Kewajiban Pemberitahuan BPN kepada Pihak Tergugat dan Tata Cara Setelah 30 Hari Pemblokiran Sertifikat Tanah

13/11/25

Oleh : Mel***

Dijawab oleh : Admin Konsultasi Hukum

Pertanyaan:
Selamat Pagi Min, saya ingin bertanya mengenai Pemblokiran Sertifikat Tanah, ketika terjadinya pemblokiran Sertfikat Tanah, apakah pihak yang tergugat tidak diberi tahu Oleh Pihak BPN? dan jika sudah lebih dari 30 Hari proses pembokiran, seharusnya bagaimana? terimakasih

Terima kasih atas pertanyaan saudara Mel*** kepada Badan Pembinaan Hukum Nasional.

Dijawab oleh Febi Ardhianti, S.E.,M.H. (Penyuluh Hukum Madya)

Terima kasih atas pertanyaan Anda,  kepada Badan Pembinaan Hukum Nasional. Kami sangat prihatain terhadap masalah yang Anda hadapi. Sebelum menjawab permasalahan hukum Anda, kami akan menjelaskan tentang  pencatatan pemblokiran sertifikat. Menurut Peraturan Menteri Agraria Dan Tata Ruang/ Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 13 Tahun 2017 Tentang Tata Cara Blokir Dan Sita (Permen ATR/BPN 13/2017) Pasal 1 ayat 1 adalah sebagai berikut : “Pencatatan blokir adalah tindakan administrasi Kepala Kantor Pertanahan atau pejabat yang ditunjuk untuk menetapkan keadaan status quo (pembekuan) pada hak atas tanah yang bersifat sementara terhadap perbuatan hukum dan peristiwa hukum atas tanah tersebut.”

 Berikutnya menurut Pasal 3 Permen ATR/BPN 13/2017 adalah sebagai berikut :

  1. Pencatatan blokir dilakukan terhadap hak atas tanah atas perbuatan hukum atau peristiwa hukum, atau karena adanya sengketa atau konflik pertanahan.
  2. Pencatatan blokir sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diajukan: a. dalam rangka perlindungan hukum terhadap kepentingan atas tanah yang dimohon blokir; dan b. paling banyak 1 (satu) kali oleh 1 (satu) pemohon pada 1 (satu) objek tanah yang sama.
  3. Hak atas tanah yang buku tanahnya terdapat catatan blokir tidak dapat dilakukan kegiatan pemeliharaan data pendaftaran tanah

Sekarang kami akan menjawab permasalahan hukum Anda, apakah ketika terjadinya pemblokiran Sertfikat Tanah, pihak yang tergugat tidak diberi tahu Oleh Pihak BPN?  Saat terjadi pemblokiran atas permohonan salah satu pihak yang bersengketa, BPN pada umumnya tidak secara langsung memberitahukan kepada pihak yang sertifikatnya diblokir pada saat pencatatan blokir dilakukan. Pihak yang sertifikatnya terblokir biasanya baru mengetahui status ini ketika mencoba melakukan tindakan hukum terhadap tanah tersebut (seperti jual beli, hibah, atau balik nama) di Kantor Pertanahan, dan mendapati bahwa permohonannya ditolak karena adanya status "blokir" atau "sita" dalam buku tanah. Pemberitahuan lebih lanjut oleh Kepala Kantor Pertanahan kepada pihak terkait (termasuk pemilik sertifikat yang diblokir) biasanya dilakukan dalam konteks proses penyelesaian sengketa yang lebih formal atau jika ada perintah pengadilan/penegak hukum. 

Pertanyaan Anda berikutnya, jika sudah lebih dari 30 hari proses pembokiran, seharusnya bagaimana? Sebelum menjawab permasalahan hukum Anda terlebih dahulu akan kami jelasakan tentang pencatatan blokir sertifikat dilakukan dalan jangka waktu 30 hari dan dapat diperpanjang melalui penetapan pengadialan, hal ini sesuai dengan Pasal 13 Permen ATR/BPN 13/2017. Berikut ini bunya Pasal tersebut :

  1. Catatan blokir oleh perorangan atau badan hukum berlaku untuk jangka waktu 30 (tiga puluh) hari kalender terhitung sejak tanggal pencatatan blokir.
  2. Jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat diperpanjang dengan adanya perintah pengadilan berupa penetapan atau putusan.

Jika blokir telah berlangsung lebih dari 30 hari tanpa adanya proses hukum yang jelas (misalnya seperti surat gugatan yang terdaftar di pengadilan atau penetapan sita dari pengadilan), maka status blokir tersebut otomatis akan hilang atau dicabut oleh sistem/petugas BPN atau Anda dapat mengajukan permohonan pembukaan blokir ke Kantor Pertanahan setempat dengan membawa bukti kepemilikan hal tersebut sesuai dengan Pasal 15 ATR/BPN 13/2017. Berikut ini bunyi Pasal 15 ATR/BPN 13/2017 adalah sebagai berikut:

  1. Catatan blokir oleh perorangan atau badan hukum, hapus apabila: a. jangka waktu blokir berakhir dan tidak diperpanjang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13; b. pihak yang memohon pencatatan telah mencabut permintaannya sebelum jangka waktu berakhir; c. Kepala Kantor menghapus blokir sebelum jangka waktunya berakhir; atau d. ada perintah pengadilan berupa putusan atau penetapan.
  2. Dalam hal catatan blokir diperpanjang atas perintah pengadilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (2) maka catatan blokir dapat dihapus apabila ada perintah pengadilan berupa putusan atau penetapan.
  3. Permohonan penghapusan catatan blokir sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b disampaikan secara tertulis kepada Kepala Kantor Pertanahan.

 Jika BPN menolak membuka blokir tanpa alasan yang sah, tindakan tersebut dapat dianggap sebagai Perbuatan Melawan Hukum dan dapat diajukan gugatan. Tetapi jika pemblokiran didasarkan pada perintah dari lembaga penegak hukum (Polisi, Kejaksaan, Pengadilan), maka blokir akan tetap berlaku sampai adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap atau perintah pencabutan sita dari instansi terkait. 

Demikian penjelasan kami, semoga bermanfaat, terima kasih.

Disclamer :        Jawaban Konsultasi Hukum semata-mata hanya sebagai pendapat hukum dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat sebagaimana putusan pengadilan.

Dasar Hukum :

Peraturan Menteri Agraria Dan Tata Ruang/ Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 13 Tahun 2017 Tentang Tata Cara Blokir Dan Sita

0

Pertanyaan Lanjutan

Tidak ada pertanyaan lanjutan

Diskusi Konsultasi

Silakan login terlebih dahulu untuk menambahkan komentar.
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!