Perubahan Nama Kepemilikan Kios Pupuk Urea Bersubsidi Tanpa Persetujuan Pemilik Awal
13/11/25Oleh : RIK***
Dijawab oleh : Admin Konsultasi Hukum
Pertanyaan:
Assalamualaikum, izin bertanya pak
ini soal perubahan nama tanpa sepengetahuan pemilik pertama ,
Ceritanya gni, tahun 2009 , nama kepemilikan kios pupuk urea bersubsidi atas nama si A , tanpa sepengetahuan ternyata saya baru tau kemarin nama kepemilikanmya sudah berubah jadi atas nama si B , saya tanya ternyata sudah berubah dari tahun 2018 , dan saya tanya ke Si B kenapa tanpa sepengetahuan si A nama kepemilikannya bisa berubah jadi atas nama Si B ? Si B diam ga bisa jawab ,
Mohon penjelasannya pak , terimakasih
Terima kasih atas pertanyaan saudara RIK**************** kepada Badan Pembinaan Hukum Nasional.
Dijawab oleh Febi Ardhioanti, S.E.,M.H (Penyuluh Hukum Madya)
Terima kasih atas pertanyaan Anda kepada Badan Pembinaan Hukum Nasional. Perubahan kepemilikan kios pupuk urea bersubsidi dari si A ke si B tanpa sepengetahuan si A adalah tindakan yang melanggar hukum. Tidak ada dasar hukum yang membenarkan pengalihan izin atau kepemilikan kios pupuk bersubsidi secara sepihak atau tanpa melalui prosedur resmi.
Berikut adalah penjelasan mengenai regulasi terkait:
1. Perubahan kepemilikan kios pupuk urea bersubsidi dari si A ke si B tanpa sepengetahuan si A adalah termasuk tindakan atau perbuatan curang hal tersebut diatur dalam Pasal 378 KUHP. Berikut ini bunyi Pasal 378 KUHP: “Barang siapa dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, dengan memakai nama palsu atau martabat palsu, dengan tipu muslihat, ataupun rangkaian kebohongan, menggerakkan orang lain untuk menyerahkan barang sesuatu kepadanya, atau supaya memberi hutang rnaupun menghapuskan piutang diancam karena penipuan dengan pidana penjara paling lama empat tahun.
2. Izin kios pupuk bersubsidi diberikan berdasarkan persyaratan tertentu, termasuk identitas pribadi, legalitas usaha, dan lokasi, yang diatur dalam Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag). Izin ini bersifat spesifik untuk pemegang izin (si A) dan tidak dapat begitu saja dialihkan ke pihak lain (si B) tanpa proses administrasi dan persetujuan dari pihak berwenang (produsen pupuk dan Dinas Pertanian setempat). Menurut Pasal 1 ayat 9 Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 15/M-DAG/PER/4/2013 Tahun 2013 tentang Pengadaan dan Penyaluran Pupuk Bersubsidi untuk Sektor Pertanian Pengecer adalah perusahaan perseorangan atau badan usaha baik yang berbentuk badan hukum atau bukan badan hukum yang berkedudukan di Kecamatan dan/atau Desa, yang ditunjuk oleh Distributor berdasarkan Surat Perjanjian Jual Beli (SPJB) dengan kegiatan pokok melakukan penjualan Pupuk Bersubsidi secara langsung hanya kepada Kelompok Tani dan/atau Petani di wilayah tanggungjawabnya.
Setiap pengecer atau pemilikan kios pupuk harus terikat dengan surat perjanjian jaul beli (SPJB) hal itu sesuai dengan Pasal 1 ayat 109 Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 15/M-DAG/PER/4/2013 Tahun 2013 tentang Pengadaan dan Penyaluran Pupuk Bersubsidi untuk Sektor Pertanian adalah sebagai berikut : “Surat Perjanjian Jual Beli, selanjutnya disingkat SPJB adalah kesepakatan kerjasama yang mengikat antara Produsen dengan Distributor atau antara Distributor dengan Pengecer yang memuat hak dan kewajiban masing-masing dalam Pengadaan dan Penyaluran Pupuk Bersubsidi untuk Kelompok Tani dan/ atau Petani berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Selanjutnya menurut Pasal 19 Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 15/M-DAG/PER/4/2013 Tahun 2013 tentang Pengadaan dan Penyaluran Pupuk Bersubsidi untuk Sektor Pertanian adalah sebagai berikut :
(1) Pengecer wajib melaksanakan penyaluran Pupuk Bersubsidi berdasarkan Prinsip 6 (enam) Tepat di Lini IV kepada Petani dan/ atau Kelompok Tani berdasarkan RDKK.
