Perampasan Sepeda Motor oleh Pihak Mengaku Leasing dan Penolakan Klaim Asuransi atas Kerugian

12/11/25

Oleh : Muh***

Dijawab oleh : Admin Konsultasi Hukum

Pertanyaan:
Motor saya digunakan anak, tiba-tiba dipepet 4 orang tak dikenal mengaku dari pihak FIF, tetapi bertindak memaksa dan mengambil motor dan membawa kabur. Setelah dilaporkan kepada pihak FIF, mereka menyarankan laporkan kepada pihak Asuransi. Setelah dilaporkan kepada pihak asuransi, klaim ditolak dengan alasan kasus tersebut tidak termasuk yang mendapat ganti rugi. Apa yang harus saya lakukan ?

Terima kasih atas pertanyaan saudara Muh*********** kepada Badan Pembinaan Hukum Nasional.

Dijawab oleh Iva Shofiya, S.H., M.SI. (Penyuluh Hukum Madya) dan Febi Ardhianti, S.E.,M.H.( Penyuluh Hukum Madya). Terima kasih atas pertanyaannya, dapat kami jelaskan bahwa di Indonesia ada sejumlah aturan dan undang-undang yang mengatur tentang ujaran kebencian. Adapun peraturan dan pasal-pasal yang berkaitan dengan ujaran kebencian adalah; Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), Undang-Undang No. 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik/ITE, Undang-Undang No. 40 tahun 2008 tentang Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnis, Surat Edaran Kapolri No: SE/06/X/2015 tentang Ujaran Kebencian (Hate Speech). Didalam surat edaran kapolri ujaran kebencian dapat berupa tindak pidana yang diatur dalam KUHP dan ketentuan pidana lainnya yang berbentuk, antara lain: Penghinaan; Pencemaran nama baik; Penistaan; Perbuatan tidak menyenangkan; Memprovokasi; Menghasut; Menyebarkan berita bohong. Pasal ujaran kebencian di media sosial dan sistem elektronik, sebelumnya diatur di dalam Pasal 28 ayat (2) jo. Pasal 45 ayat (2) UU ITE. Namun, saat ini ketentuan tersebut diubah dengan Pasal 28 ayat (2) jo. Pasal 45A ayat (2) UU 1/2024. Adapun bunyi Pasal 28 ayat (2) UU 1/2024 terkait dengan ujaran kebencian adalah sebagai berikut: Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang sifatnya menghasut, mengajak, atau memengaruhi orang lain sehingga menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan terhadap individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan ras, kebangsaan, etnis, warna kulit, agama, kepercayaan, jenis kelamin, disabilitas mental, atau disabilitas fisik.Perbuatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (2) UU 1/2024 tersebut diancam dengan pidana penjara paling lama 6 tahun dan/atau denda paling banyak Rp1 miliar. Hal ini diatur di dalam Pasal 45A ayat (2) UU 1/2024. Dalam UU 40/2008 Pasal 4 huruf b UU 40/2008 diterangkan bahwa tindakan diskriminatif ras dan etnis berupa menunjukkan kebencian atau rasa benci kepada orang karena perbedaan ras dan etnis yang berupa perbuatan: membuat tulisan atau gambar untuk ditempatkan, ditempelkan, atau disebarluaskan di tempat umum atau tempat lainnya yang dapat dilihat atau dibaca oleh orang lain; berpidato, mengungkapkan, atau melontarkan kata-kata tertentu di tempat umum atau tempat lainnya yang dapat didengar orang lain; mengenakan sesuatu pada dirinya berupa benda, kata-kata, atau gambar di tempat umum atau tempat lainnya yang dapat dibaca oleh orang lain; atau melakukan perampasan nyawa orang, penganiayaan, pemerkosaan, perbuatan cabul, pencurian dengan kekerasan, atau perampasan kemerdekaan berdasarkan diskriminasi ras dan etnis. Adapun, menurut Pasal 16 UU 40/2008 sanksi pidana terhadap perbuatan sebagaimana dimaksud Pasal 4 huruf b angka 1, 2, dan 3 adalah dipidana penjara paling lama 5 tahun dan/atau denda paling banyak Rp500 juta. Berkaitan dengan pertanyaan anda maka Jawabannya umumnya: TIDAK, Anda tidak ikut terseret pidana atas tindakan Y selama Anda tidak ikut membuat konten ujaran kebencian, tidak menyuruh, dan tidak membantu secara sadar dalam tindakan yang dianggap melanggar hukum. Anda sangat kecil atau hampir tidak mungkin ikut terlibat sebagai tersangka, karena: Anda tidak membuat ujaran kebencian; Anda tidak menyuruh atau memfasilitasi Y melakukan hal melawan hukum; Nasihat Anda bukan upaya menghilangkan barang bukti, karena saat itu belum ada proses hukum; Y bertindak atas keputusan sendiri. Namun bila perkara berkembang, Anda mungkin diminta sebagai saksi. Demikian jawaban dari kami, semoga bermanfaat. Dasar Hukum: Kitab Undang-Undang Hukum Pidana; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana; Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan diubah kedua kalinya dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik; Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2008 tentang Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnis; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana; Surat Edaran Kepala Kepolisian Negara Nomor SE/6/X/2015 Tahun 2015 tentang Penanganan Ujaran Kebencian (Hate Speech). Disclaimer : Jawaban konsultasi hukum semata-mata hanya sebagai pendapat hukum dan tidak memiliki kekuatan hukum tetap dan tidak mengikat sebagaimana putusan pengadilan.
0

Pertanyaan Lanjutan

Tidak ada pertanyaan lanjutan

Diskusi Konsultasi

Silakan login terlebih dahulu untuk menambahkan komentar.
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!