi dari acuan 5 bulan upah untuk masa kerja 14 tahun, perusahaan wajib mengikuti angka yang lebih menguntungkan Anda. Jangan lupa, hitung dengan teliti sisa cuti tahunan yang belum terpakai dan belum kedaluwarsa, karena nilai ini merupakan komponen Uang Penggantian Hak yang wajib dibayarkan.

Selanjutnya, lakukan komunikasi yang terbuka dengan bagian Sumber Daya Manusia (HRD) perusahaan. Diskusikan perhitungan total hak Anda yaitu Uang Pisah dan Uang Penggantian Hak dengan berpegangan pada ketentuan PP 35/2021 dan hasil verifikasi dokumen internal.

Demikian jawaban dari kami, semoga bermanfaat.

Disclaimer: Jawaban ini merupakan nasihat/pendapat hukum edukatif (bukan nasihat/pendapat hukum formal) yang tidak memiliki kekuatan hukum mengikat. Jawaban ini tidak menggantikan jasa advokat dan oleh karenanya, tidak menciptakan relasi advokat-klien.

Dasar hukum :

Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2021 tentang Pemutusan Hubungan Kerja

0

Pertanyaan Lanjutan

Tidak ada pertanyaan lanjutan

Diskusi Konsultasi

Silakan login terlebih dahulu untuk menambahkan komentar.
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!