(2) Tugas dan tanggungjawab Pengecer:
a. bertanggung jawab atas kelancaran penyaluran Pupuk Bersubsidi yang diterimanya dari Distributor kepada Kelompok Tani/ Petani;
b. bertanggung jawab menyalurkan Pupuk Bersubsidi sesuai dengan peruntukannya;
c. bertanggung jawab dan menjamin persediaan atas semua jenis Pupuk Bersubsidi di wilayah tanggung jawabnya untuk memenuhi kebutuhan sesuai dengan ketentuan yang ditetapkan oleh Distributor;
d. melaksanakan sendiri kegiatan penyaluran Pupuk Bersubsidi hanya kepada Kelompok Tani/Petani sebagai Konsumen akhir sesuai dengan lingkup wilayah tanggungjawabnya;
e. menjual secara tunai Pupuk Bersubsidi sesuai dengan HET yang berlaku dalam kemasan 50 kg, 40 kg atau 20 kg dengan penyerahan barang di Lini IV/ Kios Pengecer;
f. wajib memasang papan nama dengan ukuran 0,50 x 0,75 meter sebagai Pengecer Resmi dari Distributor yang ditunjuk oleh Produsen; dan
g. wajib memasang daftar harga sesuai HET yang berlaku.
(3) Pengecer hanya dapat melakukan penebusan Pupuk Bersubsidi dari 1 (satu) Distributor yang menunjuknya sesuai masingmasing jenis Pupuk Bersubsidi.
Penyaluran pupuk bersubsidi diawasi secara ketat oleh berbagai pihak, termasuk Kementerian Pertanian, Kementerian Perdagangan, PT Pupuk Indonesia (Persero), distributor, hingga aparat penegak hukum. Pengalihan kepemilikan kios yang tidak sah merupakan pelanggaran serius terhadap sistem distribusi yang diatur. Setiap pihak selain produsen, distributor, dan pengecer resmi tidak diperkenankan memperjualbelikan pupuk bersubsidi. Perubahan kepemilikan yang tidak sah dapat dianggap sebagai penyalahgunaan wewenang atau pelanggaran dalam pendistribusian pupuk bersubsidi, yang dapat dikenai sanksi pidana berupa hukuman penjara atau denda, sesuai dengan Undang-Undang tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi atau tindak pidana ekonomi. Pihak berwenang berhak mencabut izin kios yang terbukti melanggar aturan, misalnya menjual di atas Harga Eceran Tertinggi (HET) atau melakukan pelanggaran distribusi lain. Jika memang ada kebutuhan pengalihan, prosesnya harus melalui mekanisme resmi, termasuk verifikasi dan validasi oleh tim terkait di tingkat kecamatan, kabupaten/kota, dan provinsi, serta persetujuan dari produsen pupuk yang bersangkutan. Si A sebagai pemilik sah yang merasa dirugikan harus segera melaporkan kejadian ini kepada pihak berwenang, seperti:
• Dinas Pertanian atau Dinas Perdagangan di tingkat Kabupaten/Kota.
• Distributor resmi pupuk di wilayah tersebut (PT Pupuk Indonesia atau anak perusahaannya).
• Aparat penegak hukum (Polisi atau Kejaksaan) jika diduga ada unsur pidana penipuan atau pemalsuan dokumen.
Demikian jawaban dari kami, semoga bermanfaat.
Pernyataan Penyangkalan / Disclaimer
Jawaban konsultasi hukum semata-mata hanya sebagai pendapat hukum bersifat umum dan disediakan untuk tujuan pendidikan serta tidak memiliki kekuatan hukum yang tetap dan tidak mengikat sebagaimana putusan pengadilan.
Dasar Hukum:
1. Kitab Undang- Undang Hukum Pidana;
2. Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 15/M-DAG/PER/4/2013 Tahun 2013 tentang Pengadaan dan Penyaluran Pupuk Bersubsidi untuk Sektor Pertanian
0
Pertanyaan Lanjutan
Tidak ada pertanyaan lanjutan
Diskusi Konsultasi
Silakan login terlebih dahulu untuk menambahkan komentar.
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!