Konversi Tanah Hak Girik Milik Korporasi yang Termasuk Lahan Sawah Dilindungi Menjadi Sertipikat serta Implikasi Hukumnya
14/11/25Oleh : Put***
Dijawab oleh : Admin Konsultasi Hukum
Pertanyaan:
Saya memiliki tanah atas nama korporasi dengan hak girik, ingin mengkonversikan tanah tersebut menjadi sertipikat. Akan tetapi ternyata tanah saya termasuk dalam Lahan Sawah Dilindungi (SLD). Sebaiknya saya mengkonversi menjadi hak apa dan bagaimana caranya? Kemudian apa implikasi jika tanah tersebut termasuk dalam SLD?
Terima kasih atas pertanyaan saudara Put** kepada Badan Pembinaan Hukum Nasional.
Dijawab oleh Fabian Adiasta Nusabakti Broto, S.H (Penyuluh Hukum Madya) dan RR Yuliawiranti Subeno, S.H., C.N., M.H. S.H., M.SI. (Penyuluh Hukum Madya). Yth. Saudari Putri, terima kasih atas pertanyaan yang diajukan.
Kami pahami bahwa Saudari, mewakili sebuah Korporasi (Badan Hukum), memiliki tanah dengan bukti Girik dan berkeinginan untuk mensertifikatkannya, namun proses tersebut terkendala oleh status tanah yang termasuk dalam Lahan Sawah Dilindungi (LSD). Situasi ini memunculkan keterkaitan antara hukum pertanahan, administrasi, dan perlindungan pangan nasional.
Sebelum membahas hambatan LSD, perlu ditetapkan hak yang tepat bagi korporasi di mata hukum pertanahan. Tanah Girik adalah bukti penguasaan tanah lama dan bukan sertipikat, sehingga harus melalui proses Pendaftaran Tanah Pertama Kali untuk dikonversi menjadi Hak Atas Tanah baru.
Terkait jenis hak, Korporasi komersial (Perseroan Terbatas/PT) tidak termasuk subjek yang berhak memiliki Hak Milik (HM). Hak yang paling relevan dan mungkin diperoleh adalah Hak Guna Bangunan (HGB) atau Hak Pakai (HP). Ketentuan ini ditegaskan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2021 tentang Hak Pengelolaan, Hak Atas Tanah, Satuan Rumah Susun, dan Pendaftaran Tanah.
Pasal yang menjadi landasan untuk konversi hak lama (Girik) ke hak baru adalah Pasal 3 ayat (1) huruf b PP 18/2021, yang menyatakan:
"(1) Hak Atas Tanah... dapat berasal dari: ... b. konversi, penegasan, atau pengakuan hak-hak yang ada menurut hukum lama."
Berdasarkan pasal tersebut, unsur konversi hak lama, yaitu Girik, telah terpenuhi. Adapun hak baru yang dapat diberikan kepada Saudari sebagai Badan Hukum, adalah Hak Guna Bangunan (HGB), sebagaimana diatur dalam Pasal 25 ayat (1) huruf b PP 18/2021:
"HGB dapat diberikan kepada: ... b. badan hukum yang didirikan menurut hukum Indonesia dan berkedudukan di Indonesia."
Dengan demikian, langkah legal Saudari adalah mengajukan permohonan Penegasan Hak Konversi dari Girik menjadi HGB atau HP di Kantor Pertanahan setempat. Namun, langkah ini harus berhadapan dengan status LSD.
Permasalahan krusial terletak pada status tanah yang masuk dalam Peta LSD. Status ini adalah penanda bahwa tanah tersebut dilindungi untuk kepentingan ketahanan pangan dan berada di bawah payung Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2009 tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (UU PLP2B).
Larangan alih fungsi lahan sawah yang sudah ditetapkan sebagai LSD diatur dalam Pasal 44 ayat (1) UU PLP2B secara tegas:
"Lahan yang sudah ditetapkan sebagai Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan dilindungi dan dilarang dialihfungsikan."
Berdasarkan ketentuan pasal ini, unsur larangan (dilarang dialihfungsikan) telah terpenuhi secara mutlak begitu bidang tanah Saudari dikonfirmasi masuk dalam Peta LSD. Konsekuensinya, meskipun Saudari mendapatkan sertipikat HGB/HP, peruntukan penggunaannya secara fisik harus tetap sebagai lahan sawah pertanian. Sertipikat HGB/HP tersebut tidak dapat digunakan untuk pembangunan non-pertanian (misalnya perumahan atau industri).
Melakukan pembangunan non-pertanian di atas LSD tanpa izin rekomendasi adalah tindak pidana. Sanksi bagi pelanggaran alih fungsi diatur dalam Pasal 72 ayat (1) UU PLP2B, yang menyatakan:
"Setiap orang yang melakukan alih fungsi Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 44 ayat (1) dan Pasal 58 dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan denda paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah)."
Ketentuan ini menegaskan bahwa unsur subjek hukum (Setiap orang) mencakup Badan Hukum (korporasi) yang melakukan alih fungsi, membawa risiko denda yang besar dan potensi pidana bagi penanggung jawab korporasi.
Jika tujuan korporasi Saudari adalah agar tanah tersebut dapat digunakan untuk non-pertanian, Saudari harus terlebih dahulu mengajukan Permohonan Rekomendasi Perubahan Penggunaan Tanah (Alih Fungsi Lahan) untuk mengeluarkan tanah tersebut dari Peta LSD. Proses ini sangat ketat dan diatur dalam Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 2 Tahun 2024 (Permen ATR/BPN No. 2 Tahun 2024).
