Langkah Meresmikan Pernikahan Siri dan Mengurus Dokumen Anak Saat Istri Belum Memiliki Akta Cerai dan Dokumen Lama Hilang
12/11/25Oleh : Her***
Dijawab oleh : Admin Konsultasi Hukum
Pertanyaan:
Bismillahirrohmanirrohiim, assalamualaikum, kami pasangan suami-istri dari keluarga sederhana yang menikah secara siri selama kurang/lebih 3tahun dan memiliki seorang anak. Pernikahan siri kami dikarenakan tidak memiliki kelengkapan surat2 keperluan nikah (istri belum punya akta cerai dengan suami resmi (secara agama dan hukum yang tercatat KUA dan KK lama hilang) yang terdahulu)), dan suami resmi terdahulu tersebut sudah menikah lagi secara resmi lagi. Apa yang harus saya lakukan (langkah2/ tahap2 yang terjangkau oleh kami selaku keluarga dengan ekonomi rendah) supaya saya dapat meresmikan pernikahan kami yang sekarang masih berstatus siri, dan bisa mengurus surat2 anak (akta lahir, KK dll) terima kasih atas perhatian dan bantuannya, semoga Allah memberi balasan dan manfaat atas segala kebaikan yang telah diperbuat.
Terima kasih atas pertanyaan saudara Her**************** kepada Badan Pembinaan Hukum Nasional.
Dijawab oleh Safril Nurhalimi, SH.,MH (Penyuluh Hukum Madya) dan RR Yuliawiranti Subeno, S.H., C.N., M.H. S.H., M.SI. (Penyuluh Hukum Madya)
Terimakasih sebelumnya kami ucapkan kepada klien yang telah bertanya dan berkonsultasi kepada tim konsultan hukum-penyuluh hukum BPHN.
Berdasarkan permasalahan hukum yang disampaikan oleh klien, dapat dijelaskan sebagai berikut: Pada dasarnya, tiap-tiap perkawinan berdasarkan Pasal 2 ayat (2) UU Perkawinan dan Pasal 5 ayat (1) KHI perlu dicatat menurut ketentuan perundang-undangan yang berlaku. Jika ketentuan di atas tidak dilaksanakan yaitu nikah tanpa dicatat/tidak punya akta nikah, maka dapat dilakukan itsbat nikah. Pengajuan dan penyelesaian perkara itsbat nikah secara khusus diatur di dalam beberapa peraturan perundang-undangan. Teknis pelaksanaan penyelesaiannya diatur di dalam Buku Pedoman Pelaksanaan Tugas dan Administrasi Peradilan Agama. Perkara itsbat nikah dapat dikategorikan sebagai perkara volunteer maupun contensius. Disebut volunteer dan contensius ditentukan oleh siapa yang mengajukan istbat nikah. Perkara itsbat nikah termasuk diantara perkara yang cukup banyak diperiksa oleh Pengadilan Agama/Mahkamah Syar’iyah. Dikutip dari artikel Isbat Nikah: Prosedur, Syarat, dan Implikasi Hukumnya yang dimaksud dengan Itsbat nikah adalah permohonan pengesahan atas perkawinan yang telah dilangsungkan menurut syariat agama islam, akan tetapi tidak dicatat oleh KUA atau pegawai pencatat nikah yang berwenang. Itsbat nikah diatur lebih lanjut dalam Pasal 7 ayat (2) KHI, yang menyebutkan bahwa dalam hal perkawinan tidak dapat dibuktikan dengan akta nikah, maka dapat diajukan itsbat nikahnya ke pengadilan agama. Dengan catatan, itsbat nikah dapat diajukan ke pengadilan agama terbatas mengenai hal-hal yang berkenaan dengan:
- adanya perkawinan dalam rangka penyelesaian perceraian;
- hilangnya akta nikah;
- adanya keraguan tentang sah atau tidaknya salah satu syarat perkawinan;
- adanya perkawinan yang terjadi sebelum berlakunya UU Perkawinan; dan
- perkawinan yang dilakukan oleh mereka yang tidak mempunyai halangan perkawinan menurut UU Perkawinan.
Adapun yang berhak mengajukan permohonan Itsbat nikah berdasarkan Pasal 7 ayat (4) KHI ialah pihak suami atau istri, anak-anak mereka, wali nikah dan pihak yang berkepentingan dengan perkawinan itu. Oleh karena itu, sebelum mengajukan itsbat nikah, Anda sebagai pihak yang berhak mengajukan permohonan itsbat nikah perlu memastikan bahwa pengajuan itsbat nikah tersebut dilakukan karena alasan-alasan di atas.
Pernikahan yang sah adalah
- pernikahan yang dilakukan menurut hukum masing-masing agamanya dan kepercayaannya.
- Kedua, pernikahan harus dicatat menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku. Pernikahan harus dicatat sebagai bukti sah-nya pernikahan. Selain itu juga untuk menjamin hak-hak suami istri dalam pernikahan jika terjadi perceraian termasuk hak memperoleh warisan dan pensiun.
- ketiga, untuk melindungi hak-hak anak, misalnya dalam membuat akta kelahiran, pengurusan passport, dan hak waris.
Tanda pernikahan tercatat adalah dengan buku nikah. Bagi kaum muslimin, pencatatan pernikahan dilakukan di KUA. Nah, jika pernikahan Anda belum tercatat (tidak punya buku nikah), Anda harus mengajukan permohonan pengesahan (isbat nikah) agar pernikahan anda mempunyai kekuatan hukum.
Menurut Pengadilan Agama, isbat nikah adalah permohonan pengesahan nikah yang diajukan ke pengadilan untuk dinyatakan sah-nya pernikahan dan memiliki kekuatan hukum.
Ada kalanya sebuah pernikahan tidak atau belum tercatat di Kantor Urusan Agama (KUA) sehingga tidak memiliki buku nikah. Misalnya pernikahan sebagian orang tua pada zaman dulu yang hanya menikah secara agama tetapi tidak tercatat di KUA.
Contoh lain misalnya orang tua yang menikahkan anak gadisnya yang masih kuliah tapi belum meresmikan pernikahan tersebut di KUA. Atau nikah siri yang secara syarat dan rukunnya terpenuhi tetapi tidak tercatat di KUA.
Yang bisa mengajukan permohonan Isbat Nikah adalah:
- Suami
- Istri
- Anak
- Orang tua atau wali nikah.
Jika suami istri masih hidup, maka keduanya harus menjadi pihak yang mengajukan permohonan. Jika salah seorang dari suami istri meninggal dunia, pihak yang masih hidup yang mengajukan permohonan.
Berapa Besar Panjar Biaya Perkara?
Besaran panjar biaya perkara ditentukan oleh Ketua Pengadilan dan biasanya rincian biaya tersebut sudah ada di papan pengumuman di pengadilan. Besarnya panjar biaya perkara berbeda dari satu pengadilan ke pengadilan yang lain.
Panjar biaya perkara terdiri dari: biaya panggilan, meterai, redaksi, dan PNBP (Penerimaan Negara Bukan Pajak).
Langkah-langkah Mengajukan Isbat Nikah
Secara ringkas, berikut ini langkah-langkah mengajukan isbat nikah bagi yang beragama Islam:
- Datang dan mendaftar ke Kantor Pengadilan Agama. Datang ke kantor pengadilan agama setempat lalu membuat surat permohonan itsbat nikah. Lalu memfotokopi formulir tersebut sebanyak 5 rangkap, kemudian mengisinya dan menandatangani formulir yang telah lengkap. Serahkan empat rangkap kepada petugas Pengadilan, satunya Anda simpan. Lampirkan pula surat keterangan dari KUA bahwa pernikahan Anda tidak tercatat.
- Membayar panjar biaya perkara. Membayar panjar biaya perkara. salah satu komponen panjar biaya perkara adalah biaya pendaftaran permohonan. Mengenai biaya pendaftaran permohonan secara umum diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2019 tentang Jenis dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku Pada Mahkamah Agung dan Badan Peradilan yang Berada di Bawahnya (PP 5/2019). Berdasarkan Lampiran PP 5/2019, biaya pendaftaran permohonan pada lingkungan peradilan agama, Terkait dengan panjar biaya perkara, pada dasarnya bergantung pada pengadilan agama di wilayah tempat tinggal Anda. Bila tidak mampu membayar, bisa mengajukan permohonan untuk beperkara secara cuma-cuma (Prodeo). Jangan lupa meminta bukti pembayaran yang akan dipakai untuk meminta sisa panjar biaya perkara.