Kriteria ketat untuk memberikan Rekomendasi Alih Fungsi diatur dalam Pasal 20 ayat (1) dan ayat (2) Permen ATR/BPN No. 2 Tahun 2024.
Pasal 20 ayat (1) dan ayat (2) Permen ATR/BPN No. 2 Tahun 2024 berbunyi:
"(1) Rekomendasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 ayat (5) huruf a (LSD dapat dialihfungsikan) diberikan apabila lokasi kegiatan atau pembangunan:
a. berada pada peruntukan yang sesuai dengan Rencana Tata Ruang dan telah ditetapkan sebagai Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan atau Kawasan Pertanian Pangan Berkelanjutan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
b. kegiatan yang akan dilakukan merupakan kepentingan umum yang sifatnya strategis nasional; dan
c. telah tersedia Lahan Pengganti."
(2) Rekomendasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 ayat (5) huruf b (LSD dapat dialihfungsikan dengan syarat) diberikan apabila lokasi kegiatan atau pembangunan:
a. berada pada peruntukan yang sesuai dengan Rencana Tata Ruang dan belum ditetapkan sebagai Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan atau Kawasan Pertanian Pangan Berkelanjutan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
b. kegiatan yang akan dilakukan merupakan kepentingan umum yang sifatnya strategis nasional; dan
c. telah tersedia Lahan Pengganti."
Ketentuan Pasal 20 ini menegaskan sifat pengecualian yang sangat ketat. Unsur kepentingan umum yang sifatnya strategis nasional dan telah tersedia Lahan Pengganti adalah syarat wajib agar tanah Girik Saudari yang berstatus LSD dapat diizinkan untuk pembangunan non-pertanian. Jika tanah tersebut tidak memenuhi syarat-syarat tersebut, maka permohonan Saudari wajib ditolak, sebagaimana diatur dalam Pasal 21 ayat (1) Permen ATR/BPN No. 2 Tahun 2024:
"(1) Rekomendasi berupa LSD tidak dapat dialihfungsikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 ayat (5) huruf c, diberikan apabila lokasi kegiatan atau pembangunan tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 ayat (1) atau Pasal 20 ayat (2)."
Mengingat kompleksitas hukum yang ada, Saudari disarankan mengambil langkah awal, dengan memastikan kapasitas dan hak korporasi dengan mengecek Anggaran Dasar PT Saudari untuk menentukan apakah kebutuhan korporasi lebih condong kepada Hak Guna Bangunan (HGB) atau Hak Pakai (HP). Selanjutnya, Saudari perlu memverifikasi peta LSD secara resmi dengan mendatangi Kantor Pertanahan (BPN) setempat atau Dinas Pertanian terkait di Kabupaten/Kota untuk meminta konfirmasi resmi dan peta delineasi LSD, sekaligus menanyakan persyaratan spesifik Pendaftaran Tanah Pertama Kali (Girik ke HGB/HP) untuk tanah LSD. Apabila tujuan Saudari adalah pembangunan non-pertanian, Saudari harus berkonsultasi mengenai proses pengajuan Rekomendasi Perubahan Penggunaan Tanah (Alih Fungsi) kepada Kantor Wilayah BPN Provinsi atau Kementerian ATR/BPN, dengan menyiapkan argumentasi yang memenuhi kriteria pengecualian strategis nasional dan kemampuan menyediakan lahan pengganti. Terakhir, dalam mengajukan Pendaftaran Tanah Pertama Kali, Saudari harus menyiapkan dokumen seperti surat-surat Girik asli, surat peralihan hak, surat penguasaan fisik tanah (Sporadik), dan dokumen legalitas korporasi, dan ada baiknya Saudari berkonsultasi dulu ke Notaris/PPAT yang berwenang karena proses legalisasi Girik dan permohonan hak atas nama korporasi memerlukan akta otentik dan proses administratif yang mendetail.
Mengingat kebijakan dan SOP teknis sering berubah, langkah terbaik adalah menghubungi Saluran Pelayanan Resmi Kantor Pertanahan (BPN) (baik secara tatap muka, daring/email, atau telepon) untuk meminta klarifikasi/penanganan yang menjadi kewenangan instansi tersebut, terutama terkait proses Alih Fungsi Lahan.
DASAR HUKUM
- Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria.
- Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2009 tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan.
- Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2021 tentang Hak Pengelolaan, Hak Atas Tanah, Satuan Rumah Susun, dan Pendaftaran Tanah.
- Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 2 Tahun 2024 tentang Tata Cara Pelaksanaan Verifikasi Data Lahan Sawah terhadap Data Pertanahan dan Tata Ruang, Penetapan Peta Lahan Sawah yang Dilindungi, dan Pemberian Rekomendasi Perubahan Penggunaan Tanah pada Lahan Sawah yang Dilindungi.
Demikian jawaban dari kami, semoga bermanfaat.
Disclaimer: Jawaban ini merupakan nasihat/pendapat hukum edukatif (bukan nasihat/pendapat hukum formal) yang tidak memiliki kekuatan hukum mengikat. Jawaban ini tidak menggantikan jasa advokat dan oleh karenanya, tidak menciptakan relasi advokat-klien.
Pertanyaan Lanjutan
Tidak ada pertanyaan lanjutan