- Menghadiri persidangan. Anda akan mendapatkan surat panggilan yang biasanya dikirim sesuai alamat. Datanglah ke Pengadilan sesuai dengan tanggal dan waktu yang tertera dalam surat panggilan. Untuk sidang pertama, bawa serta dokumen seperti Surat Panggilan Persidangan, fotokopi formulir permohonan, dan KTP. Umumnya, pada sidang pertama, hakim akan menanyakan identitas dan melakukan pemeriksaan isi permohonan.Untuk sidang berikutnya, hakim akan memberitahukan kepada Pemohon/ Termohon yang hadir dalam sidang kapan tanggal dan waktu sidang berikutnya.
- Putusan/Penetapan Pengadilan. Setelah 14 hari dari sidang terakhir, Pengadilan akan mengeluarkan putusan/penetapan isbat nikah. Anda bisa mengambil sendiri aalinan putusan/penetapan isbat nikah tersebut atau mewakilkan kepada orang lain dengan surat kuasa. Setelah mendapatkan salinan putusan/penetapan tersebut, Anda bisa meminta KUA setempat untuk mencatatkan pernikahan anda dengan menunjukkan bukti salinan putusan/penetapan pengadilan tersebut.
Nikah siri tidak bisa dilegalkan secara langsung, tetapi dapat dilegalisasi atau disahkan secara hukum melalui mekanisme itsbat nikah (pengesahan nikah) di Pengadilan Agama. Proses ini bertujuan untuk mendapatkan penetapan sahnya pernikahan dari pengadilan, yang kemudian bisa digunakan untuk mengurus akta nikah resmi di KUA.
Langkah-langkah mengurus legalisasi nikah siri
- Ajukan permohonan itsbat nikah: Daftarkan permohonan ke Pengadilan Agama di wilayah Anda.
- Siapkan dokumen: Lengkapi dokumen yang dibutuhkan, seperti: KTP dan Kartu Keluarga (KK) kedua belah pihak, Akta Kelahiran, Surat keterangan dari KUA setempat yang menyatakan pernikahan siri belum pernah dicatatkan, Bukti pernikahan siri (jika ada), seperti foto pernikahan, Dua orang saksi yang hadir saat pernikahan siri
- Proses di pengadilan: Pengadilan akan memeriksa dan memutuskan permohonan Anda. Jika dikabulkan, Anda akan mendapatkan penetapan itsbat nikah.
- Dapatkan akta nikah: Setelah mendapat penetapan pengadilan, Anda bisa membawa salinan putusan tersebut ke KUA setempat untuk dicatatkan dan mendapatkan akta nikah resmi.
- Urus dokumen anak: Dengan adanya akta nikah resmi, Anda bisa mengurus akta kelahiran anak Anda.
KESIMPULAN
itsbat nikah. Nikah siri tidak memiliki kekuatan hukum dan tidak diakui secara resmi oleh negara.Tanpa catatan pernikahan resmi, istri dan anak tidak memiliki perlindungan hukum yang memadai. Ketidakadaan akta nikah dapat menimbulkan kendala dalam urusan administratif, seperti pengurusan KTP, KK, paspor, dan akta kelahiran anak. Melalui itsbat nikah, pernikahan siri dapat memiliki kekuatan hukum administrasi negara, memberikan kepastian hukum bagi seluruh keluarga.
Demikian jawaban konsutasi hukum ini kami sampaikan, semoga bermanfaat dan Terima kasih
Pernyataan Penyangkalan / Disclaimer
Jawaban konsultasi hukum semata-mata hanya sebagai pendapat hukum bersifat umum dan disediakan untuk tujuan pendidikan serta tidak memiliki kekuatan hukum yang tetap dan tidak mengikat sebagaimana putusan pengadilan.
Dasar hukum:
- Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan;
- Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan;
- Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2019 tentang Jenis dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku Pada Mahkamah Agung dan Badan Peradilan yang Berada di Bawahnya;
- Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 1991 tentang Penyebarluasan Kompilasi Hukum Islam;
- UU No. 22 Tahun 1946 tentang Pencatatan Nikah, Talak dan Rujuk,
- UU No. 7 Tahun 1989 sebagaimana telah diubah pertama kali dengan UU No. 3 Tahun 2006 dan diubah kedua kalinya dengan UU No. 50 Tahun 2009 Tentang Peradilan Agama
Pertanyaan Lanjutan
Tidak ada pertanyaan lanjutan